BAB I
PENDAHULUAN
A
Latar
Belakang
Transaksi efek
telah berlangsung sejak 1880 namun dilakukan tanpa organisasi resmi sehingga
catatan tentang transaksi tersebut tidak lengkap. Pada tahun 1878 terbentuk
perusahaan untuk perdagangan komuitas dan sekuritas, yakti Dunlop & Koff,
cikal bakal PT. Perdanas.
Saat sekarang
ini pasar modal dan pasar uang merupakan solusi utama dalam menyelesaikan
masalah permodal suatu badan usaha. dengan adanya lembaga-lembaga yang terlibat
didalam pasar uang dan pasar modal memudahkan para emiten berhubungan lansung
dengan investor. Investor adalah orang yang menunda penggunaan uangnya untuk
memperoleh keuntungan berupa deviden untuk penanaman modal dalam bentuk saham
dan bunga untuk penanaman modal dalam bentuk obligasi. Untuk lebih jelas
mengenai unsur-unsur yang terdapat dalam pasar modal dapat pahami lebih lanjut
pada bab pembahasan.
B
Rumusan
masalah
·
Apakah
yang dimaksud dengan pasar dan pasar modal?
·
Apakah
instrumen pasar modal dan pasar uang?
·
Bagaimana
fungsi pasar uang dan pasar modal?
·
Lembaga
apa saja yang terlibat didalam pasar modal ?
BAB II
KATA PENGANTAR
Peraturan pemerintah republik indonesia nomor 15 tahun 1999 tentang bentuk-bentuk tagihan tertentu yang dapat
dikompensasikan sebagai setoran saham
presi den republik indonesia, menimbang: bahwa dalam rangka pelaksanaan
ketentuan pasal 28 ayat (2) undang-undang nomor 1 tahun 1995 tentang perseroan
terbatas perlu menetapkan peraturan pemerintah tentang bentuk-bentuk tagihan tertentu yang dapat dikompensasikan
sebagai setoran saham:
pasa
l 4
dalam
hal perseroan berbentuk perseroan terbuka, berlaku peraturan perundang-undangan
dibidang pasar modal.
Menurut Husnan (2003) adalah pasar untuk berbagai instrumen
keuangan jangka panjang yang bisa diperjual-belikan, baik dalam bentuk hutang
maupun modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh pemerintah, public
authorities, maupun perusahaan swasta. Menurut Usman (1990:62), umumnya
surat-surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal dapat dibedakan menjadi
surat berharga bersifat hutang dan surat berharga yang bersifat pemilikan.
Surat berharga yang bersifat hutang umumnya dikenal nama obligasi dan surat
berharga yang bersifat pemilikan dikenal dengan nama saham. Lebih jauh dapat
juga didefinisikan bahwa obligasi adalah bukti pengakuan hutang dari
perusahaan, sedangkan saham adalah bukti penyertaan dari perusahaan.
Pengertian pasar modal secara umum adalah suatu sistem keuangan
yang terorganisasi, termasuk didalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga
perantara dibidang keuangan, serta keseluruhan surat-surat berharga yang
beredar. Dalam arti sempit, pasar modal adalah suatu pasar (tempat, berupa
gedung) yang disiapkan guna memperdagangkan saham-saham, obligasi-obligasi, dan
jenis surat berharga lainnya dengan memakai jasa para perantara pedagang efek
(Sunariyah, 2000 : 4).
Jika tidak dapat dipakai untuk konsumsi, anda dapat mengalihkannya
ke pihak lain untuk sementara waktu,
misalnya dalam bentuk tabungan berjangka atau saham. Untuk kesediaan mengalihkan
hak penggunaan uang tersebut, anda memperoleh konvensasi berupa pendapatan
bunga untuk tabungan atau dividen untuk saham. Jika pengalihan hak penggunaan
uang tersebut kurang dari satu tahun, masuk dalam kategori pasar uang. Tetapi
jika lebih dari setahun, masuk dalam kategori pasar modal.
Uang yang anda simpan akan disalurkan oleh lembaga keuangan ke
pihak-pihak yang membutuhkan (sisi permintaan), seperti perusahaan, pemerintah
dan individu. Mereka menggunakannya untuk kegiatan investasi, produksi, atau
konsumsi. Bila mereka membutuhkan uang tersebut dalam tempo kurang dari
setahun, mereka mencarinya di pasar uang, tetapi jika lebih dari setahun mereka
akan mencarinya d pasar modal. (mandala manurung; hal. 119)
BAB III
PEMBAHASAN
PASAR
MODAL
A.
