BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Dalam ilmu ekonomi,
bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen
atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata
bisnis dari bahasa Inggris business, dari kata dasar
busy yang berarti "sibuk" dalam konteks individu, komunitas,
ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan
yang mendatangkan keuntungan.
Secara etimologi,
bisnis berarti keadaan dimana seseorang atau sekelompok orang sibuk melakukan
pekerjaan yang menghasilkan keuntungan. Kata "bisnis" sendiri
memiliki tiga penggunaan, tergantung secukupnya penggunaan singular kata bisnis
dapat merujuk pada badan usaha, yaitu kesatuan yuridis (hukum),
teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Meskipun
demikian, definisi "bisnis" yang tepat masih menjadi bahan perdebatan
hingga saat ini.
Bentuk kepemilikan
bisnis adalah sesuatu bentuk kegiatan bisnis yang dilihat dari segi
pemilik/pendirinya, sumber modalnya, dan tujuan pendiriannya, sehingga terdapat berbagai bentuk
kepemilikan bisnis. Dengan demikian
setiap bentuk kepemilikan bisnis, sesuai
dengan visi dan misi yang dibawa oleh masing-masing bisnis tersebut. Pemilihan bentuk kepemilikan bisnis
merupakan awal dalam menjalankan kegiatan bisnis, karena berhasil tidaknya bisnis yang dijalankan juga tergantung
dari keputusan tersebut. Ada beberapa
bentuk kepemilikan bisnis yaitu usaha perorangan, firma, persekutuan komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan bentuk-bentuk perusahaan
lainnya.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apakah yang dimaksud dengan bentuk kepemilikan
bisnis?
2.
Apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi bentuk
kepemilikan bisnis?
3.
Bagaimana bentuk usaha kepemilikan bisnis?
BAB II
PEMBAHASAN
BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS
A.
PENGERTIAN BENTUK-BENTUK
KEPEMILIKAN BISNIS
Bentuk kepemilikan bisnis
adalah sesuatu bentuk kegiatan bisnis yang dilihat dari segi
pemilik/pendirinya, sumber modalnya, dan tujuan pendiriannya, sehingga terdapat
berbagai bentuk kepemilikan bisnis. Dengan demikian setiap bentuk
kepemilikan bisnis, sesuai dengan visi dan misi yang dibawa oleh masing-masing
bisnis tersebut.
B.
FAKTOR YANG PERLU
DIPERTIMBANGKAN DALAM MENENTUKAN BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS
Berikut adalah beberapa
faktor yang perlu dipertimbangkan dalam menentukan bentuk kepemilikan bisnis:
1.
Bidang bisnis yang akan dilakukan, apakah bergerak dibidang
produksi barang atau jasa.
2.
Jumlah modal yang diperlukan untuk menggeluti bidang
bisnis tersebut.
3.
Pihak-pihak yang mungkin terlibat dalam kegiatan
bisnis tersebut.
4.
Tempat atau lokasi kegiatan bisnis tersebut apakah
memerlukan biaya ataukah tidak.
5.
Kemungkinan layak atau tidaknya bisnis yang dilakukan
dari segi konsumen.
6.
Besar atau kecil resiko yang ditanggung dan siapa yang
bertanggung jawab.
7.
Lingkungan bisnis yang mndukung atau tidak.
C.
BENTUK-BENTUK KEPEMILIKAN
BISNIS
Pemilihan bentuk kepemilikan
bisnis merupakan awal dalam menjalankan kegiatan bisnis, karena berhasil tidaknya
bisnis yang dijalankan juga tergantung dari keputusan tersebut. Ada beberapa bentuk
kepemilikan bisnis yaitu usaha perorangan, firma, persekutuan komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan bentuk-bentuk perusahaan lainnya.
