Thursday 1 December 2016

JENIS USAHA JASA LANJUTAN



   A.    Anjak Piutang (factoring)
1.      Pengertian Anjak Piutang
Factoring dalam bahasa indonesia diterjemahkan menjadi anjak piutang. Menurut keputusan Mentri Keuangan, perusahaan anjak piutang adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek. Suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri. Definisi di atas menjelaskan bahwa jasa yang diberikan dalam suatu kegiatan anjak piutang meliputi jasa pembiayaan atas piutang dan jasa non pembiayaan atas piutang. Pada kenyataannya kedua jenis jasa tersebut tidak harus selalu ada dalam suatu perjanjian anjak piutang, perjanjian anjak piutang ada yang meliputi kedua jenis jasa tersebut dan ada juga yang hanya meliputi salah satu jenis jasa di atas. Pada dasarnya, pilihan atau jenis jasa yang akan diberikan tergantung pada kesepakatan antara pihak factor dan pihak klien.
2.      Manfaat Anjak Piutang
Dengan adanya jasa dari perusahaan anjak piutang, klien mendapatkan manfaat dari transaksi yang telah dilakukan. Klien mendapatkan kas langsung dari penjualannya dalam bulan berjalan dan tidak perlu menunggu waktu sampai pembayaran dari konsumen. Dengan demikian, likuditas perusahaan akan lebih terjamin dan modal kerja dapat terus bergulir. Kas yang diperoleh dari perusahaan anjak piutang dapat dimanfaatkan untuk menurunkan biaya produksi. Biaya produksi dapat di pangkas dengan memanfaatkan diskonto dari para pemasok karena melakukan pembelian tunai. Pembelian bahan baku secara tunai sudah pasti akan mendapatkan diskon. Besarnya diskon tersebut dapat digunakan untuk mengompensasi biaya bunga yang dibayarkan kepada pihak perusahaan anjak piutang.
Klien juga dibantu dari administrasi piutang. Klien tidak perlu lagi melakukan penagihan kepada konsumen karena perusahaan anjak piutang yang akan melakukan penagihan sekaligus memberikan informasi posisi piutang kepada klien. Laporan ini juga akan sangat berguna ketika konsumen mengajukan kembali permohonan kepada pembelian secara kredit.
a.       Bagi Klien
Manfaat yang dapat diterima klien terdiri dari
1)      Manfaat karena menerima jasa pembiayaan yaitu terdiri dari peningkatan penjualan, kelancaran modal kerja dan pengurangan resiko tidak tertagihnya piutang.
2)      Manfaat yang diterima karena penerima menerima jasa non pembiayaan yaitu terdiri dari memudhan penagihan piutang, efisiensi usaha, peningkatan kualitas piutang dan memudahkan perencanaan arus kas (cash-flow).
b.      Bagi Factor
Manfaat utama yang diterima adalah penerimaan dalam bentuk fee dari pihak klien. Fee tersebut terdiri dari:
1)      Discount fee/charge fee. Fee ini dibayarkan oleh klien karena factor memberikan jasa pembiayaan (uang muka) atas piutang yang diberikan oleh factor.Discount fee diperhitungkan sebesar persentase tertentu terhadap besarnya pembiayaan yang diberikan atas dasar :
·         Resiko tertagihnya
·         Jangka waktu
·         Rata-rata tingkat bunga perbankan
2)      Service/charge. Fee ini dibayarkan oleh pelayan kepada factor karena factor memberikan jasa nonpembiayaan yang nilainya ditentukan sebesar persentase tertentu dari piutang atas dasar beban kerja yang akan dilakukan oleh factor. Semakin besar volume penjualan maka fee ini semakin besar. Semakin sulit penagihan piutang, maka fee ini semakin besar.
c.       Bagi Nasabah
Nasabah memperoleh manfaat berupa:
1)      Kesempatan untuk melakukan pembelian secara kredit.
2)      Layanan penjualan yang lebih baik.

