1.
Pendahuluan
Sebagaimana
telah kita ketahui bahwa kekayaan negara yang dikelola oleh pemerintah mencakup
dana yang cukup besar jumlahnya. Pertanggungjawaban atas penggunaan dana untuk
penyelenggaraan pemerintahan seharusnya didukung dengan suatu pengawasan yang
cukup andal guna menjamin pendistribusian dana yang merata pada semua sektor
publik sehingga efektivitas dan efisiensi penggunaan dana bisa
dipertanggungjawabkan. Hal ini tertuang dalam ketetapan Standar Audit – Aparat
Pengawasan Fungsional Pemerintah (SA–SAFP) tahun 1996 oleh BPKP dengan
keputusan Kepala BPKP No. Kep-378/K/1996. SA-APFP secara garis besar mengacu
pada Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang berlaku di Indonesia.
Penyelenggaraan auditing sektor publik atau pemerintahan tersebut dilakukan
oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanguan (BPKP). BPKP merupakan suatu
badan yang dibentuk oleh lembaga eksekutif negara (presiden), yang bertugas
untuk mengawasi dana untuk penyelenggaraan pembangunan negara yang dilakukan pemerintah
dan bertangungg jawab atas tugasnya pada pemerintah juga. Penyelenggaraan
akuntansi pemerintahan yang bertumpu pada sistem Uang yang Harus
Dipertanggungjawabkan (UYHD) berdasarkan SK Menteri Keuangan No.
217/KMK.03/1990 masih terlalu sederhana. Pemakaian uang yang digunakan dalam
proses penyelenggaaraan pemerintahan mengacu pada APBN atau APBD dan
pertanggungjawabannya hanya menyangkut pada berapa uang yang diterima dan
berapa uang digunakan. Jadi, ada suatu kecederungan bahwa penggunaaan dana bertumpu
pada proses keseimbangan antara pemasukan dan pengeluaran uang saja.
Dalam melaksanakan audit di sektor publik (pemerintahan) perlu pembentukan
suatu lembaga audit yang independen yang benar-benar mempunyai integritas yang
bisa dipertanggungjawabkan kepada pihak publik. Oleh karenanya lembaga auditor
tersebut setidaktidaknya bernaung di bawah lembaga legislatif negara ataupun
merupakan lembaga profesional independen yang keberadaan mandiri, seperti
akuntan publik. Peraturan yang dikembangkan dalam Standar Auditing Sektor
Publik harus terbentuk oleh suatu lembaga ataupun badan yang berdiri sendiri
dan terlepas dari praktik pengauditan, sebagai contoh organisasi AAA (American
Accountant Association) yang berada di Amerika. Keberadaan IAI di Indonesia masih
belum mampu menjamin independensi Akuntan Publik terhadap opini yang diberikan
kepada kliennya. Hal ini bisa terjadi karena IAI telah membentuk Dewan SAK,
dimana masih ada anggota IAI yang berpraktik sebagai akuntan publik. Dengan
kata lain, adanya kepentingan pribadi anggota IAI yang berkaitan dengan
bisnisnya sebagai akuntan publik akan berpengaruh terhadap independensi dalam
penetapan Standar Audit yang dikembangkan di Indonesia. Begitu pula untuk
sektor publik yang menyangkut dana masyarakat yang cukup besar seharusnya
mendapatkan pengawasan memadai yang mampu menjamin efektivitas dan efisiensi
penggunaan dana tersebut. Penetapan Standar Audit di sektor publik ini harus
dibentuk oleh suatu badan yang terlepas dengan kepentingan pribadi ataupun golongan.
Negara Amerika dan Inggris pada tiaptiap sektor publik atau
departemen-departemen pemerintahan dalam menjalankan roda administrasi keuangan
telah diawasi oleh badan yang berupa Comptroller and Auditor General
(C&AG). Untuk menjaga independensi dan integritas dalam melaksanakan tugas
dari pihak publik atau masyarakat, maka badan tersebut bernaung di bawah
lembaga legislatif negara. Laporan hasil kerja C&AG nantinya diberikan oleh
pihak legislatif untuk melihat sejauh mana pelaksanaan penggunaan uang negara
oleh pihak pemerintah (eksekutif). Tanggung jawab sepenuhnya C&AG atas
pelaksanaan tugas adalah kepada publik melalui para wakil yang berada di
lembaga legislatif. Oleh karena itu, lembaga legislatif harus memerintahkan
suatu badan independen untuk menyusun suatu peraturan audit (Audit Act) yang
menerbitkan suatu standar audit sektor publik. Berlakunya Standar Audit-Aparat
Pengawasan Fungsional Pemerintah (SA-APFP) tahun 1996 oleh BPKP atas perintah
Presiden RI melalui Kepres No. 31, Tahun 1983 dan Inpres No. 15, Tahun 1983.
