BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Pada pokonya, Lembaga Keuangan Bukan Bank mempunyai
kegiatan utama yang tidak jauh berbeda dengan bank. Secara umum, kegiatan utama
Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dan
menyalurkannya kembali kepada masyarakat. Lembaga Keuangan Bukan Bank tidak
menghimpun dana secara langsung dari masyarakat berupa simpanan seperti
tabungan, giro, dan deposito. Lembaga Keuangan Bukan Bank hanya menghimpun dana
secara tidak langsung terutama melalui kertas berharga jangka menengah dan panjang,
serta juga dalam bentuk pinjaman/kredit, dan penyertaan.
Berdasarkan kegiatan Lembaga Keuangan Bukan Bank
saat ini, kegiatan penyaluran dana tidak terbatas hanya untuk tujuan investasi
saja, atau untuk perusahaan saja, atau untuk jangka menengah dan panjang saja.
Lembaga keuangan bukan bank dalam kenyataan juga menyalurkan dananya untuk
tujuan konsumsi dan modal kerja, untuk perorangan, dan juga untuk jangka
menengah.
BAB
II
PEMBAHASAN
Pada pokonya, Lembaga Keuangan Bukan
Bank mempunyai kegiatan utama yang tidak jauh berbeda dengan bank. Secara umum,
kegiatan utama Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah menghimpun dana dari
masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat. Lembaga Keuangan Bukan
Bank tidak menghimpun dana secara langsung dari masyarakat berupa simpanan
seperti tabungan, giro, dan deposito. Lembaga Keuangan Bukan Bank hanya
menghimpun dana secara tidak langsung terutama melalui kertas berharga jangka
menengah dan panjang, serta juga dalam bentuk pinjaman/kredit, dan penyertaan.
Lembaga
Keuangan Bukan Bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang
keuangan, secara langsung ataupun tidak langsung, menghimpun dana dari
masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif.
Usaha-usaha yang
dilakukan LKBB antara lain: menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan
kertas berharga, sebagai perantara untuk mendapatkan kompanyon ( dukungan dalam bentuk
dana ) dalam usaha patungan dan perantara untuk mendapatkan tenaga ahli
Peran – peran LKBB antara lain :Membantu dunia usaha dalam meningkatkan produktivitas barang / jasa,
memperlancar distribusi barang
dan mendorong terbukanya lapangan pekerjaan.Adapun
yang termasuk dalam Lembaga Keuangan Bukan Bank yaitu sebagai berikut:
A. Asuransi
1. Pengertian
Asuransi
Pada prinsipnya, asuransi kerugian
adalah mekanisme proteksi atau perlindungan dari resiko kerugian keuangan
dengan cara mengalihkan resiko kepada pihak lain. Ada beberapa definisi
asuransi:
Menurut undang-undang No. 2 Tahun 1992 tentang usaha
perasuransian
Asuransi atau
pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak
menanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi,
untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum pada pihak
ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yaitu timbul dari suatu
peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang
didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Menurut paham ekonomi
Asuransi
merupakan suatu lembaga keuangan karena melalui asuransi dapat dihimpun dana
besar, yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan, disamping bermanfaat
bagi masyarakat yang berpartisipasi dalam bisnis asuransi, serta asuransi
bertujuan memberikan perlindungan atau proteksi atas kerugian keuangan (financial loss), yang ditimbulkan oleh
peristiwa yang tidak diduga sebelumnya (fortuitious
event)
Perusahaan
asuransi adalah suatu mekanisme yang memberikan perlindungan pada tertanggung
apabila terjadi resiko di masa mendatang. Apabila resiko tersebut benar-benar
terjadi, pihak tertanggung akan mendapatkan ganti rugi sebesar nilai yang
diperjanjikan antara penanggung dan tertanggung. Mekanisme perlindungan ini
sangat dibutuhkan dalam dunia bisnis yang penuh dengan resiko. Secara rasional
para pelaku bisnis akan mempertimbangkan usaha untuk mengurangi resiko yang
dihadapi. Pada tingkat kehidupan keluarga atau rumah tangga asuransi juga
dibutuhkan untuk mengurangi permasalahan ekonomi yang akan dihadapi apabila ada
salah satu anggota keluarga menghadapi resiko cacat atau meninggal.
