MAKALAH AKHLAK TASSAWUF
A. Latar Belakang
Akhlak adalah suatu perbuatan atau tingkah
laku yang bisa dianggap baik dan buruk serta dalam melakukannya tidak
menggunakan pertimbangan terlebih dahulu. Akhlak juga dapat diartikan dengan
sesuatu yang tertanam dalam jiwa manusia sehingga menimbulkan macam-macam perbuatan
yang dyang ilakukan tanpa pertimbangan terlebih dahulu. Pokok pembahasan dalam akhlak ini adalah
perbuatan atau tingkah laku manusia yang ditentukan dengan baik dan buruk
setiap perbuatan yang dilakukannya.
Dalam akhlak ada yang baik dan buruk yaitu sebagai
penentu perbuatan yang dilakukan. Selain itu, terdapat suatu kebebasan dan
tanggung jawab dalam melakukan perbuatan
itu, kebebasan adalah suatu yang dilakukan tanpa ada paksaan dari orang lain
sehingga dapat tercapai suatu tujuan yang diingikan dan perbuatan tersebut
harus dipertanggung jawabkan karena tidak mungkin ada tanggung jawab tanpa ada
kebebasan.
Dalam pokok pembahasan akhlak ini juga
terdapat adanya hak dan kewajiban, hak adalah suatu yang dimiliki oleh
seseorang dan dapat menggunakannya demi kebaikan dirinya dan manusia. Begitu
juga dengan kewajiban, wajib menghormati hak orang lain dan tidak
mengganggunya karena hak dan kewajiban
tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Hak yang dimiliki seseorang semata-mata
pemberian masyarakat, karena kewajibannya telah dilaksanakan.
B. POKOK-POKOK PEMBAHASAN AKHLAK
1. Pengertian Akhlak
Kata akhlak berasal dari bahasa Arab, jamak dari khuluqun خُلُقٌ yang menurut bahasa mengandung arti budi pekerti,
perangai tingkah laku, atau tabiat. Kata tersebut mengandung segi-segi
persesuaian dengan perkataan khalqun خَلْقٌyang berarti kejadian, yang juga erat kaitannya dengan
khaliq خَلِقٌ yang berarti pencipta, demikian pula dengan makhluqun مَخْلُوْقٌyang berarti yang diciptakan.
Pengertian akhlak dari segi istilah dapat
merujuk pada berbagai pendapat para pakar di bidang ini, yaitu:
a. Menurut Ibn Maskawaih (w. 421 H/1030 M)
dikenal sebagai pakar bidang ahklak. Menurutnya akhlak adalah
حَا لُ لِلنَّفْسِ دَاعِيَةٌ لَهَا اِلئ اَ فعَا
لِهَا مِن غَيرِ فِكرِ وَ رُ وِ يَّةٌ
Sifat yang tertanam dalam jiwa yang
mendorongnya untuk melakukan perbuatan tanpa memerlukan pemikiran dan
pertimbangan[1].
b. Menurut al-Ghazali, akhlak adalah sifat yang
tertanam dalam jiwa yang menimbulkan macam-macam perbuatan dengan gampang dan
mudah, tanpa memerlukan pemikiran dan pertimbanngan.
c. Menurut Prof. Dr. Ahmad Amin, yang disebut
dengan ahklak adalah “ Adatul Iradah atau kehendak yang dibiasakan.[2]
d. Menurut at-Tahawani (w.abad II H) Akhlak
disebut dengan istilah istilah ilmu sebagai pengetahuan tentang apa yang baik
dan buruk. Dengan bahasa lain, ilmu ini membahas tentang diri manusia dari segi
kecendrungan-kecendrungan hasratnya dan beragam potensi yang membuat manusia
condong melakukan kebaikan atau keburukan. Ia juga membahas perilaku manusia
dari segi apa yang seharusnya dilakukan manusia dalam menghiasi diri dengan
keutamaan dan menjauhkan diri dari perilaku buruk dan rendah[3].
Pokok-pokok masalah yang menjadi pembahasan dalam akhlak
adalah perbuatan manusia yang selanjutnya perbuatan ditentukan baik buruk.
Sedangkan menurut al-Ghazali bahwa kawasan pembahasan akhlak
adalah seluruh aspek kehidupan manusia, baik sebagai individu maupun kelompok.
2. Baik dan Buruk
Ada beberapa pendapat dalam mendefinisikan baik dan
buruk, yaitu sebagai berikut:
a. Ali bin Abi Thalib (w.40 H)
Kebaikan adalah menjauhkan diri dari larangan, mencari
sesuatu yang halal dan memberikan kelonggaran kepada keluarga,.
b. Ibnu Maskawaih (941-1030 M)
Kebaikan adalah suatu yang dihasilkan oleh manusia
melalui kehendaknya yang tinggi, sedangkan keburukan adalah sesuatu yang
diperlambat demi mencapai kebaikan,.
c. Muhammad Abduh (1849-1905)
Kebaikan adalah apa yang lebih kekal faedahnya sekalipun
menimbulkan rasa sakit dalam melakukannya[4].
Pengertian
baik menurut ethik adalah sesuatu yang berharga untuk sesuatu tujuan. Apabila yang merugikan atau yang
menyebabkan tidak tercapainya tujuan disebut buruk. Sedangkan menurut bahasa
baik adalah terjemahan dari kata khair dalam bahasa arab, atau good
dalam bahasa inggris. Louis Ma’luf dalam kitabnya munjid, mengatakan
bahwa yang disebut baik adalah sesuatu yang telah mencapai kesempurnaan.