Secara umum kepemilikan
bisnis dapat digolongkan menjadi beberapa bentuk sebagai berikut:
1. PERUSAHAAN PERSEORANGAN
Perusahaan perseorangan
merupakan suatu bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh seorang individu. Perusahaan perseorangan ini
hanya dimiliki oleh orang seorang saja. Orang tersebut menjalankan
usahanya untuk mendapatkan keuntungan dari bisnisnya. Bagaimana menjalankan
perusahaan itu dan bagaimana caranya untuk mendapat keuntungan serta upaya
perusahaan bisa maju berkembang, tergantung kepada semangat dan tindakan orang yang
bersangkutan. Perusahaan perseorangan ini merupakan salah satu bentuk
kepemilikian bisnis yang dipergunakan di Indonesia.
Kelebihan bisnis
perseorangan:
a.
Mudah untuk memulai
b.
Adanya kebebasan dan flexibilitas
c.
Pemilik memiliki seluruh laba yang dihasilkan melalui
aktivitas bisnis
d.
Kerahasiaan usaha relatif lebih terjamin
e.
Mudah untuk membubarkan
Kelemahan perusahaan
perseorangan
a.
Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
b.
Keterbatasan dalam kemampuan manajerial
c.
Keterbatasan sumber dana
d.
Kurang stabil
e.
Menyita banyak waktu
f.
Kesulitan dalam menyewa dan mempertahankan pekerja
yang baik.
2. FIRMA
Bentuk firma merupakan suatu
persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama
tanggung jawab masing masing anggota firma tidak terbatas, sedangkan keuntungan dan
kerugian dibagi bersama-sama.
Firma ini perlu mempunyai
pendirian tertulis yang berisi perjanjian dan dibuat dihadapan notaris. Dalam akte perjanjian itu
diterangkan berapa modal masing-masing dan bagaimana firma mempunyai tanggung
jawab yang tidak terbatas untuk perjanjian firma. Letak perbedaan bisnis firma
dengan bisnis perseorangan dilihat
dari unsur formal dan unsur material.
Kelemahan firma :
a.
Jumlah modal relatif lebih besar dibanding usaha
perseorangan
b.
Kemampuan organisasi dan manajemen lebih besar
c.
Lebih mudah memperoleh kredit
d.
Pendiriannya relatif mudah
Sedangkan kelemahan firma
adalah:
a.
Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
b.
Kelansungan usahanya relatif tidak menentu.
3.
PERSEKUTUAN KOMANDITER ATAU COMMANDITAIRE VENNOTCHAAP
(CV)
Persekutuan komanditer
adalah suatu perjanjian kerjasama untuk perusahaan antara orang-orang yang
bersedia memimpin, mengatur perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan
kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak
bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan
yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut.
Kelebihan bentuk usaha
perseroan komanditer (CV)adalah:
a.
Modal yang terkumpul relatif besar
b.
Relatif mudah memperoleh pinjaman
c.
Kemampuan manajemen lebih besar
d.
Pendirinya relatif mudah
Sedangkan kekurangan dari
usaha perseroan komanditer (CV) adalah:
a.
Sebagian sekutu mempunyai tanggung jawab tidak
terbatas
b.
Kelangsungan hidup perusahaan relatif tidak menentu
c.
Sulit untuk menarik kembali modal yang sudah
ditanamkan dalam bisnis, terutama bagi sekutu pimpinan
4. PERSEROAN TERBATAS
Perseroan Terbatas (PT) yang
disebut juga Naamloze Vennoschap (NV)
merupakan bentuk perusahaan yang terdiri atas pemegang saham yang mempunyai
tanggung jawab terbatas terhadap utang-utang perusahaan sebesar modal yang di
setor.
Perseroan terbatas ini
merupakan organisasi berwatak kapitalis yang menjadikan mencari keuntungan sebagai tujuannya. Modalnya ditetapkan terlebih
dahulu dan dibagi-bagi dalam saham. Saham itu dijual kepada siapa saja yang berminat, tanpa memperhatikan
sifat-sifat orang yang bersangkutan. Pada umumnya saham itu
diperjual belikan sehingga kepemilikan PT dengan mudah dipindahtangankan.
