Wednesday 8 March 2017

‘’PENGEMBANGAN PROFESIONAL GURU’’

‘’PENGEMBANGAN PROFESIONAL GURU’’
  A.    Pengertian Profesional Guru
          Pada diskusi sebelumnya telah dijelaskan mengenai guru profesional, yang intinya seorang guru profesional dituntut dengan sejumlah persyaratan minimal, antara lain:
1.    Memiliki kulifikasi pendidikn yang memadai
2.    Memiliki kompetensi keilmun sesuai dengan bidang yang ditekuninya.
3.    Mampu berkomunikasi daengan baik dengan anak didiknya
4.    Mempunyai jiwa kretifitas dan produktif. Dll

  B.     Aspek Profesionalisme guru
Ketika berbicara mengenai aspek profsional guru, maka membahas mengenai kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru.
Kompetensi adalah seperangkat penguasaan kemampuan yang harus ada dalam diri guru agar dapat mewujudkan kenerja secara tepat dan efektif.
Adapun standar kompetensi guru meliputi empat komponen, yaitu:
1.    Pengelolaan pembelajaran
2.    Pengembangan potensi
3.    Penguasaan akademik
4.    Sikap kepribadian.
Adapun menurut (Piet A. Suhertian dan Ida Adalaida Suhartian, 1990)  untuk menjadi guru yang memiliki kompetensi harus memiliki kemampuan mengembangkan tiga aspek potensi yang ada pada dirinya
1.    Kompetensi Pribadi adalah sikap pribadi gru yang berjiwa pancasila yang mengutamakan budaya bangsa Indonesia, yang rela berkorban bagi kelestarian bangsa dan negaranya.
2.    Kompetensi Propesional adalah kemampuan dalam penguasaan akademik (mata pelajaran/ bidang study) yang diajarkan dan terpadu denga kemampuan mengajarnya dekaligus guru itu memiliki wibawa akademik
3.    Kompetensi Masyarakat (Sosial) adalah kemampuan yang berhubungan dengan bentuk partisifasi masyarakat tempat ia bekerja, baik formal maupun non formal.
   C.    Kiat Meningkatkan Dan Mengembangkan Profesional
Upaya yang dapat dilakukan untuk menungkatkan profesionalisme tenaga kependidikan adalah,  berupa :
1)   Upaya Administratif
Upaya administratif berkaitan dengan sistem dan tata peraturan normatif kepegawaian yang berlaku. Misalnya seperti, secara konstitusional pasal 41 UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas menyebutkan bahwa tenaga kependidikan dapat bekerja secara lintas daerah. Pengangkatan, penempatan, dan penyebarab tenaga kependidikan diatur oleh lembaga yang mengangkat berdasarkan kebutuhan satuan pendidikan formal. Promosi dan penghargaan bagi tenaga kependidikan dilakukan berdasarkan: latar belakang pendidikan, pengalaman, kemampuan, dan prestasi kerja dalam bidang pendidikan
2)   .Upaya Struktural dan Kesejawatan
Upaya struktural dan kesejawatan berkaitan dengan program-program pengembangan dan peningkatan karier dan jabatan ketenagaan dalam melihat hasil evaluasi kinerja maupun promosi. Sebagai contoh ialah dengan peningkatan mutu bagi tenaga kependidikan yang dapat dilakukan melalui program-program sebagai berikut :
a.     Peningkatan Gaji Dan Kesejahteraan
b.    Membangun sistem sertifikasi tenaga kependidikan, serta sistem penjaminan mutu pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
c.    Membangun satu standar pembinaan karir (career development path): Seiring dengan pelaksanaan sertifikasi tersebut, disusunlah satu standar pembinaan karier.
d.   Meneruskan peningkatan kompetensi melalui kegiatan diklat, dan pendidikan profesi dari lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK), serta melibatkan organisasi pembinaan profesi guru dan tenaga kependidikan
e.    Upaya peningkatan kompetensi tenaga kependidikan harus dilaksanakan secara terencana dan terprogram dengan sistem yang jelas oleh semua instansi yang terkait dengan preservice education, inservice training, dan on the job training


No comments:

Post a Comment

Entri Populer