A.
Pengertian dan sejarah bank
1. Pengertian
bank
Bank adalah Badan usaha yang menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau
bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dari
pengertian tersebut djelaskan bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam
bidang keuangan, artinya perbankan selalu berkaitan dalam bidang keeuangan.
2. Sejarah
bank
Dalam
sejarahnya kegiatan pebankan dikenal
mulai dari zaman Babylonia.
Kegiatan perbankan ini kemudian berkembang ke zaman yunani kuno serta zaman
romawi. Pada saat itu kegiatan utama bank hanyalah sebagai tempat menukar uang
oleh para pedagang antar kerajaan dimana penukaran uang dilakukan antar mata
uang kerajaan yang satu dengan mata uang kerajaan yang lain. Sejarah dikenalnya
asal mula kegiatan perbankan dimulai dari jasa penukaran bank. Oleh karena itu
bank dikenal sebagai tempat menukar uang atau sebagai meja tempat menukarkan
uang. Kegiatan penukaran uang ini sekarang dikenal dengan pedagang valuta asing
(money changer).
Dalam
perkembangan selanjutnya kegiatan operasional perbankan bertambah lagi menjadi
tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan.
Kemudian kegiatan perbankan berkembang dengan kegiatan peminjaman uang yaitu
dengan cara uang yang semula disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan
dipinjamkan kembali kemasyarakatan yang membutuhkannya.
Akibat
dari kebutuhan masyarakat akan jasa keuangan semakin meningkat dan beragam maka
peranan dunia perbankan semakin dibutuhkan oleh seluruh lapisan masyarakat baik
yang berada dinegara maju maupun negara berkembang. Oleh karena itu tidak heran
apabila perbankan suatu negara hancur maka akan mengakibatkan kehancuran
perekonomian negara yang bersangkutan seperti yang terjadi di Indonesia tahun
1998 dan 1999.
Seiring
dengan perkembangan perdagangan dunia, maka perkembangan perbankan pun semakin
pesat karena perkembangan dunia perbankan tidak terlepas dari
perkembangan perdagangan. Perkembangan perdagangan yang semula hanya berkembang
dan maju di daratan Eropa akhirnya menyebar keseluruh benua Asia, Amerika, dan
Afrika.
B.
Jenis dan fungsi bank
1. Jenis
Bank
a. Dilihat
dari segi fungsinya
Dalam Undang-Undang nomor 7 tahun
1992 jenis perbankan menurut fungsinya
terdiri dari :
1)
Bank Umum
Adalah Bank yang melaksanakan kegiatan
usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2)
Bank Perkreditan Rakyat
(BPR)
Adalah Bank yang melaksanakan kegiatan
usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
b. Dilihat
dari segi kepemilikannya
Jenis bank dilihat dari segi kepemilikan
tersebut adalah sebagai berikut:
a) Bank
milik pemerintah
Dimana baik akte pendiriannya maupun
modalnya dimiliki oleh pemerintah sehingga seluruh keuntungan bank ini dimiliki
oleh pemerintah pula.
Contoh: BNI, BRI, BTN
b) Bank
milik swasta nasional
Bank jenis ini seluruh atau sebagian
besarnya dimiliki oleh swasta nasional
serta akte pendiriannya pun didirikan oleh swasta, pembagian keuntungannya
untuk keuntungan swasta.
Contoh : Bank
Muamalat, Bank sentral Asia, Bank Bumi Putr, Bank Danamon dll.
c) Bank
milik koperasi
Kepemilikian
saham-saham bank ini dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi.
Contoh : Bank
Umum Koperasi Indonesia.
d) Bank
milik asing
Bank jenis ini
merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing
atau pemerintah asing, dan kepemilikannya pun dimilki oleh pihak luar negeri.
Contoh : Bank Of
Amerika, Bank Of Tokyo.
e) Bank
milik campuran
Kepemilikan
saham bank milik campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional.
