Thursday, 16 February 2017

MAKALAH SUMBER PENDANAAN USAHA MIKRO KECIL MENENGAH


MAKALAH SUMBER PENDANAAN USAHA MIKRO KECIL MENENGAH
A.    Definisi pendanaan UMKM
Berdasarkan peraturan dalam UMKM yang terkait dengan pendanaannya Menurut Pasal 1 butir 11 Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil, menengah yang dimaksud pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat melalui bank, koperasi, dan lembaga keuangan bukan bank, untuk mengembangkan dan memperkuat permodalan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Namun untuk mendapatkan sumber-sumber pendanaan di atas banyak mengalami kendala yang di hadapi oleh para pelaku UMKM
kesulitan yang dihadapi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) antara lain adalah :
 (1) Kurang permodalan,
(2) Kesulitan dalam pemasaran,
 (3) Persaingan usaha ketat,
 (4) Kesulitan bahan baku,
(5) Kurang teknis produksi dan keahlian,
 (6) Keterampilan manajerial kurang,
(7) Kurang pengetahuan manajemen keuangan, dan 
 (8)  Iklim usaha yang kurang kondusif (perijinan, aturan/perundangan).
Permasalahan yang mendasar yang umumnya dihadapi oleh UMKM dalam mendapatkan permodalan usaha adalah karena prosedur pengajuan yang sulit, tidak adanya agunan, ketidaktahuan tentang prosedur dan suku bunga tinggi.  Dari beberapa permasalahan yang disebutkan di atas,  yang menjadi masalah internal hanyalah faktor ketidaktahuan tentang prosedur sedangkan faktor lainnya adalah faktor eksternal (sisi kreditor).
Jika dilihat dari sisi kreditor (pemodal atau lembaga pembiayaan),  untuk melindungi resiko kredit, menuntut adanya kegiatan bisnis yang dijalankan dengan prinsip-prinsip manajemen modern, ijin usaha resmi serta adanya jaminan (collateral).  Perbedaan  persfektif  antara permasalahan yang dihadapi UMKM dengan ketentuan yang harus ditaati oleh lembaga penyalur kredit inilah yang menjadi alasan mendasar mengapa para pelaku UMKM masih menemui  kesulitan dalam mendapatkan kredit modal usaha.
B.     SUMBER-SUMBER  PEMBIAYAAN TERHADAP UMKM
Membahas mengenai sumber pembiayaan dalam UMKM, Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 pada Pasal 21 disebutkan bahwa:
(1)  Pemerintah dan Pemerintahan Daerah menyediakan pembiayaan bagi Usaha Mikro dan Kecil
(2)  Badan Usaha Milik Negara dapat menyediakan pembiayaan dari penyisihan bagian laba tahunan yang dialokasikan kepada Usaha Mikro dan Kecil dalam bentuk pemberian pinjaman, penjaminan, hibah, dan pembiayaan lainnya
(3)  Usaha Besar nasional dan asing dapat menyediakan pembiayaan kepada  Usaha  Mikro  dan Kecil dalam bentuk pemberian pinjaman, penjaminan, hibah, dan pembiayaan lainnya.
(4)  Pemerintah,  Pemerintah  Daerah,  dan  Dunia  Usaha  dapat memberikan hibah, mengusahakan bantuan luar negeri, dan mengusahakan sumber pembiayaan lain yang sah serta tidak mengikat untuk Usaha Mikro dan Kecil.
(5)  Pemerintah   dan   Pemerintah   Daerah   dapat   memberikan insentif  dalam  bentuk  kemudahan  persyaratan  perizinan, keringanan  tarif  sarana  dan  prasarana,  dan  bentuk  insentif lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan    kepada    dunia    usaha    yang    menyediakan pembiayaan bagi Usaha Mikro dan Kecil.
Dari ketentuan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa pembiayaan terhadap UMKM dapat diperoleh melalui Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, Usaha Besar Nasional dan Asing, pendanaan yang tercantum dalam peraturan UU No.20 tahun 2008 pada pasal 21 tersebut termasuk dari fasiliatas yang diberikan oleh pemerintah dalam rangka meningkatkan atau menciptakan usaha-usaha baru dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak melalui pemberdayaan UMKM.
C.     SUMBER-SUMBER DANA INTERNAL DAN EKSTERNAL
Sumber-sumber dana internal dan eksternal menurut Undang-Undang No.20 tahun 2008  antara lain :
1.      Dana internal UMKM
Adapun yang dimaksud dengan dana internal disini adalah dana yang berasal dari internal perusahaan atau UMKM sendiri,yang termasuk dana internal meliputi:
a)      Modal Sendiri, yakni uang yang dikumpulkan dari tabungan (bila bekerja) atau warisan yang diwariskan orang tua atau hibah pemberian dari orang lain.
b)      Dari Barang yang digadaikan, yakni barang miliki sendiri yang digadaikan baik ke lembaga formal (seperti Perum Pegadaian) atau informal.
c)      Melakukan peminjaman kepada Bank dan Lembaga Keuangan sejenis Bank dengan membayar angsuran sesuai tingkat bunga yang ada.
d)     Mendapat modal dengan bermitra dengan pihak lain yang sering disebut sebagai kemitraan usaha.
e)      Mendapat pinjaman dari lembaga Non Formal seperti LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat)  kemanusiaan dan lembaga pemberdayaan ekonomi lainnya.
f)       Modal dengan mengoptimalkan hubungan dengan supplier (pemasok).
Selain pengembangan  pembiayaan sebagaimana diuraikan diatas masih ada  beberapa  sistem  pembiayaan  (multifinance)  yang  dapat  dimanfaatkan UMKM,  antara  lain:  modal  ventura,  anjak  piutang  (factoring),  penyewaan (leasing),  pegadaian,  dana dan  sebagainya.  Pemilihannya  tergantung UMKM   sendiri, berdasarkan kesesuaian, kemampuan pemenuhan persyaratan dan prosedur  yang  ditetapkan  masing-masing  lembaga  pembiayaan  tersebut. Modal  ventura  merupakan  salah  satu  program  Kementerian  Negara  Koperasi dan UKM dan telah berkembang di daerah-daerah,    hampir    disetiap propinsi/daerah  istimewa  telah  berdiri  Perusahaan  Modal  Ventura Daerah (LMVD) yang menyediakan modal produktif bagi UMKM.
2.      Dana eksternal UMKM

Adapun yang dimaksud dengan modal eksternal adalah modal yang berasal dari luar perusahaan atau luar dari UMKM,yang termasuk dari dana eksternal adalah dana dari Investor yang tertarik berinvestasi pada bisnis atau usaha yang sedang  atau akan dijalankan UMKM.

No comments:

Post a Comment

Entri Populer