Thursday, 21 December 2017

MAKALAH EKONOMI MONETER (Pasar Uang Dan Pasar Modal)

 
BAB I
PENDAHULUAN
A        Latar Belakang
Transaksi efek telah berlangsung sejak 1880 namun dilakukan tanpa organisasi resmi sehingga catatan tentang transaksi tersebut tidak lengkap. Pada tahun 1878 terbentuk perusahaan untuk perdagangan komuitas dan sekuritas, yakti Dunlop & Koff, cikal bakal PT. Perdanas.
Saat sekarang ini pasar modal dan pasar uang merupakan solusi utama dalam menyelesaikan masalah permodal suatu badan usaha. dengan adanya lembaga-lembaga yang terlibat didalam pasar uang dan pasar modal memudahkan para emiten berhubungan lansung dengan investor. Investor adalah orang yang menunda penggunaan uangnya untuk memperoleh keuntungan berupa deviden untuk penanaman modal dalam bentuk saham dan bunga untuk penanaman modal dalam bentuk obligasi. Untuk lebih jelas mengenai unsur-unsur yang terdapat dalam pasar modal dapat pahami lebih lanjut pada bab pembahasan.  
B         Rumusan masalah
·         Apakah yang dimaksud dengan pasar dan pasar modal?
·         Apakah instrumen pasar modal dan pasar uang?
·         Bagaimana fungsi pasar uang dan pasar modal?
·         Lembaga apa saja yang terlibat didalam pasar modal ?

BAB II
KATA PENGANTAR

Peraturan pemerintah republik indonesia nomor 15 tahun 1999  tentang bentuk-bentuk tagihan tertentu yang dapat dikompensasikan sebagai setoran  saham presi den republik indonesia, menimbang: bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 28 ayat (2) undang-undang nomor 1 tahun 1995 tentang perseroan terbatas perlu menetapkan peraturan pemerintah tentang  bentuk-bentuk tagihan tertentu yang dapat dikompensasikan sebagai setoran saham: 
pasa l 4
dalam hal perseroan berbentuk perseroan terbuka, berlaku peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal. 
Menurut Husnan (2003) adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual-belikan, baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh pemerintah, public authorities, maupun perusahaan swasta. Menurut Usman (1990:62), umumnya surat-surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal dapat dibedakan menjadi surat berharga bersifat hutang dan surat berharga yang bersifat pemilikan. Surat berharga yang bersifat hutang umumnya dikenal nama obligasi dan surat berharga yang bersifat pemilikan dikenal dengan nama saham. Lebih jauh dapat juga didefinisikan bahwa obligasi adalah bukti pengakuan hutang dari perusahaan, sedangkan saham adalah bukti penyertaan dari perusahaan.
Pengertian pasar modal secara umum adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk didalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara dibidang keuangan, serta keseluruhan surat-surat berharga yang beredar. Dalam arti sempit, pasar modal adalah suatu pasar (tempat, berupa gedung) yang disiapkan guna memperdagangkan saham-saham, obligasi-obligasi, dan jenis surat berharga lainnya dengan memakai jasa para perantara pedagang efek (Sunariyah, 2000 : 4).
Jika tidak dapat dipakai untuk konsumsi, anda dapat mengalihkannya ke  pihak lain untuk sementara waktu, misalnya dalam bentuk tabungan berjangka atau saham. Untuk kesediaan mengalihkan hak penggunaan uang tersebut, anda memperoleh konvensasi berupa pendapatan bunga untuk tabungan atau dividen untuk saham. Jika pengalihan hak penggunaan uang tersebut kurang dari satu tahun, masuk dalam kategori pasar uang. Tetapi jika lebih dari setahun, masuk dalam kategori pasar modal.
Uang yang anda simpan akan disalurkan oleh lembaga keuangan ke pihak-pihak yang membutuhkan (sisi permintaan), seperti perusahaan, pemerintah dan individu. Mereka menggunakannya untuk kegiatan investasi, produksi, atau konsumsi. Bila mereka membutuhkan uang tersebut dalam tempo kurang dari setahun, mereka mencarinya di pasar uang, tetapi jika lebih dari setahun mereka akan mencarinya d pasar modal. (mandala manurung; hal. 119)

