Wednesday, 7 February 2018

MAKALAH BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA (KREDIT)


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dalam kegiatan sehari-hari kita sudah mengenal kata kredit, mulai dari kredit barang pecah belah yang di jajakan oleh tukang kredit dari rumah kerumah atau kerdit uang yang diberikan oleh tukang ijon. Dalam skala lebih luas lagi kita juga mengenal kredit yang diberikan oleh perusahaan leasing dan perbankan. Kemudian kita juga mengenal setiap terjadi transaksi kredit slalu berkaitan dengan angsuran atau cicilan dengan disertai jangka waktu dan jumlah cicilan yang harus dibayar.
Peranan bank sebagai lembaga keuangan tidak pernah lepas dari masalah kredit. Bahkan kegiatan bank sebagai lembaga keuangan, pemberian kredit merupakan kegiatan utamanya. Besarnya jumlah kredit yang disalurkan akan menentukan keuntungan bank. Jika bank tidak mampu menyalurkan kredit sementara dana yang terhimpun dari simpanan banyak maka akan menyebabkan bank tersebut rugi. Pengelolaan kredit harus dilakukan dengan sebaik-baiknya mulai dari perencanaan jumlah kredit, penentuan suku bunga, prosedur pemberian kredit sampai kepada pengendalian kredit yang macet. Kegiatan pengelolaan kredit kita kenal dengan istilah manajemen kredit.

B.     Rumusan Masalah
dari latar belakang diatas maka dapat kami rumusn masalah yang akan menjadi pokok pembahasan dalam makalah ini sebagai berikut:
   a.       Apa pengertian dan jenis kredit?
   b.      Seperti apa prinsip pemberian kredit?
   c.       Bagaimana Prospek pemberiann kredit?
   d.      Apa saja yang bisa dijadikan sebagai jaminan kredit?




BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
  1. Pengertian manajemen kredit adalah bagaimana mengelola pemberian kredit mulai dari kredit tersebut diberikan sampai dengan kredit tersebut lunas.
  2. Kredit adalah kepercayaan, maksudnya adalah apabila seseorang memperoleh kredit maka berarti mereka memperoleh kepercayaan.
  3. Pengertian kredit menurut undang-undang perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat diperpinjamkan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utngnya setelah jangka waktu tertentu dengan  pemberian bunga.
  4. Jenis kredit dilihat dari segi kegunaanya adalah untuk melihat penggunaan uang tersebut apakah untuk  digunakan dalam kegiatan utama atau tambahan.
  5. pasal 1 UU No. 10 tahun 1998. Penyaluran dana dalam bentuk kredit ini biasanya mendominasi sebagian besar pengalokasian dana bank.