2. Manfaat
Asuransi
Pada dasarnya asuransi dapat memberikan manfaat bagi
tertanggung, antara lain:
a. Rasa
aman dan perlindungan. Jika terjadi resiko atau kerugian, maka pihak
tertanggung berhak atas nilai kerugian sebesar nilai polis atau ditentukan
berdasarkan perjanjian antara tertanggung dengan penanggung.
b. Pendistribusian
biaya dan manfaat yang lebih adil. Pihak penanggung sudah membuat kalkulasi
yang tidak merugikan kedua belah pihak.
c. Polis
asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit.
d. Berfungsi
sebagai tabungan dan sumber pendapatan. Premi yang dibayarkan setiap periode
memiliki substansi yang sama dengan tabungan. Pihak penanggung juga
memperhitungkan bunga atas premi yang dibayarkandan juga bonus sesuai
perjanjian kedua belah pihak.
e. Alat
penyebaran resiko. Resiko yang seharusnya ditanggung oleh tertanggung ikut
dibebankan juga pada penanggung dengan imbalan sejumlah premi tertentu yang
didasarkan atas nilai pertanggungan.
f. Membantu
meningkatkan kegiatan usaha. Investasi yang dilakukan oleh para investor
dibebani dengan resiko kerugian yang bisa diakibatkan oleh berbagai macam sebab.
B. Leasing
(Sewa Guna Usaha)
1. Pengertian
Leasing
Leasing atau sewa guna
usaha adalah kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan
barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk suatu jangka
waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran berkala disertai dengan hak
pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang
bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama.
2. Manfaat
Leasing
a. Pembiayaan
penuh, dapat sampai 100% (full pay out).
b. Lebih Fleksibel,
jumlah sewa dapat disesuaikan dengan pendapatan
yang dihasilkan oleh obyek
leasing.
c. Arus Dana, yaitu
dengan adanya keluwesan pengaturan pembayaran.
d. Proteksi
Inflasi, karena sewa tetap.
e. Risiko Keuangan,
dapat diatas dengan operating lease yang berjangka waktu relatif singkat.
f. Kemudahan
Penyusunan Anggaran,karena jumlah sewa yang tetap dan pembayaran secara berkala.
g. Pembiayaan
Proyek Skala Besar, dapat diatasi melalui Leasing.
C. Pegadaian
1. Pengertian
Pegadaian
Perusahaan umum
pegadaian merupakan satu-satunya badan usaha yang secara resmi mempunyai izin
untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk
penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai. Tugas pokoknya adalah
memberi pinjaman kepada masyarakat atas dasar hukum gadai agar masyarakat tidak
dirugikan oleh kegiatan lembaga keuangan informal yang cenderung memanfaatkan
kebutuhan dana mendesak dari masyarakat. Masyarakat yang sedang memerlukan
pinjaman ataupun mengalami kesulitan keuangan cenderung dimanfaatkan oleh
lembaga keuangan seperti lintah darat dan pengijon untuk mendapatkan sewa dana
atau bunga dengan tingkat yang sangat tinggi.
2. Manfaat
Pegadaian
a. Bagi
nasabah
Manfaat utama yaitu
ketersediaan dana dengan prosedur yang relatif lebih sederhana dan dalam waktu
yang lebih cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan. Disamping
itu, mengingat jasa yang ditawarkan oleh Perum Pegadaian tidak hanya jasa
pegadaian, maka nasabah juga dapat memperoleh manfaat antara lain:
1) Penaksiran
nilai suatu barang bergerak dari pihak atau institusi yang telah berpengalaman
dan dapat dipercaya.