BAB III
PEMBAHASAN
PASAR MODAL

A.      Pengertian pasar modal
Dalam arti sempit pengertian pasar merupakan tempat para penjual dan pembeli bertemu untuk melakukan transaksi. Artinya pembeli dan penjual lansung bertemu untuk melakukan transaksi dalam suatu lokasi tertentu.
Pengertian pasar modal secara umum merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal. Penjual dalam pasar modal merupakan perusahaan yang membutuhkan modal (Emiten). Sehingga mereka berusaha untuk menjual efek-efek di pasar modal. Sedangkan pembeli (Investor) adalah pihak yang ingin membeli modal  diperusahaan yang menurut mereka menguntungkan. Pasar modal dikenal dengan nama bursa efek dan di indonesia saat ini terdapat Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya.
B.       Instrumen pasar modal
Barang yang diperjual belikan dipasar modal dikenal dengan istilah instrumen pasar modal. Instrumen pasar modal yang di perdagangkan berbentuk surat-surat berharga yang dapat diperjual belikan kembali oleh pemiliknya, baik instrumen pasar modal bersifat kepemilikan atau bersifat utang. Instrumen pasar modal yang bersifat kepemilikan diwujudkan dalam bentuk saham, sedangkan yang bersifat utang diwujudkan dalam bentuk obligasi.
Bentuk-bentuk pasar modal seperti sebagai berikut:
1.    Saham (stocks)
Merupakan surat berharga yang bersifat kepemilikan . artinya si pemilik saham merupakan pemilik perusahaan. Semakin besar saham yang dimilikinya, maka semakin besar pula kekuasaannya di perusahaan tersebut. Keuntungan yang diperoleh dari saham dikenal dengan nama deviden ditentukan dalam rapat umum pemegang saham (rups).
Jenis-jenis saham dapat ditinjau dalam beberapa segi antara lain sebagai berikut:
a.    Dari segi cara peralihan
·      Saham atas unjuk (Bearer  Stock)
Merupakan saham yang tidak mempunyai nama atau tidak tertulis nama pemilik dalam saham tersebut.
Saham jenis ini mudah untuk dialihkan atau dijual kepada pihak lainnya.
·      Saham atas nama (Registered Stocks)
Didalam saham tertulis nama pemilik saham tersebut  dan untuk dialihkan kepada pihak lain diperlukan syarat dan prosedur tertentu.
b.    Dari segi hak tagih
·      Saham biasa (Common Stocks)
Bagi pemilik saham ini hak untuk memperoleh deviden akan didahulukan lebih dulu kepada saham preferen. Begitu pula dengan hak terhadap harta apabila perusahaan dilikuidasi.
·      Saham preferen (Prefered Stock)
Merupakan saham yang memperoleh hak utama dalam deviden dan harta apabila pada saat perusahaan dilikuidasi.
2.    Obligasi (bonds)
Surat berharga obligasi merupakan instrumen utang bagi perusahaan yang hendak memperoleh modal. Keuntungan dari membeli obligasi diwujudkan dalam bentuk kupon. Berbeda dengan saham, maka obligasi tidak mempunyai hak terhadap manajemen dan kekayaan perusahaan. Artinya perusahaan yang mengeluarkan obligasi hanya mengakui mempunyai utang kepada si pemegang obligasi sebesar obligasi yang dimiliki.
Jenis-jenis obligasi sebagai berikut:
a.    Di tinjau dari segi peralihan
·      Obligasi atas unjuk (Bearer Bonds)
Obligasi jenis ini tidak memiliki nama dalam obligasinya dan mudah untuk dialihkan kapada pihak lain.
·      Obligasi atas nama (Registered Bonds)
Merupakan obligasi yang memiliki nama pemilik obligasi dalam obligasi dan untuk mengalihkan memerlukan berbagai persyaratan dan prosedur.
b.    Di tinjau dari segi jaminan yang diberikan atau hak klaim
·      Obligasi dengan jaminan (secured bonds)
Merupakan obligasi yang dijamin dengan jaminan tertentu jenis obligasi ini antara lain, obligasi dengan garansi, obligasi dengan jaminan harta, obligasi dengan jaminan efek, dan obligasi dengan jaminan peralatan
·      Obligasi tanpa jaminan (Unsecured Bonds)
Pengertian tanpa jaminan, artinya obligasi yang diberikan hanya berbentuk kepercayaan semata, misalnya deventure bonds, yang merupakan obligasi yang di terbitkan pemerintah dan subordinate bonds

