BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar
Belakang
Krisis ekonomi tahun 1997 sebagai pncak dari
Serangkaian Liberalisasi sekttor perbankan sejak tahun
1980-an telah menunjukkan bahwa industri perbankan nasional belum memiliki
kelembagaan perbankan yang kokoh yang di dukung dengan
infrastruktur perbankan yang baik. Secara Fundametal,
sistem perbankan Indonesia masih harus di perkuat untuk dapat mengatasi
gejolak internal maupun eksternal. Fundamental perbankan nasional yang
terbukti belum kokoh merupakan tantangan bukan hanya bagi industri
perbankan secara umum. Tantangan dalam dunia perbankan juga selalu berubah
seiring dengan perubahan yang terjadi dalam industri jasa keuangan secara umum.
Untuk mewujudkan perbankan indonesia yang lebih kokoh,
perbaikan harus dilakukan di berbagai bidang. Ternyata unutk menjawab
tantangan-tantangan yang dihadapi perbankan dalam beberapa tahun belakangan
ini.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian dan sejarah bank
1. Pengertian
bank
Bank adalah Badan usaha yang menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau
bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dari
pengertian tersebut djelaskan bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam
bidang keuangan, artinya perbankan selalu berkaitan dalam bidang keeuangan.
2. Sejarah
bank
Dalam
sejarahnya kegiatan pebankan dikenal
mulai dari zaman Babylonia.
Kegiatan perbankan ini kemudian berkembang ke zaman yunani kuno serta zaman
romawi. Pada saat itu kegiatan utama bank hanyalah sebagai tempat menukar uang
oleh para pedagang antar kerajaan dimana penukaran uang dilakukan antar mata
uang kerajaan yang satu dengan mata uang kerajaan yang lain. Sejarah dikenalnya
asal mula kegiatan perbankan dimulai dari jasa penukaran bank. Oleh karena itu
bank dikenal sebagai tempat menukar uang atau sebagai meja tempat menukarkan
uang. Kegiatan penukaran uang ini sekarang dikenal dengan pedagang valuta asing
(money changer).
Dalam
perkembangan selanjutnya kegiatan operasional perbankan bertambah lagi menjadi
tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan.
Kemudian kegiatan perbankan berkembang dengan kegiatan peminjaman uang yaitu
dengan cara uang yang semula disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan
dipinjamkan kembali kemasyarakatan yang membutuhkannya.
Akibat
dari kebutuhan masyarakat akan jasa keuangan semakin meningkat dan beragam maka
peranan dunia perbankan semakin dibutuhkan oleh seluruh lapisan masyarakat baik
yang berada dinegara maju maupun negara berkembang. Oleh karena itu tidak heran
apabila perbankan suatu negara hancur maka akan mengakibatkan kehancuran
perekonomian negara yang bersangkutan seperti yang terjadi di Indonesia tahun
1998 dan 1999.
Seiring
dengan perkembangan perdagangan dunia,
maka
perkembangan perbankan pun semakin pesat karena perkembangan dunia perbankan tidak terlepas dari perkembangan
perdagangan. Perkembangan perdagangan yang semula hanya berkembang dan maju di
daratan Eropa akhirnya menyebar keseluruh benua Asia, Amerika, dan Afrika.
B.
Jenis dan fungsi bank
1. Jenis
Bank
a. Dilihat
dari segi fungsinya
Dalam Undang-Undang nomor 7 tahun
1992 jenis perbankan menurut fungsinya
terdiri dari :
1)
Bank Umum
Adalah Bank yang melaksanakan kegiatan
usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2)
Bank Perkreditan
Rakyat (BPR)
Adalah Bank yang melaksanakan kegiatan
usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
b. Dilihat
dari segi kepemilikannya
Jenis bank dilihat dari segi kepemilikan
tersebut adalah sebagai berikut:
a) Bank
milik pemerintah
Dimana baik akte pendiriannya maupun
modalnya dimiliki oleh pemerintah sehingga seluruh keuntungan bank ini dimiliki
oleh pemerintah pula.
