MAKALAH
A.
Pengertian dan Jenis Kredit
1. Pengertian
Kredit
Kredit bersal dari
kata credere yang artinya adalah
kepercayaan, maksudnya adalah apabila seseorang memperoleh kredit maka berarti
mereka memperoleh kepercayaan. Sedangkan orang yang yang memberikan kredit
artinya memberikan kepercayaan kepada orang bahwa uang yang dipinjamkan pasti
kembali.
Pengertian Kredit adalah kemampuan untuk melaksanakan suatu
pembelian atau mengadakan suatu pinjaman dengan suatu janji, pembayaran akan
dilaksanakan pada jangka waktu yang telah disepakati[1]
Dalam bahasa
sehari-hari kita sering mengartikan kredit sebagai kegiatan memperoleh barang
dengan membayar secara cicilan atau angsuran sesuai dengan perjanjian. Sedangkan menurut undang-undang nomor 10
tahun 1998 kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan
dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara
bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya dalam
jangka tertentu dengan pemberian bunga.
Dari pengertian
diatas dapat dijelaskan bahwa kredit dapat berupa uang atau tagihan yang
nilainya diukur dengan uang, misalnya bank membiayai kredit untuk pembelian
rumah atau mobil kemudian adanya kesepakatan antara bank (kreditur) dengan
nasabah penerima kredit (debitur) dengan perjanjian yang telah dibuatnya.
2. Jenis
Kredit
Dengan beragamnya
jenis usaha yang dilakukan masyarakat mengakibatkan beragam pula kebutuhan
jenis kreditnya. Secara umum jenis-jenis kredit yang disalurkan oleh bank dapat
dilihat dari berbagai segi yaitu:
1.
Dilihat
dari Segi Kegunaan
Maksudnya adalah untuk melihat penggunaan uang tersebut
apakah digunakan untuk kegiatan utama
atau kegiatan tambahan. Jika dilihat dari segi kegunaan terdapat dua jenis
kredit yaitu:
a.
Kredit
investasi
Yaitu kredit yang biasanya digunakan untuk keperluan perluasan usaha atau membagun proyek atau
pabrik baru dimana masa pemakeannya untuk suatu periode yang relative lebih
lama.
b.
Kredit
modal kerja
Merupakan kredit yang digunakan untuk keperluan
meningkatkan produksi dalam operasionalnya.
2.
Dilihat
dari Segi Tujuan Kredit
Jenis kredit dilihat dari segi tujuan adalah:
a.
Kredit
produktif
Kredit yang digunakan untuk peningkatan usaha atau
produksi atau investasi. Kredit ini diberikan untuk menghasilkan barang atau
jasa.
b.
Kredit
konsumtif
Merupakan kredit yang digunakan untuk konsumsi atau
dipakai secara pribadi.
c.
Kredit
perdagangan
Kredit perdagangan merupakan kredit yang digunakan untuk
kegiatan perdagangan yang biasanya dipergunakan untuk membeli barang dagangan.
3.
Dilihat
dari Segi Jangka Waktu
Dilihat dari segi jangka waktu, artinya lamanya masa
pemberian kedit mulai dari pertama kali diberikan sampai masa pelunasannya
jenis kredit ini adalah:
a.
Kredit
jangka pendek
Kredit ini merupakan kredit yang memiliki jangka waktu
kurang dari satu tahun atau paling lama satu tahun.
b.
Kredit
jangka menengah
Janka waktu kreditnya berkisar antara satu tahun sampai
dengan 3 tahun.
c.
Kredit
jangka panjang
Merupakan kredit yang masa pengembaliannya paling panjang
yaitu diatas 3 tahun atau 5 tahun
4.
Dilihat
dari Segi Jaminan
Jenis kredit dilihat dari segi jaminan adalah:
a.
Kredit
denga jaminan
Merupakan kredit yang diberikan dengan suatu jaminan
tertentu jaminan tersebut dapat berbentuk barang berwujud atau tidak. Artinya
setiap kredit yang dikeluarkan akan dilindungi senilai jaminan yang diberikan
si calon debitur.
b.
Kredit
tanpa jaminan
Yaitu kerdit yang diberikan tanpa jaminan barang atau orang tertentu.
Kredit jenis ini diberikan dengan melihat prospek usaha karakter serta
loyalitas si calon debitur selama berhubungan dengan bank yang bersangkutan.
B. Prinsip
Pemberian Kredit
Ada beberapa
prinsip-prinsip penilaian yang sering dilakukan yaitu dengan analisis 5C dan
anlisis 7P. kedua prinsip ini memiliki persamaan yaitu apa-apa yang terkandung
dalam prinsip 5C dirinci lebih lanjut dalam prinsip 7P.
Prinsip pemberian
kredit dengan analisi 5C adalah sebagai berikut:
a.
Character
Karakter adalah sifat atau watak seseorang dalam hal ini
adalah calon debitur. Tujuannya adalah untuk memberikan keyakinan kepada bank
bahwa, sifat atau watak dari orang-orang yang akan diberikan kredit benar-benar
dapat dipercaya.
b.
Capacity
Untuk melihat kemampuan calon nasabah dalam membayar
kredit yang dihubungkan dengan kemampuannya mengelola bisnis serta kemampuannya
mencari laba.
c.
Capital
Biasanya bank tidak akan bersedia untuk membiayai suatu
usaha 100% . artinya setiap nasabah yang melakukan kredit harus menyiapkan dana
sebagiannya dari diri pribadi.
d.