Saham yang dikeluarkan PT
ada prinsipnya dapat digolongkan kedalam dua jenis saham, yaitu saham biasa (common stock) dan saham istimewa (perfered stock) dan dalam perusahaan bentuk PT ini, selain diperlukan akte
notaris juga ada syarat finansial dan yuridis.
Ciri-ciri perseroan
terbatas:
a.
Didirikan dengan akte notaris dan disahkan oleh
departemen kehakiman
b.
Merupakan persekutuan modal
c.
Tidak langsung mengerjakan kepentingan
anggota dan anggotanya bersifat menunggu
d.
Maju mundurnya usaha tergantung pada kecakapan direksi
e.
Hak suara dan rapat anggota seimbang dengan besar
kecilnya keuntungan berdasarkan kepada jumlah saham yang dimiliki dan besarnya
keuntungan yang diterima dibatasi
f.
Pada umumnya acuh tak acuh terhadap kesejahteraan
masyarakat
Jenis-jenis perseroan
terbatas:
a.
PT terbuka
Merupakan PT yang saham-sahamnya hanya memiliki orang-orang
tertentu
b.
PT perseorangan
Merupakan PT yang saham-sahamnya dimiliki oleh satu orang
c.
PT asing
Merupakan PT yang didirikan diluar negeri menurut hukum yang
berlaku disana dan mempunyai kedudukan diluar negeri juga
d.
PT domestik
Merupakan PT yang ada diluar negeri dan tunduk terhadap
peraturan pemerintah
Kelebihan perseroan
terbatas:
a.
Tanggung jawab yang terbatas dari emegang saham
b.
Kelangsungan hidup perusahaan
lebih terjamin
c.
Relatif mudah memperoleh tambahan modal.
d.
Manajemen yang lebih kuat dan besar
e.
Mudah untuk memindahkan hak milik perusahaan dengan
menjual sahamnya kepada pihak lain.
Kelemahan Perseroan Terbatas
:
a.
Pendirian perusahaan relatif sulit
b.
Biaya pendirian perusahaan relatif besar
c.
Relatif lama waktu pendiriannya
d.
Rahasia perusahaan relatif kurang terjamin
5. BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN)
Badan usaha milik negara
(BUMN) merupakan badan usaha yang dikenal dengan public enterprise yang berisikan elemen esensial, yakni unsur pemerintah dan
unsur bisnis. BUMN ini tidaklah murni pemerintah 100% dan tidak murni
bisnis 100%. Menurut Khairuman Arnia 1989, BUMN dibentuk dengan
undang-undang, maksudnya diusulkan oleh pemerintah dan disetujui oeh DPR
maka jadilah ia suatu produk politis.
BUMN dan politik adalah
bagaimana sebuah mata uang yang mempunyai dua muka dapat dibedakan tetapi tidak
dapat dipisahkan. Apabila elemen politik dari
BUMN sampai ditiadakan maka akan hilanglah relevansi dan keberadaan BUMN itu.
Dalam aktivitas perekonomian
indonesia, BUMN merupakan pelaku ekonomi yang paling besar perannya antara lain
karena memiliki “kie bisnis” paling besar pula. Gabungan lima BUMN adalah
pertamina, garuda, lembaga keuangan, dan PLN.
Ciri utama BUMN:
a.
Tujuan utama melayani kepentingan umum sekaligus untuk
mencari keuntungan.
b.
Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan UU.
c.
Pada umumnya bergerak pada bidang jasa vital.
d.
Pada prinsipnya secera finansial harus dapat berdiri
sendiri.
e.
Mempunyai nama dan kekayaan sendiri serta bebas
mengikat suatu perjanjian kontrak serta hubungan-hubungan dengan pihak lain.
f.
Dapat dituntut dan menuntut sesuai dengan hukum
perdata.
g.