C.      Para pemain di pasar modal
Penjual dan pembeli dipasar modal disebut sebagai para pemain dalam transaksi di pasar modal. Para pemain terdiri dari pemain utama dan lembaga penunjang yang bertugas melayani kebutuhan dan kelancaran pemain utama.
Adapun pemain utama yang terlibat dalam pasar modal sebagai berikut:
1      Emiten
Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa disebut emiten. Emiten melakukan emisi dapat memilih dua macam instrumen pasar modal apakah bersifat kepemilikan atau utang. Jika bersifat kepemilikan, maka diterbitkanlah saham dan jika yang dipilih adalah instrumen utang, maka yang dipilih adalah obligasi.
2      Investor
Pemain yang kedua adalah pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya diperusahaan yang melakukan emisi. Pemodal ini disebut juga investor. Sebelum membeli surat-surat berharga yang ditawarkan para investor biasanya melakukan penelitian dan analisis-analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten dan analisis lainnya.
Tujuan utama investor dalam pasar modal sebagai berikut:
a.    Memperoleh deviden
Tujuan investor hanya ditujukan kepada keuntungan yang akan diperoleh berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden
b.    Kepemilikan perusahaan
Dalam hal ini tujuan investor untuk menguasai perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki, maka semakin besar penguasahaan perusahaan.
c.    Berdagang
Tujuan investor adalah untuk dijual kembali pada saat harga tinggi. Jadi pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar  dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.
Sementara lembaga penunjang yang dimaksud  diatas adalah sebagai berikut :
a.    Penjamin emisi (Underwriter)
Merupakan lembaga yang menjamin terjualnya saham atau obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.
b.    Perantara perdagangan efek
Lebih dikenal dengan broker atau pialang mereka ini bertugas menjadi perantara dalam jual beli efek, yaitu perantara antara si penjual (Emiten) dan pembeli (Investor)
Kegiatan yang dilakukan oleh broker antara lain:
·      Memberikan informasi tentang emiten
·      Melakukan penjualan efek kepada investor
c.    Perdagangan efek (dealer)
Pedagang efek dalam pasar modal berfungsi sebagai  berikut:
·      Pedagang dalam jual beli efek
·      Sebagai perantara dalam jual beli efek
d.   Penanggung (guarantor)
Merupakan lembaga penengah antara si pemberi kepercayaan dengan si penerima kepercayaan. Biasanya dalam emisi obligasi sangat diperlukan jasa penanggung. Penanggung dalam hal ini harus dapat memberikan keyakinan dan kepercayaan.
e.    Wali amanat
Dalam hal ini si pemberi amanat adalah investor. Jadi wali amanat mewakili pihak investor dalam hal obligasi. Kegiatan wali amanat adalah sebagai berikut:
·      Menilai kekayaan emiten
·      Menganalisis kemampuan emiten
·      Melakukan pengawasan dan perkembangan emiten
·      Memberi nasihat kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten
·      Memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi
·      Bertindak sebagai agen pembayaran
f.     Perusahaan surat berharga (Securities Company)
Merupakan perusahaan yang mengkhususkan diri dalam perdagangan surat-surat berharga yang tercatat di bursa efek
g.    Perusahaan pengelola dana (Invesment Company)
Yaitu perusahaan yang kegiatannya mengelola surat-surat berharga yang menguntungkan sesuai keinginan investor. Perusahaan ini memiliki dua unit dalam mengelola dananya yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
h.    Kantor administrasi efek
Merupakan kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya.

