Wednesday 13 December 2017

MAKALAH KOMPETENSI GURU, PENGERTIAN, MACAM-MACAM MENDESAIN PEMBELAJARAN

1.        Kompetensi Guru IPS Terpadu
a.       Pengertian Kompetensi Guru
Menurut Mc. Ahsan dalam Mulyasa kompetensi dapat diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan dan kemampuan yang dikuasai seseorang telah menjadi bagian dari dirinya sehingga dia dapat melakukan perilaku-perilaku kognitif, afektif, dan psikomotorik dengan sebaik-baiknya.
Samana menjelaskan bahwa kompetensi guru adalah kemampuan yang ditampilkan oleh guru dalam melaksanakan kewajibannya memberikan pelayanan pendidikan kepada masyarakat.[1]
Jadi dapat di simpulakn bahwa kompetensi guru mengandung arti kemampuan seseorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban secara bertanggung jawab dan layak atau kemampuan dan kewenangnan guru dalam melaksanakan profesi keguruannya. Pengertian kompetensi guru adalah seperangkat penguasaan kemampuan yang harus ada dalam diri guru agar dapat mewujudkan kinerjanya secara tepat dan efektif.
b.      Macam-macam Kompetensi Guru
Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen No.14/2005 dan Peraturn Pemerintah No. 19/2005 dinyatakan bahwa kometensi guru meliputi kepribadian, pedagogik, profesional, dan sosial. Farida Sarimaya menjelaskan keempat kompetensi guru beserta sub-kompetensi dan indikator esensial, sebagai berikut:
1)      Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Secara rinci sub-kompetensi tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut:
a)    Sub-kompetensi kepribadian yang mantap dan stabil memiliki indikator esensial; bertindak sesuai dengan norma hukum; bertindak sesuai dengan norma sosial; bangga sebagai guru; dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
b)   Sub-kompetensi kepribadian yang dewasa memiliki neniliki indikator esensial; menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memilki etos kerja sebagai guru.
c)    Sub-kompetensi kepribadian yang arif memiliki indikator esensial; menampilkan tindakan yang didasarkan pada pemanfaatan peserta didik, sekolah dan masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam berfikir dan bertindak.
d)   Sub-kompetensi kepribadian yang berwibawa memiliki indikator esensial; memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani.
e)    Sub-kompetensi akhlak mulia dan dapat menjadi tauladan memiliki indikator esensial; bertindak sesuai dengan norma religious (iman dan taqwa, jujur dan ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.
f)    Sub-kompetensi evaluasi diri dan pengembangan diri memiliki indikator esensial; memiliki kemampuan untuk berintrospeksi, dan mampu mengembangkan potensi diri secara optimal.
2)      Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perencanaan dan pelaksanan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai kompetensi yang dimilikinya. Secara rinci setiap sub-kompetensi dijabarkan menjadi indikator esensial; sebagai berikut:
a)   Sub-kompetensi memahami peserta didik secara mendalam memiliki indikator esensial;  memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif; memahami peserta didik dengan memanfatkan prinsip-prinsip kepribadian; dan mengidentifikasi bekal ajar awal peserta didik.
b)   Merancang pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran. Sub-kompetensi ini memiliki indikator esensial; memahami landasan kepribadian; menerapkan teori belajar dan pembelajaran; menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik; kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar; serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
c)   Sub-kompetensi melaksanakan pembelajaran memiliki indikator esensial; menata latar (setting) pembelajaran; dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
d)  Sub-kompetensi merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran memiliki indikator esensial; merancang dan melaksanakan evaluasi (asesment) proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode; menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery learming); dan memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum.
e)   Sub-kompetensi mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya, memiliki indikator esensial; memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi akademik; dan memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi non akademik.
3)      Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan subtansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuan. Setiap sub-kompetensi tersebut memiliki indikator esensial sebagai berikut;
a)   Sub-kompetensi menguasai subtansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi memiliki indikator esensial; memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah; memahami struktur, konsep, dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan materi ajar; memahami hubungan konsep antara mata pelajaran terkait; dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.
b)   Sub-kompetensi menguasai struktur dan metode keilmuan memiliki indikator esensial; menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk memperdalam pengetahuan/ materi bidang studi secara profesional dalam konteks global.
4)      Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Kompetensi ini memiliki sub-kompetensi dengan inidikator esensial sebagai berikut:
a)   Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik. Sub-kompetensi ini memiliki indikator esensial; berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik.
b)   Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan.
c)   Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.[2]

