A. LATAR BELAKANG
Kinerja perusahaan dalam era persaingan bisnis semakin
ketat, setiap perusahaan perlu mengevaluasi kinerjanya, serta melakukan
serangkaian perbaikan, agar tetap tumbuh dan dapat
bersaing. Perbaikan ini akan dilaksanakan secara terus menerus, sehingga
kinerja perusahaan semakin meningkat dan dapat terus unggul dalam persaingan,
atau minimal tetap dapat bertahan. Sebuah strategi untuk memperbaiki dan
memaksimalkan kinerja perusahaan salah satunya adalah dengan cara
restrukturisasi.
Menurut Suad Husnan dan Enny Pudjiastuti,
restrukturisasi merupakan kegiatan untuk merubah struktur perusahaan.
Sedangkan menurut James C. Van Horne dan John M. Wachowicz JR yang
diterjemahkan oleh Dewi Fitriasari dan Denny Arnos Kwari, restrukturisasi
diikuti dengan adanya perubahan dalam struktur modal, operasi, atau kepemilikan
perusahaan yang merupakan rutinitas usahanya.
Restrukturisasi perusahaan sebetulnya tak harus
menunggu perusahaan menurun, namun dapat dilakukan setiap kali, agar perusahaan
dapat bersaing dan tumbuh berkembang. Dalam keadaan normal, perusahaan perlu
melakukan pembenahan dan perbaikan supaya dapat terus unggul dalam persaingan,
atau paling tidak dapat bertahan.
Perusahaan yang dapat bersaing dan tumbuh berkembang,
mungkin akan melakukan perluasan usaha. Perluasan usaha tersebut bisa dilakukan
dengan cara ekspansi secara intern, tetapi juga dapat dilakukan dengan cara
menggabungkan usaha yang telah ada (merger dan consolidation) atau
membeli perusahaan yang telah ada (akuisisi). Cara - cara tersebut dilakukan
agar dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi perusahaan.
Suatu perusahaan juga mungkin akan mengalami kesulitan
keuangan. Kesulitan keuangan ini dimulai dari kesulitan likuiditas (kemampuan
memenuhi kewajiban jangka pendek) hingga kesulitan solvabilitas (kemampuan
memenuhi kewajiban jangka panjang). Kesulitan keuangan tersebut dapat
diselesaikan dengan cara reorganisasi ataupun likuidasi. Cara reorganisasi
ditempuh apabila kesulitan keuangan perusahaan tersebut diperkirakan masih bisa
diperbaiki, karena prospek perusahaan diperkirakan masih baik. Dengan kata
lain, apabila kondisi perusahaan sudah tidak bisa diperbaiki, maka likuidasi
harus ditempuh.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Pengertian
merger dan reorganisasi
2. Alasan
melakukan merger dan reorganisasi
3. Jenis-jenis
merger
4. Bentuk
reorganisasi
5. Perbedaan
merger dan reorganisasi
6. contoh
PEMBAHASAN
A. Pengertian Merger
Merger adalah penggabungan dua perusahaan menjadi
satu, dimana perusahaan yang memerger mengambil/membeli semua assets dan
liabilities perusahaan yang di merger dengan begitu perusahaan yang memerger
memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger berhenti
beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di
perusahaan yang baru.
Definisi merger yang lain yaitu sebagai penyerapan
dari suatu perusahaan oleh perusahaan yang lain. Dalam hal ini perusahaan yang
membeli akan melanjutkan nama dan identitasnya. Perusahaan pembeli juga akan
mengambil baik aset maupun kewajiban perusahaan yang dibeli. Setelah merger,
perusahaan yang dibeli akan kehilangan/berhenti beroperasi.
Salah satu alternatif untuk melakukan perluasan usaha
adalah dengan cara merger dan consolidation. Merger merupakan penggabungan dua
perusahaan atau lebih, dan nama perusahaan tersebut merupakan salah satu nama
perusahaan dari perusahaan yang bergabung. Sedangkan consolidation merupakan
penggabungan dari dua perusahaan atau lebih, dan nama perusahaan tersebut
hilang kemudian muncul nama baru dari perusahaan gabungan.