Kebaikan juga dapat diartikkan sesuatu yag sesuai dengan keinginan yang
mendatangkan rahmat, memberikan rasa senang atau bahagia. Jadi. Baik adalah
segala sesuatu yang berhubungan dengan yang luhur, bermartabat, menyenangakan
dan disukai manusia.
Buruk
dalam bahasa Arab disebut dengan syarr, dan diartikan dengan sesuatu yang tidak
baik, tidak menyenangakan, sesuatu yang tercela, lawan dari baik dan yang
bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat. Dengan demikian yang
dikatakan buruk adalah sesuatu yang dinilai sebaliknya dari yang baik, dan
tidak disukai kehadirannya oleh manusia.
Penentu baik dan buruk, yaitu Tuhan dan Manusia, standar penentu baik dan buruk
ahklak, yaitu:
Menurut
ajaran islam yang menjadi penentu baik dan buruk harus didasarkan pada Al-Qur’an
dan hadits dan tidak semata-mata ditentukan berdasarkan amal perbuatan yang
nyata saja, akan tetapi tergantung niatnya. Dalam menentukan baik dan buruk
dalam islam juga memperhaatikan kriteria yaitu dari segi cara melakukan
perbuatan itu. Seseorang yang berniat baik, tapi dalam melakukannya menempuh
cara yang salah, maka perbuatan tersebut dianggap tercela, contoh orang tua
yang memukul anaknya hingga cacat seumur hidup tetap dinilai tercela, walaupun
niatnya agar anak menjadi baik[5].
Imam Al-Ghazali membagi tingkatan keburukan akhlak
menjadi empat, yaitu:
a. Keburukan akhlak yang timbul karena
ketidaksanggupan seseorang mengendalikan nafsunya, sehingga pelakunya disebut:
al jahilu
b. Perbuatan yang diketahuai keburukannya, tetapi
ia tidak bisa meninggalkannya karena nafsunya sudah menguasai dirinya. Sehingga
pelakunya disebut:
c. Keburukan akhlak yang dilakukan oleh
seseorang, karena pengertian baik baginya sudah kabur, sehingga perbuatan
buruklah yang dianggapnya baik, pelakunya disebut:
d. Perbuatan buruk yang sangat berbahaya terhadap
masyarakat pada umumnya, sedangkan tidak terdapat tanda-tanda kesadaran
terhadap pelakunya, kecuali hanya kekhawatiran akan menimbulkan pengorbanan
yang lebih berat lagi.
3. PENGERTIAN KEBEBASAN DAN TANGGUNG JAWAB
a. Pengertian Kebebasan
Kebebasan menurut Ahmad Charris Zubair adalah terjadi
apabila kemungkinan-kemungkinan untuk bertindak tidak dibatasi oleh suatu
paksaan yang dari atau keterkaitan kepada orang lain.
Kebebasan dalam kerangka tanggung jawab mengandung arti,
yaitu:
·
Kemampuan untuk menentukan dirinya sendiri
·
Kemampuan untuk bertanggung jawab
·
Kedewasaan manusia
·
Keseluruhan kondisi yang memungkinkan manusia melakukan
tujuan hidupnya.
b. Pengertian Tanggung Jawab
Tanggung jawab dalam kerangka akhlak adalah keyakinan
bahwa tindakannya itu baik.
4. DEFINISI HAK DAN KEWAJIBAN
a. Definisi Hak
Hak dapat diartikan sebagai suatu wewenang atau kekuasaan
yang secara etis seseorang dapat mengerjakan, memiliki, meninggalkan,
mempergunakan dan menuntut sesuatu. Menurut Poedjawijatna mengatakan bahwa yang
dimaksud dengan hak adalah semacam milik, kepunyaan, yang tidak hanya merupakan
benda saja melainkan pula tindakan, pikiran, dan hasil dari pikiran itu.
Hak dalam al-Qur’an sebagaimana diemukakan oleh al-Raghib
al-Asfhani adalah al-muthabaqah wa al-muwafaqah artinya kecocoka, kesesuaian
dan kesepakatan.(h.138)
b. Kewajiban
Kewajiban yaitu menghormati hak-hak orang lain. Didalam
ajaran agama islam, kewajiban ditempatkan sebagai hukum syara’ yaitu suatu
perbuatan yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan
mendapatkan siksa. Dengan kata lain, kewajiban dalam agama berkaitan dengan
pelaksanaan hak yang diwajibkan oleh Allah.
Kewajiban adalah suatu tindakan yang harus dilakukan bagi
setiap manusia dalam memenuhi hubungan sebagai makhluk induvidu, sosial, dan
Tuhan[6].
DAFTAR PUSTAKA
Anwar, Rosihon.2010. Akhlak Tasawuf
Bandung:Pustaka Setia.
Hajjaj, Muhammad Fauqi. 2011. Tasawuf Islam.
Jakarta:Amzah.
Mustafa.1997. Akhlak Tasawuf. Bandung: Pustaka
Setia.
Nata, Abuddin. 2010.
Akhlak tasawuf. Jakarta:Rajawali Pers.
No comments:
Post a Comment