Seluruh atau sebagian modal dimiliki negara serta
dapat memperoleh dana dari pinjaman dalan dan luar negeri atau masyarakat dalam
bentuk obligasi.
h.
Setiap tahun penyusunan laporan keuangan disampaikan
kepada yang berkentingan.
6. BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN LAINNYA
Selain bentuk-bentuk
perusahaan yang sudah dijelaskan berikut ini akan dijelaskan bentuk
perusahaan lainnya:
a.
Joint venture (patungan)
Bentuk ini merupakan suatu
kerjasama antara beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa negara, menjadi
satu perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan ekonomi yang lebih padat.
Contoh perusahaan yang
melakukan joint venture adalah:
1.
Lombok Tourism Development
Corporation (LTDC) yang merupakan joint venture antara PT Perusahaan
Pengelolaan Aset (PPA) dan Bali Tourism Development Corporation (BTDC) dari pihak Indonesia
dengan Emaar Properties dari pihak Arab. LTDC bertempat di Indonesia.
2.
Sony Ericsson (joint
venture antara Sony dengan Ericsson)
b.
Trust/Marger
Marger adalah gabungan beberapa perusahaan menjadi satu dan
masing-masing perusahaan yang bergabung telah meleburkan diri, sehingga
gabungan dari perusahaan tersebut merupakan sebuah perusahaan yang besar.
Merger terbagi menjadi tiga, yaitu:
1. Merger
Horizontal, adalah merger yang dilakukan oleh usaha sejenis (usahanya sama),
misalnya merger antara dua perusahaan roti, merger perusahaan sepatu.
2. Merger
vertikal, adalah merger yang terjadi antara perusahaan-perusahaan yang saling
berhubungan, misalnya dalam alur produksi yang berurutan. Contohnya: perusahaan
pemintalan benang merger dengan perusahaan kain, perusahaan ban merger dengan
peurusahaan mobil.
3. Konglomerat
ialah merger antara berbagai perusahaan yang menghasilkan berbagai produk yang
berbeda-beda dan tidak ada kaitannya, misalnya perusahaan sepatu merger dengan
perusahaan elektronik, atau perusahaan mobil merger dengan perusahaan makanan.
Tujuan utama konglomerat ialah untuk mencapai pertumbuhan Badan Usaha dengan
cepat dan mendapatkan hasil yang lebih baik. Caranya ialah dengan saling
bertukar saham antara kedua perusahaan yang disatukan.
Contoh perusahaan yang melakukan Trust/Marger adalah:
1. Perusahaan
perkebunan Sime Darby Bhd, Kumpulan Guthrie Bhd dan 1. Golden Hope Plantation
Bhd melakukan merger dan diambil alih oleh Synergy Drive Bhd.
2. Merger
yang dilakukan PT Indofood Sukses Makmur Tbk dengan pembagian kepemilikan saham
adalah PT Indofood Sukses Makmur Tbk sebesar 80 persen, PT Bina Makna
Indopratama sebesar 4 persen, PT Metro Lintas Nusa 3 persen dan PT Birina
Multidaya 13 persen.
c.
Holding Company/akuisisi
Holding Company terjadi apabila
ada suatu perusahaan dalam kondisi yang kuat finansialnya kemudian membeli
saham-saham dari suatu perusahaan lain. Atau dengan kata lain terjadi pengambil
alihan kekuasaan dan kekayaan dari suatu perusahaan ke Holding
Company.
Contoh perusahaan yang melakukan Holding company adalah:
1.
PT Semen Gresik Tbk membentuk perusahaan induk
(holding company) bagi Semen Gresik, Semen Padang, dan Semen Tonasa. Permodalan
Semen Gresik masih yang paling kuat, sedangkan pertumbuhan kinerja Semen Padang
dan Tonasa berada di peringkat terbawah sehingga PT Semen Gresik Tbk melakukan
Holding company untuk meningkatkan kinerja perusahaannya.
2.
