Thursday 9 March 2017

EKONOMI MONETER (LEMBAGA KEUANGAN BANK)

EKONOMI MONETER (LEMBAGA KEUANGAN BANK) 
           
A.       Pengertian dan sejarah bank
1.      Pengertian bank
Bank adalah Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat  dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dari pengertian tersebut djelaskan bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya perbankan selalu berkaitan dalam bidang keeuangan.
2.      Sejarah bank
           Dalam sejarahnya kegiatan pebankan dikenal  mulai dari  zaman Babylonia. Kegiatan perbankan ini kemudian berkembang ke zaman yunani kuno serta zaman romawi. Pada saat itu kegiatan utama bank hanyalah sebagai tempat menukar uang oleh para pedagang antar kerajaan dimana penukaran uang dilakukan antar mata uang kerajaan yang satu dengan mata uang kerajaan yang lain. Sejarah dikenalnya asal mula kegiatan perbankan dimulai dari jasa penukaran bank. Oleh karena itu bank dikenal sebagai tempat menukar uang atau sebagai meja tempat menukarkan uang. Kegiatan penukaran uang ini sekarang dikenal dengan pedagang valuta asing (money changer).
           Dalam perkembangan selanjutnya kegiatan operasional perbankan bertambah lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan. Kemudian kegiatan perbankan berkembang dengan kegiatan peminjaman uang yaitu dengan cara uang yang semula disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kemasyarakatan yang membutuhkannya.
           Akibat dari kebutuhan masyarakat akan jasa keuangan semakin meningkat dan beragam maka peranan dunia perbankan semakin dibutuhkan oleh seluruh lapisan masyarakat baik yang berada dinegara maju maupun negara berkembang. Oleh karena itu tidak heran apabila perbankan suatu negara hancur maka akan mengakibatkan kehancuran perekonomian negara yang bersangkutan seperti yang terjadi di Indonesia tahun 1998 dan 1999.
           Seiring dengan perkembangan perdagangan dunia, maka perkembangan perbankan pun semakin pesat karena perkembangan dunia perbankan tidak terlepas dari perkembangan perdagangan. Perkembangan perdagangan yang semula hanya berkembang dan maju di daratan Eropa akhirnya menyebar keseluruh benua Asia, Amerika, dan Afrika.
B.        Jenis dan fungsi bank
1.      Jenis Bank
a.       Dilihat dari segi fungsinya
Dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 1992  jenis perbankan menurut fungsinya terdiri dari :
1)        Bank Umum
Adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2)        Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
b.      Dilihat dari segi kepemilikannya
Jenis bank dilihat dari segi kepemilikan tersebut adalah sebagai berikut:
a)      Bank milik pemerintah
Dimana baik akte pendiriannya maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah sehingga seluruh keuntungan bank ini dimiliki oleh pemerintah pula.
Contoh: BNI, BRI, BTN


b)      Bank milik swasta nasional
Bank jenis ini seluruh atau sebagian besarnya dimiliki oleh swasta nasional serta akte pendiriannya pun didirikan oleh swasta, pembagian keuntungannya untuk keuntungan swasta.
Contoh : Bank Muamalat, Bank sentral Asia, Bank Bumi Putr, Bank Danamon dll.
c)      Bank milik koperasi
Kepemilikian saham-saham bank ini dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi.
Contoh : Bank Umum Koperasi Indonesia.
d)     Bank milik asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing, dan kepemilikannya pun dimilki oleh pihak luar negeri.
Contoh : Bank Of Amerika, Bank Of Tokyo.
e)      Bank milik campuran
Kepemilikan saham bank milik campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional. Kepemilikian sahamnya secara mayoritas dipegang oleh warga Negara Indonesia.
Contoh : Bank Sakura Swadarma, Bank Finconesia.
c.       Dilihat dari segi status
Kedudukan atau status ini menunjukkan ukuran kemampuan bank dalam melayani masyarakat baik dari segi jumlah produk, modal, maupun kualitas pelayanannya.
1)        Bank Devisa
Merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi keluar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan.