2) Penitipan
suatu barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya.
b. Bagi
Perum Pegadaian
Manfaat yang diharapkan
dari perum pegadaian sesuai jasa yang diberikan kepada nasabahnya adalah:
a. Penghasilan
yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana.
b. Penghasilan
yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan nasabah memperoleh jasa tertentu
dari perum pegadaian.
c. Pelaksanaan
misi perum pegadaian sebagai suatu badan usaha milik negara yang bergerak dalam
bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan
dana dengan prosedur dan cara yang relatif sederhana.
d. Berdasarkan
peraturan pemerintah No. 10 Tahun 1990, laba yang diperoleh oleh perum
pegadaian digunakan untuk:
·
Dana pembangunan
semesta (55%)
·
Cadangan umum
(20%)
·
Cadangan tujuan
(5%)
·
Dana sosial
(20%)
3. PEGADAIAN
SYARI'AH( AR-RAHN)
Ar-Rahn
merupakan mashdar dari rahana – yarhanu - rahnan; bentuk
pluralnya rihân[un], ruhûn[un] dan ruhun[un]. Secara bahasa
artinya adalah ats-tsubût wa ad-dawâm (tetap dan langgeng); juga berarti
al-habs (penahanan).[1]Secara
syar‘i, ar-rahn (agunan) adalah harta yang dijadikan jaminan utang
(pinjaman) agar bisa dibayar dengan harganya oleh pihak yang wajib membayarnya,
jika dia gagal (berhalangan) menunaikannya.
Syarat Dan Rukun Ar-Rahn
Ar-rahn mempunyai tiga
rukun (ketentuan pokok), yaitu: (1) shighat (ijab dan qabul), (2) al-‘aqidan
(dua orang yang melakukan akad ar-rahn), yaitu pihak yang
mengagunkan (ar-râhin) dan yang menerima agunan (al-murtahin),
dan (3) al-ma’qud ‘alaih (yang menjadi obyek akad), yaitu barang yang
diagunkan (al-marhun) dan utang (al-marhun bih). Selain ketiga
ketentuan dasar tersebut, ada ketentuan tambahan yang disebut syarat, yaitu
harus ada qabdh (serah terima).
Jika semua
ketentuan tadi terpenuhi, sesuai dengan ketentuan syariah, dan dilakukan oleh
orang yang layak melakukan tasharruf, maka akad ar-rahn tersebut
sah[2].
D. Anjak
Piutang (factoring)
1. Pengertian
Anjak Piutang
Factoring dalam
bahasa indonesia diterjemahkan menjadi anjak piutang. Menurut keputusan Mentri
Keuangan, perusahaan anjak piutang adalah badan usaha yang melakukan kegiatan
pembiayaan dalam bentuk pembelian atau pengalihan serta pengurusan piutang atau
tagihan jangka pendek. Suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau
luar negeri. Definisi di atas menjelaskan bahwa jasa yang diberikan dalam suatu
kegiatan anjak piutang meliputi jasa pembiayaan atas piutang dan jasa non
pembiayaan atas piutang. Pada kenyataannya kedua jenis jasa tersebut tidak
harus selalu ada dalam suatu perjanjian anjak piutang, perjanjian anjak piutang
ada yang meliputi kedua jenis jasa tersebut dan ada juga yang hanya meliputi
salah satu jenis jasa di atas. Pada dasarnya, pilihan atau jenis jasa yang akan
diberikan tergantung pada kesepakatan antara pihak factor dan pihak klien.
2. Manfaat
Anjak Piutang
Dengan
adanya jasa dari perusahaan anjak piutang, klien mendapatkan manfaat dari
transaksi yang telah dilakukan. Klien mendapatkan kas langsung dari
penjualannya dalam bulan berjalan dan tidak perlu menunggu waktu sampai
pembayaran dari konsumen. Dengan demikian, likuditas perusahaan akan lebih
terjamin dan modal kerja dapat terus bergulir. Kas yang diperoleh dari
perusahaan anjak piutang dapat dimanfaatkan untuk menurunkan biaya produksi.
Biaya produksi dapat di pangkas dengan memanfaatkan diskonto dari para pemasok
karena melakukan pembelian tunai. Pembelian bahan baku secara tunai sudah pasti
akan mendapatkan diskon. Besarnya diskon tersebut dapat digunakan untuk
mengompensasi biaya bunga yang dibayarkan kepada pihak perusahaan anjak
piutang.
