A. Anjak
Piutang (factoring)
1. Pengertian
Anjak Piutang
Factoring dalam
bahasa indonesia diterjemahkan menjadi anjak piutang. Menurut keputusan Mentri
Keuangan, perusahaan anjak piutang adalah badan usaha yang melakukan kegiatan
pembiayaan dalam bentuk pembelian atau pengalihan serta pengurusan piutang atau
tagihan jangka pendek. Suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau
luar negeri. Definisi di atas menjelaskan bahwa jasa yang diberikan dalam suatu
kegiatan anjak piutang meliputi jasa pembiayaan atas piutang dan jasa non
pembiayaan atas piutang. Pada kenyataannya kedua jenis jasa tersebut tidak
harus selalu ada dalam suatu perjanjian anjak piutang, perjanjian anjak piutang
ada yang meliputi kedua jenis jasa tersebut dan ada juga yang hanya meliputi
salah satu jenis jasa di atas. Pada dasarnya, pilihan atau jenis jasa yang akan
diberikan tergantung pada kesepakatan antara pihak factor dan pihak klien.
2. Manfaat
Anjak Piutang
Dengan
adanya jasa dari perusahaan anjak piutang, klien mendapatkan manfaat dari
transaksi yang telah dilakukan. Klien mendapatkan kas langsung dari
penjualannya dalam bulan berjalan dan tidak perlu menunggu waktu sampai
pembayaran dari konsumen. Dengan demikian, likuditas perusahaan akan lebih
terjamin dan modal kerja dapat terus bergulir. Kas yang diperoleh dari
perusahaan anjak piutang dapat dimanfaatkan untuk menurunkan biaya produksi.
Biaya produksi dapat di pangkas dengan memanfaatkan diskonto dari para pemasok
karena melakukan pembelian tunai. Pembelian bahan baku secara tunai sudah pasti
akan mendapatkan diskon. Besarnya diskon tersebut dapat digunakan untuk
mengompensasi biaya bunga yang dibayarkan kepada pihak perusahaan anjak
piutang.
Klien
juga dibantu dari administrasi piutang. Klien tidak perlu lagi melakukan
penagihan kepada konsumen karena perusahaan anjak piutang yang akan melakukan
penagihan sekaligus memberikan informasi posisi piutang kepada klien. Laporan
ini juga akan sangat berguna ketika konsumen mengajukan kembali permohonan
kepada pembelian secara kredit.
a. Bagi
Klien
Manfaat yang dapat
diterima klien terdiri dari
1) Manfaat
karena menerima jasa pembiayaan yaitu terdiri dari peningkatan penjualan,
kelancaran modal kerja dan pengurangan resiko tidak tertagihnya piutang.
2) Manfaat
yang diterima karena penerima menerima jasa non pembiayaan yaitu terdiri dari
memudhan penagihan piutang, efisiensi usaha, peningkatan kualitas piutang dan
memudahkan perencanaan arus kas (cash-flow).
b. Bagi
Factor
Manfaat utama yang
diterima adalah penerimaan dalam bentuk fee
dari pihak klien. Fee tersebut
terdiri dari:
1) Discount
fee/charge fee. Fee ini dibayarkan oleh klien karena factor memberikan jasa pembiayaan (uang
muka) atas piutang yang diberikan oleh factor.Discount
fee diperhitungkan sebesar persentase tertentu terhadap besarnya pembiayaan
yang diberikan atas dasar :
·
Resiko
tertagihnya
·
Jangka waktu
·
Rata-rata
tingkat bunga perbankan
2) Service/charge.
Fee ini
dibayarkan oleh pelayan kepada factor karena
factor memberikan jasa nonpembiayaan
yang nilainya ditentukan sebesar persentase tertentu dari piutang atas dasar
beban kerja yang akan dilakukan oleh factor.
Semakin besar volume penjualan maka fee ini
semakin besar. Semakin sulit penagihan piutang, maka fee ini semakin besar.
c. Bagi
Nasabah
Nasabah memperoleh
manfaat berupa:
1) Kesempatan
untuk melakukan pembelian secara kredit.
2) Layanan
penjualan yang lebih baik.
B. Modal
Ventura
1. Pengertian
Modal Ventura
Modal ventura adalah
suatu pembiayaan oleh suatu perusahaan kepada suatu perusahaan pasangan
usahanya yang prinsip pembiayaannya adalah penyertaan modal. Perusahaan yang
menerima penyertaan modal disebut Perusahaan
Pasangan Usaha dan perusahaan yang melakukan penyertaan modal disebut Perusahaan Modal Ventura.