c.       Kompetensi Guru dalam Mendesain Pembelajaran IPS Terpadu
Guru merupakan salah satu komponen dalam Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), memiliki posisi yang sangat menentukan keberhasilan pengajaran. Oleh karena itu, guru diharapkan memiliki kompetensi dalam merencanakan/merancang, melaksanakan dan mengevaluasi proses belajar mengajar.
Salah satu dari tahapan mengajar yang harus dilalui oleh guru profesional adalah “menyusun Rencana Program Pengajaran” atau dengan kata lain disebut juga dengan “mendesain program pengajaran”. Yang salah satu sebagai hasilnya adalah dalam bentuk  Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
Dalam proses pembelajaran seorang guru harus memiliki kemampuan atau kompetensi dalam mendesain pembelajaran. Kemampuan ini membekali guru dalam melakasanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pengajar untuk mencapai tujuan pembelajaran.
Rencana pelaksanaan pembelajaran adalah program perencanaan yang disusun sebagai pedoman pelaksanaan pembelajaran untuk setiap kegiatan proses pembelajaran.[3] Adapun perlunya penyiapan rancangan pembelajaran tidak hanya bagi para dosen, akan tetapi bagi semua para guru dalam memberikan pelajaran bagi peserta didiknya. Jadi penyusunan rancangan pembelajaran menjadi suatu keharusan bagi semua tenaga pengajar secara umum.
Adapun fungsi rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) antara lain:
1)      Acuan bagi para guru dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar
2)      Bahan catatan yang sangat berharga, khususnya bagi guru bersangkutan, yang dapat digunakan untuk meningkatkan mutu kegiatan belajar mengajar.
a)      Komponen-komponen Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Sebagaimana rencana pembelajaran umumnya, rencana pembelajaran berbasis kompetensi melalui pendekatan kontekstual dirancang oleh guru yang akan melaksanakan pembelajaran di kelas yang berisi skenario tentang berbagai kegiatan yang akan dilakukan siswanya sehubungan topik yang dipelajarinya. Secara teknis rencana pembelajaran minimal mencakup komponen-komponen berikut:
(1)   Standar kompetensi, kompetensi dasar, dan indikator pencapaian hasil belajar
(2)   Tujuan pembelajaran
(3)   materi pembelajaran
(4)   pendekatan dan metode pembelajaran
(5)   langah-langkah kegiatan pembelajaran
(6)   alat dan sumber belajar
(7)   evaluasi pembelajaran
b)      Langkah-langkah yang perlu diperhatikan dalam merancang kegiatan pembelajaran
Kegiatan pembelajaran perlu diarahkan untuk menggali dan mengembangkan potensi yang dimiliki oleh setiap individu. Oleh sebab itu, proses pembelajaran harus berorientasi pada siswa. Artinya guru harus menempatkan siswa sebagai subjek belajar bukan sebagai objek. Untuk itu ada beberapa hal yang harus di perhatikan dalam merancang kegiatan pembelajaran siswa, diantaranya:
(1)   Rancangan pembelajaran hendaknya memberikan peluang bagi siswa untuk mencari, mengelola dan menemukan sendiri pengetahuan. Kegiatan pembelajaran dirancang agar siswa dapat mengembangkan keterampilan dasar mata pelajaran yang bersangkutan, misalkan kemampuan mengobservasi lingkungan melakukan eksperimen, pemecahan masalah, simulasi, wawancara dengan nara sumber, pengembangan teknologi, penggunaan peta, dan foto.
(2)   Rancangan pembelajaran harus disesuaikan dengan ragam sumber belajar dan sarana belajar yang tersedia.
(3)   Pembelajaran harus dirancang dengan mengkombinasikan berbagai pendekatan misalnya pembelajaran klasikal, individual, dan pembelajaran kelompok.
(4)   Pembelajaran harus dapat memberikan pelayanan terhadap perbedaan idividual siswa seperti bakat, minat, kemampuan, latar belakang sosial ekonomi, dan budaya.[4]