Tujuan dari merger adalah untuk menciptakan perusahaan
yang lebih kuat dan lebih besar, serta menghindari persaingan antar perusahaan
sehingga miningkatkan efisiensi dalam menggunakan sumber daya.
B. Alasan melakukan merger
Ada
beberapa alasan perusahaan melakukan penggabungan baik melalui
merger yaitu :
1. Pertumbuhan atau diversifikasi
Perusahaan yang menginginkan pertumbuhan yang cepat,
baik ukuran, pasar saham, maupun diversifikasi usaha dapat melakukan merger
maupun akuisisi. Perusahaan tidak memiliki resiko adanya produk baru. Selain
itu jika melakukan ekspansi dengan merger dan akuisisi, maka perusahaan dapat
mengurangi perusahaan pesaing.
2. Sinergi
Sinergi dapat tercapai ketika merger menghasilkan
tingkat skala ekonomi (economies of scale). Tingkat skala ekonomi terjadi
karena perpaduan biaya overhead meningkatkan pendapatan yang lebih besar
daripada jumlah pendapatan perusahaan ketika tidak merger. Sinergi tampak jelas
ketika perusahaan yang melakukan merger berada dalam bisnis yang sama karena
fungsi dan tenaga kerja yang berlebihan dapat dihilangkan. Sinergi dapat
bersumber dari berbagai sebab. Misalnya, pemanfaatan manajemen, untuk
beroperasi lebih ekonomis (operating economies of scale), untuk
pertumbuhan yang lebih cepat, dan pemanfaatan penghematan pajak. Sinergi dapat
berwujud operating maupun financial synergy.
3. Meningkatkan dana
Banyak perusahaan tidak dapat memperoleh dana untuk
melakukan ekspansi internal, tetapi dapat memperoleh dana untuk melakukan
ekspansi eksternal. Perusahaan tersebut menggabungkan diri dengan perusahaan
yang memiliki likuiditas tinggi sehingga menyebabkan peningkatan daya pinjam
perusahaan dan penurunan kewajiban keuangan. Hal ini memungkinkan meningkatnya
dana dengan biaya rendah.
4. Menambah keterampilan manajemen atau
teknologi
Beberapa perusahaan tidak dapat berkembang dengan baik
karena tidak adanya efisiensi pada manajemennya atau kurangnya teknologi.
Perusahaan yang tidak dapat mengefisiensikan manajemennya dan tidak dapat
membayar untuk mengembangkan teknologinya, dapat menggabungkan diri dengan
perusahaan yang memiliki manajemen atau teknologi yang ahli.
5. Pertimbangan pajak
Perusahaan dapat membawa kerugian pajak sampai lebih
20 tahun ke depan atau sampai kerugian pajak dapat tertutupi. Perusahaan yang
memiliki kerugian pajak dapat melakukan akuisisi dengan perusahaan yang
menghasilkan laba untuk memanfaatkan kerugian pajak. Pada kasus ini perusahaan
yang mengakuisisi akan menaikkan kombinasi pendapatan setelah pajak dengan
mengurangkan pendapatan sebelum pajak dari perusahaan yang diakuisisi.
Bagaimanapun merger tidak hanya dikarenakan keuntungan dari pajak, tetapi
berdasarkan dari tujuan memaksimisasi kesejahteraan pemilik.
6. Meningkatkan likuiditas pemilik
Merger antar perusahaan memungkinkan perusahaan memiliki
likuiditas yang lebih besar. Jika perusahaan lebih besar, maka pasar saham akan
lebih luas dan saham lebih mudah diperoleh sehingga lebih likuid dibandingkan
dengan perusahaan yang lebih kecil.
7. Melindungi diri dari pengambil-alihan
Hal ini terjadi ketika sebuah perusahaan menjadi
incaran pengambilalihan yang tidak bersahabat. Target firm mengakuisisi
perusahaan lain, dan membiayai pengambilalihannya dengan hutang, karena beban
hutang ini, kewajiban perusahaan menjadi terlalu tinggi untuk ditanggung oleh
bidding firm yang berminat.
C. Jenis –jenis merger
Merger terbagi dalam 3 jenis yaitu:
1. Horizontal Merger
Adalah penggabungan dari dua unit usaha atau lebih
yang memiliki produk sejenis baik barang atau jasa. Hal ini dilakukan untuk
mengurangi persaingan industri, memperkuat pangsa pasar, dan memperoleh
efisiensi biaya operasional.
