1. Pengertian
Asuransi
Pada prinsipnya, asuransi kerugian
adalah mekanisme proteksi atau perlindungan dari resiko kerugian keuangan
dengan cara mengalihkan resiko kepada pihak lain. Ada beberapa definisi
asuransi:
Menurut undang-undang No. 2 Tahun 1992 tentang usaha
perasuransian
Asuransi atau
pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak
menanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi,
untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum pada pihak
ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yaitu timbul dari suatu peristiwa
yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas
meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Menurut paham ekonomi
Asuransi
merupakan suatu lembaga keuangan karena melalui asuransi dapat dihimpun dana
besar, yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan, disamping bermanfaat
bagi masyarakat yang berpartisipasi dalam bisnis asuransi, serta asuransi
bertujuan memberikan perlindungan atau proteksi atas kerugian keuangan (financial loss), yang ditimbulkan oleh
peristiwa yang tidak diduga sebelumnya (fortuitious
event)
Perusahaan
asuransi adalah suatu mekanisme yang memberikan perlindungan pada tertanggung
apabila terjadi resiko di masa mendatang. Apabila resiko tersebut benar-benar
terjadi, pihak tertanggung akan mendapatkan ganti rugi sebesar nilai yang
diperjanjikan antara penanggung dan tertanggung. Mekanisme perlindungan ini
sangat dibutuhkan dalam dunia bisnis yang penuh dengan resiko. Secara rasional
para pelaku bisnis akan mempertimbangkan usaha untuk mengurangi resiko yang
dihadapi. Pada tingkat kehidupan keluarga atau rumah tangga asuransi juga
dibutuhkan untuk mengurangi permasalahan ekonomi yang akan dihadapi apabila ada
salah satu anggota keluarga menghadapi resiko cacat atau meninggal.
2. Manfaat
Asuransi
Pada dasarnya asuransi dapat memberikan manfaat bagi
tertanggung, antara lain:
a. Rasa
aman dan perlindungan. Jika terjadi resiko atau kerugian, maka pihak
tertanggung berhak atas nilai kerugian sebesar nilai polis atau ditentukan
berdasarkan perjanjian antara tertanggung dengan penanggung.
b. Pendistribusian
biaya dan manfaat yang lebih adil. Pihak penanggung sudah membuat kalkulasi
yang tidak merugikan kedua belah pihak.
c. Polis
asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit.
d. Berfungsi
sebagai tabungan dan sumber pendapatan. Premi yang dibayarkan setiap periode
memiliki substansi yang sama dengan tabungan. Pihak
penanggung juga memperhitungkan bunga atas premi yang dibayarkandan juga bonus
sesuai perjanjian kedua belah pihak.
e. Alat
penyebaran resiko. Resiko yang seharusnya ditanggung oleh tertanggung ikut
dibebankan juga pada penanggung dengan imbalan sejumlah premi tertentu yang
didasarkan atas nilai pertanggungan.
f. Membantu
meningkatkan kegiatan usaha. Investasi yang dilakukan oleh para investor
dibebani dengan resiko kerugian yang bisa diakibatkan oleh berbagai macam
sebab.
No comments:
Post a Comment