‘’MAKNA DAN KONSEP PROFESI KEGURUAN
A.
Pengertian Profesi
profesi itu pada hakikatnya adalah suatu pernyataan atau janji
terbuka, bahwa seseorang akan mengabdikan dirinya pada suatu jabatan atau
pekerjaan dalam arti biasa, karena orang tersebut merasa terpanggil untuk
menjabat pekerjaan itu (Dr.sikun pribadi, 1976)
Secara etimologi, profesi berasal dari istilah bahasa inggris
profession atau bahasa latin profecus, yang artinya mengakui, adanya pengakuan,
menyatakan mampu, atau ahli dalam melakukan suatu pekerjaan. Sedangkan makna
terminologi, profesi berarti suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan
tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental, yaitu adanya
persyaratan pengetahuan teoritis sebagai instrumen untuk melakukan perbuatan
praktis, bukan pekerjaan manual (Danin, 2002). Jadi suatu profesi harus
memiliki tiga pilar pokok, yaitu pengetahuan, keahlian, dan persiapan akademik,
B.
Syarat-syarat profesi
Mengingat tugas dan tanggung jawab guru yang begitu kompleknya,maka
profesi ini memerlukan syarat khusus antara lain.
1.
Menuntut adanya keterampilan yang berdasarkan konsep dan teori ilmu
pengetahuan yang mendalam.
2.
Menekankan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan
bidang profesinya.
3.
Menuntut adanya tingkat pendidikan keguruan yang memadai.
4.
Adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatandari pekerjaan yang
dilaksanakanya.
5.
Memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan.
6.
Jabatan yang melibatkam kegiatan intelektual
7.
Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
8.
Jabatan yang memerlukan persiapan profesiaonal yang laman.
9.
Jabatan yang memerlukan ‘latihan dalam jabatan’ yang bersinambugan.
10.
Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permaen
C.
Kode Etik Profesi Keguruan
kode etik suatu profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan
oleh setiap anggota profesi di dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam
hidupnya dimasyarakat.
D.
Kode Etik Guru Indonesia
Kode Etik Guru Indonesia dapat dirumuskan sebagai himpunan
nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang tersusun dengan baik dan
sistematik dalam suatu sistem yang utuh dan bulat. Fungsi Kode Etik Guru
Indonesia adalah sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku setiap guru
warga PGRI dalam menunaikan tugas pengabdiannya sebagai guru, baik di dalam
maupun di luar sekolah serta dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat
E.
Perkembangan Profesi keguruan
Pada mulanya guru diangkat dari orang-orang yang tidak memeiliki
pendidikan khusus yang ditambah dengan orang-orang yang lulus dari sekolah guru
(kweekschool) yang pertama kali didirikan di Solo tahun 1852. karena
mendesaknya kaperluan guru maka Pemerinta Hindia Belanda mengangkat lima macam
guru yaitu:
1.
Guru lulusan sekolah guru yang dianggap sebagai guru yang berwenang
penuh.
2.
Guru yang bukan sekolah guru, tetapi lulus ujian yang diadakan
untuk menjadi guru.
3.
Guru bantu.,Yakni yang lulus ujian guru bantu.
4.
Guru yang dimagangkan kepada seorang guru senior, yang merupakan
calon guru.
5.
Guru yang diangkat karena keadaan yang sangat mendesak yang berasal
dari warga yang pernah mengecap pendidikan.
No comments:
Post a Comment