MAKALAH HADIS TARBIYAH TUGAS PENDIDIKAN DALAM PERSPEKTIF HADIS PEMBAHASAANA. Tugas Pendidik Dalam Peresfiktif Hadis
Terlebih
dahulu sebelum kita kepokok pembahasaan mengenai tugas pendidik terlebih dahulu
akan kami uraikan sedikit arti dari pendidik, pendidik adalah orang dewasa yang
bertanggung jawab membrikan bimbingan atau bantuan kepada anak didik dalam
perkembangan jasmani dan rohaninya agar mencapai kedewasaanya, mampu
melaksanakan tugasnya sebagai makhluk Allah, Khalifah di permukaan bumi, sebagai
makhluk social dan sebagai individu yang sanggup berdiri sendiri.
Tugas-tugas pendidik lebih diperjelas lagi yaitu :
a. Membimbing si terdidik
Mencari pengenalan terhadapnya mengenai kebutuhan,
kesanggupan, bakat, minat, dan sebagainya.
b. Menciptakan situasi untuk pendidikan
Yang dimaksud dengan situasi pendidikan yaitu suatu keadaan
di mana tindakan-tindakan pendidikan dapat berlangsung dengan baik dan dengan hasil yang memuaskan.[1]
c.
Usaha untuk membina keperibadianya sesuai dengan
nilai-nilai yang berbaur dalam keagamaan
d.
Usaha (kegiatan ), usaha itu bersifat bimbingan (
pimpinan atau pertolongan ) dan dilakukan secara sadar.
e.
Memberikan arah terhadap semua kegiatan dalam proses
pendidkan.
Sehingga
dalam undang- undang Nomer 2 Tahun 1989 maupun Undang-undang Nomer 20 tahun
2003 tentang sistem pendidikan Nasional, kedudukan guru dan tenaga ke
pendidikan diatuar sedemikain rupa. Menurut Undang-undang Nomer 2/89.
1. Pasal 27
a. Tenaga kependidikan bertugas mnyelenggarakan
kegiatan mengajar, melatih, meneliti, mengembangkan, mengelola dan / atau
membrikan pelyanan teknis dalam bidang pendidikan.
b. Tenaga kependidikan, meliputi tenaga pendidik
pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti dan pengembang
dibidang pendidikan, pustakawan, laboran, dan teknisi sumber belajar
2. Pasal 28
a. Penyelenggaraan kegiatan pendidikan pada suatu
jenis dan jenjang pendidikan hanya dapat dilakukan oleh tenaga pendidik yang
mempunyai wewenag mengajar.
b. Pengadaan guru pada jenjang pendidikan dasar
dan menengah pada dasarnya diselenggarakan melalui lembaga pendidikaan tenaga
keguruan
Sedangkan pada Undang-undang No. 20 tahun 2003
tentang tenaga kependidikan ini disebutkan pada pasal 39:
1. Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan
administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk
menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
2. Pendidik merupakan tenaga profesioanl yang
bertugas merencanakan dan melaksankan proses pembelajara, memiliki hasil
pembelajaran, melkukan pembimbingan dan peltihan, serta melakukan penelitian
dan pengabdian kepada masyarakat terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Tugas
lain adalah harus pula memiliki pengetahuan-pengetahuan yang diperlukan. Pengetahuan
ini jangan hanya sekedar diketahui tapi juga harus diamalkan. ingat bahwa pendidik adalah pihak yang lebih
dalam pendidikan, harus pula diingat bahwa pendidik adalah manusia dengan
sifat-sifat yang tidak sempurna .[2]
Imam Al- Ghazali seorang
ahli didik islam yang memandang bahwa pendidik mempunyai kedudukan utama dan
sangat penting . Beliau mengemukakan keutamaan dan kepentingan pendidik tersebut dengan mensitir
beberapa hadis dana asar.
Nabi
SAW bersabda: “ Barang siapa mempelajari satu bab dari ilmu untuk diajarkan
kepada manusia, maka ia diberikan pahala tujuh puloh orang siddiq ( orang yang
selelu benar, membenarkan Nabi seumpama Abu Bakar Siddiq).Nabi Isa
bersabda : “Barang siapa berilmu dan
beramal serta mengjar, maka orang itu disebut orang besar” di segala penjuru
langit.
Al-
Ghazali juga mengemukakan tentang mulianya mengajar beliau berkata: “Maka
seseorang yang alim mau mengamalkan yang telah diketahuinya, maka ialah yang
dinamakan seseorang yang besar disemua pkerajaan langit, dia seperti Matahari
yang menerangi Alam-alam lain, dia memiliki cahaya dalam dirinya. Siapa-siapa yang memiliki pekerjaan mengajar ia telah memilih
pekerjaan yang besar
Sedemikian tinggi
penghargaan Al-Ghazali terhadap pekerjaan guru, sehingga diumpamakan minyak
wangi dan Matahari. Nabi saw bersabda:
من
كتم علم ا لجمه ا لله بلجا م من النا ر
Artinya:
“Barang siapa yang menyembunyikan ilmunya maka tuhan akan mengekangnya
dengan kekangan dari api.[3]
Menurut Thomas Lickona dalam HAR Tilaar (1999: 76-80), menawarkan
beberapa tugas dan peran guru yang cukup berat dan perlu dilaksanakan dalam
mendukung pelaksanaan pendidikan disekolah sebagai berikut terutama pendidikan
dalam hal budi pekerti, sebagai berikut:
a.
