A.
LATAR BELAKANG
Kinerja perusahaan
dalam era persaingan bisnis semakin ketat, setiap perusahaan perlu mengevaluasi
kinerjanya, serta melakukan serangkaian perbaikan, agar tetap
tumbuh dan dapat bersaing. Perbaikan ini akan dilaksanakan secara terus
menerus, sehingga kinerja perusahaan semakin meningkat dan dapat terus unggul
dalam persaingan, atau minimal tetap dapat bertahan. Sebuah strategi untuk
memperbaiki dan memaksimalkan kinerja perusahaan salah satunya adalah dengan
cara restrukturisasi.
Menurut Suad Husnan dan
Enny Pudjiastuti, restrukturisasi merupakan kegiatan untuk merubah
struktur perusahaan. Sedangkan menurut James C. Van Horne dan John M.
Wachowicz JR yang diterjemahkan oleh
Dewi Fitriasari dan Denny Arnos Kwari, restrukturisasi diikuti dengan adanya
perubahan dalam struktur modal, operasi, atau kepemilikan perusahaan yang
merupakan rutinitas usahanya.
Restrukturisasi
perusahaan sebetulnya tak harus menunggu perusahaan menurun, namun dapat
dilakukan setiap kali, agar perusahaan dapat bersaing dan tumbuh berkembang.
Dalam keadaan normal, perusahaan perlu melakukan pembenahan dan perbaikan
supaya dapat terus unggul dalam persaingan, atau paling tidak dapat bertahan.
Perusahaan yang dapat
bersaing dan tumbuh berkembang, mungkin akan melakukan perluasan usaha.
Perluasan usaha tersebut bisa dilakukan dengan cara ekspansi secara intern,
tetapi juga dapat dilakukan dengan cara menggabungkan usaha yang telah ada
(merger dan consolidation) atau membeli perusahaan yang telah ada
(akuisisi). Cara - cara tersebut dilakukan agar dapat memberikan manfaat yang
lebih besar bagi perusahaan.
Suatu perusahaan juga
mungkin akan mengalami kesulitan keuangan. Kesulitan keuangan ini dimulai dari
kesulitan likuiditas (kemampuan memenuhi kewajiban jangka pendek) hingga
kesulitan solvabilitas (kemampuan memenuhi kewajiban jangka panjang). Kesulitan
keuangan tersebut dapat diselesaikan dengan cara reorganisasi ataupun
likuidasi. Cara reorganisasi ditempuh apabila kesulitan keuangan perusahaan
tersebut diperkirakan masih bisa diperbaiki, karena prospek perusahaan
diperkirakan masih baik. Dengan kata lain, apabila kondisi perusahaan sudah
tidak bisa diperbaiki, maka likuidasi harus ditempuh.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Pengertian merger dan reorganisasi
2. Alasan melakukan merger dan reorganisasi
3. Jenis-jenis merger
4. Bentuk reorganisasi
5. Perbedaan merger dan reorganisasi
6. contoh
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Merger
Merger adalah
penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang memerger
mengambil/membeli semua assets dan liabilities perusahaan yang di merger dengan
begitu perusahaan yang memerger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan
yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang
tunai atau saham di perusahaan yang baru.
Definisi merger yang
lain yaitu sebagai penyerapan dari suatu perusahaan oleh perusahaan yang lain.
Dalam hal ini perusahaan yang membeli akan melanjutkan nama dan identitasnya. Perusahaan
pembeli juga akan mengambil baik aset maupun kewajiban perusahaan yang dibeli.
Setelah merger, perusahaan yang dibeli akan kehilangan/berhenti beroperasi.
Salah satu alternatif
untuk melakukan perluasan usaha adalah dengan cara merger dan consolidation.
Merger merupakan penggabungan dua perusahaan atau lebih, dan nama perusahaan
tersebut merupakan salah satu nama perusahaan dari perusahaan yang bergabung.
Sedangkan consolidation merupakan penggabungan dari dua perusahaan atau lebih,
dan nama perusahaan tersebut hilang kemudian muncul nama baru dari perusahaan
gabungan.
