Friday 13 January 2017

Perbankan Dilihat dari Syariah Islam.

Islam menyuruh kita dalam kehidupan (dan segala aspeknya) secara kaffah atau totalitas. Perhatikan firman Alloh berikut didalam QS Thaha 20:124 :"Barangsiapa yang berpaling dari sistemKu, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit…".
Sejarah menyebutkan bahwa sebelum Islam dan diluar Islam, riba telah disebut sebut sebagai hal terlarang sejak kekaisaran Yunani, Romawi maupun Inggris juga pemikir seperti Aristoteles maupun Plato mencela sistem ini. Bahkan Yahudi pun mengharamkan riba diantara mereka, walaupun halal diluar mereka. Siapa saja termasuk Keynes,pemikir ekonomi modern,pada akhirnya sepakat bahwa bunga adalah hal yang mengurangi produktifitas manusia. Akan tetapi praktek yang menjurus riba telah dilakukan pada Arab Jahiliyah (sebelum kerasulan Muhammad saw), tetapi riba jahiliyah ini menetapkan bunga setelah tenggang waktu yang disepakati telah berakhir . Bagi mereka ini riba dipadankan dengan pengertian "tambahan". Dibandingkan dengan riba jahiliyah maka riba modern jauh lebih berat karena riba modern, besarnya bunga telah ditetapkan bahkan sebelum peminjam mendapatkan pinjamannya. Suatu bentuk transaksi yang tidak dijumpai dimasyarakat jahiliyah sekalipun.
            Di Indonesia sebenarnya tatanan ekonomi Islam telah demikian baiknya sebelum penjajah berdatangan di negara kita dan juga dinegara Islam lainnya. Islam mengatur segala segi kehidupan.
            Bunga (interest) merupakan produk ekonomi barat yang diharamkan dalam Islam secara keras. Larangan terhadap zina sekalipun tidak sekeras ancaman terhadap riba. Bunga dalam bank konvensional tentu tidak sama dengan bagi hasil keuntungan dalam bank syari'ah. Bunga bank menetapkan hasil didepan sedangkan bagi hasil dalam bank syari'ah menetapkan prosentasi pembagian hasil diantara nasabah dan bank. Keuntungan adalah merupakan hasil kerja. Pendapat para ulama tentang bunga bank secara umum terbagi tiga yaitu pertama syubhat, kedua tidak sama dengan riba dan ketiga riba. Pendapat terakhir merupakan pendapat 3/4 dari seluruh ulama. Jadi tak ada satu ulama pun yang menghalalkan bunga bank.
            Sistem bank syari'ah bukanlah salah satu alternatif, namun merupakan satu satunya alternatif yang direkomendasikan Islam, bukan sunnat tetapi wajib. Penerapan dari prinsip ini dikembalikan kepada kedalaman akidah (tauhid) dari masing masing individu. Jadi usaha individu merubah paradigma dalam memahami konsep harta merupakan proses terpenting.
QS 2:276 menganggap orang yang tetap dalam riba sebagai kaffar yang artinya jauh lebih berat dari kafir sedangkan QS 2: 278 merupakan perintah (absolut) bahwa meninggalkan riba wajib hukumnya jika kita beriman. Demikian juga QS 2:279 menyebutkan bilamana kita tetap dalam riba maka Allah dan Rasulnya akan memerangi kita.
IV. Pengawasan dan Pengendalian Bank Syariah di Indonesia.
Bank Indonesia sebagai bank sentral pada saat ini sedang melakukan dorongan gencar akan berdirinya beberapa bank syari'ah. Ini disebabkan perkembangan bank syari'ah ini di Indonesia terlambat dibanding negara mayoritas muslim bahkan dengan negara non muslim sekalipun. Bank syari'ah pertama telah berdiri sejak 1963 di Mesir di kota Mit Ghamr. Pada akhir 1997 dilaporkan telah ada 144 lembaga keuangan Islam beroperasi di 25 negara dengan asset total sebesar 165 milyar dolar US. Sejarah berdirinya bank syari'ah di Indonesia dijiwai oleh seminar yang diadakan MUI tahun 1991 di Bogor yang isinya "merekomendasikan pemerintah untuk berdirinya bank syari'ah". Secara formal UU 7/1992 memungkinkan pengembangan bank bagi hasil di Indonesia. Bandingkan dengan Filipina yang telah memiliki The Phillipine Amanah Bank pada tahun 1973. Saat ini Indonesia baru memiliki 1 bank umum dan 78 Bank Perkreditan Rakyat. Dibeberapa negara nama bank Islam agak disembunyikan tetapi digunakan nama bank syari'ah.
Kalau selama ini political will pemerintah dirasakan kurang, saat ini Bank Indonesia mulai mereformasi regulasi bank syari'ahnya.
            Bank Indonesia memiliki Tim Pengembangan Bank Syari'ah , sistem moneter syari'ah, sistem kliring syari'ah dan sistem akuntansi syari'ah. Empat program yang dilakukan Bank Indonesia dalam mengembangkan bank syari'ah:
1. Sosialisasi bank syari'ah kepada bankir.
2. Sosialisasi bank syari'ah kepada ulama dan masyarakat.
3. Regulasi yang menguntungkan bank syari'ah.
4. Regulasi konversi bank konvensional menjadi bank syari'ah.

No comments:

Post a Comment

Entri Populer