Pengertian pasar modal
Dalam arti sempit pengertian pasar merupakan tempat para penjual
dan pembeli bertemu untuk melakukan transaksi. Artinya pembeli dan penjual
lansung bertemu untuk melakukan transaksi dalam suatu lokasi tertentu.
Pengertian pasar modal secara umum merupakan suatu tempat
bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka
memperoleh modal. Penjual dalam pasar modal merupakan perusahaan yang
membutuhkan modal (Emiten). Sehingga mereka berusaha untuk menjual efek-efek di
pasar modal. Sedangkan pembeli (Investor) adalah pihak yang ingin membeli
modal diperusahaan yang menurut mereka
menguntungkan. Pasar modal dikenal dengan nama bursa efek dan di indonesia saat
ini terdapat Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya.
B.
Instrumen pasar modal
Barang yang diperjual belikan dipasar modal dikenal dengan istilah
instrumen pasar modal. Instrumen pasar modal yang di perdagangkan berbentuk
surat-surat berharga yang dapat diperjual belikan kembali oleh pemiliknya, baik
instrumen pasar modal bersifat kepemilikan atau bersifat utang. Instrumen pasar
modal yang bersifat kepemilikan diwujudkan dalam bentuk saham, sedangkan yang
bersifat utang diwujudkan dalam bentuk obligasi.
Bentuk-bentuk pasar modal seperti sebagai berikut:
1.
Saham
(stocks)
Merupakan
surat berharga yang bersifat kepemilikan . artinya si pemilik saham merupakan
pemilik perusahaan. Semakin besar saham yang dimilikinya, maka semakin besar
pula kekuasaannya di perusahaan tersebut. Keuntungan yang diperoleh dari saham
dikenal dengan nama deviden ditentukan dalam rapat umum pemegang saham (rups).
Jenis-jenis
saham dapat ditinjau dalam beberapa segi antara lain sebagai berikut:
a.
Dari
segi cara peralihan
· Saham atas unjuk (Bearer
Stock)
Merupakan saham
yang tidak mempunyai nama atau tidak tertulis nama pemilik dalam saham
tersebut.
Saham jenis ini
mudah untuk dialihkan atau dijual kepada pihak lainnya.
· Saham atas nama (Registered Stocks)
Didalam saham
tertulis nama pemilik saham tersebut dan
untuk dialihkan kepada pihak lain diperlukan syarat dan prosedur tertentu.
b.
Dari
segi hak tagih
· Saham biasa (Common Stocks)
Bagi pemilik
saham ini hak untuk memperoleh deviden akan didahulukan lebih dulu kepada saham
preferen. Begitu pula dengan hak terhadap harta apabila perusahaan dilikuidasi.
· Saham preferen (Prefered Stock)
Merupakan saham
yang memperoleh hak utama dalam deviden dan harta apabila pada saat perusahaan
dilikuidasi.
2.
Obligasi
(bonds)
Surat berharga
obligasi merupakan instrumen utang bagi perusahaan yang hendak memperoleh
modal. Keuntungan dari membeli obligasi diwujudkan dalam bentuk kupon. Berbeda
dengan saham, maka obligasi tidak mempunyai hak terhadap manajemen dan kekayaan
perusahaan. Artinya perusahaan yang mengeluarkan obligasi hanya mengakui
mempunyai utang kepada si pemegang obligasi sebesar obligasi yang dimiliki.
Jenis-jenis
obligasi sebagai berikut:
a.
Di
tinjau dari segi peralihan
· Obligasi atas unjuk (Bearer Bonds)
Obligasi jenis
ini tidak memiliki nama dalam obligasinya dan mudah untuk dialihkan kapada pihak
lain.
· Obligasi atas nama (Registered Bonds)
Merupakan
obligasi yang memiliki nama pemilik obligasi dalam obligasi dan untuk
mengalihkan memerlukan berbagai persyaratan dan prosedur.
b.
Di
tinjau dari segi jaminan yang diberikan atau hak klaim
· Obligasi dengan jaminan (secured bonds)
Merupakan
obligasi yang dijamin dengan jaminan tertentu jenis obligasi ini antara lain,
obligasi dengan garansi, obligasi dengan jaminan harta, obligasi dengan jaminan
efek, dan obligasi dengan jaminan peralatan
· Obligasi tanpa jaminan (Unsecured Bonds)
Pengertian
tanpa jaminan, artinya obligasi yang diberikan hanya berbentuk kepercayaan
semata, misalnya deventure bonds, yang merupakan obligasi yang di terbitkan
pemerintah dan subordinate bonds
C.
