KATA
PENGANTAR
Segala puji
bagi Allah Swt yang dengan berzikir, menyebut, dan mengingat janji dan
kebesaran-Nya, hati menjadi tentram, jiwa menjadi hidup, dan kehidupan pun
penuh kebahagiaan dan tentram.
Shalawat
dan Salam semoga tercurah kepada Nabi
Muhammad Saw, penghulu para Nabi, pengajar, dan teladan bagi seluruh manusia.
Beliau dengan bantuan Allah adalah pelipur segala kegundahan, penyembuh segala
penyakit, dan penyingkap segala kecemasan, serta penuntun untuk meraih damai
sehingga saya dapat menyelesaikan makalah yang berjudul ”SUMBER PENDANAAN UMKM” ini tepat pada waktunya. Terima kasih juga
saya ucapkan kepada bapak dosen yang telah membimbing kami sehingga makalah ini
dapat terselesaikan dengan baik.
Penulis
menyadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangannya karena itu penulis
harapkan kritik dan saran yang membangun untuk pembuatan makalah yang lebih
baik di masa yang akan datang.
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Krisis yang terjadi di Indonesia pada
1997 merupakan momen yang sangat menakutkan bagi perekonomian Indonesia. Krisis
ini telah mengakibatkan kedudukan posisi pelaku sektor ekonomi berubah. Usaha
besar satu persatu pailit karena bahan baku impor meningkat secara drastis,
biaya cicilan utang meningkat sebagai akibat dari nilai tukar rupiah terhadap
dolar yang menurun dan berfluktuasi. Sektor perbankan yang ikut terpuruk turut
memperparah sektor industri dari sisi permodalan. Banyak perusahaan yang tidak
mampu lagi meneruskan usaha karena tingkat bunga yang tinggi. Berbeda dengan
UMKM yang sebagian besar tetap bertahan, bahkan cendrung bertambah.
UMKM merupakan salah
satu sektor usaha penyangga
utama yang dapat menyerap banyak
tenaga kerja. Namun, dukungan pembiayaan
(modal kerja dan investasi
serta cakupan pendanaan
yang diperlukan lainnya) terhadap pengembangan UMKM
masih sangat kurang memadai.
Pemulihan ekonomi
dalam perekonomian daerah
akan lebih cepat tercapai apabila peran UMKM dapat lebih ditingkatkan
dan berbagai kendala internal yang
melilit UMKM seperti perkreditan dan permodalan dapat dicarikan
solusi yang pas dan akurat. Perkreditan dan permodalan bagi pengembangan UMKM sering menjadi kendala
karena UMKM sangat terbatas kemampuannya untuk mengakseskan terhadap
lembaga perkreditan atau perbankan.
B.
RUMUSAN
MASALAH
1.
Dari manasaja sumber dana UKM itu berasal ?
2.
Apa saja yang termasuk dana internal dan eksternal ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi pendanaan UMKM
Berdasarkan peraturan dalam UMKM yang terkait dengan pendanaannya Menurut
Pasal 1 butir 11 Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil,
menengah yang dimaksud pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah,
Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat melalui bank, koperasi, dan
lembaga keuangan bukan bank, untuk mengembangkan dan memperkuat permodalan
usaha mikro, kecil, dan menengah.
Namun untuk mendapatkan sumber-sumber pendanaan
di atas banyak mengalami kendala yang di hadapi oleh para pelaku UMKM
kesulitan yang dihadapi Usaha
Mikro
Kecil
dan Menengah (UMKM) antara lain adalah :
(1) Kurang permodalan,
(2) Kesulitan dalam
pemasaran,
(3) Persaingan usaha ketat,
(4) Kesulitan bahan baku,
(5) Kurang teknis
produksi dan keahlian,
(6) Keterampilan manajerial kurang,
(7) Kurang pengetahuan
manajemen keuangan, dan
(8) Iklim usaha yang kurang kondusif
(perijinan, aturan/perundangan).
Permasalahan yang
mendasar yang umumnya dihadapi oleh UMKM dalam mendapatkan permodalan usaha
adalah karena prosedur pengajuan yang sulit, tidak adanya agunan, ketidaktahuan
tentang prosedur dan suku bunga tinggi. Dari beberapa permasalahan yang
disebutkan di atas, yang menjadi masalah internal hanyalah faktor
ketidaktahuan tentang prosedur sedangkan faktor lainnya adalah faktor eksternal
(sisi kreditor).
Jika dilihat dari sisi
kreditor (pemodal atau lembaga
pembiayaan), untuk melindungi resiko kredit, menuntut adanya kegiatan
bisnis yang dijalankan dengan prinsip-prinsip manajemen modern, ijin usaha
resmi serta adanya jaminan (collateral). Perbedaan persfektif antara permasalahan yang dihadapi UMKM dengan
ketentuan yang harus ditaati oleh lembaga penyalur kredit inilah yang menjadi
alasan mendasar mengapa para pelaku UMKM masih menemui kesulitan dalam
mendapatkan kredit modal usaha.
