Wednesday, 7 February 2018

MAKALAH BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA TENTANG ANJAK PIUTANG


 
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Setiap perusahaan mempunyai berbagai kegiatan usaha seperti kegiatan utama atau operasional perusahaan dan kegiatan yang diluar operasionalnya. Perusahaan harus mengelola kegiatan tersebut dengan baik agar tidak menghambat kegiatan yang lain.
Salah satu kegiatan operasional perusahaan adalah penjualan barang dan jasa, baik yang dilakukan secara tunai atau kredit yang sesuai dengan perjanjian. Perjanjian jual beli lahir dan mengikat setelah ada kata sepakat mengenai harga dan barang walaupun belum dilakukan penyerahan barang dan pembayaran harga. Jika dilakukan secara tunai maka perusahaan tersebut akan langsung menikmati keuntungannya tetapi jika dilakukan secara kredit maka perusahaan tersebut akan mempunyai piutang atau tagihan yang harus menggunakan manajemen yang baik secara efektif dan efisien agar piutang tersebut dapat ditagih sesuai dengan harapan.
Pengelolaan piutang perusahaan harus dilakukan dengan baik karena piutang tersebut merupakan sumber pendapatan perusahaan yang tertunda dan merupakan hal yang sangat sensitive untuk dibicarakan karena sebagian besar dana perusahaan dialokasikan dalam bentuk piutang dan pengelolaan yang baik dapat memberikan kesan yang positif terhadap perusahaan dalam kualitas manajemennya.
Ketika terjadi kemacetan dalam penagihan Piutang dagang, perusahaan akan mengalami kerugian yang besar karena terganggunya perputaran barang dan perputaran keuangan. Dan apa yang harus dilakukan ketika penjual tersebut sedang membutuhkan uang atau membutuhkan perputaran modal yang cepat untuk perputaran selanjutnya. Salah satu solusinya adalah dengan menjual piutang yang ada kepada pihak lain. Sehingga Bank, Lembaga keuangan non Bank, dan perusahaan pembiayaan yang berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi memberikan jasa anjak piutang yang bertujuan untuk memperlancar kegiatan penyelesaian utang-piutang dan membantu perusahaan dalam mengelola penjualan secara kreditnya agar baik dan teratur. Kegiatan Anjak Piutang atau Factoring tersebut juga diperkuat dengan berbagai macam peraturan seperti Peraturan Menteri Keuangan dan Undang-Undang Perbankan karena adanya hubungan hukum yang berubah yaitu orang lain yang membeli piutang tersebut menggantikan kedudukan si penjual dimana ia berhak untuk menuntut pembayaran dari si pembeli atau konsumen.
B.Rumusan Masalah
1.      Apakah divinisi Anjak Piutang ?
2.      Bagaimanakah sejarah perkembangan Anjak Piutang ?
3.      Bagaimanakah mekanisme pembiayaan Anjak Piutang (factoring)
4.      Apakah jenis dan jasa Anjak Piutang ?




BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
Di Indonesia lembaga Anjak Piutang secara resmi dimulai dan dikembangkan dengan dikeluarkannya Keppres No. 61 Tahun 1988 Tentang Lembaga Pembiayaan, yang ditindaklanjuti oleh Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK.013/1988, tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan
Berdasarkan Keputusan Mentri Keuangan Nomor 642/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 Keputusan Mentri Keuangan Nomor 292/KMK.04/1996 tanggal 18 april 1996, nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan jasa piutang adalah 5% dari jumlah imbalan yang diterima berupa service charge, provisi, dan diskon. menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor NO.172/KMK.06/2002 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam dan luar negeri.
Transaksi anjak piutang biasanya diawali dengan negosiasi antara perusahaan (klien) dengan lembaga anjak piutang (factoring) yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan dan dengan fasilitas yang disediakan perusahaan anjak piutang. Apabila perusahaan sudah mengetahui kebutuhannya sejak awal maka akan lebih mempermudah dan mempercepat transaksi anjak piutang.