Sesorang pendidik atau guru haruslah menjadi model, sekaligus
menjadi mentor dari peserta didik dalam mewujudkan nilai moral pada kehidupan.
Tanpa guru atau pendidik sebagai model sulit akan diwujudkan suatu peranata
social yang dapat mewujudkan nilai-nilai kebudayaan. Walaupun disini peran guru
tapi sebenarnya meliputi seluruh personil dari peranata social.
b.
Masyarakat sekolah haruslah merupakan masyarakat bermoral. Apabila
kita bicara mengenai budaya kampus atau sekolah dengan begitu peran pendidik
akan mudah dijalani.
c.
Mewujudkan nilai-nilai melalui kurikulum.
d.
Menumbuhkan kesadaran berkarya. Kebudayaan bukan suatu himpunan
para pertapa. Kebudayaan merupakan suatu arena pergaulan antar manusia yang
bekerja.
e.
Mengembangkan Refleksi Moral
f.
Mengajarkan resolusi konflik
Menurut Burhanuddin Salam (1997: 200-201) ada
baeberapa kode etik atau akhlak guru yang harus diperhatikan dalam menjalankan
tugas atau peranNya.
a.
Memberi teladan guru tidak hanya mengajar dalam bentuk lisan namun yang lebih penting ialah guru harus
memberikan contoh perbuatan (teladan) baik yang mudah ditiru oleh
murid-muridnya.
b.
Berniat dengan ikhlas, maksudnya hendaklah guru mengajarkan ilmu
yang dimilikinya dengan keikhlasan hati karena mengharap keridaan Allah SWT.
c.
Kasih sayang, hendaklah seorang guru merasa sebagai orang tua yang
memandang murid-muridnya seoalah-olah sebagai anaknya sendiri. Guru haruslah
bersikap menyangi muridnya dan membimbingnya seperti anaknya sendiri.
d.
Memilih waktu yang tepat untuk menjaga kebosanan murid, haruslah
guru mengadakan jadwal pelajaran. Abu wa’il (Syaqiq) bin salamah berkata:
“Biasanya Ibnu Mas’ud membrikan ceramah kepada kami setiap hari kamis” maka
orang berkata kepadanya: “Hai Abbdurrahman (Ibnu Mas’ud), saya ingin kalau
engkau mengajar setiap hari. “ Ibnu Mas’ud menjawab: ” Tiada halangan untuk
membri ceramah setiap hari, hanya saja saya khawatir menjemukan kalian. Saya
sengaja membrikan waktu yang jarang (mengtur waktu yang tepat) dalam pengajaran
sebagaimana siakap Rasulallah saw. Atas kami dalam mengajar jangan sampai kami
menjadi jemu”. HR. Bukhari Muslim.
e.
Hikmah kebijaksanaan, yang berarti guru harus berlaku bijaksana
dalam mengajar. Hendaknya memilih suatu system dan metode didaktik yang
tepat.
Pentingnya tugas dan peran ferofisiolalisme guru dalam reformasi
pendidikan juga perlu dijadikanacuan untuk perbaikan kualitas perbaikan didepan.
Reformasi pendidikan merupakan respon terhadap perkembangan tuntutan global
sebagai suatu upaya untuk mengadaptasikan system pendidikan yang mampu
mengembangkan SDM unutk memenuhi tuntutan zaman yang sedang berkembang.[4]
Dari urian diatas dapat disimpulkan bahwa :
a.
Perbuatan mendidik/mengajar merupakan perintah yang wajib
dilaksanakan dan barang siapa mengelak dari kewajiban ini diancam dengan siksa
kekangan api neraka.
b.
Perbuatan mendidik/mengajar adalah perbuatan yang terpuji dan mendapat
pahala dari Allah SWT dengan pahala yang sangat banyak.
c.
Perbuatan mendidik/mengajar merupakan amal kebajikan jariyah yang
akan mengalirkan pahala selama ilmu yang diajarkan tersebut masih diamalkan
orang yang belajar tersebut.
d.
Perbuatan mendidik/mengajar adalah amal kebajikan yang dapat
mendatangkan magfirah dari Allah SWT.
e.
Perbuatan mendidik/mengajar adalah perbuatan sangat mulia karena
mengolah organ manusia yang mulia.
Dengan
adanya seruan dari Tuhan dan pemrintah untuk melaksanakan pekerjaan sebagai
pendidik / pengajar ini maka uamat Islam umumnya menyambut gembira. Karena itu
kita saksikan mereka tunaikan pekerjaan itu dengan penuh kesungguhan walaupun
mungkin imbalan(gaji) Nya terbatas atau tidak seberapa jika dibandingkan dengan
pekerjaan lain yang gajinya lebih tinggi atupun jika dibandingkan dengan
kebutuhan hidup mereka.
Daftar Pustaka
Nuzul zuriah.2008. Pendidikan Moral dan Budi Pekerti Dalam
Perspektif Perubahan. Jakarta: Bumi Aksara.
Hasbullah.2011.Dasar Ilmu Pendidikan. Jakarta Utara: Raja
Grafindo Persada.
Nur Uhbiyati.1997. Ilmu Pendidikan Islam. Bandung : Pustaka Setia.
No comments:
Post a Comment