BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Setiap
perusahaan mempunyai berbagai kegiatan usaha seperti kegiatan utama atau
operasional perusahaan dan kegiatan yang diluar operasionalnya. Perusahaan harus
mengelola kegiatan tersebut dengan baik agar tidak menghambat kegiatan yang
lain.
Salah satu
kegiatan operasional perusahaan adalah penjualan barang dan jasa, baik yang
dilakukan secara tunai atau kredit yang sesuai dengan perjanjian. Perjanjian
jual beli lahir dan mengikat setelah ada kata sepakat mengenai harga dan barang
walaupun belum dilakukan penyerahan barang dan pembayaran harga. Jika dilakukan
secara tunai maka perusahaan tersebut akan langsung menikmati keuntungannya
tetapi jika dilakukan secara kredit maka perusahaan tersebut akan mempunyai
piutang atau tagihan yang harus menggunakan manajemen yang baik secara efektif
dan efisien agar piutang tersebut dapat ditagih sesuai dengan harapan.
Pengelolaan
piutang perusahaan harus dilakukan dengan baik karena piutang tersebut
merupakan sumber pendapatan perusahaan yang tertunda dan merupakan hal yang
sangat sensitive untuk dibicarakan karena sebagian besar dana perusahaan
dialokasikan dalam bentuk piutang dan pengelolaan yang baik dapat memberikan kesan
yang positif terhadap perusahaan dalam kualitas manajemennya.
Ketika
terjadi kemacetan dalam penagihan Piutang dagang, perusahaan akan mengalami
kerugian yang besar karena terganggunya perputaran barang dan perputaran
keuangan. Dan apa yang harus dilakukan ketika penjual tersebut sedang
membutuhkan uang atau membutuhkan perputaran modal yang cepat untuk perputaran
selanjutnya. Salah satu solusinya adalah dengan menjual piutang yang ada kepada
pihak lain. Sehingga Bank, Lembaga keuangan non Bank, dan perusahaan pembiayaan
yang berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi memberikan jasa anjak piutang
yang bertujuan untuk memperlancar kegiatan penyelesaian utang-piutang dan
membantu perusahaan dalam mengelola penjualan secara kreditnya agar baik dan
teratur. Kegiatan
Anjak Piutang atau Factoring tersebut juga diperkuat dengan berbagai macam
peraturan seperti Peraturan Menteri Keuangan dan Undang-Undang Perbankan karena
adanya hubungan hukum yang berubah yaitu orang lain yang membeli piutang
tersebut menggantikan kedudukan si penjual dimana ia berhak untuk menuntut
pembayaran dari si pembeli atau konsumen.
B.Rumusan Masalah
1.
Apakah divinisi Anjak Piutang ?
2.
Bagaimanakah sejarah perkembangan
Anjak Piutang ?
3.
Bagaimanakah mekanisme pembiayaan Anjak
Piutang (factoring)
4.
Apakah jenis dan jasa Anjak Piutang
?
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
Di Indonesia
lembaga Anjak Piutang secara resmi dimulai dan dikembangkan dengan
dikeluarkannya Keppres No. 61 Tahun 1988 Tentang Lembaga Pembiayaan, yang
ditindaklanjuti oleh Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK.013/1988, tentang
Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan
Berdasarkan
Keputusan Mentri Keuangan Nomor 642/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994
Keputusan Mentri Keuangan Nomor 292/KMK.04/1996 tanggal 18 april 1996, nilai
lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan jasa piutang adalah 5% dari
jumlah imbalan yang diterima berupa service charge, provisi, dan diskon.
menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor NO.172/KMK.06/2002 adalah badan usaha
yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan
serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari
transaksi perdagangan dalam dan luar negeri.
