‘’PENGEMBANGAN
PROFESIONAL GURU’’
A.
Pengertian Profesional Guru
Pada
diskusi sebelumnya telah dijelaskan mengenai guru profesional, yang intinya
seorang guru profesional dituntut dengan sejumlah persyaratan minimal, antara
lain:
1.
Memiliki
kulifikasi pendidikn yang memadai
2.
Memiliki
kompetensi keilmun sesuai dengan bidang yang ditekuninya.
3.
Mampu
berkomunikasi daengan baik dengan anak didiknya
4.
Mempunyai jiwa
kretifitas dan produktif. Dll
B.
Aspek
Profesionalisme guru
Ketika
berbicara mengenai aspek profsional guru, maka membahas mengenai kompetensi
yang harus dimiliki oleh seorang guru.
Kompetensi
adalah seperangkat penguasaan kemampuan yang harus ada dalam diri guru agar
dapat mewujudkan kenerja secara tepat dan efektif.
Adapun standar
kompetensi guru meliputi empat komponen, yaitu:
1.
Pengelolaan
pembelajaran
2.
Pengembangan
potensi
3.
Penguasaan
akademik
4.
Sikap
kepribadian.
Adapun menurut
(Piet A. Suhertian dan Ida Adalaida Suhartian, 1990) untuk menjadi guru yang memiliki kompetensi
harus memiliki kemampuan mengembangkan tiga aspek potensi yang ada pada dirinya
1.
Kompetensi
Pribadi adalah sikap pribadi gru yang berjiwa pancasila yang mengutamakan
budaya bangsa Indonesia, yang rela berkorban bagi kelestarian bangsa dan
negaranya.
2.
Kompetensi
Propesional adalah kemampuan dalam penguasaan akademik (mata pelajaran/ bidang study)
yang diajarkan dan terpadu denga kemampuan mengajarnya dekaligus guru itu
memiliki wibawa akademik
3.
Kompetensi
Masyarakat (Sosial) adalah kemampuan yang berhubungan dengan bentuk partisifasi
masyarakat tempat ia bekerja, baik formal maupun non formal.
C.
Kiat
Meningkatkan Dan Mengembangkan Profesional
Upaya yang
dapat dilakukan untuk menungkatkan profesionalisme tenaga kependidikan
adalah, berupa :
1)
Upaya
Administratif
Upaya
administratif berkaitan dengan sistem dan tata peraturan normatif kepegawaian yang
berlaku. Misalnya seperti, secara konstitusional pasal 41 UU No. 20/2003
tentang Sisdiknas menyebutkan bahwa tenaga kependidikan dapat bekerja secara
lintas daerah. Pengangkatan, penempatan, dan penyebarab tenaga kependidikan
diatur oleh lembaga yang mengangkat berdasarkan kebutuhan satuan pendidikan
formal. Promosi dan penghargaan bagi tenaga kependidikan dilakukan berdasarkan:
latar belakang pendidikan, pengalaman, kemampuan, dan prestasi kerja dalam
bidang pendidikan
2)
.Upaya
Struktural dan Kesejawatan
Upaya
struktural dan kesejawatan berkaitan dengan program-program pengembangan dan
peningkatan karier dan jabatan ketenagaan dalam melihat hasil evaluasi kinerja
maupun promosi. Sebagai contoh ialah dengan peningkatan mutu bagi tenaga
kependidikan yang dapat dilakukan melalui program-program sebagai berikut :
a.
Peningkatan Gaji Dan Kesejahteraan
b.
Membangun
sistem sertifikasi tenaga kependidikan, serta sistem penjaminan mutu pendidikan
sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan
c.
Membangun satu
standar pembinaan karir (career development path): Seiring dengan pelaksanaan
sertifikasi tersebut, disusunlah satu standar pembinaan karier.
d.
Meneruskan
peningkatan kompetensi melalui kegiatan diklat, dan pendidikan profesi dari
lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK), serta melibatkan organisasi
pembinaan profesi guru dan tenaga kependidikan
e.
Upaya
peningkatan kompetensi tenaga kependidikan harus dilaksanakan secara terencana
dan terprogram dengan sistem yang jelas oleh semua instansi yang terkait dengan
preservice education, inservice training, dan on the job training
No comments:
Post a Comment