Kalau kita melihat dari sini, tampak rancu karena eksekutif merupakan pihak
yang diperiksa, tetapi di sisi lain dia menerbitkan peraturan untuk dirinya
sendiri.
2.
TINJAUAN TEORI
Untuk
melihat lebih jauh bagaimana pengembangan audit sektor publik setidaknya kita
bisa melihat sedikit gambaran mengenai SA-APFP. Secara garis besar SA-APFP 1996
telah mengacu pada Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang telah
diterbitkan oleh IAI. Berdasarkan fakta tersebut ada beberapa hal yang menjadi
sorotan penulis untuk pengembangan dan perbaikan audit sektor publik, maka isi
dari Standar Audit Sektor Publik (Pemerintahan) harus meliputi hal-hal sebagai
berikut.
1.
Kualitas sumber daya manusia pada auditor pemerintah.
Auditor
di sektor pemerintah status kepegawaiannya adalah pegawai negeri. Dalam
perekrutannya sepenuhnya dipengaruhi oleh campur tangan pemerintah. Sebagaimana
kita lihat pada masa jayanya orde baru berkuasa, perekrutan pegawai negeri
khususnya auditor BPKP banyak yang kurang memenuhi persyaratan dalam segala
hal. Selain pengaruhnya yang begitu kuat, maka dalam menjalankan tugasnya
sebagai auditor pemerintah (BPKP) sangat dipengaruhi oleh dominannya kekuasan
pemerintah. Kecenderungan ini membuat profesionalitas seorang auditor
pemerintah sangat diragukan.
2.
Landasan hukum
Langkah
awal untuk melaksanakan audit atau pemeriksaan di sektor pemerintah (publik)
harus mengacu pada suatu pijakan hukum yang benar. Selama ini yang kita lihat
auditor yang menjalankan tugas bertolak pada Kepres dan Inpres. Di sini tampak
jelas bahwa auditor sektor publik diciptakan oleh pihak eksekutif dan bekerja
untuk mengawasi pihak eksekutif pula. Dengan demikian, tanggung jawab yang
dipikul auditor sektor publik bukan kepada publik atau masyarakat melainkan
kepada pihak pemerintah. Untuk menindaklanjuti landasan hukum yang mengatur
auditor dengan segala tanggung jawabnya harus didasarkan pada suatu lembaga
yang merupakan wakil dari rakyat untuk mengatur segala kepentingan masyarakat.
3.
Keahlian
Untuk
menunjang proses pemeriksaan yang memadahi setidak-tidaknya harus dilakukan
oleh seorang atau kelompok yang mempunyai suatu keahlian khusus di bidangnya.
Di sector privat proses audit perusahaan dilakukan oleh akuntan intern
(internal auditor) atau akuntan publik (eksternal auditor) yang telah dianggap
mampu. Maksudnya adalah auditor yang telah bersertifikat dan mempunyai izin
praktik sebagai akuntan publik atau akuntan intern. Kalau kita mengacu pada
negara Amerika dan negara barat lainnya, seseorang yang menjadi auditor di
sektor privat harus mempunyai CPA atau kalau di sektor akuntansi manajemen
dengan CMA-nya atau juga Certified of Internal Audior (CIA) untuk auditor
internal, sehingga kemampuannya tidak diragukan lagi. Oleh karena itu, auditor
di sector publik kiranya perlu juga mempunyai sertifikat khusus yang menjamin
keahlian profesinya di sektor publik.
4.