 
BAB III
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Anjak Piutang (Factoring)
Anjak Piutang atau disebut juga Factoring apabila dilihat secara leksikal terdiri dari dua kata yaitu anjak dan Piutang. Anjak artinya berpindah atau bergerak sedangkan Piutang artinya uang yang dipinjamkan (yang dapat ditagih dari seseorang), tagihan uang perusahaan kepada para pelanggan yang diharapkan akan dilunasi dalam waktu paling lama satu tahun sejak tanggal keluarnya tagihan. Sehingga secara leksikal anjak piutang artinya adalah berpindahnya piutang. Sehingga perjanjian anjak piutang adalah perjanjian yang mendasari perpindahan tagihan sejumlah piutang kepada pihak lain.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 Tentang Perusahaan Pembiayaan pasal 1 (e) bahwa Anjak Piutang (Factoring) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut. Sedangkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 Tentang Lembaga Pembiayaan pasal 1 dan Keputusan Menteri Keuangan No.1251 Tahun 1988 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan bahwa perusahaan Anjak Piutang adalah Badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dan transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Menurut Kasmir,S.E.,M.M. dalam bukunya Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya menyatakan bahwa Perusahaan Anjak Piutang atau Factoring adalah perusahaan yang kegiatannya adalah melakukan penagihan atau pembelian, atau pengambilalihan atau pengelolaan utang piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu milik perusahaan.
Anjak piutang adalah suatu transaksi keuangan sewaktu suatu perusahaan menjual piutangnya (misalnya tagihan) dengan memberikan suatu diskon. Ada tiga perbedaan antara anjak piutang dan pinjaman bank. Pertama, penekanan anjak piutang adalah pada nilai piutang, bukan kelayakan kredit perusahaan. Kedua, anjak piutang bukanlah suatu pinjaman, melainkan pembelian suatu aset (piutang). Terakhir, pinjaman bank melibatkan dua pihak, sedangkan anjak piutang melibatkan tiga pihak.
Dari keseluruhan pengertian diatas, sangatlah jelas bahwa perusahaan anjak piutang merupakan perusahaan yang membantu dalam mengelola masalah utang piutang, baik pengambilalihan atau pembelian piutang yang bertujuan memperlancar kegiatan perusahaan dan menghindari kredit macet agar perusahaan yang mempunyai masalah utang piutang dapat melaksanakan kegiatan operasionalnya dengan baik dan lancar. Perusahaan anjak piutang tersebut juga akan mendapatkan diskon atau fee tertentu dari perusahaan yang mempunyai masalah utang piutang.
B.     Sejarah Dan Perkembangan Anjak Piutang
Konsep pranata lembaga Anjak Piutang (Factoring) tidak dikenal dalam system “Civil Law” sebagaimana yang dianut dalam system hukum Indonesia. Factoring yang dikenal dewasa ini pertama kali tumbuh di Amerika Serikat  tahun 1889, kemudian menyebar di Kanada sekitar tahun 1930-an sampai kemudian meluas ke Negara-negara Eropa Barat, Australia, Selandia Baru, Jepang, Filipina, dan akhirnya Indonesia mulai mengenal lembaga ini pada akhir tahun 1988 sejak berlakunya Keputusan Presiden Nomor 61 tahun 1988 tanggal 27 Desember 1988.
Di Amerika Serikat Anjak Piutang (Factoring) merupakan pembelian piutang jangka pendek oleh factor dari Clien sebagai penjual, disertai pengalihan hak dan pemberitahuan kepada debitor tagihan tersebut. Factor biasanya membeli tanpa recourse dan membayar di muka 90 persen dari nilai invoice, dan sisanya ditahan untuk diperhitungkan dengan jumlah yang dibayar oleh factor untuk piutang tersebut. Anjak Piutang (Factoring) merupakan institusi finansial yang tergolong baru, tetapi sebenarnya cikal bakalnya sudah lama yang dimulai dalam bentuk sederhana pada masa kekaisaran Romawi.
Menurut David Hawkins, ketentuan yang dibuat di tahun 1623 oleh Common Council di kota London sebagai awal dikembangkannya anjak piutang yang dilakukan oleh para pembuat pakaian dan pembantunya yang telah menjual dagangan (pakaian) kepada para pedagang atau pemakainya atas laba penuh yang diterimanya sendiri.
Dengan demikian sejarah anjak piutang (Factoring) di Inggris ini ditandai oleh hal-hal sebagai berikut :
  1. Anjak piutang tumbuh dan berkembang bersama dengan tumbuh dan berkembangnya perdagangan tekstil. Dan hal ini bertahan cukup lama sebelum bisnis anjak piutang merambah juga ke bidang-bidang lain di luar perdagangan tekstil.
  2. Pihak perusahaan anjak piutang (Factor) terdiri dari para pedagang dalam hal ini pedagang tekstil, bukan para banker.
Selanjutnya di awal abad ke 17 anjak piutang dibawa ke Amerika Serikat bersama-sama oleh gelombang hijrahnya orang-orang Inggris atau orang-orang Eropa lainnya, karena diantara mereka yang hijrah terdapat pengusaha-pengusaha anjak piutang, karena itu tidak mengherankan jika di Amerika Serikat anjak piutang itu berkembang cukup pesat.
Dalam tahun 1890, perusahaan di New York, Oelberman, Dommerich & Co, berkonsentrasi dalam pemberian jasa-jasa yang sebenarnya merupakan anjak piutang dalam arti modern, yaitu berupa penataan bukuan (ledging) terhadap administrasi pengontrolan kredit dan penagihan.