2. Vertikal Merger
Adalah penggabungan antara dua unit usaha atau lebih
yang mempunyai keterkaitan supplier atau pelanggan. Ini dilakukan untuk lebih
menjaga kontinuitas produksi dan operasi perusahaan.
3. Congeneric Merger
Adalah merger antara dua unit usaha atau lebih dalam
industri sejenis yang tidak memiliki keterkaitan supplier atau pelanggan.
4. Conglomerate Merger
Merupakan merger antara dua unit usaha atau lebih
dalam industri yang berbeda dan tidak ada keterkaitan satu sama lain, sehingga
model ini merupakan diversifikasi usaha untuk mengurangi resiko.
Sebelum melakukan merger, perusahaan juga
harus mempertimbangkan beberapa hal, diataranya adalah syarat – syarat yang
harus dianalisis terlebih dahulu sebelum melakukan merger. Syarat–syarat
tersebut antara lain:
1. Ø Kondisi
keuangan masing-masing.
2. Ø Kecukupan
modal.
3. Ø Manajemen,
baik sebelum atau sesudah merger.
4. Ø Manfaat
bagi konsumen.
Merger mempunyai kelebihan dan kelemahan.
Pengambilalihan melalui merger lebih sederhana dan lebih murah dibanding
pengambilalihan yang lain merupakan kelebihan merger. Sedangkan kelemahan
merger adalah merger harus ada persetujuan dari para pemegang saham
masing-masing perusahaan,sedangkan untuk mendapatkan persetujuan tersebut diperlukan
waktu yang lama.
Dalam perkembangannya, merger secara garis
besar dibagi menjadi dua kelompok yaitu: financial merger dan operating
merger. Financial Merger adalah merger dimana perusahaan yang
bersangkutan masih tetap beroperasi sehingga tidak ada keuntungan sinergik
secara operasional, Sedangkan Operating Merger diarahkan pada
penggabungan operasional kedua unit usaha dengan harapan memperoleh keuntungan
sinergik.
D. Reorganisasi
Reorganisasi
adalah suatu upaya untuk menjaga perusahaan tetap hidup dengan mengubah
struktur modalnya (pemodelan ulang struktur modal). Dalam situasi ekonomi
dan bisnis yang tidak menggembirakan perusahaan sering terpaksa
harus bertahan dengan apa yang telah ada. Reorganisasi dalam aspek financial
dilakukan untuk memperkecil beban finansial yang tetap sifatnya.
Langkah-langkah reorganisasi:
1. Menentukan nilai perusahaan
Penilaian yang sering digunakan, dan yang termasuk
sederhana, adalah menghitung nilai perusahaan berdasarkan tingkat kapitalisasi.
2. Menentukan struktur modal yang baru
Struktur modal tersebut bertujuan mengurangi beban
tetap (bunga) agar perusahaan bisa beroperasi dengan lebih fleksibel. Untuk
mengurangi beban tetap tersebut, total hutang biasanya akan dikurangi. Jika
tidak ada lagi harapan bahwa operasi perusahaan akan berhasil, maka likuidasi
merupakan alternatif satu-satunya yang mungkin dilakukan oleh perusahaan.
Reorganisasi dilakukan dengan cara :
a) Melakukan penghematan biaya. Pengeluaran – pengeluaran
yang tidak perlu, ditunda atau dibatalkan.
b) Menjual aktiva-aktiva yang tidak diperlukan.
c) Divisi (unit bisnis) yang tidak menguntungkan
dihilangkan atau digabung.
d) Menunda rencana ekspansi sampai situasi dinilai telah
menguntungkan.
e) Memanfaatkan kas yang ada, tidak menambah hutang
(kalau dapat dikurangi dari hasil penjualan aktiva yang tidak perlu), dan
menjaga likuidasi. Dalam jangka pendek mungkin sekali profitabilitas
dikorbankan (profitabilitas terpaksa negatif).
E. Jenis-jenis reorganisasi
Reorganisasi dapat dibagi menjadi 3
jenis yaitu:
a. Reorganisasi portofolio/asset.
