BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam kegiatan sehari-hari kita
sudah mengenal kata kredit, mulai dari kredit barang pecah belah yang di
jajakan oleh tukang kredit dari rumah kerumah atau kerdit uang yang diberikan
oleh tukang ijon. Dalam skala lebih luas lagi kita juga mengenal kredit yang
diberikan oleh perusahaan leasing dan perbankan. Kemudian kita juga mengenal
setiap terjadi transaksi kredit slalu berkaitan dengan angsuran atau cicilan
dengan disertai jangka waktu dan jumlah cicilan yang harus dibayar.
Peranan bank sebagai lembaga
keuangan tidak pernah lepas dari masalah kredit. Bahkan kegiatan bank sebagai
lembaga keuangan, pemberian kredit merupakan kegiatan utamanya. Besarnya jumlah
kredit yang disalurkan akan menentukan keuntungan bank. Jika bank tidak mampu
menyalurkan kredit sementara dana yang terhimpun dari simpanan banyak maka akan
menyebabkan bank tersebut rugi. Pengelolaan kredit harus dilakukan dengan
sebaik-baiknya mulai dari perencanaan jumlah kredit, penentuan suku bunga,
prosedur pemberian kredit sampai kepada pengendalian kredit yang macet.
Kegiatan pengelolaan kredit kita kenal dengan istilah manajemen kredit.
B.
Rumusan Masalah
dari
latar belakang diatas maka dapat kami rumusn masalah yang akan menjadi pokok
pembahasan dalam makalah ini sebagai berikut:
a. Apa pengertian dan jenis kredit?
b. Seperti apa prinsip pemberian kredit?
c. Bagaimana Prospek pemberian kredit?
d. Apa saja yang bisa dijadikan sebagai jaminan kredit?
e. Apakah tujuan dan fungsi pemberian kredit?
BAB II
PEMBAHASAN
MANAJEMEN KREDIT
A.
Pengertian dan Jenis Kredit
1.
Pengertian Kredit
Kredit bersal dari kata credere yang artinya adalah kepercayaan,
maksudnya adalah apabila seseorang memperoleh kredit maka berarti mereka
memperoleh kepercayaan. Sedangkan orang yang yang memberikan kredit artinya
memberikan kepercayaan kepada orang bahwa uang yang dipinjamkan pasti kembali.
Pengertian Kredit adalah kemampuan untuk melaksanakan suatu
pembelian atau mengadakan suatu pinjaman dengan suatu janji, pembayaran akan
dilaksanakan pada jangka waktu yang telah disepakati[1]
Dalam bahasa sehari-hari kita
sering mengartikan kredit sebagai kegiatan memperoleh barang dengan membayar
secara cicilan atau angsuran sesuai dengan perjanjian. Sedangkan menurut undang-undang nomor 10
tahun 1998 kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan
dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara
bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya dalam
jangka tertentu dengan pemberian bunga.
Dari pengertian diatas dapat
dijelaskan bahwa kredit dapat berupa uang atau tagihan yang nilainya diukur
dengan uang, misalnya bank membiayai kredit untuk pembelian rumah atau mobil
kemudian adanya kesepakatan antara bank (kreditur) dengan nasabah penerima kredit
(debitur) dengan perjanjian yang telah dibuatnya.
2.
Jenis Kredit
Dengan beragamnya jenis usaha
yang dilakukan masyarakat mengakibatkan beragam pula kebutuhan jenis kreditnya.
Secara umum jenis-jenis kredit yang disalurkan oleh bank dapat dilihat dari
berbagai segi yaitu:
1.
Dilihat dari Segi Kegunaan
Maksudnya adalah untuk melihat penggunaan uang tersebut
apakah digunakan untuk kegiatan utama
atau kegiatan tambahan. Jika dilihat dari segi kegunaan terdapat dua jenis
kredit yaitu:
a.
Kredit investasi
Yaitu kredit yang biasanya digunakan untuk keperluan perluasan usaha atau membagun proyek atau
pabrik baru dimana masa pemakeannya untuk suatu periode yang relative lebih
lama.
b.
Kredit modal kerja
Merupakan kredit yang digunakan untuk keperluan
meningkatkan produksi dalam operasionalnya.
2.
Dilihat dari Segi Tujuan Kredit
Jenis kredit dilihat dari segi tujuan adalah:
a.
Kredit produktif
Kredit yang digunakan untuk peningkatan usaha atau
produksi atau investasi. Kredit ini diberikan untuk menghasilkan barang atau
jasa.
b.
Kredit konsumtif
Merupakan kredit yang digunakan untuk konsumsi atau
dipakai secara pribadi.
c.
Kredit perdagangan
Kredit perdagangan merupakan kredit yang digunakan untuk
kegiatan perdagangan yang biasanya dipergunakan untuk membeli barang dagangan.
3.
Dilihat dari Segi Jangka Waktu
Dilihat dari segi jangka waktu, artinya lamanya masa
pemberian kedit mulai dari pertama kali diberikan sampai masa pelunasannya
jenis kredit ini adalah:
a.