Kepemilikian sahamnya secara mayoritas dipegang oleh warga Negara Indonesia.
Contoh : Bank
Sakura Swadarma, Bank Finconesia.
c. Dilihat
dari segi status
Kedudukan atau
status ini menunjukkan ukuran kemampuan bank dalam melayani masyarakat baik
dari segi jumlah produk, modal, maupun kualitas pelayanannya.
1)
Bank Devisa
Merupakan bank
yang dapat melaksanakan transaksi keluar negeri atau yang berhubungan dengan
mata uang asing secara keseluruhan.
2)
Bank Non devisa
Merupakan bank
yang belum memiliki izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa
sehingga tidak dapat melaksanakan transaksi seperti halnya Bank devisa.
d. Dilihat
dari segi cara menentukan harga
1)
Bank berdasarkan
prinsip konvensional
Bank yang
berdasarkan prinsip konvensional menggunakan dua metode yaitu:
a)
Menetapkan bunga
sebagai harga, baik untuk produk simpanan seperti Giro, tabungan maupun
deosito, dan harga untuk produk
pinjamatnnya (kredit) juga ditentukan berdasarkan tingkat suku bunga tertentu.
b)
Untuk jasa-jasa
bank lainnya, pihak perbankan barat menggunakan atau menerapkan berbagai
biaya-biaya dalam nominal atau persentase tertentu.
2)
Bank berdasarkan
prinsip syariah
Bank berdasarkan
prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank
dan pihak lain untuk menyimpan dana atau pembiayaan usaha atau kegiatan
perbankan lainnya.
2. Fungsi
Bank
Secara
umum, fungsi bank adalah menghimpum dana dari masyarakat dan menyalurkannya
kembali kepada masyarakat untuk berbagai tujuan atau sebagai financial
intermediary. Secara lebih spesifik bank dapat berfungsi sebagai agent of trust, agent of
development, agent of servies
a. Agent of trust
Dasar
utama kegiatan perbankan adalah kepercayaan (trust), baik dalam penghimpunan
dana maupun penyaluran dana. Masyarakat akan mau menitipkan dananya di bank apabila
dilandasi adanya unsur kepercayaan. Masyarakat percaya bahwa uangnya tidak akan
disalahgunakan oleh bank, uangnya akan dikelola dengan baik, bank tidak akan
bangkrut dan pad saat yang telah dijanjikan simpanan tersebut dapat ditarik
kembali dari bank. Pihak bank sendiri akan mau menempatkan atau menyalurkan
dananya pada debitur atau masyarakat apabila dilandasi adanya unsur
kepercayaan. Pihak bank percaya bahwa pihak debitur tidak akan menyalagunakan
pinjamannya, debitur akan mengelola dana pinjamannya dengan baik, debitur akan
mempunyai kemampuan untuk membayar pada saat jatuh tempo, dan debitur mempunyai
niat baik untuk mengembalikan pinjaman beserta kewajiban lainnya pada saat
jatuh tempo.
b. Agent
of Development
Kegiatan
perekonomian masyarakat di sektor moneter dan sektor riil tidak dapat
dipisahkan. Kedua sektor tersebut selalu berinteraksi dan saling mempengaruhi.
Sektor riil tidak akan dapat berkinerja dengan baik apabila sektor moneter
tidak bekerja dengan baik. Kegiatan bank berupa berupa penghimpunan dan
penyaluran dana sangat diperlukan bagi lancarnya kerugian perekonomian di
sektor rill. Kegiatan bank tersebut memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan
investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa,
mengingat bahwa kegiatan investasi-distribusi-konsumsi ini tidak dapat
dilepaskan dari adanya penggunan uang. Kelancaran kegiata
investasi-distribusi-konsumsi ini tidak lai adalah kegiatan pembangunan
perekonomian.
c. Agent
of servies
Disamping
melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana, bank juga memberikan
penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakat. Jasa yang ditawarkan bank
ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum. Jasa
ini antara lain dapat berupa jasa pengiriman uang,penitipan barang berharga,
pemberian jaminan bank, da penyelesaian tagihan.