2)        Bank Non devisa
Merupakan bank yang belum memiliki izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa sehingga tidak dapat melaksanakan transaksi seperti halnya Bank devisa.
d.      Dilihat dari segi cara menentukan harga
1)        Bank berdasarkan prinsip konvensional
Bank yang berdasarkan prinsip konvensional menggunakan dua metode yaitu:
a)        Menetapkan bunga sebagai harga, baik untuk produk simpanan seperti Giro, tabungan maupun deosito, dan harga untuk  produk pinjamatnnya (kredit) juga ditentukan berdasarkan tingkat suku bunga tertentu.
b)        Untuk jasa-jasa bank lainnya, pihak perbankan barat menggunakan atau menerapkan berbagai biaya-biaya dalam nominal atau persentase tertentu.
2)        Bank berdasarkan prinsip syariah
Bank berdasarkan prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk menyimpan dana atau pembiayaan usaha atau kegiatan perbankan lainnya.
2.      Fungsi Bank
           Secara umum, fungsi bank adalah menghimpum dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat untuk berbagai tujuan atau sebagai financial intermediary. Secara lebih spesifik bank dapat berfungsi sebagai agent of trust, agent of development, agent of servies
a.     Agent of trust
Dasar utama kegiatan perbankan adalah kepercayaan (trust), baik dalam penghimpunan dana maupun penyaluran dana. Masyarakat akan mau menitipkan dananya di bank apabila dilandasi adanya unsur kepercayaan. Masyarakat percaya bahwa uangnya tidak akan disalahgunakan oleh bank, uangnya akan dikelola dengan baik, bank tidak akan bangkrut dan pad saat yang telah dijanjikan simpanan tersebut dapat ditarik kembali dari bank. Pihak bank sendiri akan mau menempatkan atau menyalurkan dananya pada debitur atau masyarakat apabila dilandasi adanya unsur kepercayaan. Pihak bank percaya bahwa pihak debitur tidak akan menyalagunakan pinjamannya, debitur akan mengelola dana pinjamannya dengan baik, debitur akan mempunyai kemampuan untuk membayar pada saat jatuh tempo, dan debitur mempunyai niat baik untuk mengembalikan pinjaman beserta kewajiban lainnya pada saat jatuh tempo.
b.    Agent of Development
Kegiatan perekonomian masyarakat di sektor moneter dan sektor riil tidak dapat dipisahkan. Kedua sektor tersebut selalu berinteraksi dan saling mempengaruhi. Sektor riil tidak akan dapat berkinerja dengan baik apabila sektor moneter tidak bekerja dengan baik. Kegiatan bank berupa berupa penghimpunan dan penyaluran dana sangat diperlukan bagi lancarnya kerugian perekonomian di sektor rill. Kegiatan bank tersebut memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan investasi-distribusi-konsumsi ini tidak dapat dilepaskan dari adanya penggunan uang. Kelancaran kegiata investasi-distribusi-konsumsi ini tidak lai adalah kegiatan pembangunan perekonomian.
c.    Agent of servies
Disamping melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana, bank juga memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakat. Jasa yang ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum. Jasa ini antara lain dapat berupa jasa pengiriman uang,penitipan barang berharga, pemberian jaminan bank, da penyelesaian tagihan.
Ketiga fungsi bank diatas diharapkan dapat memberikan gambaran yang menyeluruh dan lengkap mengenai funsi bank dalam perekonomian, sehingga bank tidak hanya dapat diartikan sebagai lembaga perantara keuangan (financial intermediary intituton).
Secara ringkas fungsi bank dapat dibagi menjadi sebagai berikut
a.       Menghimpun dana untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana, maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu :
1)   Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.
2)   Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.
3)    Dana yang bersumber dari lembaga keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa kredit likuiditas dan call money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik dari bank yang meminjam).
b.      Penyalur atau pemberi kredit bank dalam kegiatannya tidak hanya menyimpan dana yang diperoleh, akan tetapi untuk pemanfaatannya bank menyalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada masayarakat yang memerlukan dana segar untuk usaha. Tentunya dalam pelaksanaan fungsi ini diharapkan bank akan mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil atau dalam bentuk pengenaan bunga kredit. Pemberian kredit akan menimbulkan resiko, oleh sebab itu pemberiannya harus benar-benar telitidan memnuhi persyaratan.
c.       Sebagai penyalur dana, dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat barharga dan penyertaan, pemilikan harta tetap.
d.      Sebagai pelayan jasa bank dalam mengemban tugas sebagai “pelayan lalu lintas pembayaran uang”. Melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya.