Klien
juga dibantu dari administrasi piutang. Klien tidak perlu lagi melakukan
penagihan kepada konsumen karena perusahaan anjak piutang yang akan melakukan
penagihan sekaligus memberikan informasi posisi piutang kepada klien. Laporan
ini juga akan sangat berguna ketika konsumen mengajukan kembali permohonan
kepada pembelian secara kredit.
a. Bagi
Klien
Manfaat yang dapat
diterima klien terdiri dari
1) Manfaat
karena menerima jasa pembiayaan yaitu terdiri dari peningkatan penjualan,
kelancaran modal kerja dan pengurangan resiko tidak tertagihnya piutang.
2) Manfaat
yang diterima karena penerima menerima jasa non pembiayaan yaitu terdiri dari
memudhan penagihan piutang, efisiensi usaha, peningkatan kualitas piutang dan
memudahkan perencanaan arus kas (cash-flow).
b. Bagi
Factor
Manfaat utama yang
diterima adalah penerimaan dalam bentuk fee
dari pihak klien. Fee tersebut
terdiri dari:
1) Discount
fee/charge fee. Fee ini dibayarkan oleh klien karena factor memberikan jasa pembiayaan (uang
muka) atas piutang yang diberikan oleh factor.Discount
fee diperhitungkan sebesar persentase tertentu terhadap besarnya pembiayaan
yang diberikan atas dasar :
·
Resiko
tertagihnya
·
Jangka waktu
·
Rata-rata
tingkat bunga perbankan
2) Service/charge.
Fee ini
dibayarkan oleh pelayan kepada factor karena
factor memberikan jasa nonpembiayaan
yang nilainya ditentukan sebesar persentase tertentu dari piutang atas dasar
beban kerja yang akan dilakukan oleh factor.
Semakin besar volume penjualan maka fee ini
semakin besar. Semakin sulit penagihan piutang, maka fee ini semakin besar.
c. Bagi
Nasabah
Nasabah memperoleh
manfaat berupa:
1) Kesempatan
untuk melakukan pembelian secara kredit.
2) Layanan
penjualan yang lebih baik.
E. Modal
Ventura
1. Pengertian
Modal Ventura
Modal ventura adalah
suatu pembiayaan oleh suatu perusahaan kepada suatu perusahaan pasangan
usahanya yang prinsip pembiayaannya adalah penyertaan modal. Perusahaan yang
menerima penyertaan modal disebut Perusahaan
Pasangan Usaha dan perusahaan yang melakukan penyertaan modal disebut Perusahaan Modal Ventura.
2. Manfaat
a. Bagi
Perusahaan Pasangan Usaha
Manfaat utama
Perusahaan Pasangan Usaha adalah dapat dijalankannya kegiatan usaha karena
kebutuhan dana untuk modal usaha telah dapat dipenuhi oleh Perusahaan Modal
Ventura. Selain itu, manfaat lainnya yaitu:
1) Peningkatan
kemungkinan berhasilnya usaha
2) Kelancaran
pendanaan
3) Peningkatan
efisiensi kegiatan usaha
4) Peningkatan
bankability
5) Peningkatan
kemampuan pengembangan usaha
b. Bagi
Perusahaan Modal Ventura
Perusahaan Modal
Ventura memperoleh balas jasa atas pembiayaan yang telah dilakukan kepada
perusahaan pasangan usaha, dan membantu peningkatan kesejahtraan rakyat banyak
melalui pengembangan usaha yang sedang mengalami kesulitan pembiayaan. Selain
manfaat di atas, manfaat lainnya yaitu:
1) Peningkatan
kemampuan teknis dan pengalaman karyawan dan staf perusahaan modal ventura
2) Peningkatan
informasi tentang modal ventura
F. Pasar
Modal
1. Pengertian
pasar modal
Pasar
modal dalam arti sempit yaitu tempat para penjual dan pembeli bertemu untuk
melakukan transaksi. sedangkan pengertian pasar modal secara umum merupakan
suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi
dalam rangka memperoleh modal. Penjual dalam pasar modal merupakan perusahaan
yang membutuhkan modal sehingga mereka berusaha untuk menjual efek – efek di
pasar modal, sedangkan pembeli adalah pihak yang ingin membeli modal
diperusahaan yang menurut mereka menguntungkan.
