BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Dalam kegiatan sehari-hari kita sudah
mengenal kata kredit, mulai dari kredit barang pecah belah yang di jajakan oleh
tukang kredit dari rumah kerumah atau kerdit uang yang diberikan oleh tukang
ijon. Dalam skala lebih luas lagi kita juga mengenal kredit yang diberikan oleh
perusahaan leasing dan perbankan. Kemudian kita juga mengenal setiap terjadi
transaksi kredit slalu berkaitan dengan angsuran atau cicilan dengan disertai
jangka waktu dan jumlah cicilan yang harus dibayar.
Peranan bank sebagai lembaga keuangan
tidak pernah lepas dari masalah kredit. Bahkan kegiatan bank sebagai lembaga
keuangan, pemberian kredit merupakan kegiatan utamanya. Besarnya jumlah kredit
yang disalurkan akan menentukan keuntungan bank. Jika bank tidak mampu
menyalurkan kredit sementara dana yang terhimpun dari simpanan banyak maka akan
menyebabkan bank tersebut rugi. Pengelolaan kredit harus dilakukan dengan
sebaik-baiknya mulai dari perencanaan jumlah kredit, penentuan suku bunga,
prosedur pemberian kredit sampai kepada pengendalian kredit yang macet.
Kegiatan pengelolaan kredit kita kenal dengan istilah manajemen kredit.
B. Rumusan
Masalah
dari
latar belakang diatas maka dapat kami rumusn masalah yang akan menjadi pokok
pembahasan dalam makalah ini sebagai berikut:
a. Apa pengertian dan jenis kredit?
b. Seperti apa prinsip pemberian kredit?
c. Bagaimana Prospek pemberiann kredit?
d. Apa saja yang bisa dijadikan sebagai
jaminan kredit?
BAB
II
TINJAUAN
PUSTAKA
- Pengertian
manajemen kredit adalah bagaimana mengelola pemberian kredit mulai dari
kredit tersebut diberikan sampai dengan kredit tersebut lunas.
- Kredit
adalah kepercayaan, maksudnya adalah apabila seseorang memperoleh kredit
maka berarti mereka memperoleh kepercayaan.
- Pengertian
kredit menurut undang-undang perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah
penyediaan uang atau tagihan yang dapat diperpinjamkan dengan itu,
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank
dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utngnya setelah
jangka waktu tertentu dengan
pemberian bunga.
- Jenis
kredit dilihat dari segi kegunaanya adalah untuk melihat penggunaan uang
tersebut apakah untuk digunakan
dalam kegiatan utama atau tambahan.
- pasal
1 UU No. 10 tahun 1998. Penyaluran dana dalam bentuk kredit ini biasanya
mendominasi sebagian besar pengalokasian dana bank.
BAB
III
PEMBAHASAN
MANAJEMEN
KREDIT
A.
Pengertian dan Jenis Kredit
1. Pengertian
Kredit
Kredit bersal dari kata credere yang artinya adalah kepercayaan,
maksudnya adalah apabila seseorang memperoleh kredit maka berarti mereka
memperoleh kepercayaan. Sedangkan orang yang yang memberikan kredit artinya
memberikan kepercayaan kepada orang bahwa uang yang dipinjamkan pasti kembali.
Dalam bahasa sehari-hari kita sering
mengartikan kredit sebagai kegiatan memperoleh barang dengan membayar secara
cicilan atau angsuran sesuai dengan perjanjian.
Sedangkan menurut undang-undang nomor 10 tahun 1998 kredit adalah
penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang
mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya dalam jangka tertentu dengan
pemberian bunga.
Dari pengertian diatas dapat dijelaskan
bahwa kredit dapat berupa uang atau tagihan yang nilainya diukur dengan uang,
misalnya bank membiayai kredit untuk pembelian rumah atau mobil kemudian adanya
kesepakatan antara bank (kreditur) dengan nasabah penerima kredit (debitur)
dengan perjanjian yang telah dibuatnya.
2. Jenis
Kredit
Dengan beragamnya jenis usaha yang
dilakukan masyarakat mengakibatkan beragam pula kebutuhan jenis kreditnya.
Secara umum jenis-jenis kredit yang disalurkan oleh bank dapat dilihat dari
berbagai segi yaitu:
1.