C.      Aktivitas bank
1.         Kegiatan Bank Umum
a)        Menghimpun dana dari masyarakat (Funding) dalam bentuk :
a)        Simpanan Giro (Demand Deposit) yang merupakan simpanan pada bank dimana penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek atau bilyet Giro.
b)        Simpanan Tabungan (Saving Deposit) yaitu simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan sesuai perjanjian antara bank dengan nasabah dan penarikannya dengan menggunakan slip penarikan, buku tabungan, kartu ATM (Anjungan Tunai Mandiri) atau sarana penarikan lainnya.
c)        Simpanan Deposito (Time Deposit) merupakan simpanan pada bank yang penarikannya sesuai janggka waktu atau jatuh tempo dan dapat di tarik dengan bilyet deposito atau sertifikat deposito.
b)        Menyalurkan dana ke masyarakat (Lending) dalam bentuk kredit seperti :
a)        Kredit Investasi yaitu kredit yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan investasi atau penanaman modal yang penggunaannya jangka panjang diatas satu tahun .
b)        Kredit Modal Kerja yaitu kredit yang digunakan untuk modal usaha. Biasanya kredit ini jangka waktunya pendek tidak lebih dari satu tahun.
c)        Kredit Perdagangan yaitu kredit yang diberikan kepada para pedagang dalam rangka memperbesar kegiatan perdagangannya.
d)       Kredit Produktif yaitu kredit yang dapat berupa investasi modal kerja atau perdagangan.
e)        Kredit Konsumtif yaitu kredit yang digunakan untuk keperluan pribadi misalnya keperluan konsumsi, seperti sandang, pangan, papan.
f)         Kredit Profesi yaitu kredit yang diberikan kepada kalangan professional seperti dosen, atau pengacara.
c)        Memberikan jasa-jasa bank lainnya (services) seperti :
1)        Transfer (kiriman uang)
2)        Inkaso (Collection)
3)        Kliring (Clearing)
4)        Safe Deposit Box
5)        Bank Card
6)        Bank Notes (Valas)
7)        Bank Garansi
8)        Referensi bank
9)        Bank draft
10)    Leter of credit
11)    Cek wisata
12)    Jual beli surat-surat berharga
13)    Menerima setoran-setoran (pembayaran pajak, air dll)
14)    Melayani pembayaran-pembayaran (gaji/pensiun, pembayaran deviden)
2.         Kegiatan Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
a.       Menghimpun dana hanya dalam bentuk simpanan tabungan dan deposito
b.      Menyalurkan dana dalam bentuk kredit investasi, kredit modal kerja, perdagangan
c.       Larangan-larangan bagi BPR yaitu menerima simpanan giro, mengikuti kliring
d.      Melakukan kegiatan valuta asing
e.       Melakukan kegiatan perasuransian
3.         Kegiatan Bank Campuran dan Bank asing
a.       Dalam mencari dana bank asing dan bank campuran dilarang menerima simpanan dalam bentuk simpanan tabungan.
b.      Kredit yang diberikan lebih diarahkan ke bidang-bidang tertentu seperti perdagangan internasional, bidang industry dan produksi, penanaman modal asing /campuran, kredit yang tidak dapat dipenuhi oleh bank swasta nasional.
D.      Perkembangan Perbankan di Indonesia
                     Bank pertama kali didirikan dalam bentuk seperti sebuah firma pada umumnya pada tahun 1690, pada saat kerajaan Inggris berkemauan merencanakan membangun kembali kekuatan armada lautnya untuk bersaing dengan kekuatan armada laut Perancis akan tetapi pemerintahan Inggris saat itu tidak mempunyai kemampuan pendanaan kemudian berdasarkan gagasan William Paterson yang kemudian oleh Charles Montagu direalisasikan dengan membentuk sebuah lembaga intermediasi keuangan yang akhirnya dapat memenuhi dana pembiayaan tersebut hanya dalam waktu duabelas hari.

Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh parapedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika. Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang. Dalam perjalanan sejarah kerajaan di masa dahulu penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dnegan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money Changer). Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan. Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakat yang membutuhkannya. Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.
Di zaman kemerdekaan, perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan antara lain:
1.         NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank (saat ini Bank OCBCNISP), didirikan 4 April 1941 dengan kantor pusat di Bandung
2.         Bank Negara Indonesia, yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 yang sekarang dikenal dengan BNI '46.
3.         Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari De Algemenevolks Crediet Bank atau Syomin Ginko.
4.         Bank Surakarta Maskapai Adil Makmur (MAI) tahun 1945 di Solo.
5.         Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
6.         Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
7.         Indonesian Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
8.         NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
9.         Bank Dagang Indonesia NV di Samarinda tahun 1950 kemudian merger dengan Bank Pasifik.
10.     Bank Timur NV di Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari. Kemudian merger dengan Bank Central Asia (BCA) tahun 1949.
Di Indonesia, praktek perbankan sudah tersebar sampai ke pelosok pedesaan. Lembaga keuangan berbentuk bank di Indonesia berupa Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat(BPR), Bank Umum Syariah, dan juga Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Sejarah bank-bank milik pemerintah, yaitu:
1.         Bank Sentral
2.         Bank Rakyat Indonesia dan Bank Expor Impor Indonesia).
3.         Bank Negara Indonesia (BNI '46)
4.         Bank Dagang Negara(BDN)
5.         Bank Bumi Daya (BBD)
6.         Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo)
7.         Bank Pembangunan Daerah (BPD)
8.         Bank Tabungan Negara (BTN)
9.         Bank Mandiri
E.       Kesehatan dan Rahasia Bank
1.      Kesehatan Bank
           Kesehatan Bank adalah kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal & mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik dan sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku.
Kegiatan tersebut antara lain:
a.    Kemampuan menghimpun dana
b.    Kemampuan mengelola dana
c.    Kemampuan untuk menyalurkan dana ke masyarakat
d.   Kemampuan memenuhi kewajiban kepada pihak lain
e.    Pemenuhan peraturan yang berlaku.
Cara untuk melihat sebuah bank sehat atau tidak adalah dengan cara mengamati tingkat bunga, struktur kepemilikan dan manajemen, seta pertumbuhan aset-nya. Pertama, tingkat bunga bank, makin tinggi bunga yang ditawarkan, terutama jika dibandingkan dengan bank yang beraset setara, makin tinggi pula risiko bank tersebut. Kedua, struktur kepemilikan dan manajemen, banyak bank yang bermasalah adalah bank-bank yang manajemen dan pemiliknya memiliki pertalian yang terlalu erat. Dapat disimpulkan bahwa, secara fundamental bank sehat jika mempunyai cukup modala (CAR minmal 8%), Kualitas asset yang tinggi, Manajemen yang Solid, laba yang memadai dan likuditas yang cukup dan jika ditinjau secara teknikal mempunya pertumbuhan harga yang stabil dan tinggi. Alternatif penilaian adalah melalui tinjauan terhadap suku bunga yang ditawarkan normal (tidak terlalu tinggi), komposisi kepemilikan tidak terkonsentrasi pada satu golongan orang serta pertumbuhan asetnya tidak spektakuler. Akhirnya bank yang sehat sangat diperlukan agar dapat mempercepat mobilisasi dana masyarakat untuk pertumbuhan ekonomi.
2.      Rahasia Bank
           Dasar Hukum ketentuan rahasia bank di Indonesia, mula-mula adalah Undang-undang no.7 tahun 1992 tentang Perbankan, tetapi kemudian diubah dengan Undang-undang no.10/1998. Sesuai pasal 1 ayat 28 Undang-undang no.10/1998, berbunyi sebagai berikut yakni “ Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya.