   B.     Modal Ventura
1.      Pengertian Modal Ventura
Modal ventura adalah suatu pembiayaan oleh suatu perusahaan kepada suatu perusahaan pasangan usahanya yang prinsip pembiayaannya adalah penyertaan modal. Perusahaan yang menerima penyertaan modal disebut Perusahaan Pasangan Usaha dan perusahaan yang melakukan penyertaan modal disebut Perusahaan Modal Ventura.
2.      Manfaat
a.       Bagi Perusahaan Pasangan Usaha
Manfaat utama Perusahaan Pasangan Usaha adalah dapat dijalankannya kegiatan usaha karena kebutuhan dana untuk modal usaha telah dapat dipenuhi oleh Perusahaan Modal Ventura. Selain itu, manfaat lainnya yaitu:
1)      Peningkatan kemungkinan berhasilnya usaha
2)      Kelancaran pendanaan
3)      Peningkatan efisiensi kegiatan usaha
4)      Peningkatan bankability
5)      Peningkatan kemampuan pengembangan usaha
b.      Bagi Perusahaan Modal Ventura
Perusahaan Modal Ventura memperoleh balas jasa atas pembiayaan yang telah dilakukan kepada perusahaan pasangan usaha, dan membantu peningkatan kesejahtraan rakyat banyak melalui pengembangan usaha yang sedang mengalami kesulitan pembiayaan. Selain manfaat di atas, manfaat lainnya yaitu:
1)      Peningkatan kemampuan teknis dan pengalaman karyawan dan staf perusahaan modal ventura
2)      Peningkatan informasi tentang modal ventura
   C.     Pasar Modal
1.      Pengertian pasar modal
Pasar modal dalam arti sempit yaitu tempat para penjual dan pembeli bertemu untuk melakukan transaksi. sedangkan pengertian pasar modal secara umum merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal. Penjual dalam pasar modal merupakan perusahaan yang membutuhkan modal sehingga mereka berusaha untuk menjual efek – efek di pasar modal, sedangkan pembeli adalah pihak yang ingin membeli modal diperusahaan yang menurut mereka menguntungkan.
Pasar modal merupakan pasar keuangan untuk dana-dana jangka panjang dan merupakan pasar yang konkret, yaitu lebih dari satu tahun. Definisi pasar modal menurut Kamus Pasar uang dan Modal adalah pasar konkret atau abstrak yang mempertemukan pihak yang menawarkan dan pihak yang memerlukan dana jangka panjang, yaitu jangka satu tahun ke atas.
2.      Instrumen Pasar Modal
a.       Saham (stocks)
Merupakan surat berharga yang bersifat kepemilikan. Artinya si pemilik saham merupakan pemilik perusahaan. Semakin besar saham yang dimliki maka semakin besar pula kekuasaanya di pasar modal tersebut. Keuntungan yang diperolehh dari saham dikenal dengan nama deviden. Pembagian deviden ditentukan dalam rapat umum pemegang saham ( RUPS).
b.      Obligasi (bonds)
Surat berharga obligasi merupakan instrument utang bagi perusahaan yang hendak memperoleh modal.keuntungan dari membeli obligasi diwujudkan dalam bentuk laporan. Berbeda dengan saham, maka obligasi tidak mempunyai hak terhadap manajemen dan kekayaan perusahaan.
3. Para Pelaku dalam Pasar Modal
Di dalam kegiatan pasar modal terdapat pelaku, emiten, pemodal, komoditi, lembaga penuinjang dan investasi
a.       Pelaku : Pembeli dana/modal yang menyisihkan kelebihan dana /uangnya untuk usaha yang produktiif dan adanya pejual modal atau dana yang memerlukan dana /modal untuk keperluan usaha.
b.       Emiten : Pihak yang melakukan penawaran umum atau perusahaan yang memperoleh dana melalui pasar modal . Pemodal adalah pemberi modal atau penanam modal dalam perusahaan.
c.       Komoditi : Barang yang di perjual belikan ,dapat berupa bursa uang,modal,timah,karet,minyak,emas dll
d.       Lembaga Penunjang : Ysng terkait dalam kegiatan pasar modal serta lembaga-lembaga swasta yang terkait sebagai profesi penunjang
e.        Investasi : Kegiatan menanam modal, dengan harapan pada waktunya nanti pemilik modal mendapatkan sejumlah keuntungan dari hasil penanaman modal.Investasi di pasar modal dapat melalui dua cara yaitu pembelian efek di pasar perdana dan jual/beli efek di pasar sekunder. Pasar perdana adalah pasar dalam masa penawaran efek dari perusahaan penjual efek (emiten) kepada masyrakat untuk pertama kali. Pasar sekunder di mana harga efek ditentukan oleh emiten dan kekuatan permintaan penawaran efek.
Manfaat pasar modal yaitu Menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang untuk dunia usaha dan sarana untuk mengalokasikan sumber dana secara optimal bagi investor.
   D.    Koperasi
1.      Pengertian Koperasi
Menurut UU No. 25/1992 Koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan azas kekeluargaan.Tujuannya meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta  ikut membangun perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil,  makmur  berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
2.      Manfaat Koperasi
1)      Tidak memakai jaminan
2)      Anggota terhindar dari rentenir
3)      Akhir tahun memperoleh SHU

No comments:

Post a Comment

Entri Populer