A.
Definisi pendanaan UMKM
Berdasarkan peraturan dalam UMKM yang terkait dengan pendanaannya Menurut
Pasal 1 butir 11 Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil,
menengah yang dimaksud pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah,
Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat melalui bank, koperasi, dan
lembaga keuangan bukan bank, untuk mengembangkan dan memperkuat permodalan
usaha mikro, kecil, dan menengah.
Namun untuk mendapatkan sumber-sumber pendanaan
di atas banyak mengalami kendala yang di hadapi oleh para pelaku UMKM
kesulitan yang dihadapi Usaha Mikro
Kecil
dan Menengah (UMKM) antara lain adalah :
(1) Kurang permodalan,
(2) Kesulitan dalam
pemasaran,
(3) Persaingan usaha ketat,
(4) Kesulitan bahan baku,
(5) Kurang teknis
produksi dan keahlian,
(6) Keterampilan manajerial kurang,
(7) Kurang pengetahuan
manajemen keuangan, dan
(8) Iklim usaha yang kurang kondusif
(perijinan, aturan/perundangan).
Permasalahan yang mendasar yang umumnya dihadapi oleh UMKM dalam
mendapatkan permodalan usaha adalah karena prosedur pengajuan yang sulit, tidak
adanya agunan, ketidaktahuan tentang prosedur dan suku bunga tinggi. Dari
beberapa permasalahan yang disebutkan di atas, yang menjadi masalah
internal hanyalah faktor ketidaktahuan tentang prosedur sedangkan faktor
lainnya adalah faktor eksternal (sisi kreditor).
Jika dilihat dari sisi kreditor (pemodal atau lembaga
pembiayaan), untuk melindungi resiko kredit, menuntut adanya kegiatan
bisnis yang dijalankan dengan prinsip-prinsip manajemen modern, ijin usaha
resmi serta adanya jaminan (collateral). Perbedaan persfektif antara permasalahan yang dihadapi UMKM dengan
ketentuan yang harus ditaati oleh lembaga penyalur kredit inilah yang menjadi
alasan mendasar mengapa para pelaku UMKM masih menemui kesulitan dalam
mendapatkan kredit modal usaha.
B.
SUMBER-SUMBER PEMBIAYAAN TERHADAP UMKM
Membahas
mengenai sumber pembiayaan dalam UMKM, Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 pada
Pasal 21 disebutkan bahwa:
(1) Pemerintah
dan Pemerintahan Daerah menyediakan pembiayaan bagi Usaha Mikro dan Kecil
(2) Badan
Usaha Milik Negara dapat menyediakan pembiayaan dari penyisihan bagian laba
tahunan yang dialokasikan kepada Usaha Mikro dan Kecil dalam bentuk pemberian
pinjaman, penjaminan, hibah, dan pembiayaan lainnya
(3) Usaha
Besar nasional dan asing dapat menyediakan pembiayaan kepada Usaha
Mikro dan Kecil dalam bentuk
pemberian pinjaman, penjaminan, hibah, dan pembiayaan lainnya.
(4) Pemerintah, Pemerintah
Daerah, dan Dunia Usaha dapat memberikan hibah, mengusahakan bantuan
luar negeri, dan mengusahakan sumber pembiayaan lain yang sah serta tidak
mengikat untuk Usaha Mikro dan Kecil.
(5) Pemerintah dan
Pemerintah Daerah dapat
memberikan insentif dalam bentuk
kemudahan persyaratan perizinan, keringanan tarif
sarana dan prasarana,
dan bentuk insentif lainnya yang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan
kepada dunia usaha
yang menyediakan pembiayaan bagi
Usaha Mikro dan Kecil.
Dari ketentuan tersebut dapat ditarik kesimpulan
bahwa pembiayaan terhadap UMKM dapat diperoleh melalui Pemerintah, Pemerintah
Daerah, BUMN, Usaha Besar Nasional dan Asing, pendanaan yang tercantum dalam
peraturan UU No.20 tahun 2008 pada pasal 21 tersebut termasuk dari fasiliatas
yang diberikan oleh pemerintah dalam rangka meningkatkan atau menciptakan
usaha-usaha baru dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak
melalui pemberdayaan UMKM.
C. SUMBER-SUMBER DANA INTERNAL DAN EKSTERNAL
Sumber-sumber dana internal dan eksternal menurut
Undang-Undang No.20 tahun 2008 antara lain :
1.
Dana
internal UMKM
Adapun yang dimaksud dengan dana internal disini adalah dana
yang berasal dari internal perusahaan atau UMKM
sendiri,yang termasuk dana internal meliputi:
a) Modal
Sendiri, yakni uang yang dikumpulkan dari tabungan (bila bekerja) atau warisan
yang diwariskan orang tua atau hibah pemberian dari orang lain.
b) Dari Barang
yang digadaikan, yakni barang miliki sendiri yang digadaikan baik ke lembaga formal
(seperti Perum Pegadaian) atau informal.
c) Melakukan
peminjaman kepada Bank dan Lembaga Keuangan sejenis Bank dengan membayar
angsuran sesuai tingkat bunga yang ada.
d) Mendapat
modal dengan bermitra dengan pihak lain yang sering disebut sebagai kemitraan
usaha.
e) Mendapat
pinjaman dari lembaga Non Formal seperti LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) kemanusiaan dan lembaga pemberdayaan ekonomi
lainnya.
f) Modal dengan
mengoptimalkan hubungan dengan supplier (pemasok).
Selain
pengembangan pembiayaan sebagaimana
diuraikan diatas masih ada beberapa sistem
pembiayaan (multifinance) yang
dapat dimanfaatkan UMKM, antara
lain: modal ventura,
anjak piutang (factoring),
penyewaan (leasing),
pegadaian, dana dan sebagainya.
Pemilihannya tergantung UMKM sendiri, berdasarkan kesesuaian, kemampuan
pemenuhan persyaratan dan prosedur
yang ditetapkan masing-masing
lembaga pembiayaan tersebut. Modal ventura
merupakan salah satu
program Kementerian Negara
Koperasi dan UKM dan telah berkembang di daerah-daerah, hampir
disetiap propinsi/daerah
istimewa telah berdiri
Perusahaan Modal Ventura Daerah (LMVD) yang menyediakan modal
produktif bagi UMKM.
2.
Dana eksternal
UMKM
Adapun yang
dimaksud dengan modal eksternal adalah modal yang berasal dari luar perusahaan
atau luar dari UMKM,yang termasuk dari dana eksternal adalah dana dari Investor
yang tertarik berinvestasi pada bisnis atau usaha yang sedang atau akan dijalankan UMKM.
No comments:
Post a Comment