a.
Pengertian
Kompetensi Guru
Menurut Mc. Ahsan dalam Mulyasa kompetensi dapat diartikan sebagai
pengetahuan, keterampilan dan kemampuan yang dikuasai seseorang telah menjadi
bagian dari dirinya sehingga dia dapat melakukan perilaku-perilaku kognitif,
afektif, dan psikomotorik dengan sebaik-baiknya.
Samana menjelaskan bahwa kompetensi guru adalah kemampuan yang
ditampilkan oleh guru dalam melaksanakan kewajibannya memberikan pelayanan
pendidikan kepada masyarakat.[1]
Jadi dapat di simpulakn bahwa kompetensi guru mengandung arti
kemampuan seseorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban secara
bertanggung jawab dan layak atau kemampuan dan kewenangnan guru dalam
melaksanakan profesi keguruannya. Pengertian kompetensi guru adalah seperangkat
penguasaan kemampuan yang harus ada dalam diri guru agar dapat mewujudkan
kinerjanya secara tepat dan efektif.
b.
Macam-macam Kompetensi Guru
Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen No.14/2005 dan Peraturn
Pemerintah No. 19/2005 dinyatakan bahwa kometensi guru meliputi kepribadian,
pedagogik, profesional, dan sosial. Farida Sarimaya menjelaskan keempat
kompetensi guru beserta sub-kompetensi dan indikator esensial, sebagai berikut:
1) Kompetensi
Kepribadian
Kompetensi
kepribadian merupakan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap,
stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan
berakhlak mulia. Secara rinci sub-kompetensi tersebut dapat dijabarkan sebagai
berikut:
a) Sub-kompetensi
kepribadian yang mantap dan stabil memiliki indikator
esensial; bertindak sesuai dengan norma hukum; bertindak sesuai dengan
norma sosial; bangga sebagai guru; dan memiliki konsistensi dalam bertindak
sesuai dengan norma.
b) Sub-kompetensi
kepribadian yang dewasa memiliki neniliki indikator esensial;
menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memilki etos kerja
sebagai guru.
c) Sub-kompetensi
kepribadian yang arif memiliki indikator esensial; menampilkan tindakan
yang didasarkan pada pemanfaatan peserta didik, sekolah dan masyarakat serta
menunjukkan keterbukaan dalam berfikir dan bertindak.
d) Sub-kompetensi
kepribadian yang berwibawa memiliki indikator esensial; memiliki
perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku
yang disegani.
e) Sub-kompetensi
akhlak mulia dan dapat menjadi tauladan memiliki indikator esensial;
bertindak sesuai dengan norma religious (iman dan taqwa, jujur dan ikhlas, suka
menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.
f) Sub-kompetensi
evaluasi diri dan pengembangan diri memiliki indikator esensial;
memiliki kemampuan untuk berintrospeksi, dan mampu mengembangkan potensi diri
secara optimal.
2) Kompetensi
Pedagogik
Kompetensi pedagogik meliputi pemahaman terhadap peserta didik,
perencanaan dan pelaksanan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan
pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai kompetensi yang
dimilikinya. Secara rinci setiap sub-kompetensi dijabarkan menjadi indikator esensial; sebagai berikut:
a) Sub-kompetensi
memahami peserta didik secara mendalam memiliki indikator esensial; memahami
peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif;
memahami peserta didik dengan memanfatkan prinsip-prinsip kepribadian; dan
mengidentifikasi bekal ajar awal peserta didik.
b) Merancang
pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan
pembelajaran. Sub-kompetensi ini memiliki indikator esensial; memahami
landasan kepribadian; menerapkan teori belajar dan pembelajaran; menentukan
strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik; kompetensi yang
ingin dicapai, dan materi ajar; serta menyusun rancangan pembelajaran
berdasarkan strategi yang dipilih.
c) Sub-kompetensi
melaksanakan pembelajaran memiliki indikator esensial; menata latar (setting)
pembelajaran; dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
d) Sub-kompetensi
merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran memiliki indikator esensial;
merancang dan melaksanakan evaluasi (asesment) proses dan hasil belajar
secara berkesinambungan dengan berbagai metode; menganalisis hasil evaluasi
proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery
learming); dan memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan
kualitas program pembelajaran secara umum.
e) Sub-kompetensi
mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya,
memiliki indikator esensial; memfasilitasi peserta didik untuk
mengembangkan berbagai potensi akademik; dan memfasilitasi peserta didik untuk
mengembangkan berbagai potensi non akademik.
