Tuesday 9 January 2018

MAKALAH MANAJEMENT USAHA KECIL TENTANG SUMBER PENDANAAN UKM


KATA PENGANTAR
Segala  puji  bagi Allah Swt yang dengan berzikir, menyebut, dan mengingat janji dan kebesaran-Nya, hati menjadi tentram, jiwa menjadi hidup, dan kehidupan pun penuh kebahagiaan dan tentram.
Shalawat dan Salam semoga  tercurah kepada Nabi Muhammad Saw, penghulu para Nabi, pengajar, dan teladan bagi seluruh manusia. Beliau dengan bantuan Allah adalah pelipur segala kegundahan, penyembuh segala penyakit, dan penyingkap segala kecemasan, serta penuntun untuk meraih damai sehingga saya dapat menyelesaikan makalah yang berjudul ”SUMBER PENDANAAN UMKM” ini tepat pada waktunya. Terima kasih juga saya ucapkan kepada bapak dosen yang telah membimbing kami sehingga makalah ini dapat terselesaikan dengan baik.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangannya karena itu penulis harapkan kritik dan saran yang membangun untuk pembuatan makalah yang lebih baik di masa yang akan datang.
BAB I
PENDAHULUAN
A.      LATAR BELAKANG
Krisis yang terjadi di Indonesia pada 1997 merupakan momen yang sangat menakutkan bagi perekonomian Indonesia. Krisis ini telah mengakibatkan kedudukan posisi pelaku sektor ekonomi berubah. Usaha besar satu persatu pailit karena bahan baku impor meningkat secara drastis, biaya cicilan utang meningkat sebagai akibat dari nilai tukar rupiah terhadap dolar yang menurun dan berfluktuasi. Sektor perbankan yang ikut terpuruk turut memperparah sektor industri dari sisi permodalan. Banyak perusahaan yang tidak mampu lagi meneruskan usaha karena tingkat bunga yang tinggi. Berbeda dengan UMKM yang sebagian besar tetap bertahan, bahkan cendrung bertambah.
UMKM  merupakan  salah  satu sektor usaha penyangga  utama  yang dapat menyerap  banyak  tenaga  kerja.  Namun, dukungan  pembiayaan  (modal  kerja  dan investasi  serta  cakupan  pendanaan  yang diperlukan  lainnya)  terhadap pengembangan    UMKM    masih    sangat kurang  memadai.  Pemulihan ekonomi dalam perekonomian daerah akan lebih cepat tercapai apabila peran UMKM dapat lebih ditingkatkan dan berbagai kendala internal yang melilit UMKM seperti perkreditan dan permodalan dapat dicarikan solusi yang pas dan akurat. Perkreditan dan permodalan bagi pengembangan UMKM sering menjadi kendala karena UMKM sangat terbatas kemampuannya untuk mengakseskan terhadap lembaga perkreditan atau perbankan.
B.       RUMUSAN MASALAH
1.      Dari manasaja sumber dana UKM itu berasal ?
2.      Apa saja yang termasuk dana internal dan eksternal ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Definisi pendanaan UMKM
Berdasarkan peraturan dalam UMKM yang terkait dengan pendanaannya Menurut Pasal 1 butir 11 Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil, menengah yang dimaksud pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat melalui bank, koperasi, dan lembaga keuangan bukan bank, untuk mengembangkan dan memperkuat permodalan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Namun untuk mendapatkan sumber-sumber pendanaan di atas banyak mengalami kendala yang di hadapi oleh para pelaku UMKM
kesulitan yang dihadapi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) antara lain adalah :
 (1) Kurang permodalan,
(2) Kesulitan dalam pemasaran,
 (3) Persaingan usaha ketat,
 (4) Kesulitan bahan baku,
(5) Kurang teknis produksi dan keahlian,
 (6) Keterampilan manajerial kurang,
(7) Kurang pengetahuan manajemen keuangan, dan 
 (8)  Iklim usaha yang kurang kondusif (perijinan, aturan/perundangan).
Permasalahan yang mendasar yang umumnya dihadapi oleh UMKM dalam mendapatkan permodalan usaha adalah karena prosedur pengajuan yang sulit, tidak adanya agunan, ketidaktahuan tentang prosedur dan suku bunga tinggi.  Dari beberapa permasalahan yang disebutkan di atas,  yang menjadi masalah internal hanyalah faktor ketidaktahuan tentang prosedur sedangkan faktor lainnya adalah faktor eksternal (sisi kreditor).
Jika dilihat dari sisi kreditor (pemodal atau lembaga pembiayaan),  untuk melindungi resiko kredit, menuntut adanya kegiatan bisnis yang dijalankan dengan prinsip-prinsip manajemen modern, ijin usaha resmi serta adanya jaminan (collateral).  Perbedaan  persfektif  antara permasalahan yang dihadapi UMKM dengan ketentuan yang harus ditaati oleh lembaga penyalur kredit inilah yang menjadi alasan mendasar mengapa para pelaku UMKM masih menemui  kesulitan dalam mendapatkan kredit modal usaha.
B.     SUMBER-SUMBER  PEMBIAYAAN TERHADAP UMKM
Membahas mengenai sumber pembiayaan dalam UMKM, Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 pada Pasal 21 disebutkan bahwa:
(1)  Pemerintah dan Pemerintahan Daerah menyediakan pembiayaan bagi Usaha Mikro dan Kecil
