Monday 8 January 2018

MAKALAH MANAJEMEN USAHA KECIL BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS


BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Dalam ilmu ekonomi, bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris business, dari kata dasar busy yang berarti "sibuk" dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.
Secara etimologi, bisnis berarti keadaan dimana seseorang atau sekelompok orang sibuk melakukan pekerjaan yang menghasilkan keuntungan. Kata "bisnis" sendiri memiliki tiga penggunaan, tergantung secukupnya penggunaan singular kata bisnis dapat merujuk pada badan usaha, yaitu kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Meskipun demikian, definisi "bisnis" yang tepat masih menjadi bahan perdebatan hingga saat ini.
Bentuk kepemilikan bisnis adalah sesuatu bentuk kegiatan bisnis yang dilihat dari segi pemilik/pendirinya, sumber modalnya, dan tujuan pendiriannya, sehingga terdapat berbagai bentuk kepemilikan bisnis. Dengan demikian setiap bentuk kepemilikan bisnis, sesuai dengan visi dan misi yang dibawa oleh masing-masing bisnis tersebut. Pemilihan bentuk kepemilikan bisnis merupakan awal dalam menjalankan kegiatan bisnis, karena berhasil tidaknya bisnis yang dijalankan juga tergantung dari keputusan tersebut. Ada beberapa bentuk kepemilikan bisnis yaitu usaha perorangan, firma, persekutuan komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan bentuk-bentuk perusahaan lainnya.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah yang dimaksud dengan bentuk kepemilikan bisnis?
2.      Apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi bentuk kepemilikan bisnis?
3.      Bagaimana bentuk usaha kepemilikan bisnis?



BAB II
PEMBAHASAN
BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS
A.    PENGERTIAN BENTUK-BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS
Bentuk kepemilikan bisnis adalah sesuatu bentuk kegiatan bisnis yang dilihat dari segi pemilik/pendirinya, sumber modalnya, dan tujuan pendiriannya, sehingga terdapat berbagai bentuk kepemilikan bisnis. Dengan demikian setiap bentuk kepemilikan bisnis, sesuai dengan visi dan misi yang dibawa oleh masing-masing bisnis tersebut.
B.     FAKTOR YANG PERLU DIPERTIMBANGKAN DALAM MENENTUKAN BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS
Berikut adalah beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan dalam menentukan bentuk kepemilikan bisnis:
1.      Bidang bisnis yang akan dilakukan, apakah bergerak dibidang produksi barang atau jasa.
2.      Jumlah modal yang diperlukan untuk menggeluti bidang bisnis tersebut.
3.      Pihak-pihak yang mungkin terlibat dalam kegiatan bisnis tersebut.
4.      Tempat atau lokasi kegiatan bisnis tersebut apakah memerlukan biaya ataukah tidak.
5.      Kemungkinan layak atau tidaknya bisnis yang dilakukan dari segi konsumen.
6.      Besar atau kecil resiko yang ditanggung dan siapa yang bertanggung jawab.
7.      Lingkungan bisnis yang mndukung atau tidak.
C.    BENTUK-BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS
Pemilihan bentuk kepemilikan bisnis merupakan awal dalam menjalankan kegiatan bisnis, karena berhasil tidaknya bisnis yang dijalankan juga tergantung dari keputusan tersebut. Ada beberapa bentuk kepemilikan bisnis yaitu usaha perorangan, firma, persekutuan komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan bentuk-bentuk perusahaan lainnya.
Secara umum kepemilikan bisnis dapat digolongkan menjadi beberapa bentuk sebagai berikut:
      1.      PERUSAHAAN PERSEORANGAN
Perusahaan perseorangan merupakan suatu bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh seorang individu. Perusahaan perseorangan ini hanya dimiliki oleh orang seorang saja. Orang tersebut menjalankan usahanya untuk mendapatkan keuntungan dari bisnisnya. Bagaimana menjalankan perusahaan itu dan bagaimana caranya untuk mendapat keuntungan serta upaya perusahaan bisa maju berkembang, tergantung kepada semangat dan tindakan orang yang bersangkutan. Perusahaan perseorangan ini merupakan salah satu bentuk kepemilikian bisnis yang dipergunakan di Indonesia.
Kelebihan bisnis perseorangan:
a.       Mudah untuk memulai
b.      Adanya kebebasan dan flexibilitas
c.       Pemilik memiliki seluruh laba yang dihasilkan melalui aktivitas bisnis
d.      Kerahasiaan usaha relatif lebih terjamin
e.       Mudah untuk membubarkan
Kelemahan perusahaan perseorangan
a.       Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
b.      Keterbatasan dalam kemampuan manajerial
c.       Keterbatasan sumber dana
d.      Kurang stabil
e.       Menyita banyak waktu
f.       Kesulitan dalam menyewa dan mempertahankan pekerja yang baik.
      2.      FIRMA
Bentuk firma merupakan suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama tanggung jawab masing masing anggota firma tidak terbatas, sedangkan keuntungan dan kerugian dibagi bersama-sama.
Firma ini perlu mempunyai pendirian tertulis yang berisi perjanjian dan dibuat dihadapan notaris. Dalam akte perjanjian itu diterangkan berapa modal masing-masing dan bagaimana firma mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas untuk perjanjian firma. Letak perbedaan bisnis firma dengan bisnis perseorangan             dilihat dari unsur formal dan unsur material.
Kelemahan firma :
a.       Jumlah modal relatif lebih besar dibanding usaha perseorangan
b.      Kemampuan organisasi dan manajemen lebih besar
c.       Lebih mudah memperoleh kredit
d.      Pendiriannya relatif mudah
Sedangkan kelemahan firma adalah:
a.       Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
b.      Kelansungan usahanya relatif tidak menentu.
     3.      PERSEKUTUAN KOMANDITER ATAU COMMANDITAIRE VENNOTCHAAP (CV)
Persekutuan komanditer adalah suatu perjanjian kerjasama untuk perusahaan antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut.
Kelebihan bentuk usaha perseroan komanditer (CV)adalah:
a.       Modal yang terkumpul relatif besar
b.      Relatif mudah memperoleh pinjaman
c.       Kemampuan manajemen lebih besar
d.      Pendirinya relatif mudah
Sedangkan kekurangan dari usaha perseroan komanditer (CV) adalah:
a.       Sebagian sekutu mempunyai tanggung jawab tidak terbatas
b.      Kelangsungan hidup perusahaan relatif tidak menentu
c.       Sulit untuk menarik kembali modal yang sudah ditanamkan dalam bisnis, terutama bagi sekutu pimpinan