D.      Lembaga yang terlibat dipasar modal
Lembaga-lembaga yang berkecimpung di pasar modal terdiri dari berbagai perusahaan, dimana antara satu lembaga dengan lembaga lainnya saling membutuhkan, lembaga-lembaga inilah yang mengatur mekanisme kerja pasar modal sehingga dapat berjalan secara baik. Lembaga-lembaga tersebut adalah sebagai berikut:
a.     Lembaga-lembaga pemerintah
Merupakan lembaga atau badan pemerintah yang ditugaskan dan diperbantukan untuk mendukung dan memperlancar proses perdagangan efek dipasar modal, mulai dari rencana emisi sampai kepada penjual efeknya. Lembaga-lembaga pemerintah yang terkait dengan kegiatan dipasar modal tersebut adalah sebagai berikut:
1)   Lembaga pelaksana pasar modal (BAPEPAM)
Bapepam merupakan lembaga pengatur pasar modal, yang bertugas mengatur dan melaksanakan pasar modal di indonesia. Tugas bapepam sebagai pengatur pasar modal antara lain:
·            Membina pasar modal
·            Mengatur pasar modal
·            Mengawasi kegiatan-kegiatan yang terlibat di pasar modal.
2)   Badan koordinasi penanam modal (BKPM)
Setiap perusahaan yang akan menanamkan modalnya di indonesi, baik penanam modal dalam negeri (PMDN) maupun penanam modal asing (PMA) haruslah memperoleh izin dari BKPM terlebih dulu.
Izin akan diberikan BKPM setelah memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan bagi perusahaan yang hendak melakukan go publik. Izin penanaman modal harus dikeluarkan oleh BKPM yang memuat antara lain:
·            Komposisi dan jumlah dana investasi
·            Besar modal dasar perusahaan
·            Batas waktu penyetoran modal
·            Komposisi pemegang saham
3)   Departemen teknis
Pemberian izin usaha tergantung dari bidang usahanya masing-masing. Setiap bidang usaha izinnya akan dikeluarkan oleh departemen yang membawahinya.
Sebagai contoh untuk usaha perdagangan, maka izin usahanya haruslah dikeluarkan oleh departemen pertambangan dan energi
Adapun izin usaha yang dikeluarkan oleh departemen untuk bidang usahanya adalah sebagai berikut:
·      Izin usaha bidang keuangan dan perbankan dari Departement Keuangan melalui Bank Indonesia
·      Izin usaha bidang Pengangkutan dari Departemen Perhubungan
·      Izin usaha bidang Perdagangan dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan.
·      Izin usaha bidang Perkebunan dan Peternakan dari Departemen Pertanian
·      Izin usaha bidang Industri dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan
·      Izin usaha bidang Pariwisata dari Departemen pos dan Telekomunikasi.
4)   Departemen kehakiman
Bagi perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas, sebelum didirikan, maka anggaran perusahaan terlebih dulu harus disahkan oleh Departemen Kehakiman.
Anggaran dasar ini sebelumnya dibuat didepan notaris. Kemudian didaftarkan dipengadilan negeri setempat untuk kemudian disahkan oleh departemen kehakiman dan diberitakan dalam lembaran berita negera.
Adapun tugas departemen kehakiman adalah:
Mengesahkan anggaran dasar perusahaan dengan memerhatikan hal-hal yang menyangkut sebagai berikut:
·      Jumlah modal dan komposisinya
·      Jumlah modal yang telah disetor
·      Susunan dewan direksi
·      Jumlah dewan komisaris dan wewenang masing-masing
·      Pelaksanaan RUPS.
Kemudian setiap perubahan anggaran dasar harus diketahui dan disetujui oleh departemen kehakiman. 
b.    Lembaga-lembaga swasta
Disamping lembaga-lembaga pemerintah, terdapat beberapa lembaga swasta yang memegang peranan penting dalam menunjang keberhasilan kegiatan di pasar modal. Lembaga-lembaga swasta yang mempunyai kaitan erat dengan pasar modal antara lain:
1)        Notaris
Rencana untuk menjual saham atau obligasi di pasar modal terlebih dulu dibicarakan dan disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dalam rups haruslah dicatat dan agar pencatatannya dianggap sah, maka diperlukanlah jasa notaris untuk pengesahan acara rups. Catatan-catatan yang perlu disahkan oleh notaris antara lain:
·      membuat berita acara RUPS
·      menyusun setiap keputusan dalam rups
·      meneliti keabsahan yang berkaitan dengan penyelenggara rups seperti keabsahan persiapan rups, keabsahan para pemegang saham
·      meneliti perubahan anggaran
2)         Akuntan publik
Peranan akuntan publik dibutuhkan untuk melakukan penilaian dan menentukan kelayakan dari laporan keuangan seperti neraca, laporan laba/rugi, dan laporan perubahan modal emiten. Akuntan publik yang akan melakukan penilaian haruslah disahkan oleh bpkp.
3)        Konsultan hukum
Konsultan hukum bertugas memberikan pernyataan-pernyataan tentang keabsahan dari dokumen-dokumen yang diajukan. Tugas para konsultan hukum adalah meneliti secara sungguh-sungguh atas dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.