Transaksi
anjak piutang biasanya diawali dengan negosiasi antara perusahaan (klien)
dengan lembaga anjak piutang (factoring) yang disesuaikan dengan kebutuhan
perusahaan dan dengan fasilitas yang disediakan perusahaan anjak piutang. Apabila
perusahaan sudah mengetahui kebutuhannya sejak awal maka akan lebih mempermudah
dan mempercepat transaksi anjak piutang.
BAB III
PEMBAHASAN
A. Pengertian Anjak Piutang (Factoring)
Anjak Piutang atau disebut juga Factoring apabila
dilihat secara leksikal terdiri dari dua kata yaitu anjak dan Piutang. Anjak
artinya berpindah atau bergerak sedangkan Piutang artinya uang yang dipinjamkan
(yang dapat ditagih dari seseorang), tagihan uang perusahaan kepada para
pelanggan yang diharapkan akan dilunasi dalam waktu paling lama satu tahun
sejak tanggal keluarnya tagihan. Sehingga secara leksikal anjak piutang artinya
adalah berpindahnya piutang. Sehingga perjanjian anjak piutang adalah
perjanjian yang mendasari perpindahan tagihan sejumlah piutang kepada pihak
lain.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 Tentang Perusahaan Pembiayaan pasal 1 (e) bahwa Anjak Piutang (Factoring) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut. Sedangkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 Tentang Lembaga Pembiayaan pasal 1 dan Keputusan Menteri Keuangan No.1251 Tahun 1988 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan bahwa perusahaan Anjak Piutang adalah Badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dan transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 Tentang Perusahaan Pembiayaan pasal 1 (e) bahwa Anjak Piutang (Factoring) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut. Sedangkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 Tentang Lembaga Pembiayaan pasal 1 dan Keputusan Menteri Keuangan No.1251 Tahun 1988 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan bahwa perusahaan Anjak Piutang adalah Badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dan transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Menurut Kasmir,S.E.,M.M. dalam bukunya Bank dan
Lembaga Keuangan Lainnya menyatakan bahwa Perusahaan Anjak Piutang atau
Factoring adalah perusahaan yang kegiatannya adalah melakukan penagihan atau
pembelian, atau pengambilalihan atau pengelolaan utang piutang suatu perusahaan
dengan imbalan atau pembayaran tertentu milik perusahaan.
Anjak piutang adalah suatu transaksi keuangan sewaktu
suatu perusahaan menjual piutangnya (misalnya tagihan) dengan memberikan suatu
diskon. Ada tiga perbedaan antara anjak piutang dan pinjaman bank. Pertama,
penekanan anjak piutang adalah pada nilai piutang, bukan kelayakan kredit
perusahaan. Kedua, anjak piutang bukanlah suatu pinjaman, melainkan pembelian
suatu aset (piutang). Terakhir, pinjaman bank melibatkan dua pihak, sedangkan
anjak piutang melibatkan tiga pihak.
Dari keseluruhan pengertian diatas, sangatlah jelas
bahwa perusahaan anjak piutang merupakan perusahaan yang membantu dalam
mengelola masalah utang piutang, baik pengambilalihan atau pembelian piutang
yang bertujuan memperlancar kegiatan perusahaan dan menghindari kredit macet
agar perusahaan yang mempunyai masalah utang piutang dapat melaksanakan
kegiatan operasionalnya dengan baik dan lancar. Perusahaan anjak piutang
tersebut juga akan mendapatkan diskon atau fee tertentu dari perusahaan yang
mempunyai masalah utang piutang.
B. Sejarah Dan Perkembangan Anjak
Piutang
Konsep pranata lembaga Anjak Piutang (Factoring) tidak dikenal dalam
system “Civil Law” sebagaimana yang dianut dalam system hukum Indonesia.
Factoring yang dikenal dewasa ini pertama kali tumbuh di Amerika
Serikat tahun 1889, kemudian menyebar di Kanada sekitar tahun 1930-an
sampai kemudian meluas ke Negara-negara Eropa Barat, Australia, Selandia Baru,
Jepang, Filipina, dan akhirnya Indonesia mulai mengenal lembaga ini pada akhir
tahun 1988 sejak berlakunya Keputusan Presiden Nomor 61 tahun 1988 tanggal 27
Desember 1988.