c)      Kinerja guru dalam mendesain Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Menjadi guru kreatif, profesional dan menyenangkan dituntut untuk memiliki kemampuan mengembangkan dan memilih metode pembelajaran yang efektif. Hal ini penting terutama untuk menciptakan pembelajaran yang kondusif dan menyenagkan. “Cara guru melakukan suatu kegiatan pembelajaran mungkin memerlukan pendekatan dan metode yang berbeda dengan pembelajaran lainnya”.[5] Selain itu, salah satu tahapan dari mengajar yang harus dilalui oleh seorang guru profesional adalah menyusun perancangan pengajaran atau dengan kata lain disebut juga mendesain program pengajaran. “Dalam implementasi kurikulum atau pelaksanaan pengajaran, mendesain program pengajaran, melaksanakan proses pembelajaran dan menilai hasil belajar siswa, merupakan rangkaian kegiatan yang saling berurutan dan tak terpisah satu sama lainnya”.[6]
Proses pembelajaran merupakan interaksi edukatif yang dilakukan oleh guru dan siswa di dalam situasi tertentu. Mengajar bukanlah suatu pekerjaan mudah dan dapat terjadi begitu saja tanpa direncanakan sebelumnya, akan tetapi mengajar itu merupakan suatu kegiatan yang semestinya direncanakan dan didesain sedemikian rupa mengikuti langkah-langkah dan prosedur tertentu. Sehingga dengan demikian pelaksanaanya dapat mencapai hasil yang diharapkan. Adapun langkah-langkah  penyusunan RPP antara lain:
(1)   Ambillah satu unit pelajaran (dalam silabus) yang akan diterapkan dalam pembelajaran.
(2)   Tulis standar kompetensi dan kompetensi dasar yang terdapat dalam unit tersebut.
(3)   Tentukan indikator untuk mecapai kompetensi dasar tersebut.
(4)   Tentukan alokasi waktu yang diperlukan untuk mencapai indikator tersebut.
(5)   Rumuskan tujuan pembelajaran yang ingin dicapai dalam pembelajaran tersebut.
(6)   Tentukan materi pembelajaran yang akan diberikan kepada siswa untuk mencapai tujuan pembelajaran yang telah dirumuskan.
(7)   Pilihlah metode pembelajaran yang dapat mendukung sifat materi dan tujuan pembelajaran
(8)   Susunlah langkah-langkah kegiatan pembelajaran pada setiap rumusan tujuan pembelajaran, yang bisa dikelompokkan menjadi kegiatan awal, kegiatan inti, kegiatan penutup.
(9)   Jika alokasi waktu untuk mencapai satu kompetensi dasar lebih dari 2 (dua) jam pelajaran, bagilah langkah-langkah pembelajaran menjadi lebih dari satu pertemuan. Pembagian setiap jam pertemuan bisa didasarkan pada satuan pembelajaran atau sifat/tip/jenis materi pembelajaran.
(10)                       Sebutkan sumber/media  belajar yang akan digunakan dalam pembelajaran secara konkret dan untuk setiap bagian/unit pertemuan.
(11)                       Tentukan teknik penilaian, bentuk dan contoh instrumen penilaian yang akan digunakan untuk mengukur ketercapaian kompetensi dasar atau tujuan pembelajaran yang telah dirumuskan.[7]




[1] Martinis Yamin, Standarisasi Kinerja Guru,(Jakarta: Gaung Persada Pers, 2010), h. 6
[2] Ibid, h.8-12
[3] Wina Sanjaya, Perencanaan dan Desain Sistem Pembelajaran, (Jakarta: Kencana, 2011), h. 67.
[4] Wina Sanjaya, Pembelajaran dalam Implementasi Kurikulum Berbasi Kompetensi,        (Jakarta: Kencana, 2006)h. 26
[5] E. Mulyasa, Menjadi Guru Profesional Menciptakan Pembelajaran Efektif dan Menyen               angkan, (Jakarta: Remaja Rosdakarya, 2007)h. 95
[6] H. Syafruddin Nurdin, Guru Profesional dan Implementasi Kurikulum, (Jakarta: Ciputat Pers,         2002) h. 83
[7] Ibid, h. 53

No comments:

Post a Comment

Entri Populer