Reorganisasi portofolio
merupakan kegiatan penyusunan portofolio perusahaan supaya kinerja perusahaan
menjadi semakin baik. Yang termasuk ke dalam portofolio perusahaan adalah
setiap aset, lini bisnis, divisi, unit usaha atau SBU (Strategic Business
Unit), maupun anak perusahaan.
b. Reorganisasi modal atau keuangan.
Reorganisasi modal
atau keuangan adalah penyusunan ulang komposisi modal perusahaan supaya kinerja
keuangan menjadi lebih sehat. Kesehatan perusahaan dapat diukur berdasarkan rasio
kesehatan yang antara lain: tingkat efisiensi (efficiency ratio), tingkat
efektifitas (effectiveness ratio), profitabilitas (profitability ratio),
tingkat likuiditas (liquidity ratio), tingkat perputaran aset (asset turn
over), leverage ratio dan market ratio. Selain itu tingkat kesehatan
dapat dilihat dari profil risiko tingkat pengembalian ( risk return profile).
c. Reorganisasi manajemen/organisasi.
Reorganisasi manajemen
dan organisasi merupakan penyusunan ulang komposisi manajemen, struktur
organisasi, pembagian kerja, sistem operasional, dan hal-hal lain yang
berkaitan dengan masalah managerial dan organisasi.
Pada
dasarnya setiap perusahaan dapat menerapkan salah satu
jenis reorganisasi pada satu saat namun bisa juga
melakukan reorganisasi secara keseluruhan karena aktifitas reorganisasi saling
terkait. Pada umumnya sebelum melakukan reorganisasi, manajemen perusahaan
perlu melakukan penilaian secara komprehensip atas semua permasalahan yang
dihadapi perusahaan, langkah tersebut umum disebut sebagai due diligence atau
penilaian uji tuntas perusahaan. Hasil penilaian ini sangat berguna untuk
melakukan langkah reorganisasi yang perlu dilakukan berdasar skala
prioritasnya.
F. Alasan perusahaan melakukan reorganisasi.
Alasan tersebut antara lain:
· Masalah Hukum/desentralisasi
Undang-undang
no.22/1999 dan no.25/1999 telah mendorong korporasi untuk mengkaji ulang cara
kerja dan mengevaluasi hubungan kantor pusat, dengan anak-anak perusahaan yang
menyebar di seluruh pelosok tanah air. Keinginan Pemerintah Daerah untuk ikut
menikmati hasil dari perusahaan-perusahaan yang ada di daerah masing-masing
menuntut perusahaan untuk mengkaji ulang seberapa jauh wewenang perlu diberikan
kepada pimpinan anak-anak perusahaan supaya bisa memutuskan sendiri bila ada
masalah-masalah hukum di daerah.
· Masalah Hukum/monopoli
Perusahaan
yang telah masuk dalam daftar hitam monopoli, dan telah dinyatakan bersalah
oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU)/pengadilan, harus melakukan
restrukturisasi agar terbebas dari masalah hukum. Misalkan, perusahaan harus
melepas atau memecah divisi supaya dikuasai pihak lain, atau menahan laju
produk yang masuk ke daftar monopoli supaya pesaing bisa mendapat porsi yang
mencukupi.
· Tuntutan pasar
Konsumen
dimanjakan dengan semakin banyaknya produsen. Apalagi dalam era perdagangan
bebas produsen dari manapun boleh ke Indonesia. Hal ini menuntut
perusahaan untuk memenuhi tuntutan konsumen yang antara lain menyangkut
kenyamanan (convenience), kecepatan pelayanan (speed), ketersediaan produk
(conformity), dan nilai tambah yang dirasakan oleh konsumen (added value).
Tuntutan tersebut bisa dipenuhi bila perusahaan paling tidak mengubah cara
kerja, pembagian tugas, dan sistem dalam perusahaan supaya mendukung pemenuhan
tuntutan tersebut.
· Masalah Geografis
Perusahaan
yang melakukan ekspansi ke daerah-daerah sulit dijangkau, perlu memberi
wewenang khusus kepada anak perusahaan, supaya bisa beroperasi secara efektif.