Tujuan dari merger
adalah untuk menciptakan perusahaan yang lebih kuat dan lebih besar, serta
menghindari persaingan antar perusahaan sehingga miningkatkan efisiensi dalam
menggunakan sumber daya.
B. Alasan melakukan merger
Ada beberapa alasan perusahaan melakukan penggabungan
baik melalui merger yaitu :
1) Pertumbuhan atau diversifikasi
Perusahaan yang menginginkan pertumbuhan yang cepat, baik ukuran, pasar
saham, maupun diversifikasi usaha dapat melakukan merger maupun akuisisi.
Perusahaan tidak memiliki resiko adanya produk baru. Selain itu jika melakukan
ekspansi dengan merger dan akuisisi, maka perusahaan dapat mengurangi
perusahaan pesaing.
2)
Sinergi
Sinergi dapat tercapai
ketika merger menghasilkan tingkat skala ekonomi (economies of scale). Tingkat
skala ekonomi terjadi karena perpaduan biaya overhead meningkatkan pendapatan
yang lebih besar daripada jumlah pendapatan perusahaan ketika tidak merger.
Sinergi tampak jelas ketika perusahaan yang melakukan merger berada dalam
bisnis yang sama karena fungsi dan tenaga kerja yang berlebihan dapat
dihilangkan. Sinergi dapat bersumber dari berbagai sebab. Misalnya, pemanfaatan
manajemen, untuk beroperasi lebih ekonomis (operating economies of scale),
untuk pertumbuhan yang lebih cepat, dan pemanfaatan penghematan pajak. Sinergi
dapat berwujud operating maupun financial synergy.
3) Meningkatkan dana
Banyak perusahaan tidak
dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi internal, tetapi dapat
memperoleh dana untuk melakukan ekspansi eksternal. Perusahaan tersebut
menggabungkan diri dengan perusahaan yang memiliki likuiditas tinggi sehingga
menyebabkan peningkatan daya pinjam perusahaan dan penurunan kewajiban
keuangan. Hal ini memungkinkan meningkatnya dana dengan biaya rendah.
4) Menambah keterampilan manajemen atau teknologi
Beberapa perusahaan
tidak dapat berkembang dengan baik karena tidak adanya efisiensi pada
manajemennya atau kurangnya teknologi. Perusahaan yang tidak dapat
mengefisiensikan manajemennya dan tidak dapat membayar untuk mengembangkan
teknologinya, dapat menggabungkan diri dengan perusahaan yang memiliki
manajemen atau teknologi yang ahli.
5) Pertimbangan pajak
Perusahaan dapat
membawa kerugian pajak sampai lebih 20 tahun ke depan atau sampai kerugian
pajak dapat tertutupi. Perusahaan yang memiliki kerugian pajak dapat melakukan
akuisisi dengan perusahaan yang menghasilkan laba untuk memanfaatkan kerugian
pajak. Pada kasus ini perusahaan yang mengakuisisi akan menaikkan kombinasi
pendapatan setelah pajak dengan mengurangkan pendapatan sebelum pajak dari
perusahaan yang diakuisisi. Bagaimanapun merger tidak hanya dikarenakan keuntungan
dari pajak, tetapi berdasarkan dari tujuan memaksimisasi kesejahteraan pemilik.
6) Meningkatkan likuiditas pemilik
Merger antar perusahaan
memungkinkan perusahaan memiliki likuiditas yang lebih besar. Jika perusahaan
lebih besar, maka pasar saham akan lebih luas dan saham lebih mudah diperoleh
sehingga lebih likuid dibandingkan dengan perusahaan yang lebih kecil.
7) Melindungi diri dari pengambil-alihan
Hal ini terjadi ketika sebuah perusahaan menjadi incaran pengambilalihan
yang tidak bersahabat. Target firm mengakuisisi perusahaan lain, dan membiayai
pengambilalihannya dengan hutang, karena beban hutang ini, kewajiban perusahaan
menjadi terlalu tinggi untuk ditanggung oleh bidding firm yang berminat.
C. Jenis –jenis merger
Merger terbagi dalam 3 jenis yaitu:
1. Horizontal Merger
Adalah penggabungan dari dua unit usaha atau lebih yang memiliki produk
sejenis baik barang atau jasa. Hal ini dilakukan untuk mengurangi persaingan
industri, memperkuat pangsa pasar, dan memperoleh efisiensi biaya operasional.