Di Amerika Serikat Anjak Piutang (Factoring) merupakan pembelian
piutang jangka pendek oleh factor dari Clien sebagai penjual, disertai
pengalihan hak dan pemberitahuan kepada debitor tagihan tersebut. Factor
biasanya membeli tanpa recourse dan membayar di muka 90 persen dari
nilai invoice, dan sisanya ditahan untuk diperhitungkan dengan jumlah
yang dibayar oleh factor untuk piutang tersebut. Anjak Piutang (Factoring)
merupakan institusi finansial yang tergolong baru, tetapi sebenarnya cikal
bakalnya sudah lama yang dimulai dalam bentuk sederhana pada masa kekaisaran
Romawi.
Menurut David Hawkins, ketentuan yang dibuat di tahun 1623 oleh Common
Council di kota London sebagai awal dikembangkannya anjak piutang yang
dilakukan oleh para pembuat pakaian dan pembantunya yang telah menjual dagangan
(pakaian) kepada para pedagang atau pemakainya atas laba penuh yang diterimanya
sendiri.
Dengan demikian sejarah anjak piutang (Factoring) di Inggris ini
ditandai oleh hal-hal sebagai berikut :
- Anjak piutang tumbuh dan berkembang bersama
dengan tumbuh dan berkembangnya perdagangan tekstil. Dan hal ini bertahan
cukup lama sebelum bisnis anjak piutang merambah juga ke bidang-bidang
lain di luar perdagangan tekstil.
- Pihak perusahaan anjak piutang (Factor)
terdiri dari para pedagang dalam hal ini pedagang tekstil, bukan para
banker.
Selanjutnya
di awal abad ke 17 anjak piutang dibawa ke Amerika Serikat bersama-sama oleh
gelombang hijrahnya orang-orang Inggris atau orang-orang Eropa lainnya, karena
diantara mereka yang hijrah terdapat pengusaha-pengusaha anjak piutang, karena
itu tidak mengherankan jika di Amerika Serikat anjak piutang itu berkembang
cukup pesat.
Dalam tahun
1890, perusahaan di New York, Oelberman, Dommerich & Co, berkonsentrasi
dalam pemberian jasa-jasa yang sebenarnya merupakan anjak piutang dalam arti
modern, yaitu berupa penataan bukuan (ledging) terhadap administrasi
pengontrolan kredit dan penagihan.
Menjelang
dekade 1930-an perusahaan-perusahaan anjak piutang (Factor) di Amerika Serikat
telah beroperasi dengan dasar-dasar yang persis sama dengan anjak piutang yang
dibicarakan saat ini, yakni piutang dialihkan oleh penjual piutang (Clien)
kepada perusahaan anjak piutang (Factor) yang akan melakukan tagihan kepada
nasabah (Costumer) atas notifikasi atau pemberitahuan dari adanya pengalihan
piutang.
Menjelang
dekade 1940-an anjak piutang (Factoring) sudah sedemikan maju di Amerika
Serikat, sementara di Eropa tidak terjadi perkembangan yang berarti dari
lembaga anjak piutang ini, kecuali perkembangannya di London.
Perkembangan
anjak piutang pada akhirnya menjalar ke Asia bahkan di seluruh dunia. Di Jepang
kegiatan anjak piutang pertama sekali dikenal sekitar tahun 1972, yang sebagian
besar dilakukan oleh bank-bank komersil, umumnya oleh Citibank-citibank yang
beroperasi di Jepang. Hanya saja kegiatan anjak piutang di Jepang tersebut
lebih banyak berupa pembelian promisory notes dengan diskonto tertentu. Sebab
orang-orang Jepang merasa bonafiditasnya akan menurun jika sempat menjual
piutangnya kepada perusahaan anjak piutang.