    4.      PERSEROAN TERBATAS
Perseroan Terbatas (PT) yang disebut juga Naamloze Vennoschap (NV) merupakan bentuk perusahaan yang terdiri atas pemegang saham yang mempunyai tanggung jawab terbatas terhadap utang-utang perusahaan sebesar modal yang di setor.
Perseroan terbatas ini merupakan organisasi berwatak kapitalis yang menjadikan mencari keuntungan sebagai tujuannya. Modalnya ditetapkan terlebih dahulu dan dibagi-bagi dalam saham. Saham itu dijual kepada siapa saja yang berminat, tanpa memperhatikan sifat-sifat orang yang bersangkutan. Pada umumnya saham itu diperjual belikan sehingga kepemilikan PT dengan mudah dipindahtangankan.
Saham yang dikeluarkan PT ada prinsipnya dapat digolongkan kedalam dua jenis saham, yaitu saham biasa (common stock) dan saham istimewa (perfered stock) dan dalam perusahaan bentuk PT ini, selain diperlukan akte notaris juga ada syarat finansial dan yuridis.
Ciri-ciri perseroan terbatas:
a.       Didirikan dengan akte notaris dan disahkan oleh departemen kehakiman
b.      Merupakan persekutuan modal
c.       Tidak langsung mengerjakan kepentingan anggota dan anggotanya bersifat menunggu
d.      Maju mundurnya usaha tergantung pada kecakapan direksi
e.       Hak suara dan rapat anggota seimbang dengan besar kecilnya keuntungan berdasarkan kepada jumlah saham yang dimiliki dan besarnya keuntungan yang diterima dibatasi
f.       Pada umumnya acuh tak acuh terhadap kesejahteraan masyarakat
Jenis-jenis perseroan terbatas:
a.       PT terbuka
Merupakan PT yang saham-sahamnya hanya memiliki orang-orang tertentu
b.      PT perseorangan
Merupakan PT yang saham-sahamnya dimiliki oleh satu orang
c.       PT asing
Merupakan PT yang didirikan diluar negeri menurut hukum yang berlaku disana dan mempunyai kedudukan diluar negeri juga
d.      PT domestik
Merupakan PT yang ada diluar negeri dan tunduk terhadap peraturan pemerintah
Kelebihan perseroan terbatas:
a.       Tanggung jawab yang terbatas dari emegang saham
b.      Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin
c.       Relatif mudah memperoleh tambahan modal.
d.      Manajemen yang lebih kuat dan besar
e.       Mudah untuk memindahkan hak milik perusahaan dengan menjual sahamnya kepada pihak lain.
Kelemahan Perseroan Terbatas :
a.       Pendirian perusahaan relatif sulit
b.      Biaya pendirian perusahaan relatif besar
c.       Relatif lama waktu pendiriannya
d.      Rahasia perusahaan relatif kurang terjamin
    5.      BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN)
Badan usaha milik negara (BUMN) merupakan badan usaha yang dikenal dengan public enterprise yang berisikan elemen esensial, yakni unsur pemerintah dan unsur bisnis. BUMN ini tidaklah murni pemerintah 100% dan tidak murni bisnis 100%. Menurut Khairuman Arnia 1989, BUMN dibentuk dengan undang-undang, maksudnya diusulkan oleh pemerintah dan disetujui oeh DPR maka jadilah ia suatu produk politis.
BUMN dan politik adalah bagaimana sebuah mata uang yang mempunyai dua muka dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan. Apabila elemen politik dari BUMN sampai ditiadakan maka akan hilanglah relevansi dan keberadaan BUMN itu.
Dalam aktivitas perekonomian indonesia, BUMN merupakan pelaku ekonomi yang paling besar perannya antara lain karena memiliki “kie bisnis” paling besar pula. Gabungan lima BUMN adalah pertamina, garuda, lembaga keuangan, dan PLN.
Ciri utama BUMN:
a.       Tujuan utama melayani kepentingan umum sekaligus untuk mencari keuntungan.
b.      Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan UU.
c.       Pada umumnya bergerak pada bidang jasa vital.
d.      Pada prinsipnya secera finansial harus dapat berdiri sendiri.
e.       Mempunyai nama dan kekayaan sendiri serta bebas mengikat suatu perjanjian kontrak serta hubungan-hubungan dengan pihak lain.
f.       Dapat dituntut dan menuntut sesuai dengan hukum perdata.
g.      Seluruh atau sebagian modal dimiliki negara serta dapat memperoleh dana dari pinjaman dalan dan luar negeri atau masyarakat dalam bentuk obligasi.
h.      Setiap tahun penyusunan laporan keuangan disampaikan kepada yang berkentingan.
    6.      BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN LAINNYA
Selain bentuk-bentuk perusahaan yang sudah dijelaskan berikut ini akan dijelaskan bentuk perusahaan lainnya:
a.       Joint venture (patungan)
Bentuk ini merupakan suatu kerjasama antara beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa negara, menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan ekonomi yang lebih padat.
Contoh perusahaan yang melakukan joint venture adalah:
1.      Lombok Tourism Development Corporation (LTDC) yang merupakan joint venture antara PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA) dan Bali Tourism Development Corporation (BTDC) dari pihak Indonesia dengan Emaar Properties dari pihak Arab. LTDC bertempat di Indonesia.
2.      Sony Ericsson (joint venture antara Sony dengan Ericsson)