Para pemain di pasar modal
Penjual dan pembeli dipasar modal disebut sebagai para pemain dalam
transaksi di pasar modal. Para pemain terdiri dari pemain utama dan lembaga
penunjang yang bertugas melayani kebutuhan dan kelancaran pemain utama.
Adapun pemain utama yang terlibat dalam pasar modal sebagai
berikut:
1
Emiten
Perusahaan yang
akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa
disebut emiten. Emiten melakukan emisi dapat memilih dua macam instrumen pasar
modal apakah bersifat kepemilikan atau utang. Jika bersifat kepemilikan, maka
diterbitkanlah saham dan jika yang dipilih adalah instrumen utang, maka yang
dipilih adalah obligasi.
2
Investor
Pemain yang
kedua adalah pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya diperusahaan
yang melakukan emisi. Pemodal ini disebut juga investor. Sebelum membeli
surat-surat berharga yang ditawarkan para investor biasanya melakukan
penelitian dan analisis-analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas
perusahaan, prospek usaha emiten dan analisis lainnya.
Tujuan
utama investor dalam pasar modal sebagai berikut:
a.
Memperoleh
deviden
Tujuan investor
hanya ditujukan kepada keuntungan yang akan diperoleh berupa bunga yang dibayar
oleh emiten dalam bentuk deviden
b.
Kepemilikan
perusahaan
Dalam hal ini
tujuan investor untuk menguasai perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki,
maka semakin besar penguasahaan perusahaan.
c.
Berdagang
Tujuan investor
adalah untuk dijual kembali pada saat harga tinggi. Jadi pengharapannya adalah
pada saham yang benar-benar dapat menaikkan
keuntungannya dari jual beli sahamnya.
Sementara
lembaga penunjang yang dimaksud diatas
adalah sebagai berikut :
a.
Penjamin
emisi (Underwriter)
Merupakan
lembaga yang menjamin terjualnya saham atau obligasi sampai batas waktu
tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.
b.
Perantara
perdagangan efek
Lebih dikenal
dengan broker atau pialang mereka ini bertugas menjadi perantara dalam jual
beli efek, yaitu perantara antara si penjual (Emiten) dan pembeli (Investor)
Kegiatan
yang dilakukan oleh broker antara lain:
· Memberikan informasi tentang emiten
· Melakukan penjualan efek kepada investor
c.
Perdagangan
efek (dealer)
Pedagang efek dalam pasar modal
berfungsi sebagai berikut:
· Pedagang dalam jual beli efek
· Sebagai perantara dalam jual beli efek
d.
Penanggung
(guarantor)
Merupakan
lembaga penengah antara si pemberi kepercayaan dengan si penerima kepercayaan.
Biasanya dalam emisi obligasi sangat diperlukan jasa penanggung. Penanggung
dalam hal ini harus dapat memberikan keyakinan dan kepercayaan.
e.
Wali
amanat
Dalam hal ini
si pemberi amanat adalah investor. Jadi wali amanat mewakili pihak investor
dalam hal obligasi. Kegiatan wali amanat adalah sebagai berikut:
· Menilai kekayaan emiten
· Menganalisis kemampuan emiten
· Melakukan pengawasan dan perkembangan emiten
· Memberi nasihat kepada para investor dalam hal yang berkaitan
dengan emiten
· Memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi
· Bertindak sebagai agen pembayaran
f.
Perusahaan
surat berharga (Securities Company)
Merupakan
perusahaan yang mengkhususkan diri dalam perdagangan surat-surat berharga yang
tercatat di bursa efek
g.
Perusahaan
pengelola dana (Invesment Company)
Yaitu
perusahaan yang kegiatannya mengelola surat-surat berharga yang menguntungkan
sesuai keinginan investor. Perusahaan ini memiliki dua unit dalam mengelola
dananya yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
h.
Kantor
administrasi efek
Merupakan
kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar
administrasinya.
D.