Pasar
modal merupakan pasar keuangan untuk dana-dana jangka panjang dan merupakan
pasar yang konkret, yaitu lebih dari satu tahun. Definisi pasar modal menurut
Kamus Pasar uang dan Modal adalah pasar konkret atau abstrak yang mempertemukan
pihak yang menawarkan dan pihak yang memerlukan dana jangka panjang, yaitu
jangka satu tahun ke atas.
2. Instrumen
Pasar Modal
a. Saham
(stocks)
Merupakan
surat berharga yang bersifat kepemilikan. Artinya si pemilik saham merupakan
pemilik perusahaan. Semakin besar saham yang dimliki maka semakin besar pula
kekuasaanya di pasar modal tersebut. Keuntungan yang diperolehh dari saham
dikenal dengan nama deviden. Pembagian deviden ditentukan dalam rapat umum
pemegang saham ( RUPS).
b. Obligasi
(bonds)
Surat berharga obligasi merupakan
instrument utang bagi perusahaan yang hendak memperoleh modal.keuntungan dari
membeli obligasi diwujudkan dalam bentuk laporan. Berbeda dengan saham, maka
obligasi tidak mempunyai hak terhadap manajemen dan kekayaan perusahaan.
3.
Para Pelaku dalam Pasar Modal
Di dalam kegiatan pasar modal terdapat pelaku, emiten, pemodal,
komoditi, lembaga penuinjang dan investasi
a.
Pelaku :
Pembeli dana/modal yang menyisihkan kelebihan dana /uangnya untuk usaha yang
produktiif dan adanya pejual modal atau dana yang memerlukan dana /modal untuk
keperluan usaha.
b.
Emiten : Pihak yang melakukan penawaran umum
atau perusahaan yang memperoleh dana melalui pasar modal . Pemodal adalah
pemberi modal atau penanam modal dalam perusahaan.
c.
Komoditi :
Barang yang di perjual belikan ,dapat berupa bursa
uang,modal,timah,karet,minyak,emas dll
d.
Lembaga Penunjang : Ysng terkait dalam
kegiatan pasar modal serta lembaga-lembaga swasta yang terkait sebagai profesi
penunjang
e.
Investasi : Kegiatan menanam modal, dengan
harapan pada waktunya nanti pemilik modal mendapatkan sejumlah keuntungan dari
hasil penanaman modal.Investasi di pasar modal dapat melalui dua cara yaitu
pembelian efek di pasar perdana dan jual/beli efek di pasar sekunder. Pasar
perdana adalah pasar dalam masa penawaran efek dari perusahaan penjual efek
(emiten) kepada masyrakat untuk pertama kali. Pasar sekunder di mana harga efek
ditentukan oleh emiten dan kekuatan permintaan penawaran efek.
Manfaat
pasar modal yaitu Menyediakan
sumber pembiayaan jangka panjang untuk dunia usaha dan sarana untuk mengalokasikan sumber dana secara
optimal bagi investor.
G. Koperasi
1. Pengertian
Koperasi
Menurut
UU No. 25/1992 Koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan azas
kekeluargaan.Tujuannya meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur
berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
2. Manfaat
Koperasi
1) Tidak memakai jaminan
2) Anggota terhindar dari rentenir
3) Akhir tahun memperoleh SHU
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Lembaga
Keuangan Bukan Bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang
keuangan, secara langsung ataupun tidak langsung, menghimpun dana dari
masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif.
Adapun yang termasuk dalam Lembaga
Keuangan Bukan Bank yaitu asuransi, leasing (sewa guna usaha), pegadaian, anjak
piutang (factoring), modal ventura,
pasar modal dan koperasi.
DAFTAR
PUSTAKA
Sigit
Triandaru dan Totok Budi Santoso, Bank
dan Lembaga Keuangan Lain, Edisi 2, 2006, Salemba Empat: Jakarta.
Karim, Adiwarman. Bank Islam :
Analisis Fiqih dan Keuangan. Rajawali Press. 2006.
Agustianto. Modul Kuliah Fiqh
Mumalat. Program Magister Bisnis dan Keuangan Islam Semester 2. Universitas
Paramadia Jakarta. http://www.vibiznews.com/knowledge/stocks/Mengenal%20Pasar%20Modal.pdf
|
No comments:
Post a Comment