Wednesday 13 December 2017

MAKALAH AKHLAK TASSAWUF


MAKALAH AKHLAK TASSAWUF
A.    Latar Belakang

Akhlak adalah suatu perbuatan atau tingkah laku yang bisa dianggap baik dan buruk serta dalam melakukannya tidak menggunakan pertimbangan terlebih dahulu. Akhlak juga dapat diartikan dengan sesuatu yang tertanam dalam jiwa manusia sehingga menimbulkan macam-macam perbuatan yang dyang ilakukan tanpa pertimbangan terlebih dahulu.  Pokok pembahasan dalam akhlak ini adalah perbuatan atau tingkah laku manusia yang ditentukan dengan baik dan buruk setiap perbuatan yang dilakukannya.
Dalam akhlak ada yang baik dan buruk yaitu sebagai penentu perbuatan yang dilakukan. Selain itu, terdapat suatu kebebasan dan tanggung jawab  dalam melakukan perbuatan itu, kebebasan adalah suatu yang dilakukan tanpa ada paksaan dari orang lain sehingga dapat tercapai suatu tujuan yang diingikan dan perbuatan tersebut harus dipertanggung jawabkan karena tidak mungkin ada tanggung jawab tanpa ada kebebasan.
Dalam pokok pembahasan akhlak ini juga terdapat adanya hak dan kewajiban, hak adalah suatu yang dimiliki oleh seseorang dan dapat menggunakannya demi kebaikan dirinya dan manusia. Begitu juga dengan kewajiban, wajib menghormati hak orang lain dan tidak mengganggunya  karena hak dan kewajiban tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Hak yang dimiliki seseorang semata-mata pemberian masyarakat, karena kewajibannya telah dilaksanakan.   

B.     POKOK-POKOK PEMBAHASAN AKHLAK

1.      Pengertian Akhlak
Kata akhlak berasal dari bahasa Arab, jamak dari khuluqun خُلُقٌ yang menurut bahasa mengandung arti budi pekerti, perangai tingkah laku, atau tabiat. Kata tersebut mengandung segi-segi persesuaian dengan perkataan khalqun  خَلْقٌyang berarti kejadian, yang juga erat kaitannya dengan khaliq خَلِقٌ  yang berarti pencipta, demikian pula dengan makhluqun  مَخْلُوْقٌyang berarti yang diciptakan.
Pengertian akhlak dari segi istilah dapat merujuk pada berbagai pendapat para pakar di bidang ini, yaitu:
a.       Menurut Ibn Maskawaih (w. 421 H/1030 M) dikenal sebagai pakar bidang ahklak. Menurutnya akhlak adalah

حَا لُ لِلنَّفْسِ دَاعِيَةٌ لَهَا اِلئ اَ فعَا لِهَا مِن غَيرِ فِكرِ وَ رُ وِ يَّةٌ

Sifat yang tertanam dalam jiwa yang mendorongnya untuk melakukan perbuatan tanpa memerlukan pemikiran dan pertimbangan[1].
b.      Menurut al-Ghazali, akhlak adalah sifat yang tertanam dalam jiwa yang menimbulkan macam-macam perbuatan dengan gampang dan mudah, tanpa memerlukan pemikiran dan pertimbanngan.
c.       Menurut Prof. Dr. Ahmad Amin, yang disebut dengan ahklak adalah “ Adatul Iradah atau kehendak yang dibiasakan.[2]
d.      Menurut at-Tahawani (w.abad II H) Akhlak disebut dengan istilah istilah ilmu sebagai pengetahuan tentang apa yang baik dan buruk. Dengan bahasa lain, ilmu ini membahas tentang diri manusia dari segi kecendrungan-kecendrungan hasratnya dan beragam potensi yang membuat manusia condong melakukan kebaikan atau keburukan. Ia juga membahas perilaku manusia dari segi apa yang seharusnya dilakukan manusia dalam menghiasi diri dengan keutamaan dan menjauhkan diri dari perilaku buruk dan rendah[3].
Pokok-pokok masalah yang menjadi pembahasan dalam akhlak adalah perbuatan manusia yang selanjutnya perbuatan ditentukan baik buruk.
Sedangkan menurut al-Ghazali bahwa kawasan pembahasan akhlak adalah seluruh aspek kehidupan manusia, baik sebagai individu maupun kelompok.