BAB III
PEMBAHASAN
MANAJEMEN KREDIT
A.    Pengertian dan Jenis Kredit
1.      Pengertian Kredit
Kredit bersal dari kata credere yang artinya adalah kepercayaan, maksudnya adalah apabila seseorang memperoleh kredit maka berarti mereka memperoleh kepercayaan. Sedangkan orang yang yang memberikan kredit artinya memberikan kepercayaan kepada orang bahwa uang yang dipinjamkan pasti kembali.
Dalam bahasa sehari-hari kita sering mengartikan kredit sebagai kegiatan memperoleh barang dengan membayar secara cicilan atau angsuran sesuai dengan perjanjian.  Sedangkan menurut undang-undang nomor 10 tahun 1998 kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya dalam jangka tertentu dengan pemberian bunga.
Dari pengertian diatas dapat dijelaskan bahwa kredit dapat berupa uang atau tagihan yang nilainya diukur dengan uang, misalnya bank membiayai kredit untuk pembelian rumah atau mobil kemudian adanya kesepakatan antara bank (kreditur) dengan nasabah penerima kredit (debitur) dengan perjanjian yang telah dibuatnya.
2.      Jenis Kredit
Dengan beragamnya jenis usaha yang dilakukan masyarakat mengakibatkan beragam pula kebutuhan jenis kreditnya. Secara umum jenis-jenis kredit yang disalurkan oleh bank dapat dilihat dari berbagai segi yaitu:
1.      Dilihat dari Segi Kegunaan
Maksudnya adalah untuk melihat penggunaan uang tersebut apakah  digunakan untuk kegiatan utama atau kegiatan tambahan. Jika dilihat dari segi kegunaan terdapat dua jenis kredit yaitu:
a.       Kredit ivestasi
Yaitu kredit yang biasanya digunakan untuk keperluan  perluasan usaha atau membagun proyek atau pabrik baru dimana masa pemakeannya untuk suatu periode yang relative lebih lama.
b.      Kredit modal kerja
Merupakan kredit yang digunakan untuk keperluan meningkatkan produksi dalam operasionalnya.
2.      Dilihat dari Segi Tujuan Kredit
Jenis kredit dilihat dari segi tujuan adalah:
a.       Kredit produktif
Kredit yang digunakan untuk peningkatan usaha atau produksi atau investasi. Kredit ini diberikan untuk menghasilkan barang atau jasa.
b.      Kredit konsumtif
Merupakan kredit yang digunakan untuk konsumsi atau dipake secara pribadi.
c.       Kredit perdagangan
Kredit perdagangan merupakan kredit yang digunakan untuk kegiatan perdagangan yang biasanya dipergunakan untuk membeli barang dagangan.
3.      Dilihat dari Segi Jangka Waktu
Dilihat dari segi jangka waktu, artinya lamanya masa pemberian kedit mulai dari pertama kali diberikan sampai masa pelunasannya jenis kredit ini adalah:
a.       Kredit jangka pendek
Kredit ini merupakan kredit yang memiliki jangka waktu kurang dari satu tahun atau paling lama satu tahun.

b.      Kredit jangka menengah
Janka waktu kreditnya berkisar antara satu tahun sampai dengan 3 tahun.
Kredit jangka panjang
Merupakan kredit yang masa pengembaliannya paling panjang yaitu diatas 3 tahun atau 5 tahun
4.      Dilihat dari Segi Jaminan
Jenis kredit dilihat dari segi jaminan adalah:
a.       Kredit denga jaminan
Merupakan kredit yang diberikan dengan suatu jaminan tertentu jaminan tersebut dapat berbentuk barang berwujud atau tidak. Artinya setiap kredit yang dikeluarkan akan dilindungi senilai jaminan yang diberikan sicalon debitur.
b.      Kredit tanpa jaminan
Yaitu kerdit yang diberikan  tanpa jaminan barang atau orang tertetu. Kredit jenis ini diberikan dengan melihat prospek usaha karakter serta loyalitas si calon debitur selama berhubungan dengan bank yang bersangkutan.
B.     Prinsip Pemberian Kredit
Ada beberapa prinsip-prinsip penilaian yang sering dilakukan yaitu dengan analisis 5C dan anlisis 7P. kedua prinsip ini memiliki persamaan yaitu apa-apa yang terkandung dalam prinsip 5C dirinci lebih lanjut dalam prinsip 7P.
Prinsip pemberian kredit dengan analisi 5C adalah sebagai berikut:
a.       Character
Karakter adalah sifat atau watak seseorang dalam hal ini adalah calon debitur. Tujuannya adalah untuk memberikan keyakinan kepada bank bahwa, sifat atau watak dari orang-orang yang akan diberikan kredit benar-benar dapat dipercaya.


b.      Capacity
Untuk melihat kemampuan calon nasabah dalam membayar kredit yang dihuungkan dengan kemampuannya mengelola bisnis serta kemampuannya mencari laba.
c.       Capital
Biasanya bank tidak akan bersedia untuk membiayai suatu usaha 100% . artinya setiap nasabah yang melakukan kredit harus menyiapkan dana sebagiannya dari diri pribadi.
d.      Condition
Dalam menilai kredit hendakny juga dinilai ondisi ekonomi sekrang dan dimasa yang akan dating sesuai sector masing-msing.
e.       Colletral
Merupkan jaminan yang dititipkan oleh seorang nasabah. Sehingga apabila terjadi suatu masalah, maka jaminan yang dititipkan akan dipergunakan secepat mungkin.
Sedangkan penilaian dengan 7 P kredit adalah sebagai berikut:
1.      Personality
Yaitu menilai nasabah dari segi keperibadiannya atau tingkah lakunya sehari-hari maupun masa lalunya.
2.      Party
Yaitu mengklasifikasikan nasabah kedalam klasifikasi tertentu atau golongan-golongan tertentu berdasarkan modal, loyalitas serta karakternya.
3.      Perpose
Yaitu untuk mengetahui tujuan nasabah dalam mengambil kredit, termasuk jenis kredit yang diinginkan nasabah.
4.      Prospek
Untuk menilai usha nasabah dimasa yang akan datang apakah menguntungkan atau tidak, atau dengan kata lain mempunyai prospek atau sebalikny