4)        Penilai (appraiser)
Bertugas untuk menilai dari suatu aktiva seperti tanah, mesin-mesin, gedung, mobil dan aktivitas lainnya diperlukan jasa penilai yang profesional. Penilai akan menilai berapa nilai yang wajar sekarang ini dan setelah dilakukan revaluasi, sehingga seluruh nilai aktiva dapat diketahui secara jelas dan benar.
5)        Konsultan efek
Konsultan efek bertugas memberikan pendapat tentang keuangan dan manajemen emiten. Konsultan efek akan memberikan konsultan tentang:
·      Jenis dana yang diperlukan
·      Pemilihan sumber dana yang diinginkan
·      Struktur permodalan yang tepat
E.       Fungsi pasar modal
·         Sarana untuk menghimpun dana-dana masyarakat untuk disalurkan ke dalam kegiatan-kegiatan yang produktif
·         Sumber pembiayaan yang mudah, murah dan cepat bagi dunia usaha dan pembangunan nasional
·         Mendorong terciptanya kesempatan berusaha dan sekaligus menciptakan kesempatan kerja
·         Mempertinggi efisiensi alokasi sumber produksi
·         Memperkokoh beroperasinya mekanisme finansial market dalam menata sistem moneter, karena pasar modal dapat menjadi sarana “open market  operation” sewaktu-waktu diperlukan oleh bank sentral
·         Menekan tingginya tingkat bunga menuju suatu “rate” yang reasonable
·         Sebagai alternatif investasi bagi para pemodal
Secara lebih khusus fungsi pasar modal kita lihat dari beberapa sisi sebagai berikut:
Ø  Dari Sisi Fungsi Ekonominya Pasar Modal:
Pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari lender (pemilik dana) ke borrower (penerima dana) dengan menginvestasikan kelebihan dana yang dimiliki para lenders dengan mengharapkan akan mendapatkan imbalan dari penyertaan dana tersebut
Ø  Dari Sisi Keuanganya
Fungsi keuangan dilakukan dengan menyediakan dana yang diperlukan  oleh  para borrowers dan lenders menyediakan dana tanpa harus terlibat langsung  dalam kepemilikan aktiva riil yang diperlukan  untuk investasi tsb.