Kredit jangka pendek
Kredit ini merupakan kredit yang memiliki jangka waktu
kurang dari satu tahun atau paling lama satu tahun.
b.
Kredit jangka menengah
Janka waktu kreditnya berkisar antara satu tahun sampai
dengan 3 tahun.
c.
Kredit jangka panjang
Merupakan kredit yang masa pengembaliannya paling panjang
yaitu diatas 3 tahun atau 5 tahun
4.
Dilihat dari Segi Jaminan
Jenis kredit dilihat dari segi jaminan adalah:
a.
Kredit denga jaminan
Merupakan kredit yang diberikan dengan suatu jaminan
tertentu jaminan tersebut dapat berbentuk barang berwujud atau tidak. Artinya
setiap kredit yang dikeluarkan akan dilindungi senilai jaminan yang diberikan
si calon debitur.
b.
Kredit tanpa jaminan
Yaitu kerdit yang diberikan tanpa jaminan barang atau orang tertentu.
Kredit jenis ini diberikan dengan melihat prospek usaha karakter serta
loyalitas si calon debitur selama berhubungan dengan bank yang bersangkutan.
B.
Prinsip Pemberian Kredit
Ada beberapa prinsip-prinsip
penilaian yang sering dilakukan yaitu dengan analisis 5C dan anlisis 7P. kedua
prinsip ini memiliki persamaan yaitu apa-apa yang terkandung dalam prinsip 5C
dirinci lebih lanjut dalam prinsip 7P.
Prinsip pemberian kredit dengan
analisi 5C adalah sebagai berikut:
a.
Character
Karakter adalah sifat atau watak seseorang dalam hal ini
adalah calon debitur. Tujuannya adalah untuk memberikan keyakinan kepada bank
bahwa, sifat atau watak dari orang-orang yang akan diberikan kredit benar-benar
dapat dipercaya.
b.
Capacity
Untuk melihat kemampuan calon nasabah dalam membayar
kredit yang dihubungkan dengan kemampuannya mengelola bisnis serta kemampuannya
mencari laba.
c.
Capital
Biasanya bank tidak akan bersedia untuk membiayai suatu
usaha 100% . artinya setiap nasabah yang melakukan kredit harus menyiapkan dana
sebagiannya dari diri pribadi.
d.
Condition
Dalam menilai kredit hendakny juga dinilai kondisi
ekonomi sekrang dan dimasa yang akan datang sesuai sector masing-msing.
e.
Colletral
Merupkan jaminan yang dititipkan oleh seorang nasabah.
Sehingga apabila terjadi suatu masalah, maka jaminan yang dititipkan akan
dipergunakan secepat mungkin.
Sedangkan penilaian dengan 7 P kredit adalah sebagai
berikut:
1.
Personality
Yaitu menilai nasabah dari segi keperibadiannya atau
tingkah lakunya sehari-hari maupun masa lalunya.
2.
Party
Yaitu mengklasifikasikan nasabah kedalam klasifikasi
tertentu atau golongan-golongan tertentu berdasarkan modal, loyalitas serta
karakternya.
3.
Perpose
Yaitu untuk mengetahui tujuan nasabah dalam mengambil kredit,
termasuk jenis kredit yang diinginkan nasabah.
4.
Prospek
Untuk menilai usha nasabah dimasa yang akan datang apakah
menguntungkan atau tidak, atau dengan kata lain mempunyai prospek atau
sebaliknya
5.
Payment
Merupakan ukuran bagaimana cara nasabah mengembalikan
kredit yang telah diambil atau dari sumber mana saja dana untuk pengembalian
kredit yang diperolehnya.
6.
Profitability
Untuk menganalisis bagaimana kemampuan nasabah dalam
mencari laba.
7.
Protectioin
Tujuannya adalah bagaimana menjaga kredit yang dikucurkan
oleh bank namun melalui suatu perlindungan. Perlindungan dapat berupa jaminan
barang dan sebagainya.
C.
Prospek Pemberian Kredit
Prospek pemberian kredit dapat dilakukan dengan beberapa
cara yaitu:
a.
Pengajuan berkas-berkas
b.
Penyelidikan berkas pinjaman
c.
Wawancara
d.
Keputusan kredit
e.
Penyaluran atau penarikan dana
D.
Jaminan Kredit
Dalam
melakukan kredit tidak semerta merta kita bisa menerima kredit akan tetapi ada
beberapa jaminan yang harus kita jaminkan untuk memperoleh kredit. Dalam
prakteknya ada beberapa yang dapat dijadikan jaminan kredit oleh calon debitur
adalah sebagai berikut:
a.
Jaminan dengan barang-barang seperti:
ü Tanah
ü Bangunan
ü Kendaraan bermtor
ü Mesin-mesin atau peralatan
ü Barang dagang
ü Tanaman, sawah
b.
Jaminan surat berharga seperti:
ü Sertifikat saham
ü Sertifikat obligasi
ü Sertifikat tanah
ü Sertifikat deposito
ü Dan surat berharga lainnya
c.
