Thursday, 21 December 2017

MAKALAH LEMBAGA KEUANGAN NON BANK


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang

Pada pokonya, Lembaga Keuangan Bukan Bank mempunyai kegiatan utama yang tidak jauh berbeda dengan bank. Secara umum, kegiatan utama Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat. Lembaga Keuangan Bukan Bank tidak menghimpun dana secara langsung dari masyarakat berupa simpanan seperti tabungan, giro, dan deposito. Lembaga Keuangan Bukan Bank hanya menghimpun dana secara tidak langsung terutama melalui kertas berharga jangka menengah dan panjang, serta juga dalam bentuk pinjaman/kredit, dan penyertaan.
Berdasarkan kegiatan Lembaga Keuangan Bukan Bank saat ini, kegiatan penyaluran dana tidak terbatas hanya untuk tujuan investasi saja, atau untuk perusahaan saja, atau untuk jangka menengah dan panjang saja. Lembaga keuangan bukan bank dalam kenyataan juga menyalurkan dananya untuk tujuan konsumsi dan modal kerja, untuk perorangan, dan juga untuk jangka menengah.


BAB II
PEMBAHASAN
Pada pokonya, Lembaga Keuangan Bukan Bank mempunyai kegiatan utama yang tidak jauh berbeda dengan bank. Secara umum, kegiatan utama Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat. Lembaga Keuangan Bukan Bank tidak menghimpun dana secara langsung dari masyarakat berupa simpanan seperti tabungan, giro, dan deposito. Lembaga Keuangan Bukan Bank hanya menghimpun dana secara tidak langsung terutama melalui kertas berharga jangka menengah dan panjang, serta juga dalam bentuk pinjaman/kredit, dan penyertaan.
Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, secara langsung ataupun tidak langsung, menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif. Usaha-usaha yang dilakukan LKBB antara lain: menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan kertas berharga, sebagai perantara untuk mendapatkan kompanyon ( dukungan dalam bentuk dana ) dalam usaha patungan dan perantara untuk mendapatkan tenaga ahli
Peran – peran LKBB antara lain :Membantu dunia usaha dalam meningkatkan produktivitas barang / jasa, memperlancar distribusi barang dan mendorong terbukanya lapangan pekerjaan.Adapun yang termasuk dalam Lembaga Keuangan Bukan Bank yaitu sebagai berikut:
A.    Asuransi
1.      Pengertian Asuransi
Pada prinsipnya, asuransi kerugian adalah mekanisme proteksi atau perlindungan dari resiko kerugian keuangan dengan cara mengalihkan resiko kepada pihak lain. Ada beberapa definisi asuransi:
Menurut undang-undang No. 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak menanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum pada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yaitu timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Menurut paham ekonomi
Asuransi merupakan suatu lembaga keuangan karena melalui asuransi dapat dihimpun dana besar, yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan, disamping bermanfaat bagi masyarakat yang berpartisipasi dalam bisnis asuransi, serta asuransi bertujuan memberikan perlindungan atau proteksi atas kerugian keuangan (financial loss), yang ditimbulkan oleh peristiwa yang tidak diduga sebelumnya (fortuitious event)