3) Kompetensi
Profesional
Kompetensi
profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam,
yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan
subtansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur
dan metodologi keilmuan. Setiap sub-kompetensi tersebut memiliki indikator esensial sebagai berikut;
a) Sub-kompetensi
menguasai subtansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi memiliki indikator esensial; memahami materi ajar
yang ada dalam kurikulum sekolah; memahami struktur, konsep, dan metode
keilmuan yang menaungi atau koheren dengan materi ajar; memahami hubungan
konsep antara mata pelajaran terkait; dan menerapkan konsep-konsep keilmuan
dalam kehidupan sehari-hari.
b) Sub-kompetensi
menguasai struktur dan metode keilmuan memiliki indikator esensial;
menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk memperdalam
pengetahuan/ materi bidang studi secara profesional dalam konteks global.
4) Kompetensi
Sosial
Kompetensi sosial merupakan kemampuan
guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik,
sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan
masyarakat sekitar. Kompetensi ini memiliki sub-kompetensi dengan inidikator esensial sebagai berikut:
a) Mampu
berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik. Sub-kompetensi
ini memiliki indikator esensial;
berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik.
b) Mampu
berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga
kependidikan.
c) Mampu
berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua/wali peserta didik
dan masyarakat sekitar.[2]
c. Kompetensi Guru dalam Mendesain Pembelajaran IPS Terpadu
Guru merupakan salah satu komponen dalam
Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), memiliki posisi yang sangat menentukan
keberhasilan pengajaran. Oleh karena itu, guru diharapkan memiliki kompetensi
dalam merencanakan/merancang, melaksanakan dan mengevaluasi proses belajar
mengajar.
Salah satu dari tahapan mengajar yang
harus dilalui oleh guru profesional adalah “menyusun Rencana Program Pengajaran”
atau dengan kata lain disebut juga dengan “mendesain program pengajaran”. Yang
salah satu sebagai hasilnya adalah dalam bentuk
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
Dalam proses pembelajaran seorang guru
harus memiliki kemampuan atau kompetensi dalam mendesain pembelajaran.
Kemampuan ini membekali guru dalam melakasanakan tugas dan tanggung jawabnya
sebagai pengajar untuk mencapai tujuan pembelajaran.
Rencana pelaksanaan pembelajaran adalah
program perencanaan yang disusun sebagai pedoman pelaksanaan pembelajaran untuk
setiap kegiatan proses pembelajaran.[3]
Adapun perlunya penyiapan rancangan pembelajaran tidak hanya bagi para dosen,
akan tetapi bagi semua para guru dalam memberikan pelajaran bagi peserta
didiknya. Jadi penyusunan rancangan pembelajaran menjadi suatu keharusan bagi
semua tenaga pengajar secara umum.
Adapun fungsi rencana pelaksanaan
pembelajaran (RPP) antara lain:
1)
Acuan
bagi para guru dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar
2)
Bahan
catatan yang sangat berharga, khususnya bagi guru bersangkutan, yang dapat
digunakan untuk meningkatkan mutu kegiatan belajar mengajar.
a)
Komponen-komponen
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Sebagaimana
rencana pembelajaran umumnya, rencana pembelajaran berbasis kompetensi melalui
pendekatan kontekstual dirancang oleh guru yang akan melaksanakan pembelajaran
di kelas yang berisi skenario tentang berbagai kegiatan yang akan dilakukan
siswanya sehubungan topik yang dipelajarinya. Secara teknis rencana
pembelajaran minimal mencakup komponen-komponen berikut:
(1)
Standar
kompetensi, kompetensi dasar, dan indikator pencapaian hasil belajar
(2)
Tujuan
pembelajaran
(3)
materi
pembelajaran
(4)
pendekatan
dan metode pembelajaran
(5)
langah-langkah
kegiatan pembelajaran
(6)
alat
dan sumber belajar
(7)
evaluasi
pembelajaran
b)
Langkah-langkah
yang perlu diperhatikan dalam merancang kegiatan pembelajaran
Kegiatan
pembelajaran perlu diarahkan untuk menggali dan mengembangkan potensi yang
dimiliki oleh setiap individu. Oleh sebab itu, proses pembelajaran harus
berorientasi pada siswa. Artinya guru harus menempatkan siswa sebagai subjek
belajar bukan sebagai objek. Untuk itu ada beberapa hal yang harus di perhatikan
dalam merancang kegiatan pembelajaran siswa, diantaranya:
(1)
Rancangan
pembelajaran hendaknya memberikan peluang bagi siswa untuk mencari, mengelola
dan menemukan sendiri pengetahuan. Kegiatan pembelajaran dirancang agar siswa
dapat mengembangkan keterampilan dasar mata pelajaran yang bersangkutan,
misalkan kemampuan mengobservasi lingkungan melakukan eksperimen, pemecahan
masalah, simulasi, wawancara dengan nara sumber, pengembangan teknologi,
penggunaan peta, dan foto.
