‘’PENDIDIKAN TENAGA KEGURUAN’’
A.
Pengertian
dan Konsep Pendidikan Guru
Pendidikan merupakan upaya strategis bagi
peningkatan mutu sumber daya manusia (SDM), baik dalam skala local maupun
nasional. Banyak faktor dan kegiatan dalam
peningkatan mutu SDM. Namun apapun faktror dan bentuk kegiatannya, dapat
dipastikan terdapat didalamnya upaya pendidikan.
Sejak tahun 1960, sekolah guru B dihapuskan dan pendidikan guru untuk
tingkatan sekolah dasar (SD) masih tetap dilaksanakan oleh sekolah guru A
kemudian berubah menjadi Sekolah Pendidikan Guru (SPG) dan disusul dengan
berdirinya sekolah Pendidikan Guru Agama (PGA). dan selanjutnya pada tahun
19990-an diintegrasikan kedalam program Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP)
program diploma II/PGSD. Sedangkan
pendidikan tenaga kependidikan sekolah menengah tetap dilaksanakan oleh IKIP
dan FKIP diberbagai Universitas. Gejala
kemunduran pendidkan guru mulai tampak setelah itu. Pada tingkat kebijaksanaan
pendidikan tinggi, IKIP tidak mendapat tempat yang selayaknya dalam pendidkan
tinggi dibandingkan dengan universitas. Disamping itu, kebijaksanaan
pengembangan pendidikan Tinggi yang menggunakan paradigm “trickle down effect”
sangat merugikan LPTK, khususnya IKIP. Kebijaksanaan dalam pengembanngan
kurikulum LPTK pada tahun 1980-an juga ikut ambil dsalam menurunkan mutu IKIP.
Kurikulum yang diadopsi dari praksis behaviorisme yang menjadi trend pada tahun
19970-an yaitu competency based teacher education menjadi kebablasan. Sehingga
kemampuan guru hanya dibentuk untuk dapat mengajar materi tertentu yang sudah
deprogram kepada muridnya.
Pada
tahun 1990-an kritik-kritik terhadap kurangnya penguasaan bidang studi oleh
calon guru di IKIP memuncak. Ironisnya, kebijaksanaan yang ditempuh oleh
pengambil kebijaksanaan bukan memperbaiki sumber daya yang ada di IKIP. Akan
tetapui menyerahkan pendidikan guru sebagian kepada perguruan tinggi besar yang
dianggap menguasai ilmu non kependidikan dengan lebih baik. Kebijaksanaan ini
kemudian tidak dilanjutkan setelah didapatkan bahwa guru yang hanya menguasai
bidang ilmu yang diajarkan ternyata belum tentu dapat mengajar lebih baik. Pada
tahun-tahun itu pula mulai menghangat gagasaan untuk mengubah IKIP menjadi
Universitas. Supaya terjadi peningkatan mutu mulai perluasan pergaulan akademik
dalam komunitas Universitas. Disamping itu, kemajuan tekhnologi dan komunikasi
yang amat cepat juga menimbulkan tuntunan baru kepada IKIP untuk melakukan
peninjauan ulung. Struktur Universitas memungkinkan terjadinya interaksi
akademik yang lebih luas dan flesibel. Keuntungan lain yang dipertimbangkanatas
perubahan IKIP menjadi Universitas adalah dapat dimanfaatkanya kemampuan IKIP
yang telah dikembangkan selama ini sebagai lembaga kependidikan tinggi, dalam
meningkatkan efisiensi dan efektifitas kinerja pendidikan tinggi sebagai suatu
system.
B. Unsur Dalam Struktur Organisasi Departemen Pendidikan Dan
Kebudayaan
Unsure-unsur
dalam struktur organisasi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan adalah:
·
Manteri
·
Seketariat Jenderal
·
Inspektorat Jenderal
·
Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah
·
Direktorat Pendidikan Tinggi
·
Direktorat Jendral Pendidikan luar Sekolah, dan Olah Raga
·
Direktorat Jendral Kebudayaan
·
Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Dan Kebudayaan
·
Pusat-Pusat Dibidang Khusus, dan
·
Instansi Vertical Diwilayah
C. Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK)
1.
Tujuan dan Isi Program Pendidikan Guru
Penegasan
kualitas guru sebagai sesuatu yang harus mendapat perhatian semua pihak
dinyatakan dalam Undang-Undang System Pendidikan Nasional bahwa untuk dapat
diangkat sebagai pengajar, tenaga pendidik tersebutr harus beriman dan bertakwa
tehadap Tuhan Yang Maha Esa, berwawasan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta memiliki kualitas sebagai
tenaga pengajar (UU nomor 2 tahun 1989 pasal 28 ayat 2).
Tujuan pendidkan guru adalah memmbentuk kemampuan untuk:
·
Melaksanakan tugas, yang mempunyai komponen mangenal apa yang harus
dikerjakan, menguasai cara bagaimana setiap aspek dan tahap tugas tersebut
harus dikerjakan, serta menghayati secara rasional mengapa suatu bagian tugas
dilaksanakan dengan satu cara dan tidak dengan cara lain, dan
·
Mengetahui batas-batas kemampuannya sendiri, serta siap, dan mampu
menemukan sumber yang dapat membantu mengatasi keterbatasannya itu (T. Raka
Joni, dalam Semiawan, dkk., 1991)
Menurut Raka Joni dalam soetjipto dan kosasi (1999:223), tujuan
pendidikan prajabatan guru adalah:
1.
Dalam Rangka Penguasaan Bahan Ajar
2.
Dalam Rangka Penguasaan Teori dan Keterampilan Keguruan;
3.
Dalam Rangka Pemilikan Kemampuan Memperagakan Unjuk Kerja
4.
Dalam Rangka Pemilikan Sikap, Nilai,dan Keperibadian
5.
Dalam Rangka Pemilikan Kemampuan melaksanakan Tugas Professional
Lain dan Tugas Administratif Rutin.
Mata
Kuliah yang diberikan di LPTK dikelompokkan menjadi empat kelompok yaitu.
1).Kelompok Mata
Kuliah Dasar Umum (MKDU)
2).Mata
Kuliah Dasar Kependidikan (MKDK)
3).Kelompok
Mata Kuliah Bidang Studi (MKBS)
4).Kelompok
Mata Kuliah Proses Belajar-Mengajar (MKPBM)
2.
Kelembagaan Pendidikan Keguruan di Indonesia
Kelembagaan
pendidikan keguruan di Indonesia telah mengalami perubahan dan perkembangan
mulai dari kursus-kursus (misalnya BI/BII) sampai kepada lembaga pendidikan
prajabatan seperti pendidikan guru, fakultas keguruan dan ilmu pendidikan
(FKIP) yang merupakan bagian dari universitas, dan institut keguruan dan ilmu
pendidikan (IKIP) dalam bentuknya yang sekarang ini.
Setelah adanya alih fungsi SPG dan SGO ke IKIP dan FKIP dapat dikatakan
bahwa IKIP dan FKIP merupakan lembaga yang hampir lengkap menyelenggarakan
pendidikan tenaga kependidikan mulai dari SD sampai dengan SLTA.
No comments:
Post a Comment