5.      Payment
Merupakan ukuran bagaimana cara nasabah mengembalikan kredit yang telah diambil atau dari sumber mana saja dana untuk pengembalian kredit yang diperolehnya.
6.      Profitability
Untuk menganalisis bagaimana kemampuan nasabah dalam mencari laba.
7.      Protectioin
Tujuannya adalah bagaimana menjaga kredit yang dikucurkan oleh bank namun melalui suatu perlindungan. Perlindungan dapat berupa jaminan barang dan se
bagainya.
C.    Prospek Pemberian Kredit
Prosek pemberian kredit dapat dilakukan dengan beberapa cara yaitu:
a.       Pengjuan berkas-berkas
b.      Penyelidikan berkas pinjaman
c.       Wawancara
d.      Keputusan kredit
e.       Penyaluran atau penarikan dana
D.    Jaminan Kredit
Dalam melakukan kredit tidak semerta merta kita bisa menerima kredit akan tetapi ada beberapa jaminan yang harus kita jaminkan untuk memperoleh kredit. Dalam prakteknya ada beberapa yang dapat dijadikan jaminan kredit oleh calon debitur adalah sebagai berikut:
a.       Jaminan dengan barang-barang seperti:
ü  Tanah
ü  Bangunan
ü  Kendaraan bermtor
ü  Mesin-mesin atau peralatan
ü  Barang dagang
ü  Tanaman, sawah
b.      Jaminan surat berharga seperti:
ü  Sertifikat saham
ü  Sertifikat obligasi
ü  Sertifikat tanah
ü  Sertifikat deposito
ü  Dan surat berharga lainnya
c.       Jaminan orang atau perusahaan
Yaitu jaminan yang diberikan oleh seseorang atau perusahaan kepada bank terhadap fasilitas kredit yang diberikan. Jika kredit itu macet maka orang atau perusahaan itulah yang akan menanggung resiko.



BAB III
KESIMPULAN
a.       Pengertian kredit dan jenisnya
Kredit adalah kepercayaan, maksudnya adalah apabila seseorang memperoleh kredit maka berarti mereka memperoleh kepercayaan. Sedangkan orang yang yang memberikan kredit artinya memberikan kepercayaan kepada orang bahwa uang yang dipinjamkan pasti kembali. Kredit terdiri dari beberapa jenis yaitu : kredit dari segi kegunaan, kredit dari segi tujuan, kredit dari segi jangka waktu, kredit dari segi jaminan.
b.      Prinsip pemberian kredit
prinsip-prinsip penilaian yang sering dilakukan yaitu dengan analisis 5C dan anlisis 7P. yaitu Character,  Capacity,  Capital,  Condition
c.       Prospek pemberian kredit
Prospek pemberian kredit harus melalui pengajuan berkas-berkas, penyelidikan berkas pinjaman, wawancara, keputusan kredit, dan penyaluran atau penarikan dana
d.      Jaminan kredit
Jaminan keredit dapat dilakukan dengan beberapa jaminan yaitu, jaminan dengan barang-barang, jaminan surat-surat berharga, jaminan orang atau perusahaan, jaminan asuransi.



Daftar Pustaka
Kasmir. 2000. Manajemen Perbankan. Jakarta. PT. RAJAGRAPINDO PERSADA. 
Kasmir. 2005. Dasar-dasar Perbankan. Jakarta. PT. RAJAGRAPINDO PERSADA. 
www. Google. Com. Diunduh tanggal 19 – 03 – 12, jam 17. 45 WIB



No comments:

Post a Comment

Entri Populer