Dalam
perkembangannya ada variasi anjak piutang dari suatu negara ke negara lainnya.
Jika di Amerika Serikat anjak piutang dimulai dari anjak piutang untuk tekstil,
maka kelahiran anjak piutang di negara Belanda dimulai dari anjak piutang yang
bergerak dibidang pelayaran.
Sejarah
Anjak Piutang ini telah dikenal luas di dunia internasional, terutama di daerah
Inggris dan Amerika Serikat. Pertama kali sebutan Factoring sudah dikenal sejak
2000 tahun yang lalu dipergunakan di Mesopotania dalam bentuk yang sangat
sederhana, yakni pihak Factor biasanya bertindak sebagai agen penjual yang
sekaligus sebagai pemberi perlindungan kredit yang kemudian lazim dikenal
sebagai “general Factoring”. Hal ini kemudian berkembang pesat di daratan
Inggris yang banyak membantu para pedagang di Playmoud (Amerika) untuk
mengageni penjualan mereka di daratan Eropa, juga untuk membeli barang-barang
dagangan dari Inggris untuk di Impor ke Amerika.
Pada abad
19, lembaga Factoring ini telah meninggalkan sifat keagenannya dan mulai
beralih dan berkosentrasi pada pengelolaan kredit bagi Clien-nya, yaitu
menjamin kredit, merupakan embrio dari bisnis Anjak Piutang modern yang
dikenal saat ini dan karenanya tidak heran sistem hukum yang digunakan
berasal dari sistem Common Law..Sejak keluarnya peruturan yang termasuk dalam
Paket Kebijaksanan Desember 1988 (Pakdes 1988) tersebut, maka mulailah
bermunculan perusahaan-perusahaan anjak piutang (Factor).
C. Mekanisme Pembiayaan Anjak Piutang
(Factoring)
Sebelum masuk pada tahapan-tahapan tranaksi anjak piutang, sebaiknya kita
lihat pengertian anjak piutang terlebih dahulu. Menurut Kasmir dalam “Bank dan
Lembaga Keuangan lainnya” menjelaskan bahwa anjak piutang atau yang lebih
dikenal dengan factoring adalah perusahaan yang kegiatannya melakukan penagihan
atau pembelian atau pengambilalihan atau pengelolaan hutang piutang suatu
perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu dari perusahaan (klien).
Beberapa fasilitas anjak piutang yang ditawarkan:
a. Undisclosed/
Non Notification Factoring
Adakalanya perusahaan ingin performance/
bonafiditasnya tetap terjaga dimata pelanggan (debitur) walaupun sebetulnya
perusahaan sedang kesulitan dana. Untuk itu pada saat pengalihan piutang maka
perusahaan tidak memberitahu pelanggan (debitur) bahwa piutang sudah dialihkan
ke perusahaan anjak piutang (factoring). Transaksi anjak piutang ini dinamakan
Undisclosed/Non Notification Factoring. Mekanisme transaksi Undisclosed sebagai
berikut :
1.
Terjadi
transaksi penjualan secara kredit kepada pelanggan (klien)
2. Negosiasi dan kontrak anjak piutang antara
perusahaan (klien) dengan lembaga anjak piutang (factoring) dimana perusahaan
menyerahkan kopi faktur penagihan piutang dan dokumen terkait lainnya sedangkan
dokumen asli tetap dipegang perusahaan.
3. Lembaga
anjak piutang memberikan pembiayaan maksimal 80% dari nilai faktur.
4. Pada
saat jatuh tempo perusahaan akan menagih kepada debitur/pelanggan.
