Thursday 1 December 2016

JENIS USAHA JASA



    A.    Leasing (Sewa Guna Usaha).
1.      Pengertian Leasing
Leasing atau sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk suatu jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama.
2.      Manfaat Leasing
a.       Pembiayaan penuh, dapat sampai 100% (full pay out).
b.      Lebih Fleksibel, jumlah sewa dapat  disesuaikan dengan pendapatan yang dihasilkan oleh obyek leasing.
c.       Arus Dana, yaitu dengan adanya keluwesan pengaturan pembayaran.
d.      Proteksi Inflasi, karena sewa  tetap.
e.       Risiko Keuangan, dapat diatas dengan operating lease yang berjangka waktu relatif singkat.
f.       Kemudahan Penyusunan Anggaran,karena jumlah sewa yang tetap dan pembayaran secara berkala.
g.      Pembiayaan Proyek Skala Besar, dapat diatasi melalui Leasing.
    B.     Pegadaian
1.      Pengertian Pegadaian
Perusahaan umum pegadaian merupakan satu-satunya badan usaha yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai. Tugas pokoknya adalah memberi pinjaman kepada masyarakat atas dasar hukum gadai agar masyarakat tidak dirugikan oleh kegiatan lembaga keuangan informal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak dari masyarakat. Masyarakat yang sedang memerlukan pinjaman ataupun mengalami kesulitan keuangan cenderung dimanfaatkan oleh lembaga keuangan seperti lintah darat dan pengijon untuk mendapatkan sewa dana atau bunga dengan tingkat yang sangat tinggi.
  2.      Manfaat Pegadaian
a.       Bagi nasabah
Manfaat utama yaitu ketersediaan dana dengan prosedur yang relatif lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan. Disamping itu, mengingat jasa yang ditawarkan oleh Perum Pegadaian tidak hanya jasa pegadaian, maka nasabah juga dapat memperoleh manfaat antara lain:
1)      Penaksiran nilai suatu barang bergerak dari pihak atau institusi yang telah berpengalaman dan dapat dipercaya.
2)      Penitipan suatu barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya.

b.      Bagi Perum Pegadaian
Manfaat yang diharapkan dari perum pegadaian sesuai jasa yang diberikan kepada nasabahnya adalah:
a.       Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana.
b.      Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan nasabah memperoleh jasa tertentu dari perum pegadaian.
c.       Pelaksanaan misi perum pegadaian sebagai suatu badan usaha milik negara yang bergerak dalam bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur dan cara yang relatif sederhana.
d.      Berdasarkan peraturan pemerintah No. 10 Tahun 1990, laba yang diperoleh oleh perum pegadaian digunakan untuk:
·         Dana pembangunan semesta (55%)
·         Cadangan umum (20%)
·         Cadangan tujuan (5%)
·         Dana sosial (20%)
3.      Pegadaian Syari'ah ( Ar-Rahn)
Ar-Rahn merupakan mashdar dari rahana – yarhanu - rahnan; bentuk pluralnya rihân[un], ruhûn[un] dan ruhun[un]. Secara bahasa artinya adalah ats-tsubût wa ad-dawâm (tetap dan langgeng); juga berarti al-habs (penahanan). Secara syar‘i, ar-rahn (agunan) adalah harta yang dijadikan jaminan utang (pinjaman) agar bisa dibayar dengan harganya oleh pihak yang wajib membayarnya, jika dia gagal (berhalangan) menunaikannya.
Syarat Dan Rukun Ar-Rahn
Ar-rahn mempunyai tiga rukun (ketentuan pokok), yaitu: (1) shighat (ijab dan qabul), (2) al-‘aqidan (dua orang yang melakukan akad ar-rahn), yaitu pihak yang mengagunkan (ar-râhin) dan yang menerima agunan (al-murtahin), dan (3) al-ma’qud ‘alaih (yang menjadi obyek akad), yaitu barang yang diagunkan (al-marhun) dan utang (al-marhun bih). Selain ketiga ketentuan dasar tersebut, ada ketentuan tambahan yang disebut syarat, yaitu harus ada qabdh (serah terima).
Jika semua ketentuan tadi terpenuhi, sesuai dengan ketentuan syariah, dan dilakukan oleh orang yang layak melakukan tasharruf, maka akad ar-rahn tersebut sah.

No comments:

Post a Comment

Entri Populer