Dilihat
dari Segi Kegunaan
Maksudnya
adalah untuk melihat penggunaan uang tersebut apakah digunakan untuk kegiatan utama atau kegiatan
tambahan. Jika dilihat dari segi kegunaan terdapat dua jenis kredit yaitu:
a.
Kredit
ivestasi
Yaitu
kredit yang biasanya digunakan untuk keperluan
perluasan usaha atau membagun proyek atau pabrik baru dimana masa
pemakeannya untuk suatu periode yang relative lebih lama.
b.
Kredit
modal kerja
Merupakan
kredit yang digunakan untuk keperluan meningkatkan produksi dalam operasionalnya.
2.
Dilihat
dari Segi Tujuan Kredit
Jenis
kredit dilihat dari segi tujuan adalah:
a.
Kredit
produktif
Kredit
yang digunakan untuk peningkatan usaha atau produksi atau investasi. Kredit ini
diberikan untuk menghasilkan barang atau jasa.
b.
Kredit
konsumtif
Merupakan
kredit yang digunakan untuk konsumsi atau dipake secara pribadi.
c.
Kredit
perdagangan
Kredit
perdagangan merupakan kredit yang digunakan untuk kegiatan perdagangan yang
biasanya dipergunakan untuk membeli barang dagangan.
3.
Dilihat
dari Segi Jangka Waktu
Dilihat
dari segi jangka waktu, artinya lamanya masa pemberian kedit mulai dari pertama
kali diberikan sampai masa pelunasannya jenis kredit ini adalah:
a.
Kredit
jangka pendek
Kredit
ini merupakan kredit yang memiliki jangka waktu kurang dari satu tahun atau
paling lama satu tahun.
b.
Kredit
jangka menengah
Janka
waktu kreditnya berkisar antara satu tahun sampai dengan 3 tahun.
Kredit jangka
panjang
Merupakan
kredit yang masa pengembaliannya paling panjang yaitu diatas 3 tahun atau 5
tahun
4.
Dilihat
dari Segi Jaminan
Jenis
kredit dilihat dari segi jaminan adalah:
a.
Kredit
denga jaminan
Merupakan
kredit yang diberikan dengan suatu jaminan tertentu jaminan tersebut dapat
berbentuk barang berwujud atau tidak. Artinya setiap kredit yang dikeluarkan
akan dilindungi senilai jaminan yang diberikan sicalon debitur.
b.
Kredit
tanpa jaminan
Yaitu
kerdit yang diberikan tanpa jaminan
barang atau orang tertetu. Kredit jenis ini diberikan dengan melihat prospek
usaha karakter serta loyalitas si calon debitur selama berhubungan dengan bank
yang bersangkutan.
B. Prinsip
Pemberian Kredit
Ada beberapa prinsip-prinsip penilaian
yang sering dilakukan yaitu dengan analisis 5C dan anlisis 7P. kedua prinsip
ini memiliki persamaan yaitu apa-apa yang terkandung dalam prinsip 5C dirinci
lebih lanjut dalam prinsip 7P.
Prinsip pemberian kredit dengan analisi
5C adalah sebagai berikut:
a.
Character
Karakter
adalah sifat atau watak seseorang dalam hal ini adalah calon debitur. Tujuannya
adalah untuk memberikan keyakinan kepada bank bahwa, sifat atau watak dari
orang-orang yang akan diberikan kredit benar-benar dapat dipercaya.
b.
Capacity
Untuk
melihat kemampuan calon nasabah dalam membayar kredit yang dihuungkan dengan
kemampuannya mengelola bisnis serta kemampuannya mencari laba.
c.
Capital
Biasanya
bank tidak akan bersedia untuk membiayai suatu usaha 100% . artinya setiap
nasabah yang melakukan kredit harus menyiapkan dana sebagiannya dari diri
pribadi.
d.
Condition
Dalam
menilai kredit hendakny juga dinilai ondisi ekonomi sekrang dan dimasa yang
akan dating sesuai sector masing-msing.
e.
Colletral
Merupkan
jaminan yang dititipkan oleh seorang nasabah. Sehingga apabila terjadi suatu
masalah, maka jaminan yang dititipkan akan dipergunakan secepat mungkin.
Sedangkan
penilaian dengan 7 P kredit adalah sebagai berikut:
1.