3.      Lingkup Rahasia Bank
           Dari rumusan pasal 40 Undang-undang No.10/1998, secara eksplisit disebutkan bahwa lingkup rahasia bank adalah bukan saja menyangkut simpanan nasabah, tetapi juga (identitas) nasabah penyimpan yang memiliki simpanan tersebut. Bahkan dalam rumusan pasal 40, “Nasabah Penyimpan” disebut lebih dahulu daripada “Simpanannya”.
Di beberapa negara, lingkup dari rahasia bank tidak ditentukan hanya terbatas kepada keadaan keuangan nasabah, tetapi meliputi juga identitas nasabah yang bersangkutan.
4.      Yang berkewajiban memegang teguh rahasia Bank
           Menurut pasal 47 ayat (2) Undang-undang no.10/1998, yang berkewajiban memegang teguh rahasia bank adalah:
·            Anggota Dewan Komisaris Bank
·            Anggota Direksi Bank
·            Pegawai Bank
·            Pihak terafiliasi lainnya dari Bank
            Beberapa negara menentukan bahwa mantan pengurus dan pegawai bank terikat oleh kewajiban rahasia bank. Ada yang menentukan keterikatannya itu berakhir setelah beberapa tahun sejak saat yang bersangkutan berhenti sebagai pengurus atau pegawai bank, ada pula yang menentukan kewajiban tersebut melekat terus sampai seumur hidup.
F.       Bank Sebagai Lembaga Intermediasi dan Pengawasan
            Kegiatan perbankkan yang dilakukan sehari-hari, baik oleh bank umum maupun bank perkreditan rakyat tidak terlepas dari berbagai kesalahan. Agar dunia perbankan dapat berjalan sesuai peraturan yang telah ditetapkan, maka perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap seegala aktivitas yang dilakukan oleh dunia perbankan. Pelaksaan pembinaan dan pengawasan terhadap dunia perbankan diindonesia di lakukan oleh bank indonesia.
Dalam hal pembinaan dan pengawasan tersebut bank indonesia menetapkan kriteria kesehatan bank yang meliputi aspek kecukupan modal, kualitas aset, kualitas menejement, likuiditas, rentabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
            Perbankkan wajib pula menyampaikan kepada bank indonesia tentang laporan keuangannya baik berupa neraca, laporan labarugi tahunan ataupun laporan perubahan modal dalam waktu dan bentuk yang telah ditetapkan. Laporan keuangan yang di sampaikan ini, hendaknya telah di audit oleh akuntan publik. Bank indonesia menilai suatu bank mengalami kesulitan dan membahayakan kelangsungan hidupnya maka bank indonesia dapat melakukan tindakan agar:
1.         Pemegang saham menambah modal
2.         Pemegang saham mengganti dewan komisaris atau direksi bank
3.         Bank menghapusbukukan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang mancet dan memperhitungkan kerugian bank dengan modalnya.
4.         Melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain.
5.         Bank dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban.
6.         Bank menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan bank kepada pihak lain.
7.         Bank menjual sebagian atau seluruh harta dan atau kewajiban kepada bank atau pihak lain.
               Pembinaan yang dijalankan tersebut bertujuan agar tetap konsisten sehingga dalam pelaksanaan dilapangan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
G.      Arsitektur Perbankan Indonesia (API)
1.         Pengertian Arsitektur Perbankan Indonesia (API)
Dengan tujuan untuk memperkuat fundamental industri perbankan di indonesia, Bank Indonesia mulai tahun 2004 berusaha menerapkan Arsitektur Perbankan Indonesia (API). Arsitektur Perbankan Indonesia merupakan suatu kerangka dasar pengembangan sistem perbankan Indonesia yang bersifat menyeluruh untuk rentang waktu lima sampai sepuluh tahun ke depan. Arsitektur Perbankan Indonesia diharapkan akan dapat memberikan arah, bentuk, dan tatanan industri perbankan untuk rentang waktu lima sampai sepuluh tahun ke depan. Kebijakan pengembangan industri perbankan di masa depan, seperti yang di ungkapkan dalam API, di landasi oleh visi :
a.    Menciptakan sistem Perbankan yang sehat,kuat, dan efisien.
b.    Menciptakan kestabilan sistem keuangan.
c.    Mendorong Pertumbuhan eknomi sosial.