B. SUMBER-SUMBER PEMBIAYAAN TERHADAP
UMKM
Membahas
mengenai sumber pembiayaan dalam UMKM, Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 pada
Pasal 21 disebutkan bahwa:
(1) Pemerintah dan Pemerintahan
Daerah menyediakan pembiayaan bagi Usaha Mikro dan Kecil
(2) Badan Usaha Milik Negara
dapat menyediakan pembiayaan dari penyisihan bagian laba tahunan yang
dialokasikan kepada Usaha Mikro dan Kecil dalam bentuk pemberian pinjaman,
penjaminan, hibah, dan pembiayaan lainnya
(3) Usaha Besar nasional dan
asing dapat menyediakan pembiayaan kepada
Usaha Mikro dan Kecil dalam bentuk pemberian pinjaman,
penjaminan, hibah, dan pembiayaan lainnya.
(4) Pemerintah, Pemerintah
Daerah, dan Dunia Usaha dapat memberikan hibah, mengusahakan bantuan
luar negeri, dan mengusahakan sumber pembiayaan lain yang sah serta tidak
mengikat untuk Usaha Mikro dan Kecil.
(5) Pemerintah dan
Pemerintah Daerah dapat
memberikan insentif dalam bentuk
kemudahan persyaratan perizinan, keringanan tarif
sarana dan prasarana,
dan bentuk insentif lainnya yang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan
kepada dunia usaha
yang menyediakan pembiayaan bagi
Usaha Mikro dan Kecil.
Dari ketentuan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa pembiayaan
terhadap UMKM dapat diperoleh melalui Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN,
Usaha Besar Nasional dan Asing, pendanaan yang tercantum dalam peraturan UU
No.20 tahun 2008 pada pasal 21 tersebut termasuk dari fasiliatas yang diberikan
oleh pemerintah dalam rangka meningkatkan atau menciptakan usaha-usaha baru
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak melalui pemberdayaan
UMKM.
C. SUMBER-SUMBER DANA INTERNAL
DAN EKSTERNAL
Sumber-sumber dana internal dan eksternal menurut
Undang-Undang No.20 tahun 2008 antara lain :
1.
Dana
internal UMKM
Adapun yang dimaksud dengan dana internal disini adalah dana
yang berasal dari internal perusahaan atau UMKM sendiri,yang termasuk dana internal
meliputi:
a)
Modal Sendiri, yakni uang yang
dikumpulkan dari tabungan (bila bekerja) atau warisan yang diwariskan orang tua
atau hibah pemberian dari orang lain.
b)
Dari Barang yang digadaikan, yakni
barang miliki sendiri yang digadaikan baik ke lembaga formal (seperti Perum
Pegadaian) atau informal.
c)
Melakukan peminjaman kepada Bank dan
Lembaga Keuangan sejenis Bank dengan membayar angsuran sesuai tingkat bunga
yang ada.
d)
Mendapat modal dengan bermitra
dengan pihak lain yang sering disebut sebagai kemitraan usaha.
e)
Mendapat pinjaman dari lembaga Non
Formal seperti LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat)
kemanusiaan dan lembaga pemberdayaan ekonomi lainnya.
f)
Modal dengan mengoptimalkan hubungan
dengan supplier (pemasok).
Selain
pengembangan pembiayaan sebagaimana
diuraikan diatas masih ada beberapa sistem
pembiayaan (multifinance) yang
dapat dimanfaatkan UMKM, antara
lain: modal ventura,
anjak piutang (factoring),
penyewaan (leasing),
pegadaian, dana dan sebagainya.
Pemilihannya tergantung UMKM sendiri, berdasarkan kesesuaian, kemampuan
pemenuhan persyaratan dan prosedur
yang ditetapkan masing-masing
lembaga pembiayaan tersebut. Modal ventura
merupakan salah satu
program Kementerian Negara
Koperasi dan UKM dan telah berkembang di daerah-daerah, hampir
disetiap propinsi/daerah
istimewa telah berdiri
Perusahaan Modal Ventura Daerah (LMVD) yang menyediakan modal
produktif bagi UMKM.
2.
Dana eksternal
UMKM
Adapun yang
dimaksud dengan modal eksternal adalah modal yang berasal dari luar perusahaan
atau luar dari UMKM,yang termasuk dari dana eksternal adalah dana dari Investor
yang tertarik berinvestasi pada bisnis atau usaha yang sedang atau akan dijalankan UMKM.
BAB III
KESIMPULAN
A.
Sumber-Sumber Pembiayaan Terhadap UMKM dapat diperoleh
melalui Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, Usaha Besar Nasional dan Asing.
Selain itu masih ada beberapa sistem
pembiayaan (multifinance) yang
dapat dimanfaatkan UMKM, antara
lain: modal ventura,
anjak piutang (factoring),
penyewaan (leasing),
pegadaian, dana BUMN dan sebagainya. Pemilihannya tergantung UMKM sendiri, berdasarkan kesesuaian, kemampuan
pemenuhan persyaratan dan prosedur yang ditetapkan masing-masing
lembaga pembiayaan tersebut.
B.
Bank
sebagai lembaga pemberi kredit sangat berperan membantu pengusaha-pengusaha
daerah guna meningkatkan kegiatan perekonomian di daerah, guna memperlancar
kegiatan perekonomian masyarakat. Bank Indonesia pada tanggal 2 April 2007
melalui Peraturan Bank Indonesia memperlonggar sejumlah persyaratan kredit
perbankan bagi UKM yaitu dengan dihilangkan dua syarat dan hanya tinggal satu
persyaratan yaitu kemampuan membayar. Berarti kredit perbankan UMKM mendasarkan pada kelayakan
usaha. Agar kemudahan ini menjadi optimal bagi UMKM diperlukan juga penjaminan
kredit.
No comments:
Post a Comment