Contoh: BNI, BRI, BTN
b) Bank
milik swasta nasional
Bank jenis ini seluruh atau sebagian
besarnya dimiliki oleh
swasta nasional serta akte pendiriannya pun didirikan oleh swasta, pembagian
keuntungannya untuk keuntungan swasta.
Contoh :
Bank Muamalat, Bank sentral Asia, Bank Bumi Putr, Bank Danamon dll.
c) Bank
milik koperasi
Kepemilikian
saham-saham bank ini dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi.
Contoh :
Bank Umum Koperasi Indonesia.
d) Bank
milik asing
Bank jenis
ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing
atau pemerintah asing, dan kepemilikannya pun dimilki oleh pihak luar negeri.
Contoh :
Bank Of Amerika, Bank Of Tokyo.
e) Bank
milik campuran
Kepemilikan
saham bank milik campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional.
Kepemilikian sahamnya secara mayoritas dipegang oleh warga Negara Indonesia.
Contoh :
Bank Sakura Swadarma, Bank Finconesia.
c. Dilihat
dari segi status
Kedudukan
atau status ini menunjukkan ukuran kemampuan bank dalam melayani masyarakat
baik dari segi jumlah produk, modal, maupun kualitas pelayanannya.
1)
Bank Devisa
Merupakan
bank yang dapat melaksanakan transaksi keluar negeri atau yang berhubungan
dengan mata uang asing secara keseluruhan.
2)
Bank Non devisa
Merupakan
bank yang belum memiliki izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa
sehingga tidak dapat melaksanakan transaksi seperti halnya Bank devisa.
d. Dilihat
dari segi cara menentukan harga
1)
Bank berdasarkan prinsip konvensional
Bank yang
berdasarkan prinsip konvensional menggunakan dua metode yaitu:
a)
Menetapkan bunga sebagai harga, baik untuk produk
simpanan seperti Giro, tabungan maupun deosito, dan harga untuk produk pinjamatnnya (kredit) juga ditentukan
berdasarkan tingkat suku bunga tertentu.
b)
Untuk jasa-jasa bank lainnya, pihak perbankan barat
menggunakan atau menerapkan berbagai biaya-biaya dalam nominal atau persentase
tertentu.
2)
Bank berdasarkan prinsip syariah
Bank
berdasarkan prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam
antara bank dan pihak lain untuk menyimpan dana atau pembiayaan usaha atau
kegiatan perbankan lainnya.
2. Fungsi
Bank
Secara umum, fungsi
bank adalah menghimpum dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada
masyarakat untuk berbagai tujuan atau sebagai financial intermediary. Secara
lebih spesifik bank dapat berfungsi sebagai
agent of trust, agent of development, agent of servies
a. Agent of trust
Dasar
utama kegiatan perbankan adalah kepercayaan (trust), baik dalam penghimpunan
dana maupun penyaluran dana. Masyarakat akan mau menitipkan dananya di bank apabila
dilandasi adanya unsur kepercayaan. Masyarakat percaya bahwa uangnya tidak akan
disalahgunakan oleh bank, uangnya akan dikelola dengan baik, bank tidak akan
bangkrut dan pad saat yang telah dijanjikan simpanan tersebut dapat ditarik
kembali dari bank. Pihak bank sendiri akan mau menempatkan atau menyalurkan
dananya pada debitur atau masyarakat apabila dilandasi adanya unsur
kepercayaan. Pihak bank percaya bahwa pihak debitur tidak akan menyalagunakan
pinjamannya, debitur akan mengelola dana pinjamannya dengan baik, debitur akan
mempunyai kemampuan untuk membayar pada saat jatuh tempo, dan debitur mempunyai
niat baik untuk mengembalikan pinjaman beserta kewajiban lainnya pada saat
jatuh tempo.
b. Agent
of Development
Kegiatan
perekonomian masyarakat di sektor moneter dan sektor riil tidak dapat
dipisahkan. Kedua sektor tersebut selalu berinteraksi dan saling mempengaruhi.