Adanya krisis ekonomi di indonesia mulai pertengahan tahun 1997 telah menimbulkan kesadaran bahwa Api adalah Kebutuhan yang mendesak Bagi perbankan Indonesia dalam ragka memperkuat fundamental Industri perbankan.
2.         Enam Pilar Api
a.    Menciptakan struktur perbankan domestik yang sehat yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendorong pembangunan ekonomi nasional yang berkesinambungan.
b.    Menciptakan sistem pengaturan dan pengawasan bankyang efektif dan mengacu pada standar internasional.
c.    Menciptakan industri perbankan yang kuat dan memiliki daya saing yang tinggi serta Smemiliki ketahanan dalam menghadapi risiko.
d.   Menciptakan corporate governance dalam rangka memperkuat kondisi internal perbankan nasional.
e.    Mewujudkan infrastruktur yang lengkap untuk mendukung tercipta nya industri perbankan yang sehat.
f.     Mewujudkan pemberdayaan dan perlindungan konsumen jasa perbankan.
            Peluncuran API tersebut tidak terlepas pula dari upaya Pemerintah dan Bank Indonesia untuk membangun kembali perekonomian Indonesia melalui penerbitan buku putih Pemerintah sesuai dengan Inpres No. 5 Tahun 2003, dimana API menjadi salah satu program utama dalam buku putih tersebut.
           Bertitik tolak dari keinginan untuk memiliki fundamental perbankan yang lebih kuat dan dengan memperhatikan masukan-masukan yang diperoleh dalam mengimplementasikan API selama dua tahun terakhir, maka Bank Indonesia merasa perlu untuk menyempurnakan program-program kegiatan yang tercantum dalam API.  Penyempurnaan program-program kegiatan API tersebut tidak terlepas pula dari perkembangan-perkembangan yang terjadi pada perekonomian nasional maupun internasional.  Penyempurnaan terhadap program-program API tersebut antara lain mencakup strategi-strategi yang lebih spesifik mengenai pengembangan perbankan syariah, BPR, dan UMKM ke depan sehingga API diharapkan memiliki program kegiatan yang lebih lengkap dan komprehensif yang mencakup sistem perbankan secara menyeluruh terkait Bank umum dan BPR, baik konvensional maupun syariah, serta  pengembangan UMKM.
3.          Tahap-tahap Implementasi Arsitektur perbankan Indoesia (API).
Program implementasi API di laksanakan secara bertahap dan di mulai tahun 2004 dengan perincian sbb :
a.         Tahap penguatan struktur perbankan Nasional
1)      Memperkuat permodalan bank
2)      Memperkuat daya saing BPR
3)      Menimgkatkan akses kredit
b.         Tahap Peningkatan kualitas pengaturan perbankan
Yaitu memformalkan proses sindikasi daalm membuat kebijakan perbankan.
c.         Tahap Peningkatan fungsi pengawasan
1)      Menimgkatkan koordinasi antar lembaga pengawas.
2)      Melakukan konsolidasi sektor perbankan bank Indonesia
3)      Meningkatkan kompetensi pemeriksa bank
4)      Mengembangkan sistem pengawasan berbaris resiko
5)      Meningktakan efektivitas enforcement
d.         Tahap Peningkatan kualitas manajemen dan operasional perbankan
1)      Meningkatkan good Corporate Governance
2)      Meningkatkan kualitas manajemen resiko perbankan
3)      Meningkatkan kemampuan Operasional bank.
e.         Tahap Pengembangan Infrastruktur perbankan
1)        Mengembangkan biro kredit
2)        Mengoptimalkan penggunaan badan pemeringkat kredit.
f.          Tahap peningkatan perlindungan nasabah.
1)      Menyusun standar mekanisme pengaduan nasabah
2)      Membentuk lembaga Mediasi independen
3)      Menyusun transparasi informasi produk

4)      Mempromosikan edukasi untuk konsumen.

No comments:

Post a Comment

Entri Populer