IBM akuisisi Diligent Technologies, sebuah perusahaan
swasta yang bergerak di bidang teknologi penyimpanan de-duplikasi
(de-duplication). Lewat akuisisi ini, teknologi dan pegawai Diligent
Technologies akan menjadi bagian dari unit bisnis IBM System Storage, IBM Systems
and Technology Group.
d.
Sindikat
Sindikat adalah suatu kerjasama antara beberapa orang/lembaga untuk melaksanakan
proyek khusus dibawah satu perjanjian. Dalam sindikat, masing-masing anggota
dapat menjual barang hasil produksinya kepada para anggota lainnya.
Contoh perusahaan yang melakukan Sindikat adalah:
Di Amerika Serikat, WPIX studios di New York City melakukan sindikat
dengan CNN dalam program berita yang dikemas dalam Headline News
e.
Kartel
Kartel merupakan suatu bentuk
persekutuan antara beberapa perusahaan sejenis dibawah suatu perjanjian
tertentu. Masing-masing perusahaan tetap berdiri sendiri, mempunyai kedudukan
sama dan setiap saat dapat membatalkan perjanjian yang telah dibuat.
Contoh perusahaan yang melakukan kartel adalah:
1.
Di Indonesia, kerjasama dalam bentuk kartel terjadi
pada PT Semen Gresik, PT Holcim Indonesia dan PT Indocement, yang menguasai 88%
pangsa pasar dan mampu untuk mengontrol harga semen di dalam negeri.
2.
Di Jerman terdapat enam produsen semen terbesar yang
bekerjasama dalam bentuk kartel, seperti Alsen AG (kini Holcim Deutschland AG),
Dyckerhoff AG, Heidelberg Cement AG, Lafarge Zement GmbH, Readymix AG (kini
Cemex Deutschland AG) dan Schwenk Zement KG.
f.
Koperasi
Merupakan organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang
atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama
atas asas kekeluargaan.
g.
Yayasan
Merupakan organisasi yang tidak mencari keuntungan, tetapi untuk usaha-usaha
yang bersifat sosial seperti yayasan panti asuhan .
h. Perusahaan
Asuransi
Asuransi atau pertanggungan adalah
suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang
tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian
kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak
tertentu.
i.
Leasing
Leasing adalah suatu kegiatan
pembiayaan barang-barang modal yang digunakan oleh penyewa usaha (Lessee) selama jangka waktu
tertentu yang memungkinkan pihak Lessee untuk membayar imbalan atas
penggunaan barang modal dengan menggunakan dana yang berasal dari pendapatan
barang modal yang bersangkutan.
j.
Akuisisi
Akuisisi adlah pembelian sebuah
perusahaan secara utuh oleh perusahaan lain, dari segi nama perusahaan bisa
menggunakan nama yang telah ada atau bisa juga membuat nama baru
BAB
III
KESIMPULAN
Bentuk kepemilikan bisnis
adalah sesuatu bentuk kegiatan bisnis yang dilihat dari segi
pemilik/pendirinya, sumber modalnya, dan tujuan pendiriannya, sehingga terdapat
berbagai bentuk kepemilikan bisnis.
Pemilihan bentuk kepemilikan bisnis merupakan awal
dalam menjalankan kegiatan bisnis, karena berhasil tidaknya bisnis yang dijalankan juga
tergantung dari keputusan tersebut. Ada beberapa bentuk kepemilikan bisnis yaitu usaha
perorangan, firma, persekutuan komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT), Badan Usaha Milik Negara
(BUMN), dan bentuk-bentuk perusahaan lainnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Anoraga, Pandji. 2004. Manajemen Bisnis. Cetakan Ketiga. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Thomas; Norman
. 2008 . Kewirausahaan dan Manajemen Usaha Kecil . Edisi 5 Buku 1 .
Jakarta : Salemba Empat.
Kasmir.
2012. Kewirausahaan. Jakarta: PT Raja
Grapindo Persada.
No comments:
Post a Comment