Menjelang dekade 1930-an perusahaan-perusahaan anjak piutang (Factor) di Amerika Serikat telah beroperasi dengan dasar-dasar yang persis sama dengan anjak piutang yang dibicarakan saat ini, yakni piutang dialihkan oleh penjual piutang (Clien) kepada perusahaan anjak piutang (Factor) yang akan melakukan tagihan kepada nasabah (Costumer) atas notifikasi atau pemberitahuan dari adanya pengalihan piutang.
Menjelang dekade 1940-an anjak piutang (Factoring) sudah sedemikan maju di Amerika Serikat, sementara di Eropa tidak terjadi perkembangan yang berarti dari lembaga anjak piutang ini, kecuali perkembangannya di London.
Perkembangan anjak piutang pada akhirnya menjalar ke Asia bahkan di seluruh dunia. Di Jepang kegiatan anjak piutang pertama sekali dikenal sekitar tahun 1972, yang sebagian besar dilakukan oleh bank-bank komersil, umumnya oleh Citibank-citibank yang beroperasi di Jepang. Hanya saja kegiatan anjak piutang di Jepang tersebut lebih banyak berupa pembelian promisory notes dengan diskonto tertentu. Sebab orang-orang Jepang merasa bonafiditasnya akan menurun jika sempat menjual piutangnya kepada perusahaan anjak piutang.
Dalam perkembangannya ada variasi anjak piutang dari suatu negara ke negara lainnya. Jika di Amerika Serikat anjak piutang dimulai dari anjak piutang untuk tekstil, maka kelahiran anjak piutang di negara Belanda dimulai dari anjak piutang yang bergerak dibidang pelayaran.
Sejarah Anjak Piutang ini telah dikenal luas di dunia internasional, terutama di daerah Inggris dan Amerika Serikat. Pertama kali sebutan Factoring sudah dikenal sejak 2000 tahun yang lalu dipergunakan di Mesopotania dalam bentuk yang sangat sederhana, yakni pihak Factor biasanya bertindak sebagai agen penjual yang sekaligus sebagai pemberi perlindungan kredit yang kemudian lazim dikenal sebagai “general Factoring”. Hal ini kemudian berkembang pesat di daratan Inggris yang banyak membantu para pedagang di Playmoud (Amerika) untuk mengageni penjualan mereka di daratan Eropa, juga untuk membeli barang-barang dagangan dari Inggris untuk di Impor ke Amerika.
Pada abad 19, lembaga Factoring ini telah meninggalkan sifat keagenannya dan mulai beralih dan berkosentrasi pada pengelolaan kredit bagi Clien-nya, yaitu menjamin kredit, merupakan embrio dari bisnis Anjak Piutang modern yang dikenal  saat ini dan karenanya tidak heran sistem hukum yang digunakan berasal dari sistem Common Law..Sejak keluarnya peruturan yang termasuk dalam Paket Kebijaksanan Desember 1988 (Pakdes 1988) tersebut, maka mulailah bermunculan perusahaan-perusahaan anjak piutang (Factor).
C.    Mekanisme Pembiayaan Anjak Piutang (Factoring)
Sebelum masuk pada tahapan-tahapan tranaksi anjak piutang, sebaiknya kita lihat pengertian anjak piutang terlebih dahulu. Menurut Kasmir dalam “Bank dan Lembaga Keuangan lainnya” menjelaskan bahwa anjak piutang atau yang lebih dikenal dengan factoring adalah perusahaan yang kegiatannya melakukan penagihan atau pembelian atau pengambilalihan atau pengelolaan hutang piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu dari perusahaan (klien).
Beberapa fasilitas anjak piutang yang ditawarkan:
a.       Undisclosed/ Non Notification Factoring
Adakalanya perusahaan ingin performance/ bonafiditasnya tetap terjaga dimata pelanggan (debitur) walaupun sebetulnya perusahaan sedang kesulitan dana. Untuk itu pada saat pengalihan piutang maka perusahaan tidak memberitahu pelanggan (debitur) bahwa piutang sudah dialihkan ke perusahaan anjak piutang (factoring). Transaksi anjak piutang ini dinamakan Undisclosed/Non Notification Factoring. Mekanisme transaksi Undisclosed sebagai berikut :
1.      Terjadi transaksi penjualan secara kredit kepada pelanggan (klien)
2.       Negosiasi dan kontrak anjak piutang antara perusahaan (klien) dengan lembaga anjak piutang (factoring) dimana perusahaan menyerahkan kopi faktur penagihan piutang dan dokumen terkait lainnya sedangkan dokumen asli tetap dipegang perusahaan.
3.      Lembaga anjak piutang memberikan pembiayaan maksimal 80% dari nilai faktur.
4.      Pada saat jatuh tempo perusahaan akan menagih kepada debitur/pelanggan.
5.      Perusahaan akan mengembalikan pinjaman dana kepada factoring ditambah dengan biaya anjak piutang (service charge/discount charge).
b. Disclosed/ Notification Factoring
Jika perusahaan (klien) setelah memperoleh pembiayaan dari anjak piutang tidak ingin direpotkan oleh tugas menagih kepada debitur maka perusahaan bisa memanfaatkan fasilitas disclosed factoring yaitu segera menyerahkan pengelolaan piutang kepada perusahaan anjak piutang. Mekanisme transaksi ini bisa dijelaskan sebagai berikut :
1.      Terjadi penjualan secara kredit kepada pelanggan (klien)
2.      Negosiasi dan kontrak factoring antara perusahaan (klien) dengan lembaga anjak piutang dimana perusahaan menyerahkan faktur penagihan dan dokumen terkait lainnya (dokumen asli).
3.       Perusahaan memberitahu kepada debitur kalau piutang dan penagihan sudah dialihkan ke lembaga anjak piutang.
4.      Lembaga anjak piutang memberikan pembiayaan maksimum 80% dari nilai faktur.
5.      Pada saat jatuh tempo lembaga anjak piutang melakukan penagihan kepada debitur.
6.      Pelanggan (debitur) membayar tagihan kepada anjak piutang.
7.      Lembaga anjak piutang menyerahkan sisa dan (20% Nilai faktur) kepada perusahaan (klien) setelah sebelumnya dikurangi biaya administrasi.