b.      Trust/Marger
Marger adalah gabungan beberapa perusahaan menjadi satu dan masing-masing perusahaan yang bergabung telah meleburkan diri, sehingga gabungan dari perusahaan tersebut merupakan sebuah perusahaan yang besar.
Merger terbagi menjadi tiga, yaitu:
1.      Merger Horizontal, adalah merger yang dilakukan oleh usaha sejenis (usahanya sama), misalnya merger antara dua perusahaan roti, merger perusahaan sepatu.
2.      Merger vertikal, adalah merger yang terjadi antara perusahaan-perusahaan yang saling berhubungan, misalnya dalam alur produksi yang berurutan. Contohnya: perusahaan pemintalan benang merger dengan perusahaan kain, perusahaan ban merger dengan peurusahaan mobil.
3.      Konglomerat ialah merger antara berbagai perusahaan yang menghasilkan berbagai produk yang berbeda-beda dan tidak ada kaitannya, misalnya perusahaan sepatu merger dengan perusahaan elektronik, atau perusahaan mobil merger dengan perusahaan makanan. Tujuan utama konglomerat ialah untuk mencapai pertumbuhan Badan Usaha dengan cepat dan mendapatkan hasil yang lebih baik. Caranya ialah dengan saling bertukar saham antara kedua perusahaan yang disatukan.
Contoh perusahaan yang melakukan Trust/Marger adalah:
1.      Perusahaan perkebunan Sime Darby Bhd, Kumpulan Guthrie Bhd dan 1. Golden Hope Plantation Bhd melakukan merger dan diambil alih oleh Synergy Drive Bhd.
2.      Merger yang dilakukan PT Indofood Sukses Makmur Tbk dengan pembagian kepemilikan saham adalah PT Indofood Sukses Makmur Tbk sebesar 80 persen, PT Bina Makna Indopratama sebesar 4 persen, PT Metro Lintas Nusa 3 persen dan PT Birina Multidaya 13 persen.
c.       Holding Company/akuisisi
Holding Company terjadi apabila ada suatu perusahaan dalam kondisi yang kuat finansialnya kemudian membeli saham-saham dari suatu perusahaan lain. Atau dengan kata lain terjadi pengambil alihan kekuasaan dan kekayaan dari suatu perusahaan ke Holding Company.
Contoh perusahaan yang melakukan Holding company adalah:
1.       PT Semen Gresik Tbk membentuk perusahaan induk (holding company) bagi Semen Gresik, Semen Padang, dan Semen Tonasa. Permodalan Semen Gresik masih yang paling kuat, sedangkan pertumbuhan kinerja Semen Padang dan Tonasa berada di peringkat terbawah sehingga PT Semen Gresik Tbk melakukan Holding company untuk meningkatkan kinerja perusahaannya.
2.       IBM akuisisi Diligent Technologies, sebuah perusahaan swasta yang bergerak di bidang teknologi penyimpanan de-duplikasi (de-duplication). Lewat akuisisi ini, teknologi dan pegawai Diligent Technologies akan menjadi bagian dari unit bisnis IBM System Storage, IBM Systems and Technology Group.
d.      Sindikat
Sindikat adalah suatu kerjasama antara beberapa orang/lembaga untuk melaksanakan proyek khusus dibawah satu perjanjian. Dalam sindikat, masing-masing anggota dapat menjual barang hasil produksinya kepada para anggota lainnya.
Contoh perusahaan yang melakukan Sindikat adalah:
Di Amerika Serikat, WPIX studios di New York City melakukan sindikat dengan CNN dalam program berita yang dikemas dalam Headline News
e.       Kartel
Kartel merupakan suatu bentuk persekutuan antara beberapa perusahaan sejenis dibawah suatu perjanjian tertentu. Masing-masing perusahaan tetap berdiri sendiri, mempunyai kedudukan sama dan setiap saat dapat membatalkan perjanjian yang telah dibuat.
Contoh perusahaan yang melakukan kartel adalah:
1.       Di Indonesia, kerjasama dalam bentuk kartel terjadi pada PT Semen Gresik, PT Holcim Indonesia dan PT Indocement, yang menguasai 88% pangsa pasar dan mampu untuk mengontrol harga semen di dalam negeri.
2.       Di Jerman terdapat enam produsen semen terbesar yang bekerjasama dalam bentuk kartel, seperti Alsen AG (kini Holcim Deutschland AG), Dyckerhoff AG, Heidelberg Cement AG, Lafarge Zement GmbH, Readymix AG (kini Cemex Deutschland AG) dan Schwenk Zement KG.
f.       Koperasi
Merupakan organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
g.      Yayasan
Merupakan organisasi yang tidak mencari keuntungan, tetapi untuk usaha-usaha yang bersifat sosial seperti yayasan panti asuhan .
h.      Perusahaan Asuransi
Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tertentu.
i.        Leasing
Leasing adalah suatu kegiatan pembiayaan barang-barang modal yang digunakan oleh penyewa usaha (Lessee) selama jangka waktu tertentu yang memungkinkan pihak Lessee untuk membayar imbalan atas penggunaan barang modal dengan menggunakan dana yang berasal dari pendapatan barang modal yang bersangkutan.