2.      Baik dan Buruk
Ada beberapa pendapat dalam mendefinisikan baik dan buruk, yaitu sebagai berikut:
a.       Ali bin Abi Thalib (w.40 H)
Kebaikan adalah menjauhkan diri dari larangan, mencari sesuatu yang halal dan memberikan kelonggaran kepada keluarga,.
b.      Ibnu Maskawaih (941-1030 M)
Kebaikan adalah suatu yang dihasilkan oleh manusia melalui kehendaknya yang tinggi, sedangkan keburukan adalah sesuatu yang diperlambat demi mencapai kebaikan,.
c.       Muhammad Abduh (1849-1905)
Kebaikan adalah apa yang lebih kekal faedahnya sekalipun menimbulkan rasa sakit dalam melakukannya[4].
            Pengertian baik menurut ethik adalah sesuatu yang berharga untuk sesuatu  tujuan. Apabila yang merugikan atau yang menyebabkan tidak tercapainya tujuan disebut buruk. Sedangkan menurut bahasa baik adalah terjemahan dari kata khair dalam bahasa arab, atau good dalam bahasa inggris. Louis Ma’luf dalam kitabnya munjid, mengatakan bahwa yang disebut baik adalah sesuatu yang telah mencapai kesempurnaan. Kebaikan juga dapat diartikkan sesuatu yag sesuai dengan keinginan yang mendatangkan rahmat, memberikan rasa senang atau bahagia. Jadi. Baik adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan yang luhur, bermartabat, menyenangakan dan disukai manusia.  
            Buruk dalam bahasa Arab disebut dengan syarr, dan diartikan dengan sesuatu yang tidak baik, tidak menyenangakan, sesuatu yang tercela, lawan dari baik dan yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat. Dengan demikian yang dikatakan buruk adalah sesuatu yang dinilai sebaliknya dari yang baik, dan tidak disukai kehadirannya oleh manusia.
Penentu baik dan buruk, yaitu Tuhan dan  Manusia, standar penentu baik dan buruk ahklak, yaitu:
            Menurut ajaran islam yang menjadi penentu baik dan buruk harus didasarkan pada Al-Qur’an dan hadits dan tidak semata-mata ditentukan berdasarkan amal perbuatan yang nyata saja, akan tetapi tergantung niatnya. Dalam menentukan baik dan buruk dalam islam juga memperhaatikan kriteria yaitu dari segi cara melakukan perbuatan itu. Seseorang yang berniat baik, tapi dalam melakukannya menempuh cara yang salah, maka perbuatan tersebut dianggap tercela, contoh orang tua yang memukul anaknya hingga cacat seumur hidup tetap dinilai tercela, walaupun niatnya agar anak menjadi baik[5].
Imam Al-Ghazali membagi tingkatan keburukan akhlak menjadi empat, yaitu:
a.       Keburukan akhlak yang timbul karena ketidaksanggupan seseorang mengendalikan nafsunya, sehingga pelakunya disebut: al jahilu
b.      Perbuatan yang diketahuai keburukannya, tetapi ia tidak bisa meninggalkannya karena nafsunya sudah menguasai dirinya. Sehingga pelakunya disebut:
c.       Keburukan akhlak yang dilakukan oleh seseorang, karena pengertian baik baginya sudah kabur, sehingga perbuatan buruklah yang dianggapnya baik, pelakunya disebut:
d.      Perbuatan buruk yang sangat berbahaya terhadap masyarakat pada umumnya, sedangkan tidak terdapat tanda-tanda kesadaran terhadap pelakunya, kecuali hanya kekhawatiran akan menimbulkan pengorbanan yang lebih berat lagi.

3.      PENGERTIAN KEBEBASAN DAN TANGGUNG JAWAB
a.       Pengertian Kebebasan
Kebebasan menurut Ahmad Charris Zubair adalah terjadi apabila kemungkinan-kemungkinan untuk bertindak tidak dibatasi oleh suatu paksaan yang dari atau keterkaitan kepada orang lain.
Kebebasan dalam kerangka tanggung jawab mengandung arti, yaitu:
·         Kemampuan untuk menentukan dirinya sendiri
·         Kemampuan untuk bertanggung jawab
·         Kedewasaan manusia
·         Keseluruhan kondisi yang memungkinkan manusia melakukan tujuan hidupnya.
b.      Pengertian Tanggung Jawab
Tanggung jawab dalam kerangka akhlak adalah keyakinan bahwa tindakannya itu baik.

4.      DEFINISI HAK DAN KEWAJIBAN
a.       Definisi Hak
Hak dapat diartikan sebagai suatu wewenang atau kekuasaan yang secara etis seseorang dapat mengerjakan, memiliki, meninggalkan, mempergunakan dan menuntut sesuatu. Menurut Poedjawijatna mengatakan bahwa yang dimaksud dengan hak adalah semacam milik, kepunyaan, yang tidak hanya merupakan benda saja melainkan pula tindakan, pikiran, dan hasil dari pikiran itu.
Hak dalam al-Qur’an sebagaimana diemukakan oleh al-Raghib al-Asfhani adalah al-muthabaqah wa al-muwafaqah artinya kecocoka, kesesuaian dan kesepakatan.(h.138)
b.      Kewajiban
Kewajiban yaitu menghormati hak-hak orang lain. Didalam ajaran agama islam, kewajiban ditempatkan sebagai hukum syara’ yaitu suatu perbuatan yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan mendapatkan siksa. Dengan kata lain, kewajiban dalam agama berkaitan dengan pelaksanaan hak yang diwajibkan oleh Allah.
Kewajiban adalah suatu tindakan yang harus dilakukan bagi setiap manusia dalam memenuhi hubungan sebagai makhluk induvidu, sosial, dan Tuhan[6].

DAFTAR PUSTAKA
Anwar, Rosihon.2010. Akhlak Tasawuf Bandung:Pustaka Setia.
Hajjaj, Muhammad Fauqi. 2011. Tasawuf Islam. Jakarta:Amzah.
Mustafa.1997. Akhlak Tasawuf. Bandung: Pustaka Setia.
Nata, Abuddin.  2010. Akhlak tasawuf. Jakarta:Rajawali Pers.


[1] Abuddin Nata, Akhlak tasawuf, (jakarta:Rajawali Pers,2010), h.3
[2] Mustofa, Akhklak Tasawuf, (Bnadung:Pustaka Setia, 1997,  h.13
[3] Muhammad Fauqi Hajjaj, Tasawuf Islam, (Jakarta:Amzah, 2011) h.223
[4] Rosihon Anwar, Akhlak Tasawuf, (Bandung:Pustaka Setia, 2010) h.70
[5] Abuddin Nata, Akhlak tasawuf, (jakarta:Rajawali Pers,2010), h.119
[6] Mustofa, Akhklak Tasawuf, (Bnadung:Pustaka Setia, 1997,  h.139

No comments:

Post a Comment

Entri Populer