Ketiga fungsi bank
diatas diharapkan dapat memberikan gambaran yang menyeluruh dan lengkap
mengenai funsi bank dalam perekonomian, sehingga bank tidak hanya dapat
diartikan sebagai lembaga perantara keuangan (financial intermediary intituton).
Secara ringkas fungsi bank dapat dibagi
menjadi sebagai berikut
a.
Menghimpun dana untuk
menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana, maka bank memiliki beberapa
sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu :
1)
Dana yang bersumber
dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.
2)
Dana yang berasal dari
masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan
giro, deposito dan tabanas.
3)
Dana yang bersumber dari lembaga keuangan yang
diperoleh dari pinjaman dana yang berupa kredit likuiditas dan call money (dana
yang sewaktu-waktu dapat ditarik dari bank yang meminjam).
b. Penyalur
atau pemberi kredit bank dalam kegiatannya tidak hanya menyimpan dana yang
diperoleh, akan tetapi untuk pemanfaatannya bank menyalurkan kembali dalam
bentuk kredit kepada masayarakat yang memerlukan dana segar untuk usaha.
Tentunya dalam pelaksanaan fungsi ini diharapkan bank akan mendapatkan sumber
pendapatan berupa bagi hasil atau dalam bentuk pengenaan bunga kredit.
Pemberian kredit akan menimbulkan resiko, oleh sebab itu pemberiannya harus
benar-benar telitidan memnuhi persyaratan.
c. Sebagai
penyalur dana, dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat
dalam bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat barharga dan penyertaan,
pemilikan harta tetap.
d.
Sebagai pelayan jasa
bank dalam mengemban tugas sebagai “pelayan lalu lintas pembayaran uang”.
Melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek
wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya.
C.
Aktivitas
bank
1.
Kegiatan Bank
Umum
a)
Menghimpun dana
dari masyarakat (Funding) dalam
bentuk :
a)
Simpanan Giro (Demand Deposit) yang merupakan simpanan
pada bank dimana penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan
cek atau bilyet Giro.
b)
Simpanan
Tabungan (Saving Deposit) yaitu
simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan sesuai perjanjian antara
bank dengan nasabah dan penarikannya dengan menggunakan slip penarikan, buku
tabungan, kartu ATM (Anjungan Tunai
Mandiri) atau sarana penarikan lainnya.
c)
Simpanan
Deposito (Time Deposit) merupakan
simpanan pada bank yang penarikannya sesuai janggka waktu atau jatuh tempo dan
dapat di tarik dengan bilyet deposito atau sertifikat deposito.
b)
Menyalurkan dana
ke masyarakat (Lending) dalam bentuk
kredit seperti :
a)
Kredit Investasi
yaitu kredit yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan investasi atau
penanaman modal yang penggunaannya jangka panjang diatas satu tahun .
b)
Kredit Modal
Kerja yaitu kredit yang digunakan untuk modal usaha. Biasanya kredit ini jangka
waktunya pendek tidak lebih dari satu tahun.
c)
Kredit
Perdagangan yaitu kredit yang diberikan kepada para pedagang dalam rangka
memperbesar kegiatan perdagangannya.
d)
Kredit Produktif
yaitu kredit yang dapat berupa investasi modal kerja atau perdagangan.
e)
Kredit Konsumtif
yaitu kredit yang digunakan untuk keperluan pribadi misalnya keperluan
konsumsi, seperti sandang, pangan, papan.
f)
Kredit Profesi
yaitu kredit yang diberikan kepada kalangan professional seperti dosen, atau
pengacara.
c)
Memberikan
jasa-jasa bank lainnya (services) seperti :
1)
Transfer
(kiriman uang)
2)
Inkaso
(Collection)
3)
Kliring
(Clearing)
4)
Safe Deposit Box
5)
Bank Card
6)
Bank Notes
(Valas)
7)
Bank Garansi
8)
Referensi bank
9)
Bank draft
10)
Leter of credit
11)
Cek wisata
12)
Jual beli
surat-surat berharga
13)
Menerima
setoran-setoran (pembayaran pajak, air dll)
14)
Melayani
pembayaran-pembayaran (gaji/pensiun, pembayaran deviden)
2.