(2)  Badan Usaha Milik Negara dapat menyediakan pembiayaan dari penyisihan bagian laba tahunan yang dialokasikan kepada Usaha Mikro dan Kecil dalam bentuk pemberian pinjaman, penjaminan, hibah, dan pembiayaan lainnya
(3)  Usaha Besar nasional dan asing dapat menyediakan pembiayaan kepada  Usaha  Mikro  dan Kecil dalam bentuk pemberian pinjaman, penjaminan, hibah, dan pembiayaan lainnya.
(4)  Pemerintah,  Pemerintah  Daerah,  dan  Dunia  Usaha  dapat memberikan hibah, mengusahakan bantuan luar negeri, dan mengusahakan sumber pembiayaan lain yang sah serta tidak mengikat untuk Usaha Mikro dan Kecil.
(5)  Pemerintah   dan   Pemerintah   Daerah   dapat   memberikan insentif  dalam  bentuk  kemudahan  persyaratan  perizinan, keringanan  tarif  sarana  dan  prasarana,  dan  bentuk  insentif lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan    kepada    dunia    usaha    yang    menyediakan pembiayaan bagi Usaha Mikro dan Kecil.
Dari ketentuan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa pembiayaan terhadap UMKM dapat diperoleh melalui Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, Usaha Besar Nasional dan Asing, pendanaan yang tercantum dalam peraturan UU No.20 tahun 2008 pada pasal 21 tersebut termasuk dari fasiliatas yang diberikan oleh pemerintah dalam rangka meningkatkan atau menciptakan usaha-usaha baru dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak melalui pemberdayaan UMKM.
C.     SUMBER-SUMBER DANA INTERNAL DAN EKSTERNAL
Sumber-sumber dana internal dan eksternal menurut Undang-Undang No.20 tahun 2008  antara lain :
1.      Dana internal UMKM
Adapun yang dimaksud dengan dana internal disini adalah dana yang berasal dari internal perusahaan atau UMKM sendiri,yang termasuk dana internal meliputi:
a)      Modal Sendiri, yakni uang yang dikumpulkan dari tabungan (bila bekerja) atau warisan yang diwariskan orang tua atau hibah pemberian dari orang lain.
b)      Dari Barang yang digadaikan, yakni barang miliki sendiri yang digadaikan baik ke lembaga formal (seperti Perum Pegadaian) atau informal.
c)      Melakukan peminjaman kepada Bank dan Lembaga Keuangan sejenis Bank dengan membayar angsuran sesuai tingkat bunga yang ada.
d)     Mendapat modal dengan bermitra dengan pihak lain yang sering disebut sebagai kemitraan usaha.
e)      Mendapat pinjaman dari lembaga Non Formal seperti LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat)  kemanusiaan dan lembaga pemberdayaan ekonomi lainnya.
f)       Modal dengan mengoptimalkan hubungan dengan supplier (pemasok).
Selain pengembangan  pembiayaan sebagaimana diuraikan diatas masih ada  beberapa  sistem  pembiayaan  (multifinance)  yang  dapat  dimanfaatkan UMKM,  antara  lain:  modal  ventura,  anjak  piutang  (factoring),  penyewaan (leasing),  pegadaian,  dana dan  sebagainya.  Pemilihannya  tergantung UMKM   sendiri, berdasarkan kesesuaian, kemampuan pemenuhan persyaratan dan prosedur  yang  ditetapkan  masing-masing  lembaga  pembiayaan  tersebut. Modal  ventura  merupakan  salah  satu  program  Kementerian  Negara  Koperasi dan UKM dan telah berkembang di daerah-daerah,    hampir    disetiap propinsi/daerah  istimewa  telah  berdiri  Perusahaan  Modal  Ventura Daerah (LMVD) yang menyediakan modal produktif bagi UMKM.
2.      Dana eksternal UMKM
Adapun yang dimaksud dengan modal eksternal adalah modal yang berasal dari luar perusahaan atau luar dari UMKM,yang termasuk dari dana eksternal adalah dana dari Investor yang tertarik berinvestasi pada bisnis atau usaha yang sedang  atau akan dijalankan UMKM.
BAB III
KESIMPULAN
A.      Sumber-Sumber  Pembiayaan Terhadap UMKM dapat diperoleh melalui Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, Usaha Besar Nasional dan Asing. Selain itu masih ada  beberapa  sistem  pembiayaan  (multifinance)  yang  dapat  dimanfaatkan UMKM,  antara  lain:  modal  ventura,  anjak  piutang  (factoring),  penyewaan (leasing),  pegadaian,  dana  BUMN dan sebagainya. Pemilihannya tergantung UMKM sendiri, berdasarkan kesesuaian, kemampuan pemenuhan persyaratan dan prosedur yang ditetapkan masing-masing  lembaga  pembiayaan  tersebut.

B.       Bank sebagai lembaga pemberi kredit sangat berperan membantu pengusaha-pengusaha daerah guna meningkatkan kegiatan perekonomian di daerah, guna memperlancar kegiatan perekonomian masyarakat. Bank Indonesia pada tanggal 2 April 2007 melalui Peraturan Bank Indonesia memperlonggar sejumlah persyaratan kredit perbankan bagi UKM yaitu dengan dihilangkan dua syarat dan hanya tinggal satu persyaratan yaitu kemampuan membayar. Berarti kredit  perbankan UMKM mendasarkan pada kelayakan usaha. Agar kemudahan ini menjadi optimal bagi UMKM diperlukan juga penjaminan kredit. 

No comments:

Post a Comment

Entri Populer