Sektor riil tidak akan dapat berkinerja dengan baik apabila sektor moneter
tidak bekerja dengan baik. Kegiatan bank berupa berupa penghimpunan dan
penyaluran dana sangat diperlukan bagi lancarnya kerugian perekonomian di
sektor rill. Kegiatan bank tersebut memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan
investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa,
mengingat bahwa kegiatan investasi-distribusi-konsumsi ini tidak dapat
dilepaskan dari adanya penggunan uang. Kelancaran kegiata
investasi-distribusi-konsumsi ini tidak lai adalah kegiatan pembangunan
perekonomian.
c. Agent
of servies
Disamping
melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana, bank juga memberikan
penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakat. Jasa yang ditawarkan bank
ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum. Jasa
ini antara lain dapat berupa jasa pengiriman uang,penitipan barang berharga,
pemberian jaminan bank, da penyelesaian tagihan.
Ketiga fungsi bank
diatas diharapkan dapat memberikan gambaran yang menyeluruh dan lengkap
mengenai funsi bank dalam perekonomian, sehingga bank tidak hanya dapat
diartikan sebagai lembaga perantara keuangan (financial intermediary intituton).
Secara ringkas fungsi bank dapat dibagi menjadi
sebagai berikut
a.
Menghimpun dana
untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana, maka bank memiliki
beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu :
1)
Dana yang
bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.
2)
Dana yang
berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti
usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.
3)
Dana yang bersumber dari lembaga keuangan yang
diperoleh dari pinjaman dana yang berupa kredit likuiditas dan call money (dana
yang sewaktu-waktu dapat ditarik dari bank yang meminjam).
b. Penyalur
atau pemberi kredit bank dalam kegiatannya tidak hanya menyimpan dana yang
diperoleh, akan tetapi untuk pemanfaatannya bank menyalurkan kembali dalam
bentuk kredit kepada masayarakat yang memerlukan dana segar untuk usaha.
Tentunya dalam pelaksanaan fungsi ini diharapkan bank akan mendapatkan sumber
pendapatan berupa bagi hasil atau dalam bentuk pengenaan bunga kredit.
Pemberian kredit akan menimbulkan resiko, oleh sebab itu pemberiannya harus
benar-benar telitidan memnuhi persyaratan.
c. Sebagai
penyalur dana, dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat
dalam bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat barharga dan penyertaan,
pemilikan harta tetap.
d.
Sebagai pelayan
jasa bank dalam mengemban tugas sebagai “pelayan lalu lintas pembayaran uang”.
Melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek
wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya.
C.
Aktivitas
bank
1.
Kegiatan Bank Umum
a)
Menghimpun dana dari masyarakat (Funding) dalam bentuk :
a)
Simpanan Giro (Demand
Deposit) yang merupakan simpanan pada bank dimana penarikannya dapat
dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek atau bilyet Giro.
b)
Simpanan Tabungan (Saving
Deposit) yaitu simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan sesuai
perjanjian antara bank dengan nasabah dan penarikannya dengan menggunakan slip
penarikan, buku tabungan, kartu ATM (Anjungan
Tunai Mandiri) atau sarana penarikan lainnya.
c)
Simpanan Deposito (Time
Deposit) merupakan simpanan pada bank yang penarikannya sesuai janggka
waktu atau jatuh tempo dan dapat di tarik dengan bilyet deposito atau
sertifikat deposito.
b)
Menyalurkan dana ke masyarakat (Lending) dalam bentuk kredit seperti :
a)
Kredit Investasi yaitu kredit yang diberikan kepada
pengusaha yang melakukan investasi atau penanaman modal yang penggunaannya
jangka panjang diatas satu tahun .
b)
Kredit Modal Kerja yaitu kredit yang digunakan untuk
modal usaha. Biasanya kredit ini jangka waktunya pendek tidak lebih dari satu
tahun.
c)
Kredit Perdagangan yaitu kredit yang diberikan kepada
para pedagang dalam rangka memperbesar kegiatan perdagangannya.
d)
Kredit Produktif yaitu kredit yang dapat berupa
investasi modal kerja atau perdagangan.
e)
Kredit Konsumtif yaitu kredit yang digunakan untuk
keperluan pribadi misalnya keperluan konsumsi, seperti sandang, pangan, papan.