PASAR UANG
A        Pengertian Pasar Uang
Pasar uang adalah suatu kelompok pasar dimana instrumen kredit jangka pendek, yang umumnya berkualitas tinggi diperjualbelikan. Fungsi pasar uang sebagai sarana alternatif bagi lembaga-lembaga keuangan, perusahaan-perusahaan non keuangan untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendek maupun untuk menempatkan dana atas kelebihan likuiditasnya.
Pasar uang (money market) diindonesia masih relatif baru jika dibandingkan dengan negara-negara maju. Namun, dalam perkembangan dunia sekarang ini, pasar uang diindonesia juga ikut berkembang walaupun tidak semarak perkembangan pasar modal (capital market).
B         Tujuan Pasar Uang
Seperti halnya pasar modal, dalam pasar uang terdapat dua pihak yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung. Masing-masing pihak saling berkepentingan satu sama lainnya dan mempunyai tujuan masing-masing pula.
Pihak-pihak yang terlibat dalam pasar uang adalah sebagai berikut.
1.    Pihak yang membutuhkan dana.
Dalam hal ini baik bank maupun perusahaan non bank yang kebetulan membutuhkan dana yang segera harus dipenuhi untuk kepentingan tertentu.
2.    Pihak yang menanamkan dana.
Yaitu pihak yang menyediakan dana atau pihak yang menjual dana baik bank maupun perusahaan non bank dengan tujuan investasi dipasar uang.
Bagi pihak yang memerlukan dana dan mencari dana tersebut dipasar uang beberapa terdapat beberapa tujuan. Tujuan ini tergantung dari kepentingan dan kebutuhan pencari dana. Paling tidak ada empat tujuan dalam menghimpun dana dari pasar uang yaitu:
1.    Untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendek, seperti membayar utang yang segera akan jatuh tempo;
2.    Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas, karena disebabkan kekurangan uang kas;
3.    Untuk memenuhi kebutuhan modal kerja, yaitu membayar biaya-biaya, upah karyawan, gaji, pembelian bahan dan kebutuhan modal kerja lainnya;
4.    Sedang mengalami kalah kliring, hal ini terjadi dilembaga kliring dan harus segera dibayar.
Sedangkan tujuan bagi pihak yang bermaksud menanamkan dananya dipasar modal adalah:
1.    Untuk  memproleh penghasilan dengan tingkat suku bunga tertentu;
2.    Bermaksud membantu pihak yang benar-benar mengalami kesulitan keuangan;
3.    Spekulasi, dengan harapan akan memproleh keuntungan besar dalam waktu yang relatif singkat dan dalam kondisi ekonomi tertentu.
C        Instrumen Pasar Uang
Pemilihan dana oleh investor didalam pasar uang tertentu dengan berbagai pertimbangan. Investor dapat memilih salah satu dari sekian banyak surat-surat berharga yang ditawarkan sesuai dengan tujuan masing-masing. Surat-surat berharga yang ditawarkan dipasar uang kita sebut dengan instrumen pasar uang.
Adapun jenis-jenis instrumen pasar uang yang ditawarkan antara lain:
1.    Interbank call money
2.    Sertifikat bank indonesia (SBI)
3.    Sertifikat deposito
4.    Surat berharga pasar uang (SBPU)
5.    Banker’s Acceptance
6.    Commercial paper
7.    Treasury Bills
8.    Repuchase Agreement
9.    Foreigh Exchange Market   
Untuk lebih jelasnya pengertian, tujuan dan perbedaan-perbedaan antara instrumen pasar uang tersebut di atas, akan dibahas berikut ini.
1.    Interbank call money
Merupakan pinjaman antar bank yang terjadi dalam proses kliring. Dalam transaksi kliring yang diselenggarkan oleh bank indonesia setiap hari kerja dan selalu saja ada yang kalah dan ada yang menang. Bagi bank yang kalah kliring apabila tidak dapat menutupi kekalahannya, maka akan terkena sangsi dari bank indonesia. Oleh karena itu, agar tidak terkena sangsi akibat kekurangan likuiditas, bank tersebut dapat meminjamkan uang dari bank lain yang kita kenal dengan nama interbank call money atau call money.
2.                Sertifikat bank indonesia (SBI)
Sertifikat bank indonesia merupakan surat berharga yang diterbitkan oleh bank sentral ( Bank Indonesia). Penerbitan SBI dilakukan atas unjuk dengan nominal tertentu dan penerbitan SBI biasanya dikaitkan dengan kebijaksanaan pemerintah terhadap operasi pasar terbuka ( open market operation) dalam masalah penanggulangan jumlah uang beredar.
   Tujuan bagi investor baik bank maupun lembaga keuangan lainnya membeli SBI adalah sebagai akibat kelebihan dana yang tidak disalurkan untuk sementara waktu,namun jika pihak investor memerlukan dana kembali,maka dengan mudah SBI dapat diperjualkan kepada pihak Bank Indonesia atau pihaklainnya.
3.    Sertifikat Deposito
    Selain dengan kebijaksanaan pemerintah yang membolehkan pihak perbankan untuk menerbitkan  sertifikat deposito sejak tahun 1971,maka sampai sekarang ini sertifikat deposito merupakan alternatif  utama bagi pihak perbankan untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendeknya.
     Perbedaan antara sertifikat deposito dengan deposito berjangka adalah dalam hal identitas, dimana sertifikat deposito atas unjuk, sedangkan deposito berjangka atas nama. Dengan tanpa identitas (atas unjuk) ini, maka sertifikat deposito dapat diperjualbelikan /dipindahtangankan sedangkan deposito berjangka tidak. Kemudian dalam hal nominal sertifikat  deposito sudah tercetak sedangkan deposito berjangka belum. Perbedaan lainnya adalah dalam hal penarikan bunga, di mana sertifikat deposito dapat ditarik di muka sedangkan deposito berjangka hanya dapat ditarik setiap bulan atau setelah jatuh tempo.
4.    Surat berharga pasar uang (SBPU)
Merupakan surat berharga yang diperkenalkan oleh bank indonesia tahun 1985 sebagai salah satu alat untuk melakukan operasi pasar terbuka dalam rangka ikut menstabilkan nilai rupiah. Bank atau lembaga keuangan yang ingin memperoleh dana jangka pendek dapat menerbitkan SBPU ini kemudian diperjualbelikan dengan bank indonesia atau pihak-pihak lainnya.   
5.    Banker’s Acceptance 
Merupakan wesel bank yang diberikan cap dengan kata-kata “accepted” dan dapat diperjual belikan dipasar uang sebagai salah satu sumber dana jangka pendek. Jangka waktu penarikan wesel berkisar antara 30 hari sampai 180 hari. Wesel yang diberi cap “accepted” inilah yang kemudian kita kenal dengan banker’s accaptance.                             
6.    Commercial paper
Commercial paper merupakan kertas berharga yang dapat diperdagangkan di pasar uang dengan jangka waktu yang tidak lebih dari 1 tahun. Yang termasuk kedalam jenis commercial paper adalah promes yang diterbitkan oleh perusahaan lembaga keuangan, termasuk bank.       
7.    Treasury Bills
Merupakan instrumen pasar modal yang diterbitkan oleh bank sentral dengan jangka waktu paling lama 1 tahun. Penerbitan treasury  bills oleh bank sentral ini biasanya atas unjuk dengan nominal tertentu pula.
8.    Repuchase Agreement
Merupakan  bentuk surat berharga   yang juga dapat diperjualbelikan dengan suatu perjanjian tertulis bahwa si penjual akan membeli kembali surat-surat berharga tersebut. Pembelian kembali surat-surat berharga tersebut disertai dengan perjanjian yaitu harga dan tangggal jatuh temponya.
D        Fungsi Pasar Uang
Pasar uang mempunyai fungsi yaitu sebagai sarana alternatif bagi lembaga-lembaga keuangan, perusahaan non keuangan dan peserta - peserta lainnya baik dalam memenuhi kebutuhan dana jangka pendek maupun dalam rangka memijamkan dana atas kelebihan likuiditasnya. Pasar uang juga berfungsi sebagai sarana pengendali moneter dalam melaksanakan operasi pasar terbuka. SBI (Serrifikat Bank Indonesia) sebagai instrumen dalam melakukan operasi pasar terbuka digunakan untuk kontraksi moneter. Lembaga-lembaga yang aktif di pasar uang adalah bank komersial, bank dagang, penyalur uang, dan bank sentral pemerintah.Pandji Anorga dan Piji Pakarti (2001:19).
PERSAMAAN DAN PERBEDAAN PASAR UANG DAN PASAR MODAL
Persamaan Pasar uang dan pasar modal :
1.      Sama-sama bagian dari pasar finansial (pasar pendanaan) karena pasar uang sendiri, muncul karena bank membutuhkan likuiditas, kemudian menjual instrumen pasar uang ke bank lain. Baik bank konvensional atau bank syariah. Sedangkan pasar modal, adanya penjualan saham, obligasi dan lain-lain.
2.      Menjalankan fungsi yang sama yaitu menjembatani pihak surplus dan defisit yang memiliki banyak peluang investasi.
3.      Produk pasar uang dan produk pasar modal relatif sama berupa surat berharga.