D.    Jenis-Jenis dan Jasa Anjak Piutang
Perusahaan anjak piutang memiliki beberapa ragam produk atau jasa yang ditawarkan kepada para nasabahnya. Kelengkapan produk atau jasa yang ditawarkan sangat tergantung kepada kemampuan perusahaan anjak piutang. Adapun jasa-jasa yang dilakukan oleh anjak piutang antara lain :
1.      Jasa Pembiayaan (financing service )
      Anjak piutang ini melakukan pembayaran dimuka kepada kreditor yang besarnya tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak, dalam hal ini pembiayaan dilakukan sekitar 60%-80% dari total piutang setelah melakukanpenyerahan bukti-bukti penjualan.
2.      Jasa Non Pembiayaan
      Dalam anjak piutang ini kegiatan yang dilakukan meliputi pemberian jasa pengelolaan administrasi kredit seperti :
a.       Analisis kelayakaan suatu kredit
b.      Melakukan administrasi kredit
c.       Pengawasan terhadap kredit termasuk pengendaliannya
d.      Perlindungan terhadap resiko kredit.
3.      Jasa    Berdasarkan pemberitahuan :
a.        Disclosed Factoring atau juga di sebut dengan Negofication factoring Adalah pengalihan piutang pada perusahaan anjak piutang dengan sepengetahuan pihak debitor (customer).
b.      Undisclosed atau juga di sebut dengan non-notafikation factoring. Adalah transaksi penjualan atau pengalihan piutang kepada perusahaan anjak piutang oleh klien tanpa pemberitahuan kepada debitor kecuali bila ada pelanggaran atas kesepakatan pada pihak klien atau secara sepihak perusahaan anjak piutang menganggap akan menghadapi resiko.
4.       Berdasarkan penanggulangan resiko
a.        Recourse Factoring
Anjak piutang dengan cara recourse atau disebut juga with recourse factoring berkaitan dengan resiko debitor yang tidak mampu memenuhi kewajibannya.
b.       Without recorse factoring
Anjak piutang ini juga disebut non-recourse factoring yaitu perusahaan anjak piutang menanggung resiko atas tidak tertagihnya piutang yang telah di alihkan oleh klien.
5.       Berdasarkan pelayanan
a.        Full Service Factoring
Yaitu perjanjian anjak piutang yang meliputi semua jenis jasa anjak piutang baik dalam bentuk jasa pembiayaan maupun jasa non-pembiayaan. Misalnya, urusan administrasi penjualan (sale ladger administration), tagihan dan penagihan piutang termasuk menanggung resiko terhadap piutang yang macet.
b.      Finance Factoring
Yaitu perusahaan anjak piutang hanya menyediakan fasilitas pembiayaan saja tanpa ikut menanggung resiko atas piutang tak tertagih.
c.        Bulk Factoring
Jasa factoring ini juga disebut dengan agency factoring yaitu transaksi yang mengaitkan perusahaan factoring sebagai agen dari klien. Bentuk fasilitas factoring ini pada dasarnya hampir sama dengan full service factoring, namun penagihan piutang tetap di lakukan oleh klien dan proteksi kredit tidak dijamin perusahaan factoring.
d.       Maturity factoring
Berbeda dengan jenis factoring yang telah di jelaskan di atas, di mana perusahaan factoring memberikan pembiayaan dengan pembayaran di muka.dalam maturity factoring, pembiayaan pada dasarnya tidak di perlukan oleh klien tetapi oleh pengurusan penjualan dan penagihan piutang serta proteksi atas tagihan. Fasilitas anjak piutang maturity memberikan kredit perdagangan kepada customer atau nasabah dengan pembayaran segera.