2. Vertikal Merger
Adalah penggabungan antara dua unit usaha atau lebih yang mempunyai
keterkaitan supplier atau pelanggan. Ini dilakukan untuk lebih menjaga
kontinuitas produksi dan operasi perusahaan.
3. Congeneric Merger
Adalah merger antara dua unit usaha atau lebih dalam industri sejenis yang
tidak memiliki keterkaitan supplier atau pelanggan.
4. Conglomerate Merger
Merupakan merger antara
dua unit usaha atau lebih dalam industri yang berbeda dan tidak ada keterkaitan
satu sama lain, sehingga model ini merupakan diversifikasi usaha untuk
mengurangi resiko.
Sebelum melakukan merger, perusahaan juga harus mempertimbangkan beberapa
hal, diataranya adalah syarat – syarat yang harus dianalisis terlebih dahulu sebelum
melakukan merger. Syarat–syarat tersebut antara lain:
Ø Kondisi keuangan masing-masing.
Ø Kecukupan modal.
Ø Manajemen, baik sebelum atau sesudah merger.
Ø Manfaat bagi konsumen.
Merger mempunyai
kelebihan dan kelemahan. Pengambilalihan melalui merger lebih sederhana dan
lebih murah dibanding pengambilalihan yang lain merupakan kelebihan merger.
Sedangkan kelemahan merger adalah merger harus ada persetujuan dari para
pemegang saham masing-masing perusahaan,sedangkan untuk mendapatkan persetujuan
tersebut diperlukan waktu yang lama.
Dalam perkembangannya,
merger secara garis besar dibagi menjadi dua kelompok yaitu: financial
merger dan operating merger. Financial Merger adalah merger dimana
perusahaan yang bersangkutan masih tetap beroperasi sehingga tidak ada
keuntungan sinergik secara operasional, Sedangkan Operating Merger diarahkan
pada penggabungan operasional kedua unit usaha dengan harapan memperoleh
keuntungan sinergik.
D. Reorganisasi
Reorganisasi adalah suatu upaya untuk menjaga perusahaan
tetap hidup dengan mengubah struktur modalnya (pemodelan ulang struktur modal). Dalam situasi ekonomi
dan bisnis yang tidak menggembirakan perusahaan sering
terpaksa harus bertahan dengan apa yang telah ada. Reorganisasi dalam aspek
financial dilakukan untuk memperkecil beban finansial yang tetap sifatnya.
Langkah-langkah
reorganisasi:
Ø Menentukan nilai perusahaan
Penilaian yang sering
digunakan, dan yang termasuk sederhana, adalah menghitung nilai perusahaan
berdasarkan tingkat kapitalisasi.
Ø Menentukan struktur modal yang baru
Struktur modal tersebut
bertujuan mengurangi beban tetap (bunga) agar perusahaan bisa beroperasi dengan
lebih fleksibel. Untuk mengurangi beban tetap tersebut, total hutang biasanya
akan dikurangi. Jika tidak ada lagi harapan bahwa operasi perusahaan akan
berhasil, maka likuidasi merupakan alternatif satu-satunya yang mungkin
dilakukan oleh perusahaan.
Reorganisasi dilakukan
dengan cara :
a) Melakukan penghematan biaya. Pengeluaran – pengeluaran yang tidak perlu,
ditunda atau dibatalkan.
b) Menjual aktiva-aktiva yang tidak diperlukan.
c) Divisi (unit bisnis) yang tidak menguntungkan dihilangkan atau digabung.
d) Menunda rencana ekspansi sampai situasi dinilai telah menguntungkan.
e) Memanfaatkan kas yang ada, tidak menambah hutang (kalau dapat dikurangi
dari hasil penjualan aktiva yang tidak perlu), dan menjaga likuidasi. Dalam
jangka pendek mungkin sekali profitabilitas dikorbankan (profitabilitas
terpaksa negatif).
E. Jenis-jenis reorganisasi
Reorganisasi dapat dibagi menjadi 3
jenis yaitu:
a. Reorganisasi portofolio/asset.