2. Manfaat
a. Bagi
Perusahaan Pasangan Usaha
Manfaat utama
Perusahaan Pasangan Usaha adalah dapat dijalankannya kegiatan usaha karena
kebutuhan dana untuk modal usaha telah dapat dipenuhi oleh Perusahaan Modal
Ventura. Selain itu, manfaat lainnya yaitu:
1) Peningkatan
kemungkinan berhasilnya usaha
2) Kelancaran
pendanaan
3) Peningkatan
efisiensi kegiatan usaha
4) Peningkatan
bankability
5) Peningkatan
kemampuan pengembangan usaha
b. Bagi
Perusahaan Modal Ventura
Perusahaan Modal
Ventura memperoleh balas jasa atas pembiayaan yang telah dilakukan kepada
perusahaan pasangan usaha, dan membantu peningkatan kesejahtraan rakyat banyak
melalui pengembangan usaha yang sedang mengalami kesulitan pembiayaan. Selain
manfaat di atas, manfaat lainnya yaitu:
1) Peningkatan
kemampuan teknis dan pengalaman karyawan dan staf perusahaan modal ventura
2) Peningkatan
informasi tentang modal ventura
C. Pasar
Modal
1. Pengertian
pasar modal
Pasar
modal dalam arti sempit yaitu tempat para penjual dan pembeli bertemu untuk
melakukan transaksi. sedangkan pengertian pasar modal secara umum merupakan
suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi
dalam rangka memperoleh modal. Penjual dalam pasar modal merupakan perusahaan
yang membutuhkan modal sehingga mereka berusaha untuk menjual efek – efek di
pasar modal, sedangkan pembeli adalah pihak yang ingin membeli modal
diperusahaan yang menurut mereka menguntungkan.
Pasar
modal merupakan pasar keuangan untuk dana-dana jangka panjang dan merupakan
pasar yang konkret, yaitu lebih dari satu tahun. Definisi pasar modal menurut
Kamus Pasar uang dan Modal adalah pasar konkret atau abstrak yang mempertemukan
pihak yang menawarkan dan pihak yang memerlukan dana jangka panjang, yaitu
jangka satu tahun ke atas.
2. Instrumen
Pasar Modal
a. Saham
(stocks)
Merupakan
surat berharga yang bersifat kepemilikan. Artinya si pemilik saham merupakan
pemilik perusahaan. Semakin besar saham yang dimliki maka semakin besar pula
kekuasaanya di pasar modal tersebut. Keuntungan yang diperolehh dari saham
dikenal dengan nama deviden. Pembagian deviden ditentukan dalam rapat umum
pemegang saham ( RUPS).
b. Obligasi
(bonds)
Surat berharga obligasi merupakan
instrument utang bagi perusahaan yang hendak memperoleh modal.keuntungan dari
membeli obligasi diwujudkan dalam bentuk laporan. Berbeda dengan saham, maka
obligasi tidak mempunyai hak terhadap manajemen dan kekayaan perusahaan.
3.
Para Pelaku dalam Pasar Modal
Di dalam kegiatan pasar modal terdapat pelaku, emiten, pemodal,
komoditi, lembaga penuinjang dan investasi
a.
Pelaku :
Pembeli dana/modal yang menyisihkan kelebihan dana /uangnya untuk usaha yang
produktiif dan adanya pejual modal atau dana yang memerlukan dana /modal untuk
keperluan usaha.
b.
Emiten : Pihak yang melakukan penawaran umum
atau perusahaan yang memperoleh dana melalui pasar modal . Pemodal adalah
pemberi modal atau penanam modal dalam perusahaan.
c.
Komoditi :
Barang yang di perjual belikan ,dapat berupa bursa
uang,modal,timah,karet,minyak,emas dll
d.
Lembaga Penunjang : Ysng terkait dalam
kegiatan pasar modal serta lembaga-lembaga swasta yang terkait sebagai profesi
penunjang
e.
Investasi : Kegiatan menanam modal, dengan
harapan pada waktunya nanti pemilik modal mendapatkan sejumlah keuntungan dari
hasil penanaman modal.Investasi di pasar modal dapat melalui dua cara yaitu
pembelian efek di pasar perdana dan jual/beli efek di pasar sekunder. Pasar
perdana adalah pasar dalam masa penawaran efek dari perusahaan penjual efek
(emiten) kepada masyrakat untuk pertama kali. Pasar sekunder di mana harga efek
ditentukan oleh emiten dan kekuatan permintaan penawaran efek.
Manfaat
pasar modal yaitu Menyediakan
sumber pembiayaan jangka panjang untuk dunia usaha dan sarana untuk mengalokasikan sumber dana secara
optimal bagi investor.
D. Koperasi
1. Pengertian
Koperasi
Menurut
UU No. 25/1992 Koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan azas
kekeluargaan.Tujuannya meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,
adil, makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
2. Manfaat
Koperasi
1) Tidak memakai jaminan
2) Anggota terhindar dari rentenir
3) Akhir tahun memperoleh SHU
No comments:
Post a Comment