Condition
Dalam menilai kredit hendakny juga dinilai kondisi
ekonomi sekrang dan dimasa yang akan datang sesuai sector masing-msing.
e.
Colletral
Merupkan jaminan yang dititipkan oleh seorang nasabah.
Sehingga apabila terjadi suatu masalah, maka jaminan yang dititipkan akan
dipergunakan secepat mungkin.
Sedangkan penilaian dengan 7 P kredit adalah sebagai
berikut:
1.
Personality
Yaitu menilai nasabah dari segi keperibadiannya atau
tingkah lakunya sehari-hari maupun masa lalunya.
2.
Party
Yaitu mengklasifikasikan nasabah kedalam klasifikasi
tertentu atau golongan-golongan tertentu berdasarkan modal, loyalitas serta
karakternya.
3.
Perpose
Yaitu untuk mengetahui tujuan nasabah dalam mengambil kredit,
termasuk jenis kredit yang diinginkan nasabah.
4.
Prospek
Untuk menilai usha nasabah dimasa yang akan datang apakah
menguntungkan atau tidak, atau dengan kata lain mempunyai prospek atau
sebaliknya
5.
Payment
Merupakan ukuran bagaimana cara nasabah mengembalikan
kredit yang telah diambil atau dari sumber mana saja dana untuk pengembalian
kredit yang diperolehnya.
6.
Profitability
Untuk menganalisis bagaimana kemampuan nasabah dalam
mencari laba.
7.
Protectioin
Tujuannya adalah bagaimana menjaga kredit yang dikucurkan
oleh bank namun melalui suatu perlindungan. Perlindungan dapat berupa jaminan
barang dan sebagainya.
C. Prospek
Pemberian Kredit
Prospek pemberian kredit dapat dilakukan dengan beberapa
cara yaitu:
a.
Pengajuan
berkas-berkas
b.
Penyelidikan
berkas pinjaman
c.
Wawancara
d.
Keputusan
kredit
e.
Penyaluran
atau penarikan dana
D. Jaminan
Kredit
Dalam
melakukan kredit tidak semerta merta kita bisa menerima kredit akan tetapi ada
beberapa jaminan yang harus kita jaminkan untuk memperoleh kredit. Dalam
prakteknya ada beberapa yang dapat dijadikan jaminan kredit oleh calon debitur
adalah sebagai berikut:
a.
Jaminan
dengan barang-barang seperti:
ü
Tanah
ü
Bangunan
ü
Kendaraan
bermtor
ü
Mesin-mesin
atau peralatan
ü
Barang
dagang
ü
Tanaman,
sawah
b.
Jaminan
surat berharga seperti:
ü
Sertifikat
saham
ü
Sertifikat
obligasi
ü
Sertifikat
tanah
ü
Sertifikat
deposito
ü
Dan
surat berharga lainnya
c.
Jaminan
orang atau perusahaan
Yaitu jaminan yang
diberikan oleh seseorang atau perusahaan kepada bank terhadap fasilitas kredit
yang diberikan. Jika kredit itu macet maka orang atau perusahaan itulah yang
akan menanggung resiko.
E.
Tujuan dan Fungsi Kredit
Tujuan kredit mencakup scope yang luas. Tujuan pokok yang saling berkaitan
dari kredit adalah sebagai berikut :
- Profitability: Proftability ini bertujuan untuk memperoleh hasil dari
kredit berupa keuntungan yang diteguk dari pemungutan bunga.
- Safety: Safety adalah keamanan dari prestasi atau fasilitas yang
diberikan harus benar–benar terjamin sehingga profitability dapat benar–benar
tercapai tanpa hambatan yang berarti.
Sedangkan Fungsi kredit adalah
menyalurkan dana–dana yang dibutuhkan oleh masyarakat. Untuk itu fungsi kredit
dalam kehidupan perekonomian adalah sebagai berikut :
1. Kredit dapat meningkatkan daya
guna dari modal
Artinya bahwa para pedagang kecil
dapat menikmati kredit bank melalui PD. BPR BKK Purwodadi Cabang Kedungjati
untuk memperluas usahanya, mengembangkan usaha dan kesempatan untuk berusaha.
2. Kredit dapat meningkatkan daya
guna suatu barang
Dengan bantuan kredit dari PD.
BPR BKK Purwodadi Cabang Kedungjati tersebut maka para pedagang kecil dapat
memproduksi bahan mentah menjadi bahan jadi, berarti daya guna dari bahan
tersebut.
3. Kredit sebagai alat stabilitas
ekonomi
Bahwa dalam menghadapi keadaan
perekonomian yang kurang sehat, maka kredit dapat sebagai alat stabilitas
ekonomi misalnya dalam usaha pengendalian inflasi, peningkatan ekspor serta
pemenuhan kebutuhan pokok rakyat.
4. Kredit sebagai jembatan untuk
meningkatkan pendapatan nasional
Bantuan kredit digunakan para
usahawan untuk memperbesar volume usaha produksinya. Peningkatan usaha nantinya
diharapkan akan meningkatkan profit. Bila keuntungan secara kumulatif
dikembangkan lagi dalam arti kata dikembalikan ke dalam struktur permodalan,
maka peningkatan akan berlangsung terus menerus dan akibatnya pendapatan terus
meningkat.[2]
No comments:
Post a Comment