Perusahaan asuransi adalah suatu mekanisme yang memberikan perlindungan pada tertanggung apabila terjadi resiko di masa mendatang. Apabila resiko tersebut benar-benar terjadi, pihak tertanggung akan mendapatkan ganti rugi sebesar nilai yang diperjanjikan antara penanggung dan tertanggung. Mekanisme perlindungan ini sangat dibutuhkan dalam dunia bisnis yang penuh dengan resiko. Secara rasional para pelaku bisnis akan mempertimbangkan usaha untuk mengurangi resiko yang dihadapi. Pada tingkat kehidupan keluarga atau rumah tangga asuransi juga dibutuhkan untuk mengurangi permasalahan ekonomi yang akan dihadapi apabila ada salah satu anggota keluarga menghadapi resiko cacat atau meninggal.
2.      Manfaat Asuransi
Pada dasarnya asuransi dapat memberikan manfaat bagi tertanggung, antara lain:
a.       Rasa aman dan perlindungan. Jika terjadi resiko atau kerugian, maka pihak tertanggung berhak atas nilai kerugian sebesar nilai polis atau ditentukan berdasarkan perjanjian antara tertanggung dengan penanggung.
b.      Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil. Pihak penanggung sudah membuat kalkulasi yang tidak merugikan kedua belah pihak.
c.       Polis asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit.
d.      Berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan. Premi yang dibayarkan setiap periode memiliki substansi yang sama dengan tabungan. Pihak penanggung juga memperhitungkan bunga atas premi yang dibayarkandan juga bonus sesuai perjanjian kedua belah pihak.
e.       Alat penyebaran resiko. Resiko yang seharusnya ditanggung oleh tertanggung ikut dibebankan juga pada penanggung dengan imbalan sejumlah premi tertentu yang didasarkan atas nilai pertanggungan.
f.       Membantu meningkatkan kegiatan usaha. Investasi yang dilakukan oleh para investor dibebani dengan resiko kerugian yang bisa diakibatkan oleh berbagai macam sebab.
B.     Leasing (Sewa Guna Usaha)
1.      Pengertian Leasing
Leasing atau sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk suatu jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama.
2.      Manfaat Leasing
a.       Pembiayaan penuh, dapat sampai 100% (full pay out).
b.      Lebih Fleksibel, jumlah sewa dapat  disesuaikan dengan pendapatan yang dihasilkan oleh obyek leasing.
c.       Arus Dana, yaitu dengan adanya keluwesan pengaturan pembayaran.
d.      Proteksi Inflasi, karena sewa  tetap.
e.       Risiko Keuangan, dapat diatas dengan operating lease yang berjangka waktu relatif singkat.
f.       Kemudahan Penyusunan Anggaran,karena jumlah sewa yang tetap dan pembayaran secara berkala.
g.      Pembiayaan Proyek Skala Besar, dapat diatasi melalui Leasing.
C.     Pegadaian
1.      Pengertian Pegadaian
Perusahaan umum pegadaian merupakan satu-satunya badan usaha yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai. Tugas pokoknya adalah memberi pinjaman kepada masyarakat atas dasar hukum gadai agar masyarakat tidak dirugikan oleh kegiatan lembaga keuangan informal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak dari masyarakat. Masyarakat yang sedang memerlukan pinjaman ataupun mengalami kesulitan keuangan cenderung dimanfaatkan oleh lembaga keuangan seperti lintah darat dan pengijon untuk mendapatkan sewa dana atau bunga dengan tingkat yang sangat tinggi.