Reorganisasi portofolio merupakan kegiatan penyusunan portofolio perusahaan supaya
kinerja perusahaan menjadi semakin baik. Yang termasuk ke dalam portofolio
perusahaan adalah setiap aset, lini bisnis, divisi, unit usaha atau SBU
(Strategic Business Unit), maupun anak perusahaan.
b. Reorganisasi modal atau keuangan.
Reorganisasi modal atau keuangan
adalah penyusunan ulang komposisi modal perusahaan supaya kinerja keuangan
menjadi lebih sehat. Kesehatan perusahaan dapat diukur berdasarkan rasio
kesehatan yang antara lain: tingkat efisiensi (efficiency ratio), tingkat efektifitas
(effectiveness ratio), profitabilitas (profitability ratio), tingkat likuiditas
(liquidity ratio), tingkat perputaran aset (asset turn over), leverage ratio
dan market ratio. Selain itu tingkat kesehatan dapat dilihat dari
profil risiko tingkat pengembalian ( risk return profile).
c. Reorganisasi manajemen/organisasi.
Reorganisasi manajemen dan organisasi merupakan penyusunan
ulang komposisi manajemen, struktur organisasi, pembagian kerja, sistem
operasional, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan masalah managerial dan
organisasi.
Pada dasarnya setiap perusahaan dapat menerapkan salah
satu jenis reorganisasi pada satu saat namun bisa juga
melakukan reorganisasi secara keseluruhan karena aktifitas reorganisasi saling terkait. Pada
umumnya sebelum melakukan reorganisasi, manajemen perusahaan perlu melakukan
penilaian secara komprehensip atas semua permasalahan yang dihadapi perusahaan,
langkah tersebut umum disebut sebagai due diligence atau penilaian uji tuntas
perusahaan. Hasil penilaian ini sangat berguna untuk melakukan langkah reorganisasi yang perlu dilakukan
berdasar skala prioritasnya.
F.
Alasan perusahaan
melakukan reorganisasi.
Alasan tersebut antara
lain:
·
Masalah Hukum/desentralisasi
Undang-undang no.22/1999 dan no.25/1999 telah mendorong
korporasi untuk mengkaji ulang cara kerja dan mengevaluasi hubungan kantor
pusat, dengan anak-anak perusahaan yang menyebar di seluruh pelosok tanah air.
Keinginan Pemerintah Daerah untuk ikut menikmati hasil dari
perusahaan-perusahaan yang ada di daerah masing-masing menuntut perusahaan
untuk mengkaji ulang seberapa jauh wewenang perlu diberikan kepada pimpinan
anak-anak perusahaan supaya bisa memutuskan sendiri bila ada masalah-masalah
hukum di daerah.
·
Masalah Hukum/monopoli
Perusahaan yang telah masuk dalam daftar hitam monopoli,
dan telah dinyatakan bersalah oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha
(KPPU)/pengadilan, harus melakukan restrukturisasi agar terbebas dari masalah hukum.
Misalkan, perusahaan harus melepas atau memecah divisi supaya dikuasai pihak
lain, atau menahan laju produk yang masuk ke daftar monopoli supaya pesaing
bisa mendapat porsi yang mencukupi.
·
Tuntutan pasar
Konsumen dimanjakan dengan semakin banyaknya produsen.
Apalagi dalam era perdagangan bebas produsen dari manapun boleh ke
Indonesia. Hal ini menuntut perusahaan untuk memenuhi tuntutan konsumen yang
antara lain menyangkut kenyamanan (convenience), kecepatan pelayanan (speed),
ketersediaan produk (conformity), dan nilai tambah yang dirasakan oleh konsumen
(added value). Tuntutan tersebut bisa dipenuhi bila perusahaan paling tidak
mengubah cara kerja, pembagian tugas, dan sistem dalam perusahaan supaya
mendukung pemenuhan tuntutan tersebut.
·
Masalah Geografis
Perusahaan yang melakukan ekspansi ke daerah-daerah sulit
dijangkau, perlu memberi wewenang khusus kepada anak perusahaan, supaya bisa
beroperasi secara efektif. Demikian juga jika melakukan ekspansi ke luar
negeri, korporasi perlu mempertimbangkan sistem keorganisasian dan hubungan
induk-anak perusahaan supaya anak perusahaan di manca negera dapat bekerja
baik.