f)
Kredit Profesi yaitu kredit yang diberikan kepada
kalangan professional seperti dosen, atau pengacara.
c)
Memberikan jasa-jasa bank lainnya (services) seperti :
1)
Transfer (kiriman uang)
2)
Inkaso (Collection)
3)
Kliring (Clearing)
4)
Safe Deposit Box
5)
Bank Card
6)
Bank Notes (Valas)
7)
Bank Garansi
8)
Referensi bank
9)
Bank draft
10)
Leter of credit
11)
Cek wisata
12)
Jual beli surat-surat berharga
13)
Menerima setoran-setoran (pembayaran pajak, air dll)
14)
Melayani pembayaran-pembayaran (gaji/pensiun,
pembayaran deviden)
2.
Kegiatan Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
a.
Menghimpun dana hanya dalam bentuk simpanan tabungan
dan deposito
b.
Menyalurkan dana dalam bentuk kredit investasi, kredit
modal kerja, perdagangan
c.
Larangan-larangan bagi BPR yaitu menerima simpanan
giro, mengikuti kliring
d.
Melakukan kegiatan valuta asing
e.
Melakukan kegiatan perasuransian
3.
Kegiatan Bank Campuran dan Bank asing
a.
Dalam mencari dana bank asing dan bank campuran
dilarang menerima simpanan dalam bentuk simpanan tabungan.
b.
Kredit yang diberikan lebih diarahkan ke bidang-bidang
tertentu seperti perdagangan internasional, bidang industry dan produksi,
penanaman modal asing /campuran, kredit yang tidak dapat dipenuhi oleh bank
swasta nasional.
D.
Perkembangan
Perbankan di Indonesia
Bank
pertama kali didirikan dalam bentuk seperti sebuah firma pada umumnya pada
tahun 1690, pada saat kerajaan Inggris berkemauan merencanakan membangun
kembali kekuatan armada lautnya untuk bersaing dengan kekuatan armada laut
Perancis akan tetapi pemerintahan Inggris saat itu tidak mempunyai kemampuan
pendanaan kemudian berdasarkan gagasan William Paterson yang kemudian oleh
Charles Montagu direalisasikan dengan membentuk sebuah lembaga intermediasi
keuangan yang akhirnya dapat memenuhi dana pembiayaan tersebut hanya dalam
waktu duabelas hari.
Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman
kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang
ke Asia Barat oleh parapedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan
Amerika dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara
jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika. Bila ditelusuri, sejarah
dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam sejarah
perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang. Dalam
perjalanan sejarah kerajaan di masa dahulu penukaran uangnya dilakukan antar
kerajaan yang satu dnegan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran ini sekarang
dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money Changer). Kemudian dalam
perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi
menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan.
Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uang
yang disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada
masyarakat yang membutuhkannya. Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan
perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.
Di
zaman kemerdekaan, perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi.
Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang
ada di zaman awal kemerdekaan antara lain:
1.
NV. Nederlandsch
Indische Spaar En Deposito Bank (saat ini Bank OCBCNISP), didirikan 4 April
1941 dengan kantor pusat di Bandung
2.
Bank Negara
Indonesia, yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 yang sekarang dikenal dengan BNI
'46.
3.
Bank Rakyat
Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari De
Algemenevolks Crediet Bank atau Syomin Ginko.
4.
Bank Surakarta
Maskapai Adil Makmur (MAI) tahun 1945 di Solo.
5.
Bank Indonesia
di Palembang tahun 1946.
6.
Bank Dagang
Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
7.
Indonesian
Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
8.
NV Bank Sulawesi
di Manado tahun 1946.
9.
Bank Dagang
Indonesia NV di Samarinda tahun 1950 kemudian merger dengan Bank Pasifik.
10.
Bank Timur NV di
Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari. Kemudian merger dengan Bank Central
Asia (BCA) tahun 1949.
Di
Indonesia, praktek perbankan sudah tersebar sampai ke pelosok pedesaan. Lembaga
keuangan berbentuk bank di Indonesia berupa Bank Umum, Bank Perkreditan
Rakyat(BPR), Bank Umum Syariah, dan juga Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Sejarah bank-bank milik
pemerintah, yaitu:
1.