Lembaga yang terlibat dipasar modal
Lembaga-lembaga yang berkecimpung di pasar modal terdiri dari
berbagai perusahaan, dimana antara satu lembaga dengan lembaga lainnya saling
membutuhkan, lembaga-lembaga inilah yang mengatur mekanisme kerja pasar modal
sehingga dapat berjalan secara baik. Lembaga-lembaga tersebut adalah sebagai
berikut:
a.
Lembaga-lembaga
pemerintah
Merupakan
lembaga atau badan pemerintah yang ditugaskan dan diperbantukan untuk mendukung
dan memperlancar proses perdagangan efek dipasar modal, mulai dari rencana
emisi sampai kepada penjual efeknya. Lembaga-lembaga pemerintah yang terkait
dengan kegiatan dipasar modal tersebut adalah sebagai berikut:
1)
Lembaga
pelaksana pasar modal (BAPEPAM)
Bapepam
merupakan lembaga pengatur pasar modal, yang bertugas mengatur dan melaksanakan
pasar modal di indonesia. Tugas bapepam sebagai pengatur pasar modal antara
lain:
·
Membina
pasar modal
·
Mengatur
pasar modal
·
Mengawasi
kegiatan-kegiatan yang terlibat di pasar modal.
2)
Badan
koordinasi penanam modal (BKPM)
Setiap
perusahaan yang akan menanamkan modalnya di indonesi, baik penanam modal dalam
negeri (PMDN) maupun penanam modal asing (PMA) haruslah memperoleh izin dari BKPM
terlebih dulu.
Izin akan
diberikan BKPM setelah memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan bagi
perusahaan yang hendak melakukan go publik. Izin penanaman modal harus
dikeluarkan oleh BKPM yang memuat antara lain:
·
Komposisi
dan jumlah dana investasi
·
Besar
modal dasar perusahaan
·
Batas
waktu penyetoran modal
·
Komposisi
pemegang saham
3)
Departemen
teknis
Pemberian izin
usaha tergantung dari bidang usahanya masing-masing. Setiap bidang usaha
izinnya akan dikeluarkan oleh departemen yang membawahinya.
Sebagai contoh
untuk usaha perdagangan, maka izin usahanya haruslah dikeluarkan oleh
departemen pertambangan dan energi
Adapun izin
usaha yang dikeluarkan oleh departemen untuk bidang usahanya adalah sebagai
berikut:
· Izin usaha bidang keuangan dan perbankan dari Departement Keuangan melalui
Bank Indonesia
· Izin usaha bidang Pengangkutan dari Departemen Perhubungan
· Izin usaha bidang Perdagangan dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan.
· Izin usaha bidang Perkebunan dan Peternakan dari Departemen
Pertanian
· Izin usaha bidang Industri dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan
· Izin usaha bidang Pariwisata dari Departemen pos dan Telekomunikasi.
4)
Departemen
kehakiman
Bagi perusahaan
yang berbentuk perseroan terbatas, sebelum didirikan, maka anggaran perusahaan
terlebih dulu harus disahkan oleh Departemen Kehakiman.
Anggaran dasar
ini sebelumnya dibuat didepan notaris. Kemudian didaftarkan dipengadilan negeri
setempat untuk kemudian disahkan oleh departemen kehakiman dan diberitakan
dalam lembaran berita negera.
Adapun tugas departemen kehakiman
adalah:
Mengesahkan
anggaran dasar perusahaan dengan memerhatikan hal-hal yang menyangkut sebagai
berikut:
· Jumlah modal dan komposisinya
· Jumlah modal yang telah disetor
· Susunan dewan direksi
· Jumlah dewan komisaris dan wewenang masing-masing
·
Pelaksanaan
RUPS.
Kemudian setiap
perubahan anggaran dasar harus diketahui dan disetujui oleh departemen
kehakiman.
b.
Lembaga-lembaga
swasta
Disamping
lembaga-lembaga pemerintah, terdapat beberapa lembaga swasta yang memegang
peranan penting dalam menunjang keberhasilan kegiatan di pasar modal.
Lembaga-lembaga swasta yang mempunyai kaitan erat dengan pasar modal antara
lain:
1)
Notaris
Rencana
untuk menjual saham atau obligasi di pasar modal terlebih dulu dibicarakan dan
disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dalam rups haruslah dicatat
dan agar pencatatannya dianggap sah, maka diperlukanlah jasa notaris untuk
pengesahan acara rups. Catatan-catatan yang perlu disahkan oleh notaris antara
lain:
· membuat berita acara RUPS
· menyusun setiap keputusan dalam rups
· meneliti keabsahan yang berkaitan dengan penyelenggara rups seperti
keabsahan persiapan rups, keabsahan para pemegang saham
· meneliti perubahan anggaran
2)
Akuntan publik
Peranan
akuntan publik dibutuhkan untuk melakukan penilaian dan menentukan kelayakan
dari laporan keuangan seperti neraca, laporan laba/rugi, dan laporan perubahan
modal emiten. Akuntan publik yang akan melakukan penilaian haruslah disahkan
oleh bpkp.