5. Perusahaan
akan mengembalikan pinjaman dana kepada factoring ditambah dengan biaya anjak
piutang (service charge/discount charge).
b. Disclosed/ Notification Factoring
Jika perusahaan (klien) setelah memperoleh
pembiayaan dari anjak piutang tidak ingin direpotkan oleh tugas menagih kepada
debitur maka perusahaan bisa memanfaatkan fasilitas disclosed factoring yaitu
segera menyerahkan pengelolaan piutang kepada perusahaan anjak piutang. Mekanisme transaksi ini bisa
dijelaskan sebagai berikut :
1.
Terjadi
penjualan secara kredit kepada pelanggan (klien)
2.
Negosiasi dan
kontrak factoring antara perusahaan (klien) dengan lembaga anjak piutang dimana
perusahaan menyerahkan faktur penagihan dan dokumen terkait lainnya (dokumen
asli).
3.
Perusahaan memberitahu kepada debitur kalau
piutang dan penagihan sudah dialihkan ke lembaga anjak piutang.
4.
Lembaga anjak
piutang memberikan pembiayaan maksimum 80% dari nilai faktur.
5.
Pada saat jatuh
tempo lembaga anjak piutang melakukan penagihan kepada debitur.
6.
Pelanggan
(debitur) membayar tagihan kepada anjak piutang.
7.
Lembaga anjak
piutang menyerahkan sisa dan (20% Nilai faktur) kepada perusahaan (klien)
setelah sebelumnya dikurangi biaya administrasi.
D. Jenis-Jenis dan
Jasa Anjak Piutang
Perusahaan anjak piutang memiliki
beberapa ragam produk atau jasa yang ditawarkan kepada para nasabahnya.
Kelengkapan produk atau jasa yang ditawarkan sangat tergantung kepada kemampuan
perusahaan anjak piutang. Adapun jasa-jasa yang dilakukan oleh anjak piutang
antara lain :
1.
Jasa Pembiayaan
(financing service )
Anjak piutang ini melakukan pembayaran
dimuka kepada kreditor yang besarnya tergantung dari kesepakatan kedua belah
pihak, dalam hal ini pembiayaan dilakukan sekitar 60%-80% dari total piutang
setelah melakukanpenyerahan bukti-bukti penjualan.
2.
Jasa Non
Pembiayaan
Dalam anjak piutang ini kegiatan yang
dilakukan meliputi pemberian jasa pengelolaan administrasi kredit seperti :
a.
Analisis
kelayakaan suatu kredit
b.
Melakukan
administrasi kredit
c.
Pengawasan
terhadap kredit termasuk pengendaliannya
d.
Perlindungan
terhadap resiko kredit.
3.
Jasa Berdasarkan
pemberitahuan :
a.
Disclosed
Factoring atau juga di sebut dengan Negofication factoring Adalah pengalihan
piutang pada perusahaan anjak piutang dengan sepengetahuan pihak debitor
(customer).
b.
Undisclosed atau juga di sebut dengan
non-notafikation factoring. Adalah transaksi penjualan atau pengalihan piutang
kepada perusahaan anjak piutang oleh klien tanpa pemberitahuan kepada debitor
kecuali bila ada pelanggaran atas kesepakatan pada pihak klien atau secara
sepihak perusahaan anjak piutang menganggap akan menghadapi resiko.
4.
Berdasarkan penanggulangan resiko
a.
Recourse
Factoring
Anjak piutang
dengan cara recourse atau disebut juga with recourse factoring berkaitan dengan
resiko debitor yang tidak mampu memenuhi kewajibannya.
b.
Without
recorse factoring
Anjak piutang ini juga disebut
non-recourse factoring yaitu perusahaan anjak piutang menanggung resiko atas
tidak tertagihnya piutang yang telah di alihkan oleh klien.
5.
Berdasarkan pelayanan
a.
Full Service
Factoring
Yaitu
perjanjian anjak piutang yang meliputi semua jenis jasa anjak piutang baik
dalam bentuk jasa pembiayaan maupun jasa non-pembiayaan. Misalnya, urusan
administrasi penjualan (sale ladger administration), tagihan dan penagihan
piutang termasuk menanggung resiko terhadap piutang yang macet.
b.