Bank Sentral
2.
Bank Rakyat Indonesia dan Bank Expor
Impor Indonesia).
3.
Bank Negara
Indonesia (BNI '46)
4.
Bank Dagang
Negara(BDN)
5.
Bank Bumi Daya
(BBD)
6.
Bank Pembangunan
Indonesia (Bapindo)
7.
Bank Pembangunan
Daerah (BPD)
8.
Bank Tabungan
Negara (BTN)
9.
Bank Mandiri
E.
Kesehatan
dan Rahasia Bank
1.
Kesehatan Bank
Kesehatan Bank adalah kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan
operasional perbankan secara normal & mampu memenuhi semua kewajibannya
dengan baik dan sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku.
Kegiatan tersebut
antara lain:
a.
Kemampuan menghimpun dana
b.
Kemampuan mengelola dana
c.
Kemampuan untuk menyalurkan dana ke masyarakat
d.
Kemampuan
memenuhi kewajiban kepada pihak lain
e.
Pemenuhan
peraturan yang berlaku.
Cara
untuk melihat sebuah bank sehat atau tidak adalah dengan cara mengamati tingkat
bunga, struktur kepemilikan dan manajemen, seta pertumbuhan aset-nya. Pertama, tingkat bunga bank, makin
tinggi bunga yang ditawarkan, terutama jika dibandingkan dengan bank yang
beraset setara, makin tinggi pula risiko bank tersebut. Kedua, struktur
kepemilikan dan manajemen, banyak bank yang bermasalah adalah bank-bank yang
manajemen dan pemiliknya memiliki pertalian yang terlalu erat. Dapat disimpulkan bahwa, secara fundamental
bank sehat jika mempunyai cukup modala (CAR minmal 8%), Kualitas asset yang
tinggi, Manajemen yang Solid, laba yang memadai dan likuditas yang cukup dan
jika ditinjau secara teknikal mempunya pertumbuhan harga yang stabil dan
tinggi. Alternatif penilaian adalah melalui tinjauan terhadap suku bunga yang
ditawarkan normal (tidak terlalu tinggi), komposisi kepemilikan tidak
terkonsentrasi pada satu golongan orang serta pertumbuhan asetnya tidak
spektakuler. Akhirnya bank yang sehat sangat diperlukan agar dapat mempercepat
mobilisasi dana masyarakat untuk pertumbuhan ekonomi.
2.
Rahasia Bank
Dasar Hukum ketentuan
rahasia bank di Indonesia, mula-mula adalah Undang-undang no.7 tahun 1992
tentang Perbankan, tetapi kemudian diubah dengan Undang-undang no.10/1998.
Sesuai pasal 1 ayat 28 Undang-undang no.10/1998, berbunyi sebagai berikut yakni “ Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan
mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya”.
3. Lingkup Rahasia Bank
Dari
rumusan pasal 40 Undang-undang No.10/1998, secara eksplisit disebutkan bahwa
lingkup rahasia bank adalah bukan saja menyangkut simpanan nasabah, tetapi juga
(identitas) nasabah penyimpan yang memiliki simpanan tersebut. Bahkan dalam
rumusan pasal 40, “Nasabah Penyimpan” disebut lebih dahulu daripada
“Simpanannya”.
Di beberapa negara,
lingkup dari rahasia bank tidak ditentukan hanya terbatas kepada keadaan
keuangan nasabah, tetapi meliputi juga identitas nasabah yang bersangkutan.
4.
Yang berkewajiban memegang teguh rahasia Bank
Menurut
pasal 47 ayat (2) Undang-undang no.10/1998, yang berkewajiban memegang teguh
rahasia bank adalah:
·
Anggota Dewan
Komisaris Bank
·
Anggota Direksi
Bank
·
Pegawai Bank
·
Pihak
terafiliasi lainnya dari Bank
Beberapa negara
menentukan bahwa mantan pengurus dan pegawai bank terikat oleh kewajiban
rahasia bank. Ada yang menentukan keterikatannya itu berakhir setelah beberapa
tahun sejak saat yang bersangkutan berhenti sebagai pengurus atau pegawai bank,
ada pula yang menentukan kewajiban tersebut melekat terus sampai seumur hidup.