Perbedaan Pasar Uang dan Pasar Modal :
1.      Dilihat dari instrumen yang diperjual belikan yaitu jika didalam pasar modal yang diperjual belikan adalah surat-surat berharga jangka panjang seperti saham atau obligasi. Sedangkan didalam pasar uang adalah surat berharga jangka pendek yang jangka waktunya tidak lebih dari satu tahun seperti, comercial paper, call money, sertifikat bank indonesia, surat berharga pasar uang atau Banker’s Accepted.
2.      Dari segi pasar tempat diperjualbelikannya surat-surat berharga tersebut juga berbeda, misalnya dalam jual beli pasar modal para penjual dan pembeli dapat bertemu disuatu tempat tertentu seperti dibursa efek, sedangkan pasar uang pasarnya abstrak, artinya penjualan dan pembelian surat-surat tersebut tidak didalam pasar tertentu, tetapi melalui sarana elektronik seperti telepon, faksimile atau telex. Dengan kata lain, dipasar uang dapat diperoleh antar kreditor dengan investor secara langsung diberbagai tempat.
3.      Dilihat dari tujuan para penjual atau pihak yang mengeluarkan surat-surat berharga tersebut. Dalam pasar uang tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan modal jangka pendek seperti untuk keperluan modal kerja, sedangkan didalam pasar modal lebih ditekankan kepada tujuan investasi atau untuk ekspansi perusahaan. Bagi investor dengan membeli surat-surat berharga dipasar uang tujuannya adalah untuk mencari keuntungan semata dan didalam pasar modal di samping keuntungan juga untuk penguasaan perusahaan.
4.      Produk Pasar uang bersifat jangka pendek <270 hari dengan produk utama sertifikat deposito, tabungan, SBI, dan commercial Paper. Pasar modal bersifat jangka panjang dengan produk obligasi, reksa dana dan saham.
5.      Otoritas tertinggi pasar uang adalah BI, sedangkan Pasar Modal adalah Departemen Keuangan.
6.      Pasar Modal ada pasar sekundernya, sedangkan pasar uang tidak selalu ada.
7.      Pasar uang ada diantara bank, sedangkan pasar modal terjadi di bursa efek.
8.      Pasar modal memiliki produk turunan opsi, warrant, dan right, sedangkan pasar uang hanya memiliki turunan produk reksa dana.
9.      Produk kedua pasar berbeda dalam hal return dan resikonya, Pasar uang resiko nya rendah dengan return yang rendah, sedangkan pasar modal resikonya tinggi dengan return yang tinggi pula.