2.      Manfaat Pegadaian
a.       Bagi nasabah
Manfaat utama yaitu ketersediaan dana dengan prosedur yang relatif lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan. Disamping itu, mengingat jasa yang ditawarkan oleh Perum Pegadaian tidak hanya jasa pegadaian, maka nasabah juga dapat memperoleh manfaat antara lain:
1)      Penaksiran nilai suatu barang bergerak dari pihak atau institusi yang telah berpengalaman dan dapat dipercaya.
2)      Penitipan suatu barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya.
b.      Bagi Perum Pegadaian
Manfaat yang diharapkan dari perum pegadaian sesuai jasa yang diberikan kepada nasabahnya adalah:
a.       Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana.
b.      Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan nasabah memperoleh jasa tertentu dari perum pegadaian.
c.       Pelaksanaan misi perum pegadaian sebagai suatu badan usaha milik negara yang bergerak dalam bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur dan cara yang relatif sederhana.
d.      Berdasarkan peraturan pemerintah No. 10 Tahun 1990, laba yang diperoleh oleh perum pegadaian digunakan untuk:
·         Dana pembangunan semesta (55%)
·         Cadangan umum (20%)
·         Cadangan tujuan (5%)
·         Dana sosial (20%)
3.      PEGADAIAN SYARI'AH( AR-RAHN)
Ar-Rahn merupakan mashdar dari rahana – yarhanu - rahnan; bentuk pluralnya rihân[un], ruhûn[un] dan ruhun[un]. Secara bahasa artinya adalah ats-tsubût wa ad-dawâm (tetap dan langgeng); juga berarti al-habs (penahanan).[1]Secara syar‘i, ar-rahn (agunan) adalah harta yang dijadikan jaminan utang (pinjaman) agar bisa dibayar dengan harganya oleh pihak yang wajib membayarnya, jika dia gagal (berhalangan) menunaikannya.
                  Syarat Dan Rukun Ar-Rahn
Ar-rahn mempunyai tiga rukun (ketentuan pokok), yaitu: (1) shighat (ijab dan qabul), (2) al-‘aqidan (dua orang yang melakukan akad ar-rahn), yaitu pihak yang mengagunkan (ar-râhin) dan yang menerima agunan (al-murtahin), dan (3) al-ma’qud ‘alaih (yang menjadi obyek akad), yaitu barang yang diagunkan (al-marhun) dan utang (al-marhun bih). Selain ketiga ketentuan dasar tersebut, ada ketentuan tambahan yang disebut syarat, yaitu harus ada qabdh (serah terima).
Jika semua ketentuan tadi terpenuhi, sesuai dengan ketentuan syariah, dan dilakukan oleh orang yang layak melakukan tasharruf, maka akad ar-rahn tersebut sah[2].
D.    Anjak Piutang (factoring)
1.      Pengertian Anjak Piutang
Factoring dalam bahasa indonesia diterjemahkan menjadi anjak piutang. Menurut keputusan Mentri Keuangan, perusahaan anjak piutang adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek. Suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri. Definisi di atas menjelaskan bahwa jasa yang diberikan dalam suatu kegiatan anjak piutang meliputi jasa pembiayaan atas piutang dan jasa non pembiayaan atas piutang. Pada kenyataannya kedua jenis jasa tersebut tidak harus selalu ada dalam suatu perjanjian anjak piutang, perjanjian anjak piutang ada yang meliputi kedua jenis jasa tersebut dan ada juga yang hanya meliputi salah satu jenis jasa di atas. Pada dasarnya, pilihan atau jenis jasa yang akan diberikan tergantung pada kesepakatan antara pihak factor dan pihak klien.