F.
Bank Sebagai Lembaga Intermediasi dan
Pengawasan
Kegiatan
perbankkan yang dilakukan sehari-hari, baik oleh bank umum maupun bank perkreditan
rakyat tidak terlepas dari berbagai kesalahan. Agar dunia perbankan dapat
berjalan sesuai peraturan yang telah ditetapkan, maka perlu dilakukan pembinaan
dan pengawasan terhadap seegala aktivitas yang dilakukan oleh dunia perbankan.
Pelaksaan pembinaan dan pengawasan terhadap dunia perbankan diindonesia di
lakukan oleh bank indonesia.
Dalam hal pembinaan dan pengawasan tersebut bank
indonesia menetapkan kriteria kesehatan bank yang meliputi aspek kecukupan
modal, kualitas aset, kualitas menejement, likuiditas, rentabilitas, dan aspek
lain yang berhubungan dengan usaha bank dan wajib melakukan kegiatan usaha
sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
Perbankkan
wajib pula menyampaikan kepada bank indonesia tentang laporan keuangannya baik
berupa neraca, laporan labarugi tahunan ataupun laporan perubahan modal dalam
waktu dan bentuk yang telah ditetapkan. Laporan keuangan yang di sampaikan ini,
hendaknya telah di audit oleh akuntan publik. Bank indonesia menilai suatu bank
mengalami kesulitan dan membahayakan kelangsungan hidupnya maka bank indonesia
dapat melakukan tindakan agar:
1.
Pemegang saham menambah modal
2.
Pemegang saham mengganti dewan komisaris atau direksi
bank
3.
Bank menghapusbukukan kredit atau pembiayaan
berdasarkan prinsip syariah yang mancet dan memperhitungkan kerugian bank
dengan modalnya.
4.
Melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain.
5.
Bank dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil
alih seluruh kewajiban.
6.
Bank menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian
kegiatan bank kepada pihak lain.
7.
Bank menjual sebagian atau seluruh harta dan atau
kewajiban kepada bank atau pihak lain.
Pembinaan yang dijalankan
tersebut bertujuan agar tetap konsisten sehingga dalam pelaksanaan dilapangan
tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
G.
Arsitektur
Perbankan Indonesia (API)
1.
Pengertian Arsitektur Perbankan Indonesia (API)
Dengan tujuan untuk memperkuat fundamental industri
perbankan di indonesia, Bank Indonesia mulai tahun 2004 berusaha menerapkan
Arsitektur Perbankan Indonesia (API). Arsitektur Perbankan Indonesia merupakan suatu kerangka dasar pengembangan
sistem perbankan Indonesia yang bersifat menyeluruh untuk rentang waktu lima
sampai sepuluh tahun ke depan. Arsitektur Perbankan Indonesia diharapkan akan
dapat memberikan arah, bentuk, dan tatanan industri perbankan untuk rentang
waktu lima sampai sepuluh tahun ke depan. Kebijakan pengembangan industri
perbankan di masa depan, seperti yang di ungkapkan dalam API, di landasi oleh
visi :
a. Menciptakan sistem
Perbankan yang sehat,kuat, dan efisien.
b. Menciptakan
kestabilan sistem keuangan.
c. Mendorong
Pertumbuhan eknomi sosial.
Adanya
krisis ekonomi di indonesia mulai pertengahan tahun 1997 telah menimbulkan
kesadaran bahwa Api adalah Kebutuhan yang mendesak Bagi perbankan Indonesia
dalam ragka memperkuat fundamental
Industri perbankan.
2.
Enam Pilar Api
a. Menciptakan
struktur perbankan domestik yang sehat yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat
dan mendorong pembangunan ekonomi nasional yang berkesinambungan.
b. Menciptakan sistem
pengaturan dan pengawasan bankyang efektif dan mengacu pada standar
internasional.
c. Menciptakan
industri perbankan yang kuat dan memiliki daya saing yang tinggi serta
Smemiliki ketahanan dalam menghadapi risiko.
d. Menciptakan
corporate governance dalam rangka memperkuat kondisi internal perbankan
nasional.
e. Mewujudkan
infrastruktur yang lengkap untuk mendukung tercipta nya industri perbankan yang
sehat.
f. Mewujudkan
pemberdayaan dan perlindungan konsumen jasa perbankan.