3)
Konsultan
hukum
Konsultan
hukum bertugas memberikan pernyataan-pernyataan tentang keabsahan dari
dokumen-dokumen yang diajukan. Tugas para konsultan hukum adalah meneliti
secara sungguh-sungguh atas dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.
4)
Penilai
(appraiser)
Bertugas
untuk menilai dari suatu aktiva seperti tanah, mesin-mesin, gedung, mobil dan
aktivitas lainnya diperlukan jasa penilai yang profesional. Penilai akan
menilai berapa nilai yang wajar sekarang ini dan setelah dilakukan revaluasi,
sehingga seluruh nilai aktiva dapat diketahui secara jelas dan benar.
5)
Konsultan
efek
Konsultan
efek bertugas memberikan pendapat tentang keuangan dan manajemen emiten.
Konsultan efek akan memberikan konsultan tentang:
· Jenis dana yang diperlukan
· Pemilihan sumber dana yang diinginkan
· Struktur permodalan yang tepat
E.
Fungsi pasar modal
·
Sarana untuk menghimpun dana-dana
masyarakat untuk disalurkan ke dalam kegiatan-kegiatan yang produktif
·
Sumber pembiayaan yang mudah, murah dan
cepat bagi dunia usaha dan pembangunan nasional
·
Mendorong terciptanya kesempatan berusaha
dan sekaligus menciptakan kesempatan kerja
·
Mempertinggi efisiensi alokasi sumber
produksi
·
Memperkokoh beroperasinya mekanisme
finansial market dalam menata sistem moneter, karena pasar modal dapat menjadi
sarana “open market operation”
sewaktu-waktu diperlukan oleh bank sentral
·
Menekan tingginya tingkat bunga menuju
suatu “rate” yang reasonable
·
Sebagai alternatif investasi bagi para
pemodal
Secara lebih
khusus fungsi pasar modal kita lihat dari beberapa sisi sebagai berikut:
Ø Dari Sisi Fungsi Ekonominya Pasar Modal:
Pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari lender (pemilik
dana) ke borrower (penerima dana) dengan menginvestasikan kelebihan dana
yang dimiliki para lenders dengan mengharapkan akan mendapatkan imbalan
dari penyertaan dana tersebut
Ø Dari Sisi Keuanganya
Fungsi keuangan dilakukan dengan menyediakan dana yang diperlukan oleh
para borrowers dan lenders menyediakan dana tanpa harus terlibat
langsung dalam kepemilikan aktiva riil
yang diperlukan untuk investasi tsb.
PASAR UANG
A
Pengertian Pasar Uang
Pasar uang
adalah suatu kelompok pasar dimana instrumen kredit jangka pendek, yang umumnya
berkualitas tinggi diperjualbelikan. Fungsi pasar uang sebagai sarana
alternatif bagi lembaga-lembaga keuangan, perusahaan-perusahaan non keuangan
untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendek maupun untuk menempatkan dana atas
kelebihan likuiditasnya.
Pasar uang (money market) diindonesia masih relatif baru jika
dibandingkan dengan negara-negara maju. Namun, dalam perkembangan dunia
sekarang ini, pasar uang diindonesia juga ikut berkembang walaupun tidak
semarak perkembangan pasar modal (capital market).
B
Tujuan Pasar Uang
Seperti halnya pasar modal, dalam pasar uang terdapat dua pihak
yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung. Masing-masing pihak saling
berkepentingan satu sama lainnya dan mempunyai tujuan masing-masing pula.
Pihak-pihak yang terlibat dalam pasar uang adalah sebagai berikut.
1.
Pihak
yang membutuhkan dana.
Dalam hal ini
baik bank maupun perusahaan non bank yang kebetulan membutuhkan dana yang
segera harus dipenuhi untuk kepentingan tertentu.
2.
Pihak
yang menanamkan dana.
Yaitu pihak
yang menyediakan dana atau pihak yang menjual dana baik bank maupun perusahaan
non bank dengan tujuan investasi dipasar uang.