Demikian juga jika melakukan ekspansi ke luar negeri, korporasi perlu
mempertimbangkan sistem keorganisasian dan hubungan induk-anak perusahaan
supaya anak perusahaan di manca negera dapat bekerja baik.
· Perubahan kondisi perusahaan
Perubahan
kondisi perusahaan sering menuntut manajemen untuk mengubah iklim supaya
perusahaan semakin inovatif dan menciptakan produk atau cara kerja yang baru.
Iklim ini bisa diciptakan bila perusahaan memperbaiki manajemen dan aspek-aspek
keorganisasian, misalnya kondisi kerja, sistem insentif, dan manajemen kinerja.
· Hubungan holding-anak perusahaan
Korporasi
yang masih kecil dapat menerapkan operating holding system, dimana induk dapat
terjun ke dalam keputusan-keputusan operasional anak perusahaan. Semakin besar
ukuran korporasi, holding perlu bergeser dan berlaku sebagai supporting
holding, yang hanya mengambil keputusan-keputusan penting dalam rangka
mendukung anak-anak perusahaan supaya berkinerja baik. Semakin besar ukuran korporasi,
induk harus rela bertindak sebagai investment holding, yang tidak ikut dalam
aktifitas tetapi semata-mata bertindak
sebagai pemilik anak-anak perusahaan, menyuntik ekuitas dan
pinjaman, dan pada akhir tahun meminta anak-anak perusahaan mempertanggungjawabkan
hasil kerjanya dan menyetor dividen.
· Masalah Serikat Pekerja
Era
keterbukaan yang diikuti dengan munculnya undang-undang ketenaga kerjaan
yang terus mengalami perubahan mendorong para buruh untuk semakin berani
menyuarakan kepentingan mereka.
· Perbaikan image korporasi
Korporasi
sering mengganti logo perusahaan dalam rangka menciptakan image baru, atau
memperbaiki image yang selama ini melekat pada stakeholders korporasi. Sebagai
contoh, beberapa tahun lalu, PT Garuda Indonesia mengganti logo perusahaan
supaya image korporasi mengalami perubahan.
· Fleksibilitas Manajemen
Manajemen
seringkali merestrukturisasi diri supaya cara kerja lebih lincah, pengambilan
keputusan lebih cepat, perbaikan bisa dilakukan lebih tepat guna.
Reorganisasi ini biasanya berkaitan dengan perubahan job description,
kewenangan tiap tingkatan manajemen untuk memutuskan pengeluaran, kewenangan
dalam mengelola sumber daya (temasuk SDM), dan bentuk organisasi. PT Kimia
Farma melakukan reorganisasi perusahaan dengan memisah unit apotik
supaya manajemen menjadi semakin lincah dan fokus beroperasi.
· Pergeseran kepemilikan
Pendiri
korporasi biasanya memutuskan untuk melakukan go public setelah si pendiri
menyatakan diri sudah tua, tidak sanggup lagi menjalankan korporasi seperti
dulu. Perubahan paling sederhana adalah mengalihkan sebagian kepemilikan kepada
anak-anaknya. Tapi cara ini seringkali tidak cukup.
· Akses modal yang lebih baik
PT
Indosat menjual sebagian sahamnya di Bursa Efek New York (NYSE) dengan tujuan
supaya akses modal menjadi lebih luas. Dengan demikian, perusahaan tersebut
tidak harus membanjiri BEJ dengan sahamnya setiap kali membutuhkan modal.
Sebagai dampak tindakan ini struktur kepemilikan otomatis berubah.
Reorganisasi perusahaan sebetulnya tak harus menunggu
perusahaan menurun, namun dapat dilakukan setiap kali, agar perusahaan dapat
bersaing dan tumbuh berkembang. Dalam keadaan normal, perusahaan perlu
melakukan pembenahan dan perbaikan supaya dapat terus unggul dalam persaingan,
atau paling tidak dapat bertahan.
Cara reorganisasi ditempuh apabila
kesulitan keuangan perusahaan tersebut diperkirakan masih bisa diperbaiki,
karena prospek perusahaan diperkirakan masih baik. Dengan kata lain, apabila
kondisi perusahaan sudah tidak bisa diperbaiki, maka likuidasi harus ditempuh.
No comments:
Post a Comment