Kegiatan Bank
Perkreditan Rakyat (BPR)
a.
Menghimpun dana
hanya dalam bentuk simpanan tabungan dan deposito
b.
Menyalurkan dana
dalam bentuk kredit investasi, kredit modal kerja, perdagangan
c.
Larangan-larangan
bagi BPR yaitu menerima simpanan giro, mengikuti kliring
d.
Melakukan
kegiatan valuta asing
e.
Melakukan
kegiatan perasuransian
3.
Kegiatan Bank
Campuran dan Bank asing
a.
Dalam mencari
dana bank asing dan bank campuran dilarang menerima simpanan dalam bentuk
simpanan tabungan.
b.
Kredit yang
diberikan lebih diarahkan ke bidang-bidang tertentu seperti perdagangan
internasional, bidang industry dan produksi, penanaman modal asing /campuran,
kredit yang tidak dapat dipenuhi oleh bank swasta nasional.
D.
Perkembangan
Perbankan di Indonesia
Bank
pertama kali didirikan dalam bentuk seperti sebuah firma pada umumnya pada
tahun 1690, pada saat kerajaan Inggris berkemauan merencanakan membangun
kembali kekuatan armada lautnya untuk bersaing dengan kekuatan armada laut
Perancis akan tetapi pemerintahan Inggris saat itu tidak mempunyai kemampuan
pendanaan kemudian berdasarkan gagasan William Paterson yang kemudian oleh
Charles Montagu direalisasikan dengan membentuk sebuah lembaga intermediasi
keuangan yang akhirnya dapat memenuhi dana pembiayaan tersebut hanya dalam
waktu duabelas hari.
Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman
kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang
ke Asia Barat oleh parapedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan
Amerika dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara
jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika. Bila ditelusuri, sejarah
dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam sejarah
perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang. Dalam
perjalanan sejarah kerajaan di masa dahulu penukaran uangnya dilakukan antar
kerajaan yang satu dnegan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran ini sekarang
dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money Changer). Kemudian dalam
perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi
menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan.
Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uang
yang disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada
masyarakat yang membutuhkannya. Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan
perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.
Di
zaman kemerdekaan, perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi.
Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang
ada di zaman awal kemerdekaan antara lain:
1.
NV. Nederlandsch
Indische Spaar En Deposito Bank (saat ini Bank OCBCNISP), didirikan 4 April
1941 dengan kantor pusat di Bandung
2.
Bank Negara Indonesia,
yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 yang sekarang dikenal dengan BNI '46.
3.
Bank Rakyat Indonesia
yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari De Algemenevolks
Crediet Bank atau Syomin Ginko.
4.
Bank Surakarta Maskapai
Adil Makmur (MAI) tahun 1945 di Solo.
5.
Bank Indonesia di
Palembang tahun 1946.
6.
Bank Dagang Nasional Indonesia
tahun 1946 di Medan.
7.
Indonesian Banking
Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
8.
NV Bank Sulawesi di
Manado tahun 1946.
9.
Bank Dagang Indonesia
NV di Samarinda tahun 1950 kemudian merger dengan Bank Pasifik.
10.
Bank Timur NV di
Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari. Kemudian merger dengan Bank Central
Asia (BCA) tahun 1949.