Peluncuran
API tersebut tidak terlepas pula dari upaya Pemerintah dan Bank Indonesia untuk
membangun kembali perekonomian Indonesia melalui penerbitan buku putih
Pemerintah sesuai dengan Inpres No. 5 Tahun 2003, dimana API menjadi salah satu
program utama dalam buku putih tersebut.
Bertitik tolak dari
keinginan untuk memiliki fundamental perbankan yang lebih kuat dan dengan
memperhatikan masukan-masukan yang diperoleh dalam mengimplementasikan API
selama dua tahun terakhir, maka Bank Indonesia merasa perlu untuk
menyempurnakan program-program kegiatan yang tercantum dalam API.
Penyempurnaan program-program kegiatan API tersebut tidak terlepas pula dari
perkembangan-perkembangan yang terjadi pada perekonomian nasional maupun
internasional. Penyempurnaan terhadap program-program API tersebut antara
lain mencakup strategi-strategi yang lebih spesifik mengenai pengembangan
perbankan syariah, BPR, dan UMKM ke depan sehingga API diharapkan memiliki
program kegiatan yang lebih lengkap dan komprehensif yang mencakup sistem
perbankan secara menyeluruh terkait Bank umum dan BPR, baik konvensional maupun
syariah, serta pengembangan UMKM.
3.
Tahap-tahap
Implementasi Arsitektur perbankan Indoesia (API).
Program
implementasi API di laksanakan secara bertahap dan di mulai tahun 2004 dengan
perincian sbb :
a.
Tahap penguatan struktur perbankan Nasional
1) Memperkuat
permodalan bank
2) Memperkuat daya
saing BPR
3) Menimgkatkan akses
kredit
b.
Tahap Peningkatan kualitas pengaturan perbankan
Yaitu memformalkan proses sindikasi daalm membuat kebijakan perbankan.
c.
Tahap Peningkatan fungsi pengawasan
1) Menimgkatkan
koordinasi antar lembaga pengawas.
2) Melakukan
konsolidasi sektor perbankan bank Indonesia
3) Meningkatkan
kompetensi pemeriksa bank
4) Mengembangkan
sistem pengawasan berbaris resiko
5) Meningktakan
efektivitas enforcement
d.
Tahap Peningkatan kualitas
manajemen dan operasional perbankan
1) Meningkatkan good
Corporate Governance
2) Meningkatkan
kualitas manajemen resiko perbankan
3) Meningkatkan
kemampuan Operasional bank.
e.
Tahap Pengembangan Infrastruktur perbankan
1)
Mengembangkan biro kredit
2)
Mengoptimalkan penggunaan badan pemeringkat kredit.
f.
Tahap peningkatan perlindungan nasabah.
1) Menyusun standar
mekanisme pengaduan nasabah
2) Membentuk lembaga
Mediasi independen
3) Menyusun
transparasi informasi produk
4) Mempromosikan
edukasi untuk konsumen.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Bank
adalah Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya
kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam
rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Jenis
Bank :
1.
Dilihat dari
segi fungsinya
a) Bank
Umum
b) Bank
Perkreditan Rakyat (BPR)
2.
Dilihat dari
segi kepemilikannya
a) Bank
milik pemerintah
b) Bank
milik swasta nasional
c) Bank
milik koperasi
d) Bank
milik asing
e) Bank
milik campuran
3.
Dilihat dari
segi status
a) Bank Devisa
b) Bank Non devisa
Fungsi bank adalah
menghimpum dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat
untuk berbagai tujuan atau sebagai financial intermediary. Secara ringkas fungsi bank dapat
dibagi menjadi sebagai berikut
: (a) Menghimpun
dana untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana, (b) Penyalur atau pemberi kredit bank (c) Sebagai penyalur dana, dana-dana
yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian
kredit, (d) Sebagai
pelayan jasa bank dalam mengemban tugas sebagai “pelayan lalu lintas pembayaran
uang”.