2.      Manfaat Anjak Piutang
Dengan adanya jasa dari perusahaan anjak piutang, klien mendapatkan manfaat dari transaksi yang telah dilakukan. Klien mendapatkan kas langsung dari penjualannya dalam bulan berjalan dan tidak perlu menunggu waktu sampai pembayaran dari konsumen. Dengan demikian, likuditas perusahaan akan lebih terjamin dan modal kerja dapat terus bergulir. Kas yang diperoleh dari perusahaan anjak piutang dapat dimanfaatkan untuk menurunkan biaya produksi. Biaya produksi dapat di pangkas dengan memanfaatkan diskonto dari para pemasok karena melakukan pembelian tunai. Pembelian bahan baku secara tunai sudah pasti akan mendapatkan diskon. Besarnya diskon tersebut dapat digunakan untuk mengompensasi biaya bunga yang dibayarkan kepada pihak perusahaan anjak piutang.
Klien juga dibantu dari administrasi piutang. Klien tidak perlu lagi melakukan penagihan kepada konsumen karena perusahaan anjak piutang yang akan melakukan penagihan sekaligus memberikan informasi posisi piutang kepada klien. Laporan ini juga akan sangat berguna ketika konsumen mengajukan kembali permohonan kepada pembelian secara kredit.
a.       Bagi Klien
Manfaat yang dapat diterima klien terdiri dari
1)      Manfaat karena menerima jasa pembiayaan yaitu terdiri dari peningkatan penjualan, kelancaran modal kerja dan pengurangan resiko tidak tertagihnya piutang.
2)      Manfaat yang diterima karena penerima menerima jasa non pembiayaan yaitu terdiri dari memudhan penagihan piutang, efisiensi usaha, peningkatan kualitas piutang dan memudahkan perencanaan arus kas (cash-flow).
b.      Bagi Factor
Manfaat utama yang diterima adalah penerimaan dalam bentuk fee dari pihak klien. Fee tersebut terdiri dari:
1)      Discount fee/charge fee. Fee ini dibayarkan oleh klien karena factor memberikan jasa pembiayaan (uang muka) atas piutang yang diberikan oleh factor.Discount fee diperhitungkan sebesar persentase tertentu terhadap besarnya pembiayaan yang diberikan atas dasar :
·         Resiko tertagihnya
·         Jangka waktu
·         Rata-rata tingkat bunga perbankan
2)      Service/charge. Fee ini dibayarkan oleh pelayan kepada factor karena factor memberikan jasa nonpembiayaan yang nilainya ditentukan sebesar persentase tertentu dari piutang atas dasar beban kerja yang akan dilakukan oleh factor. Semakin besar volume penjualan maka fee ini semakin besar. Semakin sulit penagihan piutang, maka fee ini semakin besar.
c.       Bagi Nasabah
Nasabah memperoleh manfaat berupa:
1)      Kesempatan untuk melakukan pembelian secara kredit.
2)      Layanan penjualan yang lebih baik.