Jaminan orang atau perusahaan
Yaitu jaminan yang diberikan
oleh seseorang atau perusahaan kepada bank terhadap fasilitas kredit yang
diberikan. Jika kredit itu macet maka orang atau perusahaan itulah yang akan
menanggung resiko.
E. Tujuan dan Fungsi Kredit
Tujuan kredit mencakup scope yang luas. Tujuan pokok yang saling berkaitan
dari kredit adalah sebagai berikut :
- Profitability:
Proftability ini bertujuan untuk memperoleh hasil dari kredit berupa
keuntungan yang diteguk dari pemungutan bunga.
- Safety:
Safety adalah keamanan dari prestasi atau fasilitas yang diberikan harus
benar–benar terjamin sehingga profitability dapat benar–benar tercapai
tanpa hambatan yang berarti.
Sedangkan Fungsi kredit adalah
menyalurkan dana–dana yang dibutuhkan oleh masyarakat. Untuk itu fungsi kredit
dalam kehidupan perekonomian adalah sebagai berikut :
1. Kredit dapat
meningkatkan daya guna dari modal
Artinya bahwa para pedagang kecil
dapat menikmati kredit bank melalui PD. BPR BKK Purwodadi Cabang Kedungjati
untuk memperluas usahanya, mengembangkan usaha dan kesempatan untuk berusaha.
2. Kredit
dapat meningkatkan daya guna suatu barang
Dengan bantuan kredit dari PD.
BPR BKK Purwodadi Cabang Kedungjati tersebut maka para pedagang kecil dapat
memproduksi bahan mentah menjadi bahan jadi, berarti daya guna dari bahan
tersebut.
3. Kredit
sebagai alat stabilitas ekonomi
Bahwa dalam menghadapi keadaan
perekonomian yang kurang sehat, maka kredit dapat sebagai alat stabilitas
ekonomi misalnya dalam usaha pengendalian inflasi, peningkatan ekspor serta
pemenuhan kebutuhan pokok rakyat.
4. Kredit
sebagai jembatan untuk meningkatkan pendapatan nasional
Bantuan kredit digunakan para
usahawan untuk memperbesar volume usaha produksinya. Peningkatan usaha nantinya
diharapkan akan meningkatkan profit. Bila keuntungan secara kumulatif
dikembangkan lagi dalam arti kata dikembalikan ke dalam struktur permodalan,
maka peningkatan akan berlangsung terus menerus dan akibatnya pendapatan terus
meningkat.[2]
BAB
III
KESIMPULAN
a. Pengertian kredit dan jenisnya
Kredit adalah kepercayaan,
maksudnya adalah apabila seseorang memperoleh kredit maka berarti mereka
memperoleh kepercayaan. Sedangkan orang yang yang memberikan kredit artinya
memberikan kepercayaan kepada orang bahwa uang yang dipinjamkan pasti kembali.
Kredit terdiri dari beberapa jenis yaitu : kredit dari segi kegunaan, kredit
dari segi tujuan, kredit dari segi jangka waktu, kredit dari segi jaminan.
b. Prinsip pemberian kredit
prinsip-prinsip penilaian yang sering dilakukan yaitu
dengan analisis 5C dan anlisis 7P. yaitu Character,
Capacity, Capital,
Condition
c. Prospek pemberian kredit
Prospek pemberian kredit harus
melalui pengajuan berkas-berkas, penyelidikan berkas pinjaman, wawancara,
keputusan kredit, dan penyaluran atau penarikan dana
d. Jaminan kredit
Jaminan keredit dapat dilakukan dengan beberapa jaminan
yaitu, jaminan dengan barang-barang, jaminan surat-surat berharga, jaminan
orang atau perusahaan, jaminan asuransi.
e.
Tujuan dan
Fungsi Kredit
Tujuan kredit mencakup scope yang
luas. Fungsi pokok yang saling berkaitan dari kredit adalah sebagai berikut
: Profitability,Safety.
Sedangkan Fungsi kredit adalah
menyalurkan dana–dana yang dibutuhkan oleh masyarakat. Untuk itu fungsi kredit
dalam kehidupan perekonomian adalah sebagai berikut :Kredit dapat meningkatkan
daya guna daru modal, Kredit dapat meningkatkan daya guna suatu barang, Kredit
sebagai alat stabilitas ekonomi, dan Kredit sebagai jembatan untuk meningkatkan
pendapatan nasional
Daftar Pustaka
Kasmir. 2000. Manajemen
Perbankan. Jakarta. PT. Rajagrapindo Persada.
Kasmir. 2005. Dasar-dasar
Perbankan. Jakarta. PT. Rajagrapindo Persada.
Sinungan M, Dasar – dasar dan teknik
Manajemen Kredit, Jakarta : PT.Bina Aksara, 1989 Astiko, Manajemen Perkreditan, Yogyakarta : Andi Offset,
1996
No comments:
Post a Comment