BAB IV
KESIMPULAN
Kesimpulan dari pembahasan pasar modal dan pasar uang di atas kita dapat melihat dari perbedaan dari beberapa sisi antara pasar modal dan pasar uang
Perbedaan yang pertama adalah dari instrumen yang diperjual belikan yaitu jika didalam pasar modal yang diperjual belikan adalah surat-surat berharga jangka panjang seperti saham atau obligasi. Sedangkan didalam pasar uang adalah surat berharga jangka pendek yang jangka waktunya tidak lebih dari satu tahun seperti, comercial paper, call money, sertifikat bank indonesia, surat berharga pasar uang atau Banker’s Accepted.
Kemudian jika dilihat dari segi pasar tempat diperjualbelikannya surat-surat berharga tersebut juga berbeda, misalnya dalam jual beli pasar modal para penjual dan pembeli dapat bertemu disuatu tempat tertentu seperti dibursa efek, sedangkan pasar uang pasarnya abstrak, artinya penjualan dan pembelian surat-surat tersebut tidak didalam pasar tertentu, tetapi melalui sarana elektronik seperti telepon, faksimile atau telex. Dengan kata lain, dipasar uang dapat diperoleh antar kreditor dengan investor secara langsung diberbagai tempat.
Perbedaan lainnya jika dilihat dari tujuan para penjual atau pihak yang mengeluarkan surat-surat berharga tersebut. Dalam pasar uang tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan modal jangka pendek seperti untuk keperluan modal kerja, sedangkan didalam pasar modal lebih ditekankan kepada tujuan investasi atau untuk ekspansi perusahaan. Bagi investor dengan membeli surat-surat berharga dipasar uang tujuannya adalah untuk mencari keuntungan semata dan didalam pasar modal di samping keuntungan juga untuk penguasaan perusahaan.

DAFTAR PUSTAKA
Kasmir, 2008, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta: PT. Rajagrapindo Persada.
Prathama Rahardja, 2008, Teori Ekonomi Makro, Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Pengantar Pasar Modal, penulis : Pandji Anoraga,S.E., M.M ; Piji Pakarti, S.E, penerbit : Rineka Cipta



No comments:

Post a Comment

Entri Populer