E.     Modal Ventura
1.      Pengertian Modal Ventura
Modal ventura adalah suatu pembiayaan oleh suatu perusahaan kepada suatu perusahaan pasangan usahanya yang prinsip pembiayaannya adalah penyertaan modal. Perusahaan yang menerima penyertaan modal disebut Perusahaan Pasangan Usaha dan perusahaan yang melakukan penyertaan modal disebut Perusahaan Modal Ventura.
2.      Manfaat
a.       Bagi Perusahaan Pasangan Usaha
Manfaat utama Perusahaan Pasangan Usaha adalah dapat dijalankannya kegiatan usaha karena kebutuhan dana untuk modal usaha telah dapat dipenuhi oleh Perusahaan Modal Ventura. Selain itu, manfaat lainnya yaitu:
1)      Peningkatan kemungkinan berhasilnya usaha
2)      Kelancaran pendanaan
3)      Peningkatan efisiensi kegiatan usaha
4)      Peningkatan bankability
5)      Peningkatan kemampuan pengembangan usaha
b.      Bagi Perusahaan Modal Ventura
Perusahaan Modal Ventura memperoleh balas jasa atas pembiayaan yang telah dilakukan kepada perusahaan pasangan usaha, dan membantu peningkatan kesejahtraan rakyat banyak melalui pengembangan usaha yang sedang mengalami kesulitan pembiayaan. Selain manfaat di atas, manfaat lainnya yaitu:
1)      Peningkatan kemampuan teknis dan pengalaman karyawan dan staf perusahaan modal ventura
2)      Peningkatan informasi tentang modal ventura
F.      Pasar Modal
1.      Pengertian pasar modal
Pasar modal dalam arti sempit yaitu tempat para penjual dan pembeli bertemu untuk melakukan transaksi. sedangkan pengertian pasar modal secara umum merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal. Penjual dalam pasar modal merupakan perusahaan yang membutuhkan modal sehingga mereka berusaha untuk menjual efek – efek di pasar modal, sedangkan pembeli adalah pihak yang ingin membeli modal diperusahaan yang menurut mereka menguntungkan.
Pasar modal merupakan pasar keuangan untuk dana-dana jangka panjang dan merupakan pasar yang konkret, yaitu lebih dari satu tahun. Definisi pasar modal menurut Kamus Pasar uang dan Modal adalah pasar konkret atau abstrak yang mempertemukan pihak yang menawarkan dan pihak yang memerlukan dana jangka panjang, yaitu jangka satu tahun ke atas.
2.      Instrumen Pasar Modal
a.       Saham (stocks)
Merupakan surat berharga yang bersifat kepemilikan. Artinya si pemilik saham merupakan pemilik perusahaan. Semakin besar saham yang dimliki maka semakin besar pula kekuasaanya di pasar modal tersebut. Keuntungan yang diperolehh dari saham dikenal dengan nama deviden. Pembagian deviden ditentukan dalam rapat umum pemegang saham ( RUPS).
b.      Obligasi (bonds)
Surat berharga obligasi merupakan instrument utang bagi perusahaan yang hendak memperoleh modal.keuntungan dari membeli obligasi diwujudkan dalam bentuk laporan. Berbeda dengan saham, maka obligasi tidak mempunyai hak terhadap manajemen dan kekayaan perusahaan.
3. Para Pelaku dalam Pasar Modal
Di dalam kegiatan pasar modal terdapat pelaku, emiten, pemodal, komoditi, lembaga penuinjang dan investasi
a.       Pelaku : Pembeli dana/modal yang menyisihkan kelebihan dana /uangnya untuk usaha yang produktiif dan adanya pejual modal atau dana yang memerlukan dana /modal untuk keperluan usaha.
b.       Emiten : Pihak yang melakukan penawaran umum atau perusahaan yang memperoleh dana melalui pasar modal . Pemodal adalah pemberi modal atau penanam modal dalam perusahaan.
c.       Komoditi : Barang yang di perjual belikan ,dapat berupa bursa uang,modal,timah,karet,minyak,emas dll
d.       Lembaga Penunjang : Ysng terkait dalam kegiatan pasar modal serta lembaga-lembaga swasta yang terkait sebagai profesi penunjang
e.        Investasi : Kegiatan menanam modal, dengan harapan pada waktunya nanti pemilik modal mendapatkan sejumlah keuntungan dari hasil penanaman modal.Investasi di pasar modal dapat melalui dua cara yaitu pembelian efek di pasar perdana dan jual/beli efek di pasar sekunder. Pasar perdana adalah pasar dalam masa penawaran efek dari perusahaan penjual efek (emiten) kepada masyrakat untuk pertama kali. Pasar sekunder di mana harga efek ditentukan oleh emiten dan kekuatan permintaan penawaran efek.
Manfaat pasar modal yaitu Menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang untuk dunia usaha dan sarana untuk mengalokasikan sumber dana secara optimal bagi investor.
G.    Koperasi
1.      Pengertian Koperasi
Menurut UU No. 25/1992 Koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan azas kekeluargaan.Tujuannya meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta  ikut membangun perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil,  makmur  berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
2.      Manfaat Koperasi
1)      Tidak memakai jaminan
2)      Anggota terhindar dari rentenir
3)      Akhir tahun memperoleh SHU


BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, secara langsung ataupun tidak langsung, menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif.
Adapun yang termasuk dalam Lembaga Keuangan Bukan Bank yaitu asuransi, leasing (sewa guna usaha), pegadaian, anjak piutang (factoring), modal ventura, pasar modal dan koperasi.


DAFTAR PUSTAKA
Sigit Triandaru dan Totok Budi Santoso, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Edisi 2, 2006, Salemba Empat: Jakarta.
  Karim, Adiwarman. Bank Islam : Analisis Fiqih dan Keuangan. Rajawali Press. 2006.
Agustianto. Modul Kuliah Fiqh Mumalat. Program Magister Bisnis dan Keuangan Islam Semester 2. Universitas Paramadia Jakarta.               http://www.vibiznews.com/knowledge/stocks/Mengenal%20Pasar%20Modal.pdf


 


[1]   Agustianto. Modul Kuliah Fiqh Mumalat. Program Magister Bisnis dan Keuangan Islam Semester 2. Universitas Paramadia Jakarta.

[2].      Karim, Adiwarman. Bank Islam : Analisis Fiqih dan Keuangan. Rajawali Press. 2006.

No comments:

Post a Comment

Entri Populer