Di
Indonesia, praktek perbankan sudah tersebar sampai ke pelosok pedesaan. Lembaga
keuangan berbentuk bank di Indonesia berupa Bank Umum, Bank Perkreditan
Rakyat(BPR), Bank Umum Syariah, dan juga Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Sejarah
bank-bank milik pemerintah, yaitu:
1.
Bank Sentral
2.
Bank Rakyat Indonesia dan
Bank Expor Impor Indonesia).
3.
Bank Negara Indonesia
(BNI '46)
4.
Bank Dagang Negara(BDN)
5.
Bank Bumi Daya (BBD)
6.
Bank Pembangunan
Indonesia (Bapindo)
7.
Bank Pembangunan Daerah
(BPD)
8.
Bank Tabungan Negara
(BTN)
9.
Bank Mandiri
E.
Kesehatan
dan Rahasia Bank
1.
Kesehatan Bank
Kesehatan Bank adalah kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan
operasional perbankan secara normal & mampu memenuhi semua kewajibannya
dengan baik dan sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku.
Kegiatan tersebut
antara lain:
a.
Kemampuan
menghimpun dana
b.
Kemampuan
mengelola dana
c.
Kemampuan
untuk menyalurkan dana ke masyarakat
d.
Kemampuan memenuhi
kewajiban kepada pihak lain
e.
Pemenuhan peraturan
yang berlaku.
Cara
untuk melihat sebuah bank sehat atau tidak adalah dengan cara mengamati tingkat
bunga, struktur kepemilikan dan manajemen, seta pertumbuhan aset-nya. Pertama, tingkat bunga
bank, makin tinggi bunga yang ditawarkan, terutama jika dibandingkan dengan
bank yang beraset setara, makin tinggi pula risiko bank tersebut. Kedua,
struktur kepemilikan dan manajemen, banyak bank yang bermasalah adalah
bank-bank yang manajemen dan pemiliknya memiliki pertalian yang terlalu erat. Dapat disimpulkan bahwa, secara fundamental
bank sehat jika mempunyai cukup modala (CAR minmal 8%), Kualitas asset yang
tinggi, Manajemen yang Solid, laba yang memadai dan likuditas yang cukup dan
jika ditinjau secara teknikal mempunya pertumbuhan harga yang stabil dan
tinggi. Alternatif penilaian adalah melalui tinjauan terhadap suku bunga yang
ditawarkan normal (tidak terlalu tinggi), komposisi kepemilikan tidak
terkonsentrasi pada satu golongan orang serta pertumbuhan asetnya tidak
spektakuler. Akhirnya bank yang sehat sangat diperlukan agar dapat mempercepat
mobilisasi dana masyarakat untuk pertumbuhan ekonomi.
2.
Rahasia Bank
Dasar
Hukum ketentuan rahasia bank di Indonesia, mula-mula adalah Undang-undang no.7
tahun 1992 tentang Perbankan, tetapi kemudian diubah dengan Undang-undang
no.10/1998. Sesuai pasal 1 ayat 28 Undang-undang no.10/1998, berbunyi sebagai
berikut yakni “ Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan
mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya”.
3. Lingkup Rahasia Bank
Dari
rumusan pasal 40 Undang-undang No.10/1998, secara eksplisit disebutkan bahwa
lingkup rahasia bank adalah bukan saja menyangkut simpanan nasabah, tetapi juga
(identitas) nasabah penyimpan yang memiliki simpanan tersebut. Bahkan dalam
rumusan pasal 40, “Nasabah Penyimpan” disebut lebih dahulu daripada
“Simpanannya”.
Di beberapa negara,
lingkup dari rahasia bank tidak ditentukan hanya terbatas kepada keadaan
keuangan nasabah, tetapi meliputi juga identitas nasabah yang bersangkutan.
4.