Personality
Yaitu
menilai nasabah dari segi keperibadiannya atau tingkah lakunya sehari-hari
maupun masa lalunya.
2.
Party
Yaitu
mengklasifikasikan nasabah kedalam klasifikasi tertentu atau golongan-golongan
tertentu berdasarkan modal, loyalitas serta karakternya.
3.
Perpose
Yaitu
untuk mengetahui tujuan nasabah dalam mengambil kredit, termasuk jenis kredit
yang diinginkan nasabah.
4.
Prospek
Untuk
menilai usha nasabah dimasa yang akan datang apakah menguntungkan atau tidak,
atau dengan kata lain mempunyai prospek atau sebalikny
5.
Payment
Merupakan
ukuran bagaimana cara nasabah mengembalikan kredit yang telah diambil atau dari
sumber mana saja dana untuk pengembalian kredit yang diperolehnya.
6.
Profitability
Untuk
menganalisis bagaimana kemampuan nasabah dalam mencari laba.
7.
Protectioin
Tujuannya
adalah bagaimana menjaga kredit yang dikucurkan oleh bank namun melalui suatu
perlindungan. Perlindungan dapat berupa jaminan barang dan se
bagainya.
C. Prospek
Pemberian Kredit
Prosek
pemberian kredit dapat dilakukan dengan beberapa cara yaitu:
a.
Pengjuan
berkas-berkas
b.
Penyelidikan
berkas pinjaman
c.
Wawancara
d.
Keputusan
kredit
e.
Penyaluran
atau penarikan dana
D. Jaminan
Kredit
Dalam melakukan kredit
tidak semerta merta kita bisa menerima kredit akan tetapi ada beberapa jaminan
yang harus kita jaminkan untuk memperoleh kredit. Dalam prakteknya ada beberapa
yang dapat dijadikan jaminan kredit oleh calon debitur adalah sebagai berikut:
a.
Jaminan
dengan barang-barang seperti:
ü Tanah
ü Bangunan
ü Kendaraan bermtor
ü Mesin-mesin atau peralatan
ü Barang dagang
ü Tanaman, sawah
b.
Jaminan
surat berharga seperti:
ü Sertifikat saham
ü Sertifikat obligasi
ü Sertifikat tanah
ü Sertifikat deposito
ü Dan surat berharga lainnya
c.
Jaminan
orang atau perusahaan
Yaitu jaminan yang diberikan oleh
seseorang atau perusahaan kepada bank terhadap fasilitas kredit yang diberikan.
Jika kredit itu macet maka orang atau perusahaan itulah yang akan menanggung
resiko.
BAB III
KESIMPULAN
a. Pengertian kredit dan jenisnya
Kredit adalah kepercayaan, maksudnya
adalah apabila seseorang memperoleh kredit maka berarti mereka memperoleh
kepercayaan. Sedangkan orang yang yang memberikan kredit artinya memberikan
kepercayaan kepada orang bahwa uang yang dipinjamkan pasti kembali. Kredit
terdiri dari beberapa jenis yaitu : kredit dari segi kegunaan, kredit dari segi
tujuan, kredit dari segi jangka waktu, kredit dari segi jaminan.
b. Prinsip pemberian kredit
prinsip-prinsip
penilaian yang sering dilakukan yaitu dengan analisis 5C dan anlisis 7P. yaitu Character, Capacity, Capital,
Condition
c. Prospek pemberian kredit
Prospek pemberian kredit harus melalui
pengajuan berkas-berkas, penyelidikan berkas pinjaman, wawancara, keputusan
kredit, dan penyaluran atau penarikan dana
d. Jaminan kredit
Jaminan keredit dapat dilakukan dengan beberapa
jaminan yaitu, jaminan dengan barang-barang, jaminan surat-surat berharga,
jaminan orang atau perusahaan, jaminan asuransi.
Daftar Pustaka
Kasmir. 2000. Manajemen
Perbankan. Jakarta. PT. RAJAGRAPINDO PERSADA.
Kasmir. 2005. Dasar-dasar
Perbankan. Jakarta. PT. RAJAGRAPINDO PERSADA.
www.
Google. Com. Diunduh tanggal 19 – 03 – 12,
jam 17. 45 WIB
No comments:
Post a Comment