Bagi pihak yang
memerlukan dana dan mencari dana tersebut dipasar uang beberapa terdapat
beberapa tujuan. Tujuan ini tergantung dari kepentingan dan kebutuhan pencari
dana. Paling tidak ada empat tujuan dalam menghimpun dana dari pasar uang
yaitu:
1.
Untuk
memenuhi kebutuhan dana jangka pendek, seperti membayar utang yang segera akan
jatuh tempo;
2.
Untuk
memenuhi kebutuhan likuiditas, karena disebabkan kekurangan uang kas;
3.
Untuk
memenuhi kebutuhan modal kerja, yaitu membayar biaya-biaya, upah karyawan,
gaji, pembelian bahan dan kebutuhan modal kerja lainnya;
4.
Sedang
mengalami kalah kliring, hal ini terjadi dilembaga kliring dan harus segera
dibayar.
Sedangkan
tujuan bagi pihak yang bermaksud menanamkan dananya dipasar modal adalah:
1.
Untuk memproleh penghasilan dengan tingkat suku
bunga tertentu;
2.
Bermaksud
membantu pihak yang benar-benar mengalami kesulitan keuangan;
3.
Spekulasi,
dengan harapan akan memproleh keuntungan besar dalam waktu yang relatif singkat
dan dalam kondisi ekonomi tertentu.
C
Instrumen Pasar Uang
Pemilihan dana oleh investor didalam pasar uang tertentu dengan
berbagai pertimbangan. Investor dapat memilih salah satu dari sekian banyak
surat-surat berharga yang ditawarkan sesuai dengan tujuan masing-masing.
Surat-surat berharga yang ditawarkan dipasar uang kita sebut dengan instrumen
pasar uang.
Adapun jenis-jenis instrumen pasar uang yang ditawarkan antara
lain:
1.
Interbank
call money
2.
Sertifikat
bank indonesia (SBI)
3.
Sertifikat
deposito
4.
Surat
berharga pasar uang (SBPU)
5.
Banker’s
Acceptance
6.
Commercial
paper
7.
Treasury
Bills
8.
Repuchase
Agreement
9.
Foreigh
Exchange Market
Untuk lebih jelasnya pengertian, tujuan dan perbedaan-perbedaan
antara instrumen pasar uang tersebut di atas, akan dibahas berikut ini.
1.
Interbank
call money
Merupakan
pinjaman antar bank yang terjadi dalam proses kliring. Dalam transaksi kliring
yang diselenggarkan oleh bank indonesia setiap hari kerja dan selalu saja ada
yang kalah dan ada yang menang. Bagi bank yang kalah kliring apabila tidak
dapat menutupi kekalahannya, maka akan terkena sangsi dari bank indonesia. Oleh
karena itu, agar tidak terkena sangsi akibat kekurangan likuiditas, bank
tersebut dapat meminjamkan uang dari bank lain yang kita kenal dengan nama
interbank call money atau call money.
2.
Sertifikat bank indonesia (SBI)
Sertifikat bank
indonesia merupakan surat berharga yang diterbitkan oleh bank sentral ( Bank
Indonesia). Penerbitan SBI dilakukan atas unjuk dengan nominal tertentu dan
penerbitan SBI biasanya dikaitkan dengan kebijaksanaan pemerintah terhadap
operasi pasar terbuka ( open market operation) dalam masalah penanggulangan
jumlah uang beredar.
Tujuan bagi investor baik bank maupun
lembaga keuangan lainnya membeli SBI adalah sebagai akibat kelebihan dana yang
tidak disalurkan untuk sementara waktu,namun jika pihak investor memerlukan
dana kembali,maka dengan mudah SBI dapat diperjualkan kepada pihak Bank
Indonesia atau pihaklainnya.
3.
Sertifikat
Deposito
Selain dengan kebijaksanaan pemerintah yang
membolehkan pihak perbankan untuk menerbitkan
sertifikat deposito sejak tahun 1971,maka sampai sekarang ini sertifikat
deposito merupakan alternatif utama bagi
pihak perbankan untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendeknya.