Yang
berkewajiban memegang teguh rahasia Bank
Menurut
pasal 47 ayat (2) Undang-undang no.10/1998, yang berkewajiban memegang teguh
rahasia bank adalah:
·
Anggota Dewan Komisaris
Bank
·
Anggota Direksi Bank
·
Pegawai Bank
·
Pihak terafiliasi
lainnya dari Bank
Beberapa
negara menentukan bahwa mantan pengurus dan pegawai bank terikat oleh kewajiban
rahasia bank. Ada yang menentukan keterikatannya itu berakhir setelah beberapa
tahun sejak saat yang bersangkutan berhenti sebagai pengurus atau pegawai bank,
ada pula yang menentukan kewajiban tersebut melekat terus sampai seumur hidup.
F.
Bank Sebagai
Lembaga Intermediasi dan Pengawasan
Kegiatan
perbankkan yang dilakukan sehari-hari, baik oleh bank umum maupun bank perkreditan
rakyat tidak terlepas dari berbagai kesalahan. Agar dunia perbankan dapat
berjalan sesuai peraturan yang telah ditetapkan, maka perlu dilakukan pembinaan
dan pengawasan terhadap seegala aktivitas yang dilakukan oleh dunia perbankan.
Pelaksaan pembinaan dan pengawasan terhadap dunia perbankan diindonesia di
lakukan oleh bank indonesia.
Dalam hal pembinaan dan pengawasan tersebut bank
indonesia menetapkan kriteria kesehatan bank yang meliputi aspek kecukupan
modal, kualitas aset, kualitas menejement, likuiditas, rentabilitas, dan aspek
lain yang berhubungan dengan usaha bank dan wajib melakukan kegiatan usaha
sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
Perbankkan
wajib pula menyampaikan kepada bank indonesia tentang laporan keuangannya baik
berupa neraca, laporan labarugi tahunan ataupun laporan perubahan modal dalam
waktu dan bentuk yang telah ditetapkan. Laporan keuangan yang di sampaikan ini,
hendaknya telah di audit oleh akuntan publik. Bank indonesia menilai suatu bank
mengalami kesulitan dan membahayakan kelangsungan hidupnya maka bank indonesia
dapat melakukan tindakan agar:
1.
Pemegang saham
menambah modal
2.
Pemegang saham
mengganti dewan komisaris atau direksi bank
3.
Bank
menghapusbukukan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang mancet
dan memperhitungkan kerugian bank dengan modalnya.
4.
Melakukan merger
atau konsolidasi dengan bank lain.
5.
Bank dijual
kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban.
6.
Bank menyerahkan
pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan bank kepada pihak lain.
7.
Bank menjual
sebagian atau seluruh harta dan atau kewajiban kepada bank atau pihak lain.
Pembinaan yang dijalankan
tersebut bertujuan agar tetap konsisten sehingga dalam pelaksanaan dilapangan
tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
G.
Arsitektur
Perbankan Indonesia (API)
1.
Pengertian
Arsitektur Perbankan Indonesia (API)
Dengan tujuan untuk memperkuat fundamental industri
perbankan di indonesia, Bank Indonesia mulai tahun 2004 berusaha menerapkan
Arsitektur Perbankan Indonesia (API). Arsitektur Perbankan Indonesia merupakan suatu kerangka dasar pengembangan
sistem perbankan Indonesia yang bersifat menyeluruh untuk rentang waktu lima
sampai sepuluh tahun ke depan. Arsitektur Perbankan Indonesia diharapkan akan
dapat memberikan arah, bentuk, dan tatanan industri perbankan untuk rentang
waktu lima sampai sepuluh tahun ke depan. Kebijakan pengembangan industri
perbankan di masa depan, seperti yang di ungkapkan dalam API, di landasi oleh
visi :
a. Menciptakan sistem Perbankan yang sehat,kuat, dan efisien.
b. Menciptakan kestabilan sistem keuangan.
c. Mendorong Pertumbuhan eknomi sosial.