Aktivitas Bank
1.
Menghimpun dana dari masyarakat (Funding) dalam bentuk :
a)
Simpanan Giro (Demand
Deposit) yang merupakan simpanan pada bank dimana penarikannya dapat
dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek atau bilyet Giro.
b)
Simpanan Tabungan (Saving
Deposit) yaitu simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan sesuai
perjanjian antara bank dengan nasabah
c)
Simpanan Deposito (Time
Deposit) merupakan simpanan pada bank yang penarikannya sesuai janggka
waktu atau jatuh tempo dan dapat di tarik dengan bilyet deposito atau
sertifikat deposito.
2.
Menyalurkan dana ke masyarakat (Lending) dalam bentuk kredit seperti :
a)
Kredit Investasi yaitu kredit yang diberikan kepada
pengusaha yang melakukan investasi atau penanaman modal yang penggunaannya
jangka panjang diatas satu tahun .
b)
Kredit Modal Kerja yaitu kredit yang digunakan untuk
modal usaha.
c)
Kredit Perdagangan yaitu kredit yang diberikan kepada
para pedagang dalam rangka memperbesar kegiatan perdagangannya.
d)
Kredit Produktif yaitu kredit yang dapat berupa
investasi modal kerja atau perdagangan.
e)
Kredit Konsumtif yaitu kredit yang digunakan untuk
keperluan pribadi misalnya keperluan konsumsi, seperti sandang, pangan, papan.
f)
Kredit Profesi yaitu kredit yang diberikan kepada
kalangan professional seperti dosen, atau pengacara.
Kesehatan Bank adalah kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan
operasional perbankan secara normal & mampu memenuhi semua kewajibannya
dengan baik dan sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku. Dari
rumusan pasal 40 Undang-undang No.10/1998, secara eksplisit disebutkan bahwa
lingkup rahasia bank adalah bukan saja menyangkut simpanan nasabah, tetapi juga
(identitas) nasabah penyimpan yang memiliki simpanan tersebut. Bahkan dalam
rumusan pasal 40, “Nasabah Penyimpan” disebut lebih dahulu daripada
“Simpanannya”.
Pembinaan dan pengawasan bank :
Bank indonesia menilai suatu bank mengalami kesulitan
dan membahayakan kelangsungan hidupnya maka bank indonesia dapat melakukan
tindakan agar:
1.
Pemegang saham
menambah modal
2.
Pemegang saham mengganti dewan komisaris atau direksi
bank
3.
Bank menghapusbukukan kredit atau pembiayaan
berdasarkan prinsip syariah yang mancet dan memperhitungkan kerugian bank
dengan modalnya.
4.
Melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain.
5.
Bank dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil
alih seluruh kewajiban.
6.
Bank menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian
kegiatan bank kepada pihak lain.
7.
Bank menjual sebagian atau seluruh harta dan atau
kewajiban kepada bank atau pihak lain.
Pembinaan yang dijalankan
tersebut bertujuan agar tetap konsisten sehingga dalam pelaksanaan dilapangan
tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Arsitektur Perbankan Indonesia merupakan suatu kerangka
dasar pengembangan sistem perbankan Indonesia yang bersifat menyeluruh untuk
rentang waktu lima sampai sepuluh tahun ke depan. Visi API:
(a) Menciptakan
sistem Perbankan yang sehat,kuat, dan efisien, (b) Menciptakan kestabilan
sistem keuangan, (c) Mendorong Pertumbuhan eknomi sosial.
DAFTAR
PUSTAKA
Kasmir, 2000. Manajemen Perbankan. Jakarta: PT. Raja
Grapindi Persada
Kasmir, 2005. Dasar-dasar
Perbankan. Jakarta: PT. Raja Grapindi Persada
Kasmir, 2008. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT. Raja Grapindi
Persada
Nopirin , 2013. Ekonomi
moneter. yogyakarta: BPFE-Yogyakarta
No comments:
Post a Comment