Perbedaan antara sertifikat deposito dengan
deposito berjangka adalah dalam hal identitas, dimana sertifikat deposito atas
unjuk, sedangkan deposito berjangka atas nama. Dengan tanpa identitas (atas
unjuk) ini, maka sertifikat deposito dapat diperjualbelikan /dipindahtangankan
sedangkan deposito berjangka tidak. Kemudian dalam hal nominal sertifikat deposito sudah tercetak sedangkan deposito
berjangka belum. Perbedaan lainnya adalah dalam hal penarikan bunga, di mana
sertifikat deposito dapat ditarik di muka sedangkan deposito berjangka hanya
dapat ditarik setiap bulan atau setelah jatuh tempo.
4.
Surat
berharga pasar uang (SBPU)
Merupakan surat
berharga yang diperkenalkan oleh bank indonesia tahun 1985 sebagai salah satu
alat untuk melakukan operasi pasar terbuka dalam rangka ikut menstabilkan nilai
rupiah. Bank atau lembaga keuangan yang ingin memperoleh dana jangka pendek
dapat menerbitkan SBPU ini kemudian diperjualbelikan dengan bank indonesia atau
pihak-pihak lainnya.
5.
Banker’s
Acceptance
Merupakan wesel
bank yang diberikan cap dengan kata-kata “accepted” dan dapat diperjual belikan
dipasar uang sebagai salah satu sumber dana jangka pendek. Jangka waktu
penarikan wesel berkisar antara 30 hari sampai 180 hari. Wesel yang diberi cap
“accepted” inilah yang kemudian kita kenal dengan banker’s accaptance.
6.
Commercial
paper
Commercial
paper merupakan kertas berharga yang dapat diperdagangkan di pasar uang dengan
jangka waktu yang tidak lebih dari 1 tahun. Yang termasuk kedalam jenis
commercial paper adalah promes yang diterbitkan oleh perusahaan lembaga
keuangan, termasuk bank.
7.
Treasury
Bills
Merupakan
instrumen pasar modal yang diterbitkan oleh bank sentral dengan jangka waktu
paling lama 1 tahun. Penerbitan treasury
bills oleh bank sentral ini biasanya atas unjuk dengan nominal tertentu
pula.
8.
Repuchase
Agreement
Merupakan bentuk surat berharga yang juga dapat diperjualbelikan dengan
suatu perjanjian tertulis bahwa si penjual akan membeli kembali surat-surat
berharga tersebut. Pembelian kembali surat-surat berharga tersebut disertai
dengan perjanjian yaitu harga dan tangggal jatuh temponya.
D
Fungsi Pasar Uang
Pasar uang mempunyai fungsi yaitu sebagai sarana alternatif bagi
lembaga-lembaga keuangan, perusahaan non keuangan dan peserta - peserta lainnya
baik dalam memenuhi kebutuhan dana jangka pendek maupun dalam rangka memijamkan
dana atas kelebihan likuiditasnya. Pasar uang juga berfungsi sebagai sarana
pengendali moneter dalam melaksanakan operasi pasar terbuka. SBI (Serrifikat
Bank Indonesia) sebagai instrumen dalam melakukan operasi pasar terbuka
digunakan untuk kontraksi moneter. Lembaga-lembaga yang aktif di pasar uang
adalah bank
komersial, bank dagang, penyalur uang, dan
bank sentral pemerintah.Pandji Anorga dan Piji Pakarti (2001:19).
PERSAMAAN DAN PERBEDAAN PASAR UANG DAN PASAR MODAL
Persamaan
Pasar uang dan pasar modal :
1.
Sama-sama
bagian dari pasar finansial (pasar pendanaan) karena pasar uang sendiri, muncul
karena bank membutuhkan likuiditas, kemudian menjual instrumen pasar uang ke
bank lain. Baik bank konvensional atau bank syariah. Sedangkan pasar modal,
adanya penjualan saham, obligasi dan lain-lain.
2.
Menjalankan
fungsi yang sama yaitu menjembatani pihak surplus dan defisit yang memiliki
banyak peluang investasi.
3.
Produk
pasar uang dan produk pasar modal relatif sama berupa surat berharga.
Perbedaan
Pasar Uang dan Pasar Modal :
1.
Dilihat
dari instrumen yang diperjual belikan yaitu jika didalam pasar modal yang
diperjual belikan adalah surat-surat berharga jangka panjang seperti saham atau
obligasi. Sedangkan didalam pasar uang adalah surat berharga jangka pendek yang
jangka waktunya tidak lebih dari satu tahun seperti, comercial paper, call
money, sertifikat bank indonesia, surat berharga pasar uang atau Banker’s
Accepted.
2.