·
Perubahan kondisi
perusahaan
Perubahan kondisi perusahaan sering menuntut manajemen
untuk mengubah iklim supaya perusahaan semakin inovatif dan menciptakan produk
atau cara kerja yang baru. Iklim ini bisa diciptakan bila perusahaan
memperbaiki manajemen dan aspek-aspek keorganisasian, misalnya kondisi kerja,
sistem insentif, dan manajemen kinerja.
·
Hubungan holding-anak
perusahaan
Korporasi yang masih kecil dapat menerapkan operating
holding system, dimana induk dapat terjun ke dalam keputusan-keputusan
operasional anak perusahaan. Semakin besar ukuran korporasi, holding perlu
bergeser dan berlaku sebagai supporting holding, yang hanya mengambil
keputusan-keputusan penting dalam rangka mendukung anak-anak perusahaan supaya
berkinerja baik. Semakin besar ukuran korporasi, induk harus rela bertindak
sebagai investment holding, yang tidak ikut dalam aktifitas tetapi semata-mata
bertindak sebagai pemilik anak-anak perusahaan, menyuntik
ekuitas dan pinjaman, dan pada akhir tahun meminta anak-anak perusahaan
mempertanggungjawabkan hasil kerjanya dan menyetor dividen.
·
Masalah Serikat Pekerja
Era keterbukaan yang diikuti dengan munculnya undang-undang ketenaga kerjaan yang terus
mengalami perubahan mendorong para buruh untuk semakin berani menyuarakan
kepentingan mereka.
·
Perbaikan image
korporasi
Korporasi sering mengganti logo perusahaan dalam rangka
menciptakan image baru, atau memperbaiki image yang selama ini melekat pada
stakeholders korporasi. Sebagai contoh, beberapa tahun lalu, PT Garuda
Indonesia mengganti logo perusahaan supaya image korporasi mengalami perubahan.
·
Fleksibilitas Manajemen
Manajemen seringkali merestrukturisasi diri supaya cara
kerja lebih lincah, pengambilan keputusan lebih cepat, perbaikan bisa dilakukan
lebih tepat guna. Reorganisasi ini biasanya berkaitan dengan perubahan job
description, kewenangan tiap tingkatan manajemen untuk memutuskan pengeluaran,
kewenangan dalam mengelola sumber daya (temasuk SDM), dan bentuk organisasi. PT
Kimia Farma melakukan reorganisasi perusahaan dengan memisah unit apotik supaya manajemen menjadi
semakin lincah dan fokus beroperasi.
·
Pergeseran kepemilikan
Pendiri korporasi biasanya memutuskan untuk melakukan go
public setelah si pendiri menyatakan diri sudah tua, tidak sanggup lagi
menjalankan korporasi seperti dulu. Perubahan paling sederhana adalah
mengalihkan sebagian kepemilikan kepada anak-anaknya. Tapi cara ini seringkali
tidak cukup.
·
Akses modal yang lebih
baik
PT Indosat menjual sebagian sahamnya di Bursa Efek New
York (NYSE) dengan tujuan supaya akses modal menjadi lebih luas. Dengan
demikian, perusahaan tersebut tidak harus membanjiri BEJ dengan sahamnya setiap
kali membutuhkan modal. Sebagai dampak tindakan ini struktur kepemilikan
otomatis berubah.
Reorganisasi perusahaan
sebetulnya tak harus menunggu perusahaan menurun, namun dapat dilakukan setiap
kali, agar perusahaan dapat bersaing dan tumbuh berkembang. Dalam keadaan
normal, perusahaan perlu melakukan pembenahan dan perbaikan supaya dapat terus
unggul dalam persaingan, atau paling tidak dapat bertahan.
Cara reorganisasi
ditempuh apabila kesulitan keuangan perusahaan tersebut diperkirakan masih bisa
diperbaiki, karena prospek perusahaan diperkirakan masih baik. Dengan kata
lain, apabila kondisi perusahaan sudah tidak bisa diperbaiki, maka likuidasi
harus ditempuh.
Daftar Pustakanya yang mana ya ka??
ReplyDelete