  

BAB IV
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Perusahaan anjak piutang merupakan perusahaan yang melakukan pemberian jasa penagihan, pembelian, dan pengelolaan penjualn kredit kliennya agar klien tersebut dapat lebih terfokus pada kegiatan usaha lainnya. Berbagai macam fasilitas yang diberikan oleh perusahaan anjak piutang semuanya didasari dengan mempertimbangkan faktor risiko piutang yang tidak dapat ditagih atau macet. Kegiatan anjak piutang merupakan salah satu sumber dana bagi perusahaan yang memang sedang membutuhkan uang dengan segera yang semua kegiatannya diatur sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku agar tidak merugikan salah satu pihak.
Anjak piutang (Bahasa Inggris: factoring) adalah suatu transaksi keuangan sewaktu suatu perusahaan menjual piutangnya (misalnya tagihan) dengan memberikan suatu diskon.
Tiga pihak yang terlibat dalam anjak piutang adalah penjual, debitur, dan pihak yang membiayai (factor). Penjual adalah pihak yang memiliki piutang (biasanya untuk layanan yang diberikan atau barang yang dijual) dari pihak kedua, debitur. Penjual selanjutnya menjual satu atau lebih tagihannya dengan potongan atau diskon ke pihak ketiga, suatu lembaga keuangan khusus untuk mendapatkan uang dalam bentuk kas. Debitur akan membayar langsung ke perusahaan pembiayaan dengan jumlah penuh sesuai nilai tagihan. Manfaat Anjak Piutang adalah : Menurunkan biaya produksi, Memberikan fasilitas pembayaran dimuka, Meningkatkan daya saing perusahaan klien, Meningkatkan kemampuan perusahaan klien memperoleh laba, Menghindari kerugian karena kredit macet, Mempercepat proses ekonomi

  
DAFTAR PUSTAKA

Budisantoso, Totok dan Sigit Triandaru.2006. Bank Dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta: Penerbit Salemba Empat.

Kasmir. 2013. Bank Dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Zaeni Asyhadie. 2005.  Hukum Bisnis , Prinsip dan Pelaksanaanya di Indonesia, Jakarta : PT. Rajagrafindo Persada.
Munir Fuady. 1995.  Hukum Tentang Pembiayaan Dalam Teori dan Praktek, (Jakarta : Citra Aditya Bakti

Fauzie, Yusuf  Hasibuan.2009. Wordpress. Com  Peranan Lembaga Anjak Piutang dalam ekonomi indonesia.



No comments:

Post a Comment

Entri Populer