Dari
segi pasar tempat diperjualbelikannya surat-surat berharga tersebut juga
berbeda, misalnya dalam jual beli pasar modal para penjual dan pembeli dapat
bertemu disuatu tempat tertentu seperti dibursa efek, sedangkan pasar uang
pasarnya abstrak, artinya penjualan dan pembelian surat-surat tersebut tidak
didalam pasar tertentu, tetapi melalui sarana elektronik seperti telepon,
faksimile atau telex. Dengan kata lain, dipasar uang dapat diperoleh antar
kreditor dengan investor secara langsung diberbagai tempat.
3.
Dilihat
dari tujuan para penjual atau pihak yang mengeluarkan surat-surat berharga
tersebut. Dalam pasar uang tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan modal
jangka pendek seperti untuk keperluan modal kerja, sedangkan didalam pasar
modal lebih ditekankan kepada tujuan investasi atau untuk ekspansi perusahaan. Bagi
investor dengan membeli surat-surat berharga dipasar uang tujuannya adalah
untuk mencari keuntungan semata dan didalam pasar modal di samping keuntungan
juga untuk penguasaan perusahaan.
4.
Produk
Pasar uang bersifat jangka pendek <270 hari dengan produk utama sertifikat
deposito, tabungan, SBI, dan commercial Paper. Pasar modal bersifat jangka
panjang dengan produk obligasi, reksa dana dan saham.
5.
Otoritas
tertinggi pasar uang adalah BI, sedangkan Pasar Modal adalah Departemen
Keuangan.
6.
Pasar
Modal ada pasar sekundernya, sedangkan pasar uang tidak selalu ada.
7.
Pasar
uang ada diantara bank, sedangkan pasar modal terjadi di bursa efek.
8.
Pasar
modal memiliki produk turunan opsi, warrant, dan right, sedangkan pasar uang
hanya memiliki turunan produk reksa dana.
9.
Produk
kedua pasar berbeda dalam hal return dan resikonya, Pasar uang resiko nya
rendah dengan return yang rendah, sedangkan pasar modal resikonya tinggi dengan
return yang tinggi pula.
BAB IV
KESIMPULAN
Kesimpulan dari pembahasan pasar modal dan pasar uang di atas kita
dapat melihat dari perbedaan dari beberapa sisi antara pasar modal dan pasar
uang
Perbedaan yang pertama adalah dari instrumen yang diperjual belikan
yaitu jika didalam pasar modal yang diperjual belikan adalah surat-surat berharga
jangka panjang seperti saham atau obligasi. Sedangkan didalam pasar uang adalah
surat berharga jangka pendek yang jangka waktunya tidak lebih dari satu tahun
seperti, comercial paper, call money, sertifikat bank indonesia, surat berharga
pasar uang atau Banker’s Accepted.
Kemudian jika dilihat dari segi pasar tempat diperjualbelikannya
surat-surat berharga tersebut juga berbeda, misalnya dalam jual beli pasar
modal para penjual dan pembeli dapat bertemu disuatu tempat tertentu seperti
dibursa efek, sedangkan pasar uang pasarnya abstrak, artinya penjualan dan
pembelian surat-surat tersebut tidak didalam pasar tertentu, tetapi melalui
sarana elektronik seperti telepon, faksimile atau telex. Dengan kata lain,
dipasar uang dapat diperoleh antar kreditor dengan investor secara langsung
diberbagai tempat.
Perbedaan lainnya jika dilihat dari tujuan para penjual atau pihak
yang mengeluarkan surat-surat berharga tersebut. Dalam pasar uang tujuannya
adalah untuk memenuhi kebutuhan modal jangka pendek seperti untuk keperluan
modal kerja, sedangkan didalam pasar modal lebih ditekankan kepada tujuan
investasi atau untuk ekspansi perusahaan. Bagi investor dengan membeli
surat-surat berharga dipasar uang tujuannya adalah untuk mencari keuntungan
semata dan didalam pasar modal di samping keuntungan juga untuk penguasaan
perusahaan.
DAFTAR PUSTAKA
Kasmir,
2008, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta: PT. Rajagrapindo
Persada.
Prathama
Rahardja, 2008, Teori Ekonomi Makro, Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas
Ekonomi Universitas Indonesia.
Pengantar Pasar Modal,
penulis : Pandji Anoraga,S.E., M.M ; Piji Pakarti, S.E,
penerbit : Rineka Cipta
No comments:
Post a Comment