(2)
Rancangan
pembelajaran harus disesuaikan dengan ragam sumber belajar dan sarana belajar
yang tersedia.
(3)
Pembelajaran
harus dirancang dengan mengkombinasikan berbagai pendekatan misalnya
pembelajaran klasikal, individual, dan pembelajaran kelompok.
(4)
Pembelajaran
harus dapat memberikan pelayanan terhadap perbedaan idividual siswa seperti
bakat, minat, kemampuan, latar belakang sosial ekonomi, dan budaya.[4]
c)
Kinerja
guru dalam mendesain Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Menjadi
guru kreatif, profesional dan menyenangkan dituntut untuk memiliki kemampuan
mengembangkan dan memilih metode pembelajaran yang efektif. Hal ini penting
terutama untuk menciptakan pembelajaran yang kondusif dan menyenagkan. “Cara
guru melakukan suatu kegiatan pembelajaran mungkin memerlukan pendekatan dan
metode yang berbeda dengan pembelajaran lainnya”.[5]
Selain itu, salah satu tahapan dari mengajar yang harus dilalui oleh seorang
guru profesional adalah menyusun perancangan pengajaran atau dengan kata lain
disebut juga mendesain program pengajaran. “Dalam implementasi kurikulum atau
pelaksanaan pengajaran, mendesain program pengajaran, melaksanakan proses
pembelajaran dan menilai hasil belajar siswa, merupakan rangkaian kegiatan yang
saling berurutan dan tak terpisah satu sama lainnya”.[6]
Proses
pembelajaran merupakan interaksi edukatif yang dilakukan oleh guru dan siswa di
dalam situasi tertentu. Mengajar bukanlah suatu pekerjaan mudah dan dapat terjadi
begitu saja tanpa direncanakan sebelumnya, akan tetapi mengajar itu merupakan
suatu kegiatan yang semestinya direncanakan dan didesain sedemikian rupa
mengikuti langkah-langkah dan prosedur tertentu. Sehingga dengan demikian
pelaksanaanya dapat mencapai hasil yang diharapkan. Adapun langkah-langkah penyusunan RPP antara lain:
(1)
Ambillah satu
unit pelajaran (dalam silabus) yang akan diterapkan dalam pembelajaran.
(2)
Tulis standar
kompetensi dan kompetensi dasar yang terdapat dalam unit tersebut.
(3)
Tentukan
indikator untuk mecapai kompetensi dasar tersebut.
(4)
Tentukan alokasi
waktu yang diperlukan untuk mencapai indikator tersebut.
(5)
Rumuskan tujuan
pembelajaran yang ingin dicapai dalam pembelajaran tersebut.
(6)
Tentukan materi
pembelajaran yang akan diberikan kepada siswa untuk mencapai tujuan
pembelajaran yang telah dirumuskan.
(7)
Pilihlah metode
pembelajaran yang dapat mendukung sifat materi dan tujuan pembelajaran
(8)
Susunlah
langkah-langkah kegiatan pembelajaran pada setiap rumusan tujuan pembelajaran,
yang bisa dikelompokkan menjadi kegiatan awal, kegiatan inti, kegiatan penutup.
(9)
Jika alokasi
waktu untuk mencapai satu kompetensi dasar lebih dari 2 (dua) jam pelajaran,
bagilah langkah-langkah pembelajaran menjadi lebih dari satu pertemuan.
Pembagian setiap jam pertemuan bisa didasarkan pada satuan pembelajaran atau
sifat/tip/jenis materi pembelajaran.
(10)
Sebutkan
sumber/media belajar yang akan digunakan
dalam pembelajaran secara konkret dan untuk setiap bagian/unit pertemuan.
(11)
Tentukan teknik
penilaian, bentuk dan contoh instrumen penilaian yang akan digunakan untuk
mengukur ketercapaian kompetensi dasar atau tujuan pembelajaran yang telah
dirumuskan.[7]
[1] Martinis Yamin, Standarisasi
Kinerja Guru,(Jakarta: Gaung Persada Pers, 2010), h. 6
[2] Ibid, h.8-12
[4] Wina Sanjaya, Pembelajaran dalam Implementasi Kurikulum
Berbasi Kompetensi, (Jakarta: Kencana,
2006)h. 26
[5] E. Mulyasa, Menjadi Guru Profesional Menciptakan
Pembelajaran Efektif dan Menyen angkan, (Jakarta: Remaja
Rosdakarya, 2007)h. 95
[6] H.
Syafruddin Nurdin, Guru Profesional dan
Implementasi Kurikulum, (Jakarta: Ciputat Pers, 2002) h. 83
[7] Ibid, h. 53
No comments:
Post a Comment