j.        Akuisisi
Akuisisi adlah pembelian sebuah perusahaan secara utuh oleh perusahaan lain, dari segi nama perusahaan bisa menggunakan nama yang telah ada atau bisa juga membuat nama baru
                                                   BAB III
KESIMPULAN
Bentuk kepemilikan bisnis adalah sesuatu bentuk kegiatan bisnis yang dilihat dari segi pemilik/pendirinya, sumber modalnya, dan tujuan pendiriannya, sehingga terdapat berbagai bentuk kepemilikan bisnis.
Pemilihan bentuk kepemilikan bisnis merupakan awal dalam menjalankan kegiatan bisnis, karena berhasil tidaknya bisnis yang dijalankan juga tergantung dari keputusan tersebut. Ada beberapa bentuk kepemilikan bisnis yaitu usaha perorangan, firma, persekutuan komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan bentuk-bentuk perusahaan lainnya.



DAFTAR PUSTAKA
Anoraga, Pandji. 2004. Manajemen Bisnis. Cetakan Ketiga. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Thomas; Norman . 2008 . Kewirausahaan dan Manajemen Usaha Kecil . Edisi 5 Buku 1 . Jakarta : Salemba Empat.
Kasmir. 2012. Kewirausahaan. Jakarta: PT Raja Grapindo Persada.

No comments:

Post a Comment

Entri Populer