Adanya
krisis ekonomi di indonesia mulai pertengahan tahun 1997 telah menimbulkan
kesadaran bahwa Api adalah Kebutuhan yang mendesak Bagi perbankan Indonesia
dalam ragka memperkuat fundamental
Industri perbankan.
2.
Enam
Pilar Api
a. Menciptakan struktur perbankan domestik yang sehat yang
mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendorong pembangunan ekonomi nasional
yang berkesinambungan.
b. Menciptakan sistem pengaturan dan pengawasan bankyang
efektif dan mengacu pada standar internasional.
c. Menciptakan industri perbankan yang kuat dan memiliki
daya saing yang tinggi serta Smemiliki ketahanan dalam menghadapi risiko.
d. Menciptakan corporate governance dalam rangka memperkuat
kondisi internal perbankan nasional.
e. Mewujudkan infrastruktur yang lengkap untuk mendukung
tercipta nya industri perbankan yang sehat.
f. Mewujudkan pemberdayaan dan perlindungan konsumen jasa
perbankan.
Peluncuran
API tersebut tidak terlepas pula dari upaya Pemerintah dan Bank Indonesia untuk
membangun kembali perekonomian Indonesia melalui penerbitan buku putih
Pemerintah sesuai dengan Inpres No. 5 Tahun 2003, dimana API menjadi salah satu
program utama dalam buku putih tersebut.
Bertitik tolak
dari keinginan untuk memiliki fundamental perbankan yang lebih kuat dan dengan
memperhatikan masukan-masukan yang diperoleh dalam mengimplementasikan API
selama dua tahun terakhir, maka Bank Indonesia merasa perlu untuk
menyempurnakan program-program kegiatan yang tercantum dalam API.
Penyempurnaan program-program kegiatan API tersebut tidak terlepas pula dari
perkembangan-perkembangan yang terjadi pada perekonomian nasional maupun
internasional. Penyempurnaan terhadap program-program API tersebut antara
lain mencakup strategi-strategi yang lebih spesifik mengenai pengembangan
perbankan syariah, BPR, dan UMKM ke depan sehingga API diharapkan memiliki
program kegiatan yang lebih lengkap dan komprehensif yang mencakup sistem
perbankan secara menyeluruh terkait Bank umum dan BPR, baik konvensional maupun
syariah, serta pengembangan UMKM.
3.
Tahap-tahap Implementasi Arsitektur perbankan
Indoesia (API).
Program
implementasi API di laksanakan secara bertahap dan di mulai tahun 2004 dengan
perincian sbb :
a.
Tahap
penguatan struktur perbankan Nasional
1) Memperkuat permodalan bank
2) Memperkuat daya saing BPR
3) Menimgkatkan akses kredit
b.
Tahap
Peningkatan kualitas pengaturan perbankan
Yaitu memformalkan proses sindikasi daalm membuat kebijakan perbankan.
c.
Tahap
Peningkatan fungsi pengawasan
1) Menimgkatkan koordinasi antar lembaga pengawas.
2) Melakukan konsolidasi sektor perbankan bank Indonesia
3) Meningkatkan kompetensi pemeriksa bank
4) Mengembangkan sistem pengawasan berbaris resiko
5) Meningktakan efektivitas enforcement
d.
Tahap Peningkatan kualitas manajemen dan
operasional perbankan
1) Meningkatkan good Corporate Governance
2) Meningkatkan kualitas manajemen resiko perbankan
3) Meningkatkan kemampuan Operasional bank.
e.
Tahap
Pengembangan Infrastruktur perbankan
1)
Mengembangkan
biro kredit
2)
Mengoptimalkan
penggunaan badan pemeringkat kredit.
f.
Tahap
peningkatan perlindungan nasabah.
1) Menyusun standar mekanisme pengaduan nasabah
2) Membentuk lembaga Mediasi independen
3) Menyusun transparasi informasi produk
4) Mempromosikan edukasi untuk konsumen.
No comments:
Post a Comment