Lingkup audit
Audit
sektor publik (pemerintahan) harus mencakup audit keuangan dan audit
operasional. Sektor penggunaan keuangan untuk menjalankan pemerintahan perlu
mendapatkan perhatian yang cukup mendalam karena dana yang digunakan sektor ini
cukup besar dan mencakup hajat hidup orang banyak. Dasar penyelenggaraan
administrasi keuangan jangan hanya bertumpu pada penggunaan dana berimbang dengan
berpedoman pada APBN atau APBD. Lebih jauh dari itu, aset yang dimiliki negara
kita ini cukup banyak sehingga sistem administrasi keuangan harus diubah dalam
bentuk yang baru dan mempunyai akuntabilitas. Tugas auditor selain mengaudit
sektor keuangan perlu juga memperhatikan audit pada sektor operasional.
Perhatian auditor akan berkembang pada audit manjemen, audit kinerja, audit
terpadu, audit efisiensi dan efektivitas serta berkembang menjadi audit value
for money (value for money auditing) atau secara komprehensif.
Penilaian-penilaian yang dilakukan nantinya harus menuju ke arah penilaian atas
ketaatan terhadap kebijakan manajemen, penilaian atas kewajaran penyajian
laporan keuangan, penilaian ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan,
penilaian efisiensi dan efektivitas penggunaan dana pemerintahan.
- 5. Independensi
Secara
teori independensi meliputi dua aspek, yaitu independence in fact dan
independence in appearance. Penekanan independence in fact terletak pada
independen yang sesungguhnya yang meliputi bagaimana kinerja para praktisi
individu dalam menjalankan tugasnya. Hal ini meliputi sikap independensi para
praktisi dalam merencanakan program audit, kinerja auditor dalam memverifikasi
pekerjaan dan menyiapkan laporannya. Sebaliknya, penekanan pada independence in
appearance adalah bagaimana auditor bertindak sebagai suatu kelompok
profesional yang cukup independen dalam menemukan bukti-bukti audit. Sebagai
sekelompok yang profesional, auditor harus menghindari praktikpraktik yang
menyebabkan independensi itu berkurang yang nanti akan berpengaruh pada opini
yang dibuat. Masalah independensi auditor, terutama pada auditor sektor publik
merupakan hal yang menjadi sorotan pertama bagi auditor. Hal itu terjadi karena
posisi dan keberadaan seorang atau sekelompok auditor sektor publik harus
mendapatkan jalan pemecahan yang baik. Praktik di Indonesia, auditor dari BPKP
sering kali terlihat tidak mempunyai kekuatan dalam mengungkapkan hasil
temuannya. Penyebab utama masalah ini adalah karena independensi sebagai
auditor tidak berada pada posisi yang netral.
6.
Standar Pelaporan
Untuk
menindaklanjuti hasil pekerjaannya auditor tentunya menyusun pekerjaannya dalam
suatu laporan audit. Laporan audit yang disusun oleh auditor sektor publik
(auditor BPKP) berpedoman pada SA-APFP. Padahal SA-APFP sendiri mengacu pada
SPAP, sedangkan SPAP berpegang pada Prinsip Akuntansi yang Berterima Umum
(GAAP) dengan berpegang pada Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Belum adanya
Standar Akuntansi Pemerintahan ataupun Standar Akuntansi Sektor Publik
merupakan hal yang aneh apabila kita menyusun laporan berdasarkan SA-APFT
tersebut. Masih primitifnya akuntansi pemerintahan di Indonesia setidaknya
harus mendapatkan perhatian yang cukup mendalam oleh para praktisi dan
akademisi dalam memecahkan masalah ini. Laporan audit pemerintahan menjadi
layak dan andal apabila sebelumnya ada suatu Standar Akuntansi Pemerintahan
(Sektor Publik) yang mempu menjabarkan aset, kewajiban, dan ekuitas yang
dipunyai oleh negara beserta penjabaran income negara dengan selayaknya.
7.
Distribusi Pelaporan
Agar
ada tindak lanjut dari laporan audit sektor publik, seharusnya laporan audit
tersebut didistribusikan kepada publik untuk bisa mengevaluasi hasil kinerja
pemerintah. Dalam hal ini yang bertindak tentunya adalah wakil rakyat yang
tertampung dalam DPRD sehingga mengetahui seberapa jauh pihak eksekutif
mengemban tanggung jawab yang dipikulnya.
No comments:
Post a Comment