A. Leasing
(Sewa Guna Usaha).
1. Pengertian
Leasing
Leasing atau sewa guna
usaha adalah kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan
barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk suatu jangka
waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran berkala disertai dengan hak
pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang
bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama.
2. Manfaat
Leasing
a. Pembiayaan
penuh, dapat sampai 100% (full pay out).
b. Lebih Fleksibel,
jumlah sewa dapat disesuaikan dengan pendapatan
yang dihasilkan oleh obyek
leasing.
c. Arus Dana, yaitu
dengan adanya keluwesan pengaturan pembayaran.
d. Proteksi
Inflasi, karena sewa tetap.
e. Risiko Keuangan,
dapat diatas dengan operating lease yang berjangka waktu relatif singkat.
f. Kemudahan
Penyusunan Anggaran,karena jumlah sewa yang tetap dan pembayaran secara berkala.
g. Pembiayaan
Proyek Skala Besar, dapat diatasi melalui Leasing.
B. Pegadaian
1. Pengertian
Pegadaian
Perusahaan umum
pegadaian merupakan satu-satunya badan usaha yang secara resmi mempunyai izin
untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk
penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai. Tugas pokoknya adalah
memberi pinjaman kepada masyarakat atas dasar hukum gadai agar masyarakat tidak
dirugikan oleh kegiatan lembaga keuangan informal yang cenderung memanfaatkan
kebutuhan dana mendesak dari masyarakat. Masyarakat yang sedang memerlukan
pinjaman ataupun mengalami kesulitan keuangan cenderung dimanfaatkan oleh
lembaga keuangan seperti lintah darat dan pengijon untuk mendapatkan sewa dana
atau bunga dengan tingkat yang sangat tinggi.
2. Manfaat
Pegadaian
a. Bagi
nasabah
Manfaat utama yaitu
ketersediaan dana dengan prosedur yang relatif lebih sederhana dan dalam waktu
yang lebih cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan. Disamping
itu, mengingat jasa yang ditawarkan oleh Perum Pegadaian tidak hanya jasa
pegadaian, maka nasabah juga dapat memperoleh manfaat antara lain:
1) Penaksiran
nilai suatu barang bergerak dari pihak atau institusi yang telah berpengalaman
dan dapat dipercaya.
2) Penitipan
suatu barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya.
b. Bagi
Perum Pegadaian
Manfaat yang diharapkan
dari perum pegadaian sesuai jasa yang diberikan kepada nasabahnya adalah:
a. Penghasilan
yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana.
b. Penghasilan
yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan nasabah memperoleh jasa tertentu
dari perum pegadaian.
c. Pelaksanaan
misi perum pegadaian sebagai suatu badan usaha milik negara yang bergerak dalam
bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan
dana dengan prosedur dan cara yang relatif sederhana.
d. Berdasarkan
peraturan pemerintah No. 10 Tahun 1990, laba yang diperoleh oleh perum
pegadaian digunakan untuk:
·
Dana pembangunan
semesta (55%)
·
Cadangan umum
(20%)
·
Cadangan tujuan
(5%)
·
Dana sosial
(20%)
3. Pegadaian
Syari'ah ( Ar-Rahn)
Ar-Rahn
merupakan mashdar dari rahana – yarhanu - rahnan; bentuk
pluralnya rihân[un], ruhûn[un] dan ruhun[un]. Secara bahasa
artinya adalah ats-tsubût wa ad-dawâm (tetap dan langgeng); juga berarti
al-habs (penahanan). Secara syar‘i, ar-rahn (agunan)
adalah harta yang dijadikan jaminan utang (pinjaman) agar bisa dibayar dengan
harganya oleh pihak yang wajib membayarnya, jika dia gagal (berhalangan)
menunaikannya.
Syarat Dan
Rukun Ar-Rahn
Ar-rahn mempunyai tiga
rukun (ketentuan pokok), yaitu: (1) shighat (ijab dan qabul), (2) al-‘aqidan
(dua orang yang melakukan akad ar-rahn), yaitu pihak yang
mengagunkan (ar-râhin) dan yang menerima agunan (al-murtahin),
dan (3) al-ma’qud ‘alaih (yang menjadi obyek akad), yaitu barang yang
diagunkan (al-marhun) dan utang (al-marhun bih). Selain ketiga
ketentuan dasar tersebut, ada ketentuan tambahan yang disebut syarat, yaitu
harus ada qabdh (serah terima).
Jika semua
ketentuan tadi terpenuhi, sesuai dengan ketentuan syariah, dan dilakukan oleh
orang yang layak melakukan tasharruf, maka akad ar-rahn tersebut
sah.
No comments:
Post a Comment