Finance Factoring
Yaitu perusahaan anjak piutang hanya
menyediakan fasilitas pembiayaan saja tanpa ikut menanggung resiko atas piutang
tak tertagih.
c.
Bulk Factoring
Jasa factoring ini juga disebut dengan
agency factoring yaitu transaksi yang mengaitkan perusahaan factoring sebagai
agen dari klien. Bentuk fasilitas factoring ini pada dasarnya hampir sama
dengan full service factoring, namun penagihan piutang tetap di lakukan oleh
klien dan proteksi kredit tidak dijamin perusahaan factoring.
d.
Maturity factoring
Berbeda dengan jenis factoring yang
telah di jelaskan di atas, di mana perusahaan factoring memberikan pembiayaan
dengan pembayaran di muka.dalam maturity factoring, pembiayaan pada dasarnya
tidak di perlukan oleh klien tetapi oleh pengurusan penjualan dan penagihan
piutang serta proteksi atas tagihan. Fasilitas anjak piutang maturity
memberikan kredit perdagangan kepada customer atau nasabah dengan pembayaran
segera.
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Perusahaan anjak piutang merupakan
perusahaan yang melakukan pemberian jasa penagihan, pembelian, dan pengelolaan
penjualn kredit kliennya agar klien tersebut dapat lebih terfokus pada kegiatan
usaha lainnya. Berbagai macam fasilitas yang diberikan oleh perusahaan anjak
piutang semuanya didasari dengan mempertimbangkan faktor risiko piutang yang
tidak dapat ditagih atau macet. Kegiatan
anjak piutang merupakan salah satu sumber dana bagi perusahaan yang memang
sedang membutuhkan uang dengan segera yang semua kegiatannya diatur sesuai
dengan peraturan hukum yang berlaku agar tidak merugikan salah satu pihak.
Anjak piutang (Bahasa Inggris: factoring)
adalah suatu transaksi keuangan sewaktu suatu perusahaan menjual piutangnya (misalnya tagihan) dengan
memberikan suatu diskon.
Tiga pihak yang terlibat dalam anjak
piutang adalah penjual, debitur, dan pihak
yang membiayai (factor). Penjual adalah pihak yang memiliki piutang
(biasanya untuk layanan yang diberikan atau barang yang dijual) dari pihak
kedua, debitur. Penjual selanjutnya menjual satu atau lebih tagihannya dengan
potongan atau diskon ke pihak ketiga, suatu lembaga keuangan khusus
untuk mendapatkan uang dalam bentuk kas. Debitur akan membayar langsung ke
perusahaan pembiayaan dengan jumlah penuh sesuai nilai tagihan. Manfaat Anjak
Piutang adalah : Menurunkan biaya produksi, Memberikan fasilitas
pembayaran dimuka, Meningkatkan daya saing perusahaan klien, Meningkatkan
kemampuan perusahaan klien memperoleh laba, Menghindari kerugian karena kredit
macet, Mempercepat proses ekonomi
DAFTAR PUSTAKA
Budisantoso, Totok
dan Sigit Triandaru.2006. Bank Dan
Lembaga Keuangan Lain. Jakarta: Penerbit Salemba Empat.
Kasmir. 2013. Bank Dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Zaeni Asyhadie. 2005. Hukum Bisnis , Prinsip dan Pelaksanaanya di
Indonesia, Jakarta : PT. Rajagrafindo Persada.
Munir Fuady. 1995. Hukum Tentang Pembiayaan Dalam Teori dan
Praktek, (Jakarta : Citra Aditya Bakti
Fauzie, Yusuf Hasibuan.2009. Wordpress. Com Peranan Lembaga Anjak Piutang dalam ekonomi
indonesia.
No comments:
Post a Comment