Wednesday 8 March 2017

‘’PENDIDIKAN TENAGA KEGURUAN’’

‘’PENDIDIKAN TENAGA KEGURUAN’’
A.       Pengertian dan Konsep Pendidikan Guru
Pendidikan merupakan upaya strategis bagi peningkatan mutu sumber daya manusia (SDM), baik dalam skala local maupun nasional. Banyak faktor dan kegiatan dalam peningkatan mutu SDM. Namun apapun faktror dan bentuk kegiatannya, dapat dipastikan terdapat didalamnya upaya pendidikan.
Sejak tahun 1960, sekolah guru B dihapuskan dan pendidikan guru untuk tingkatan sekolah dasar (SD) masih tetap dilaksanakan oleh sekolah guru A kemudian berubah menjadi Sekolah Pendidikan Guru (SPG) dan disusul dengan berdirinya sekolah Pendidikan Guru Agama (PGA). dan selanjutnya pada tahun 19990-an diintegrasikan kedalam program Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) program diploma II/PGSD. Sedangkan pendidikan tenaga kependidikan sekolah menengah tetap dilaksanakan oleh IKIP dan FKIP diberbagai Universitas. Gejala kemunduran pendidkan guru mulai tampak setelah itu. Pada tingkat kebijaksanaan pendidikan tinggi, IKIP tidak mendapat tempat yang selayaknya dalam pendidkan tinggi dibandingkan dengan universitas. Disamping itu, kebijaksanaan pengembangan pendidikan Tinggi yang menggunakan paradigm “trickle down effect” sangat merugikan LPTK, khususnya IKIP. Kebijaksanaan dalam pengembanngan kurikulum LPTK pada tahun 1980-an juga ikut ambil dsalam menurunkan mutu IKIP. Kurikulum yang diadopsi dari praksis behaviorisme yang menjadi trend pada tahun 19970-an yaitu competency based teacher education menjadi kebablasan. Sehingga kemampuan guru hanya dibentuk untuk dapat mengajar materi tertentu yang sudah deprogram kepada muridnya.
Pada tahun 1990-an kritik-kritik terhadap kurangnya penguasaan bidang studi oleh calon guru di IKIP memuncak. Ironisnya, kebijaksanaan yang ditempuh oleh pengambil kebijaksanaan bukan memperbaiki sumber daya yang ada di IKIP. Akan tetapui menyerahkan pendidikan guru sebagian kepada perguruan tinggi besar yang dianggap menguasai ilmu non kependidikan dengan lebih baik. Kebijaksanaan ini kemudian tidak dilanjutkan setelah didapatkan bahwa guru yang hanya menguasai bidang ilmu yang diajarkan ternyata belum tentu dapat mengajar lebih baik. Pada tahun-tahun itu pula mulai menghangat gagasaan untuk mengubah IKIP menjadi Universitas. Supaya terjadi peningkatan mutu mulai perluasan pergaulan akademik dalam komunitas Universitas. Disamping itu, kemajuan tekhnologi dan komunikasi yang amat cepat juga menimbulkan tuntunan baru kepada IKIP untuk melakukan peninjauan ulung. Struktur Universitas memungkinkan terjadinya interaksi akademik yang lebih luas dan flesibel. Keuntungan lain yang dipertimbangkanatas perubahan IKIP menjadi Universitas adalah dapat dimanfaatkanya kemampuan IKIP yang telah dikembangkan selama ini sebagai lembaga kependidikan tinggi, dalam meningkatkan efisiensi dan efektifitas kinerja pendidikan tinggi sebagai suatu system.

   B.     Unsur Dalam Struktur Organisasi Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan
Unsure-unsur dalam struktur organisasi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan adalah:
·      Manteri
·      Seketariat Jenderal
·      Inspektorat Jenderal
·      Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah
·      Direktorat Pendidikan Tinggi
·      Direktorat Jendral Pendidikan luar Sekolah, dan Olah Raga
·      Direktorat Jendral Kebudayaan
·      Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Dan Kebudayaan
·      Pusat-Pusat Dibidang Khusus, dan
·      Instansi Vertical Diwilayah

   C.    Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK)
1.    Tujuan dan Isi Program Pendidikan Guru
Penegasan kualitas guru sebagai sesuatu yang harus mendapat perhatian semua pihak dinyatakan dalam Undang-Undang System Pendidikan Nasional bahwa untuk dapat diangkat sebagai pengajar, tenaga pendidik tersebutr harus beriman dan bertakwa tehadap Tuhan Yang Maha Esa, berwawasan Pancasila dan Undang-Undang  Dasar 1945, serta memiliki kualitas sebagai tenaga pengajar (UU nomor 2 tahun 1989 pasal 28 ayat 2).

Tujuan pendidkan guru adalah memmbentuk kemampuan untuk:
·      Melaksanakan tugas, yang mempunyai komponen mangenal apa yang harus dikerjakan, menguasai cara bagaimana setiap aspek dan tahap tugas tersebut harus dikerjakan, serta menghayati secara rasional mengapa suatu bagian tugas dilaksanakan dengan satu cara dan tidak dengan cara lain, dan
·      Mengetahui batas-batas kemampuannya sendiri, serta siap, dan mampu menemukan sumber yang dapat membantu mengatasi keterbatasannya itu (T. Raka Joni, dalam Semiawan, dkk., 1991)
Menurut Raka Joni dalam soetjipto dan kosasi (1999:223), tujuan pendidikan prajabatan guru adalah:
1.        Dalam Rangka Penguasaan Bahan Ajar
2.        Dalam Rangka Penguasaan Teori dan Keterampilan Keguruan;
3.        Dalam Rangka Pemilikan Kemampuan Memperagakan Unjuk Kerja
4.        Dalam Rangka Pemilikan Sikap, Nilai,dan Keperibadian
5.        Dalam Rangka Pemilikan Kemampuan melaksanakan Tugas Professional Lain dan Tugas Administratif Rutin.
Mata Kuliah yang diberikan di LPTK dikelompokkan menjadi empat kelompok yaitu.
1).Kelompok Mata Kuliah Dasar Umum (MKDU)
2).Mata Kuliah Dasar Kependidikan (MKDK)
3).Kelompok Mata Kuliah Bidang Studi (MKBS)
4).Kelompok Mata Kuliah Proses Belajar-Mengajar (MKPBM)

2.    Kelembagaan Pendidikan Keguruan di Indonesia
Kelembagaan pendidikan keguruan di Indonesia telah mengalami perubahan dan perkembangan mulai dari kursus-kursus (misalnya BI/BII) sampai kepada lembaga pendidikan prajabatan seperti pendidikan guru, fakultas keguruan dan ilmu pendidikan (FKIP) yang merupakan bagian dari universitas, dan institut keguruan dan ilmu pendidikan (IKIP) dalam bentuknya yang sekarang ini.

Setelah adanya alih fungsi SPG dan SGO ke IKIP dan FKIP dapat dikatakan bahwa IKIP dan FKIP merupakan lembaga yang hampir lengkap menyelenggarakan pendidikan tenaga kependidikan mulai dari SD sampai dengan SLTA.

No comments:

Post a Comment

Entri Populer